Tampilkan postingan dengan label hukum dan. Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan. Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sempat Digondol Maling, Pemilik Ucapkan Terimakasih ke Kapolres Serang setelah Motornya Dikembalikan

Desember 28, 2023


Serang - Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran menyerahkan motor hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) kepada korban di Mapolres Serang.


Salah satu korban pencurian motor di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang - Banten, Akhdan mengaku sangat senang motornya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Serang.


"Saya sangat berterima kasih kepada Polres Serang telah mengungkap tindak pidana ini, sehingga motor yang tiap hari saya bawa dapat saya gunakan lagi," ucap Akhdan kepada media, Rabu (27/12).


Sementara Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan penyerahan sepeda motor usai pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus yang ternyata dari beberapa laporan polisi ditemukan ada korbannya.


"Setelah kami cek melalui surat-surat kendaraan dan BPKB, akhirnya bisa dikembalikan ke masyarakat yang berhasil kami temukan, pengambilan motor pun gratis tidak dipungut biaya," kata Kapolres Serang.


Kapolres Serang juga mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga motornya. Kalau meninggalkan motor harus sangat diperhatikan keamanan dan juga pengawasannya.


Lanjut Kapolres Serang, masyarakat yang merasa kehilangan atau melaporkan kehilangan kendaraan agar melakukan pengecekan di Polres Serang dengan membawa surat-surat resmi kendaraannya.


Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus 4 komplotan pencurian kendaraan bermotor, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.


Keempat pelaku tersebut bernama As (23) Lampung Selatan, AF (32) Lampung, Ba 32,l dan Ade (23) tahun warga Palembang.


Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku melakukan perbuatan pidana atau melakukan pencurian dengan modus merusak kunci pagar atau gembok dengan menggunakan kunci letter l, merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter t.


“Pelaku melakukan perbuatan pidana atau melakukan pencurian dengan modus merusak kunci pagar atau gembok dengan menggunakan kunci letter l, dan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter t,” ucap AKBP Wiwin saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).


“Sasaran tersangka para pelaku semuanya dengan cara berkomplot dengan berkelompok dua motor atau lebih dan membagi tugas, yang memang terparkir di halaman rumah/kontrakan. Kebanyakan TKP rumah tinggal yg tidak memiliki pagar,” tambahnya.


Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali, bahkan tidak hanya di wilayah Polda Banten, seperti Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa barat.


“TKP tidak hanya di kabupaten serang tetapi di beberapa wilayah di luar Banten, Tangerang Lebak dan Bogor dan Cipanas,” ungkapnya.


“Hasil penjualan kendaraan mereka melempar dijual ke wilayah pandeglang dengan harga 1.5-3juta rupiah,” ucapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*/Red) 

Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Amankan Remaja Diduga Melakukan Pemerkosaan

Maret 29, 2023




Tangerang -  Polsek Tigaraksa Balaraja amankan seorang remaja pria yang baru berusia 16 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.


Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, remaja itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Korban dari pemerkosaan itu adalah teman perempuan dari tersangka yang juga baru berusia 16 tahun," kata Agus pada Selasa (28/03).


Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Awalnya, korban yang tinggal di daerah Tenjo, Bogor, dijemput tersangka untuk main ke rumah tersangka di daerah Jambe, Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/02)," ucap Agus.


Setelah sampai di rumah tersangka, korban ditarik paksa oleh tersangka ke dalam kamar. Di kamar itulah, tersangka melakukan pemerkosaan. "Korban sempat berontak, berteriak, dan menolak. Namun karena tenaga tersangka lebih kuat, korban akhirnya tidak berdaya," ucap Agus.


Usai mengalami pemerkosaan, korban pulang dan menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya. "Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ke Polsek Tigaraksa. Kami pun langsung melakukan tindak lanjut dan mengamankan tersangka," pungkas Agus (*/Red) 

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Maret 25, 2023




Cilegon -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki laki yang sedang mencari tembakau gorilla yang terjadi pada Senin (20/03) sekira pukul 22.30 Wib di halaman warga Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reserse Narkoba Iptu Syamsul bahri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari Kapolsek Cibeber AKP Suhel seorang laki laki yang mengaku bernama IO (25) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.


Kemudian Syamsul juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Adapaun kronologis kejadiannya pada Senin  (20/03) sekitar pukul 21.30 Wib, warga melihat terdapat 2 orang mencurigakan dengan menggunakan senter handphone dihalaman warga, kemudian warga langsung menegur dan mengejar 2 orang tersebut namun hanya berhasil mengamankan 1 orang atau diduga Pelaku  IO (25) yang di dapati membawa Barang narkotika jenis tembakau gorilla sekira seberat 5 gram di Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dengan kejadian tersebut warga langsung menyerahkan Orang yang diduga pelaku Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten,” jelas Syamsul.

 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku IO (25) yaitu 5 gram tembakau gorilla,1 handphone merk Oppo A 53.


Syamsul juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun. “Kami menghimbau keapda seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba dengan narkoba, karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110,” ujarnya.


Selanjutnya ia mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. “Untuk DPO  TS (27) segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Syamsul.


Adapun Syamsul menerangkan Pasal yang disangkakan kepada tersangka. “Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutup Syamsul. (*/Red) 

Polres Lebak Amankan Truk Berisi 3,8 Ton BBM Subsidi, Diduga Mau Dijual Ilegal

Maret 16, 2023




Lebak -- Satreskrim Polres Lebak mengamankan truk yang mengangkut 3,85 ton BBM bersubsidi di Lebak, Banten. BBM itu diduga dibeli dari SPBU untuk dijual ulang secara eceran dengan harga lebih tinggi.


Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku berinisial AI (26) diduga membeli Pertalite di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bogor.


"Sebagaimana yang kita ketahui, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau sejenisnya untuk dijual kembali ke pengecer," kata Wiwin kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).


Wiwin menjelaskan AI diduga membeli BBM menggunakan mobil pikap. BBM itu kemudian dikumpulkan di jeriken untuk selanjutnya didistribusikan ke Lebak.


"Beli menggunakan kendaraan roda kecil, baru dikumpulkan, kemudian diangkut menggunakan truk dan didistribusikan ke Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas," jelasnya


Dia mengatakan AI sudah 10 kali beraksi dari Desember 2022. Total, ada 110 jeriken ukuran 35 liter yang diamankan polisi.


"Total BBM yang diamankan 3,85 ton atau hampir 4 ton," ujarnya.


AI diduga membeli BBM dengan harga Rp 10.500 per liter dan dijual ke pengecer Rp 11.000 sampai Rp 12.000 per liter. Keuntungan pelaku dari selisih harga itu Rp 500-1.500 per liter.


Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan AI membawa BBM subsidi itu dini hari. Polisi sempat mengejar pelaku karena berusaha kabur. Pelaku diamankan di Kecamatan Cipanas pada Jumat (10/3) pukul 05.00 WIB.


"Modus di jam-jam dini hari, sekitar pukul 4-5 Subuh, agar masyarakat tidak mengetahui. Pengejaran dilakukan karena saat memberhentikan pelaku kabur dan berhasil ditangkap di Cipanas," kata Andi.


AI dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (*/Red) 

Lakukan Pungli Kepada Pedagang, Polresta Serang Kota Berhasil Ringkus Seorang Pemuda

Februari 26, 2022

 


Serang - Polresta Serang Kota amankan seorang pria yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat (25/02). 


Barang bukti yang diamankan dari pelaku pungli yang berinisial R, uang hasil pungutan liar sebesar Rp.264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). 


Satreskrim Polresta Serang kota menindak lanjuti atas keluhan para pedagang di Pasar Lama Kota Serang atas pungutan liar tersebut. 


Sementara R melakukan pungutan liar kepada para pedagang dengan alasan uang keamanan, setiap pedagang diminta uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dengan total setiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). 


Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku pungli yang berinisial R pada hari Jumat (25/02) sekisa pukul 20:00 WIB di Pasar Lama Kota Serang. 


Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan. "Kita amankan Pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami," kata Maruli Ahiles Hutapea. 


R mengaku melakukan aksi pungutan liar bersama dengan ke empat temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota. 


AKBP Maruli Ahiles Hutapea, juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang. 


"Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami," tutupnya. (Bidhumas).

Lagi Makan, Oknum LSM Terciduk OTT Polres

Januari 11, 2022




Dok:Ilham RB - Prosesi OTT di RM

BENGKULU, BHINNEKANEWS71.Com – Dikabarkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, petang ini pukul 15.00 WIB.

Lokasinya, di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma tepatnya di salah satu rumah makan (RM)  tidak jauh dari Simpang Enam Tais Kabupaten Seluma.

Data terhimpun media setempat RB, oknum LSM berinisial BI (29) warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja ditangkap di RM  disaat sedang makan.

“Iya tadi dia lagi makan datang polisi berpakaian biasa, langsung dibawa,” kata karyawan RM  Ro.

Dikonfirmasi, Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Ahmad Andi Bustanil, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan OTT tersebut.

Terkait apa OTT yang dilakukan, penyidik masih melakukan pemeriksaan.

“Ya saat lagi diinterogasi, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya. (*/RB) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *