Tampilkan postingan dengan label hukum news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum news. Tampilkan semua postingan

Polres Serang Gelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Geng Motor Dan Kejahatan Jalanan

Juli 28, 2024


SERANG – Polres Serang menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berskala besar yang melibatkan seluruh satuan fungsi pada Sabtu malam hingga minggu dinihari, 27-27Juli 2024.


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusivitas kamtibmas dari aksi kejahatan jalanan, geng motor dan tawuran.


“Patroli KRYD ini kita lakukan dalam skala besar yang melibatkan seluruh satuan fungsi tujuannya adalah menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (28/07).


Condro mengatakan, patroli berskala besar ini sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman.


Tim patroli gabungan menyasar lokasi rawan kejahatan, lokasi nongkrong anak-anak remaja serta memantau gedung perkantoran, mesin ATM serta kios-kios jamu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras


“Patroli berskala besar ini sebagai wujud kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh lokasi yang rawan kriminalitas atau berpotensi menjadi sasaran aksi kejahatan menjadi sasaran pengawasan patroli,” ungkapnya.


Dijelaskan Condro, setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong, petugas melakukan penggeledahan untuk memastikan tidak ada narkoba ataupun senjata tajam yang biasa digunakan sebagai alat tawuran dan memberikan himbauan edukasi tentang bahayanya judi online yang sedang marak belakangan ini.


“Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan bermotor. Jadi kita geledah dan alhamdulillah sepanjang operasi tidak ditemukan, baik narkoba ataupun senjata tajam,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.


Usai melakukan pemeriksaan, personil Polres Serang memberikan saran positif kepada para remaja dalam hal menjaga kamtibmas termasuk mengedukasi tentang bahayanya judi online. 


Pihak kepolisian Polres Serang juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aplikasi Polri Super App yang bisa diunduh di playstore.


“Polri Super App hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kepolisian.


Dengan aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian, mengurus surat-surat hingga mendapatkan informasi terkait Kepolisian”.ujar Kapolres Serang


Kemudian petugas memerintahkan semua remaja yang nongkrong untuk kembali ke rumahnya masing-masing.


“Setelah diberikan pembinaan, semua remaja yang nongkrong dibubarkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing,” tuturnya.(*/Red) 

Polres Serang Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Diamankan

April 25, 2024

 




Serang  - Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Kamis (25/4/2024) dini hari. 


Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai macam merk berhasil diamankan.


Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 62 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 17 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 20 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 30 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 47 botol miras dan 1/4 derigen Tuak.


Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 20 botol, Polsek Ciruas sebanyak 12 botol miras dan 1 jerigen tuak, Polsek Pamarayan menyita 15 botol miras, Polsek Petir menyita 10 botol miras, Polsek Pontang sebanyak 18 botol miras, Polsek Kopo mengamankan 31 botol miras.


Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 35 botol miras di wilayah Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan. Dari total 12 polsek dan Satreskrim tersebut, polisi mengamankan barang bukti keseluruhan yaitu sebanyak 315 botol miras.


"Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara tidak ditemukan miras," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis (25/4/2024).


Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.


"Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang," katanya.


Condro mengatakan hasil dari operasi pekat serentak di wilayah hukumnya ini, petugas mengamankan 315 botol miras berbagai macam merk, dan tuak.


"Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas.


"Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana," tandasnya.(*/Red) 

Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

Januari 03, 2024



Jakarta, -- Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.


Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.


"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi di Jakarta, Rabu, (3/1/2024).


Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.


"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.


Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.


"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.(*/Red) 

90 Unit Toko Tramadol Heximer Langgeng Di Kabupaten Tangerang, Diduga Setiap Toko Diminta Rp 21juta Perbulan oleh Koordinator

Mei 15, 2023
Tramadol/Ilustrasi







Tangerang -- Dari penelusuran aktivis Banten, pada Bulan Mei 2023 sekitar 90 Unit Toko yang menjual obat Tramadol dan Exsimer  yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.


Diterangkan BH ," Untuk Kabupaten Tangerang ada sekitar 90 Toko yang menjual obat keras Golongan G tramadol hcl dan eximer di Wilayah Kabupaten Tangerang Banten, yang dikelola Y." Ujarnya. 


Hal senada juga dikatakan ML," Toko - toko yang menjual obat keras Golongan G tramadol dan Exsimer tersebar di setiap wilayah hukum Polsek - Polsek hanya saja diwilayah 2 Polsek (Polsek kresek dan Polsek Kronjo) tidak ada toko yang jual obat tersebut." Katanya.



Ditempat yang sama HR mengatakan," Untuk wilayah Polsek Cisoka ada sekitar 8 toko yang menjual obat tramadol hcl dan eximer, wilayah hukum Polsek Balaraja sekitar 10 toko, Polsek Tiga raksa ada sekitar 5." Ungkap HR


Lanjut," Rata-rata mereka menjual obat tramadol hcl dan eximer berkedok jual kosmetik dan sembako." Sambungnya.


Penjaga toko yang enggan menyebutkan nama nya saat dikonfirmasi mengatakan, " untuk sekarang setoran kepada Y Rp. 21Juta,- kalau dulu masih setorannya Rp. 20Juta perbulan. Saya mah yang penting aman pak jualan nya, tidak ada yang ganggu." Ujarnya. (Akmalia)

Kasus Tiktokers Bima Yudho Dihentikan Ditkrimsus Polda Lampung

April 18, 2023



Lampung - Direktorat Krimsus Polda Lampung menghentikan Laporan Polisi terhadap Bima Yudho Saputro seorang Tiktokers asal Lampung (pemilik akun @awbimaxreborn), atas perkara pernyataannya Lampung merupakan provinsi dajjal.


Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra, dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli. Termasuk ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang.


"Setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana," ucap Pandra didampingi Direktur Krimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (18 April 2023)


Lanjut Pandra, bahwa kata dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Dalam kata dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan sara.


"Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tutupnya.(*/Red) 

Oknum Polisi Coret Dinding Kantor Polres Luwu Sulsel "Sarang Pungli"

Oktober 15, 2022

Coretan di Dinding bertuliskan "Sarang Pungli" Di Kantor Polres Luwu, Dok, Ist/CNNIndonesia.

Jakarta, BhinnekaNews71.Com ‐‐ Dinding kantor Polres Luwu, Sulawesi Selatan, dipenuhi dengan coretan yang bertuliskan sarang korupsi dan sarang pungli. Seorang anggota polisi yang menjadi pelaku aksi vandalisme tersebut sudah diamankan d Propam. 


"Iya ada, pelakunya oknum polisi di kantor Polres Luwu," kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi kepada wartawan, seperti dilansir dari media CNNIndonesia.com, Sabtu (15/10).


Coretan di dinding Polres itu baru ditemukan oleh petugas hari ini. Dimana coretan tersebut tertulis di sejumlah ruangan seperti di dinding ruang Satreskrim, Satlantas dan Satnarkoba Polres Luwu.


Anggota polisi tersebut berinisial HR berpangkat Aipda. Ia pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.


Namun, kata Arisandi bahwa HR sebelumnya pernah menjalani perawatan Poliklinik Jiwa RSUD Batara Guru pada tanggal 16 Februari 2021 hingga 22 Februari 2022 lalu. Kemudian hasil pemeriksaan itu HR didiagnosa menderita psikotik akut.


"Ia pernah dapatkan rawat inap di Poli jiwa. Itu oknum sering mengamuk dan menolak untuk meminum resep obat dari dokternya," bebernya.


Setelah menjalani perawatan medis, kata Arisandi, HR kemudian diizinkan pulang dan menjalani perawatan jalan, sehingga HR kembali bertugas di Polres Luwu seperti biasanya.


Meski demikian, akibat perbuatannya tersebut HR pun saat ini telah diamankan oleh pihak Propam Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.(*) 



















Source: CNNIndonesia


Presisi One LawFirm & Consultants Menyatakan Selain Berikan Jawaban Somasi Akan Pidanakan Penggugat

Oktober 11, 2022

Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Advokat Hutomo Lim.ST, SH sebagai Kuasa Hukum Ny. Apriyanti warga Muaro Jambi menyatakan kami sebagai kuasa hukum selain berikan jawaban somasi akan pidanakan penggugat


Hal ini terkait Surat Somasi kedua yang di layangkan oleh rekan Kantor Advokat dan Hukum Effan Somawijaya.SH dan Rekan tertulis bahwa Ny.Apriyanti sebagai tergugat dalam perkara tersebut belum pernah membayar sama sekali jasa Advokat Martius SH, oleh karena itu terkait pernyataan ini kami akan lakukan upaya hukum " Ucap Hutomo " Selasa 11 Oktober 22.


Hutomo mengatakan bahwa kami telah melayangkan surat jawaban ,Somasi  pertama yang dikirim terhadap kliennya kepada Kantor Advokat dan Hukum Effan Somawijaya.SH dan Rekan yang beralamat di Jalan : Kopral Chaidir No. 06 RT. 03 ,Pakuan Baru-JAMBI, sebagai kuasa hukum Martius.SH pada Sabtu 3 September 22.


Jawaban yang kami  berikan pada  tanggal 3  September 2022  kepada Rekan Advokat Effan.SH  yaitu sebagai berikut ; 


Bahwa benar klien kami telah memberikan kuasa kepada rekan Advokat Martius SH dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 007/SUMIPdt.G/XI/2021, dalam perkara  perceraian yaitu gugatan pembagian gono gini yang diajukan oleh suaminya ,Suyanto dengan perkara nomor 33/Pdt.G/2021/PNJmb di Pengadilan Negeri Sengeti.


Akan tetapi Somasi ke dua tetap dikirimkan kembali kepada klien kami ditambah Martius selaku penggugat juga  telah lakukan gugatan perdata terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Sengeti terkait Wanprestasi "Ucapnya.


Dalam kesempatan ini Ny.Apriyanti mengatakan sebelum permasalahan  ini terjadi saya kenal baik dengan Martius, Ia selain menjadi Advokat dan Lawyer, Ia juga sebagai Kepala Perusahaan  Distributor dagang Prodak ABC untuk perwakilan wilayah Jambi dan saya sebagai kemitraan dagangnya.


Dan saya pun bercerita kepada Martius adanya permalasahan rumah tangga saya dengan suami Suryanto juga  adanya gugatan Gono gini di Pengadilan karena yang saya tau Martius seorang Advokat dan akhirnya Martius menawarkan sebagai Kuasa hukum kepada saya dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Suryanto di Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor 33/PDT.3/2021/PN.SNT "


Musyawarah dan Mufakat kami akhirnya Tuhan berikan kemudahan yang dimana kami akan lakukan perdamaian dengan Suryanto. 


Akan tetapi sebelum adanya kesepakatan damai di mediasi perdamaian di Pengadilan Negri Sangeti.Martius minta kepada saya sebesar Rp.125 juta sebagai Sukses Fee untuk ditanda tangani dan " Martius pun  berkata dengan waktu pembayaran panjang pun tidak masalah mau setahun atau dua tahun tidak masalah'" Namun baru 5 Bulan perjanjian yang sudah di sepakati kenapa kita menerima Surat Somasi dari Pengacaranya Advokat Effan.SH


Lebih lanjut Advokat Hutomo Lim.ST.SH yang tergabung di  PRESISI ONE LAW FIRM & CONSULTANT berdomisili di CBC Office, Patra Office Tower, Lt. 17 Room 1702-1705, JI. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 32-34, Jakarta Selatan menyatakan Surat jawaban Somasi itu telah kami kirim pada hari Sabtu 3 September 2022 kepada rekan advokat Effan Somawijaya.SH dan Rekan yang merupakan sebagai kuasa Hukum.Martius.SH terkait jawaban Surat Somasi yang diberikan terhadap Kliennya.


Selanjutnya untuk diketahui bahwa berdasarkan somasi yang rekan berikan kepada klien kami khususnya

pada Nomor (4) dengan tertulis dikatakannya  bahwa klien kami Ny.Apriyanti dalam perkara tersebut belum membayar sama sekali jasa Advokat Martius SH, untuk itu perlu kami luruskan dan kami sampaikan bahwa surat somasi yang rekan advokat Effan.SH berikan itu tidak benar dan secara tegas kami katakan untuk segera menarik somasi tersebut karena hal ini sangat tidak benar dan berpotensi merusak nama baik klien kami dan Hutomo menjelaskan  klien kami ada bukti pembayaran jasa Advokat bahkan kami   memiliki bukti 3 lembar kuitansi tanda terima uang lengkap dengan nomor perkara yang  ditangani" Jelasnya.


Untuk itu Kami sebagai kuasa hukum Ny.Apriyanti meluruskan bahwa pernyataan yang dibuat Kuasa hukum penggugat, kami katakan itu tidak benar .


Juga perlu diketahui oleh rekan advokat disini klien kami merasa sangat dirugikan juga selain itu usaha klien kami pun jadi terhambat tidak bisa mendapatkan produk dagang Perusahaan ABC Padahal klien kami  tidak ada masalah dengan pembayaran "Jelasnya.


Seharusnya sebagai Advokat yang dimana sebagai officium nobile tentunya berupaya pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan  (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan yaitu prinsip seorang lawyer untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya serta nilai kepatutan atau kewajaran sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dan kejujuran.


Selanjutnya Hutomo menyampaikan kepada rekan advokat Effan .SH  

untuk meminta maaf secara langsung kepada klien kami karena klien kami terganggu dan tertekan kejiwaannya atas somasi yang  diberikannya.


Dan perlu diketahui bahwa apabila rekan tidak menarik Surat Somasi tersebut maka kami berkesimpulan

kami akan lakukan upaya hukum dan kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk membela kepentingan klien kami sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di negara ini " Tutupnya ( Red ) 


Nara sumber : Advocat 

Hutomo Lim. ST.SH

FALID: Terkait Pengelolah Lingkungan, Akan laporkan Audit dari Inspektorat Maupun Lapor Kejaksaan dalam Penggunaan Anggaran di Desa Sumur Bandung

Maret 27, 2022


TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM  --Setelah berita ramai terkait diduga penggelapan anggaran lingkungan limbah perusahaan yang ada di sumur Bandung. 


Dengan tidak nya di respon surat Nota Protes Teruntuk Kades dari forum masyarakat peduli lingkungan RW002 dan RW006 Desa sumur Bandung (FALID).


Kini polemik tersebut mendapatkan sorotan dari aktivis muda, dari pengolahan lingkungan tersebut yang tidak transparansi. Minggu, (27/03)


Firmansyah sebagai pemuda yang tergabung dalam FALID mengatakan., Seharusnya pengelolah anggaran limbah lingkungan desa tersebut bisa benar terlihat sumbangsi nya ke seluruh masyrakat desa buka hanya per Kampung. 


“Saya kira, ini semestinya memang harus di luruskan keterbukaan dalam penggunan anggaran lingkungan desa, karena memang cukup besar” Ucapnya


Masih kata firman pemuda yang berdomisili di kp saradan tersebut., Saya lihat setiap kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat masih sangat sulit untuk mendapatkan anggaran kegiatan. Seharusnya bisa dari anggaran tersebut jika setiap RW di berikan keterwakilan dan keterbukaan dari pengelolah tersebut.


“Jangan sampai ini hanya jadi bacakan oknum oknum saja, dan masyarakat desa tidak mendapatkan sumbangsihnya dari perusahan yang telah berdiri dari desa yang selama ini membawa dampak lingkungan” Ucap pemuda yang masih setatus mahasiswa itu. 


Lanjut firman., Jika tidak terbuka, diduga ada penggelapan anggaran saya akan laporkan audit dari inspektorat maupun lapor Kejaksaan dalam penggunaan anggaran desa”


“Kami tegaskan Apa yang di sampaikan perwakilan dari falid sebelumnya dugaan penggelapan itu, interpestasi dari forum FALID bukan secara pribadi” Tutupnya


Sebelumnya., FALID mengirimkan surat nota protes terhadap pengurus lingkungan yang poinnya, untuk bisa keterbukaan pengelolah terkait anggaran, keterwakilan setiap RW dan meminta kepala desa untuk mengfasilitasi FALID dipertemukan oleh Pengurus Lingkungan. Namun Desa Sumur Bandung belum merespon.


Perlu di ketauhi., Pengurus Pengelolah Lingkungan di SK kan oleh Kepala desa Sumur Bandung. Kepala Desa Bertanggung Jawab Langsung Atas Dugaan Penggelapan Anggaran Lingkungan.(Agus JP) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *