Tampilkan postingan dengan label hukum news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum news. Tampilkan semua postingan

Polres Serang Gelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Geng Motor Dan Kejahatan Jalanan

Juli 28, 2024


SERANG – Polres Serang menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berskala besar yang melibatkan seluruh satuan fungsi pada Sabtu malam hingga minggu dinihari, 27-27Juli 2024.


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusivitas kamtibmas dari aksi kejahatan jalanan, geng motor dan tawuran.


“Patroli KRYD ini kita lakukan dalam skala besar yang melibatkan seluruh satuan fungsi tujuannya adalah menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (28/07).


Condro mengatakan, patroli berskala besar ini sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman.


Tim patroli gabungan menyasar lokasi rawan kejahatan, lokasi nongkrong anak-anak remaja serta memantau gedung perkantoran, mesin ATM serta kios-kios jamu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras


“Patroli berskala besar ini sebagai wujud kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh lokasi yang rawan kriminalitas atau berpotensi menjadi sasaran aksi kejahatan menjadi sasaran pengawasan patroli,” ungkapnya.


Dijelaskan Condro, setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong, petugas melakukan penggeledahan untuk memastikan tidak ada narkoba ataupun senjata tajam yang biasa digunakan sebagai alat tawuran dan memberikan himbauan edukasi tentang bahayanya judi online yang sedang marak belakangan ini.


“Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan bermotor. Jadi kita geledah dan alhamdulillah sepanjang operasi tidak ditemukan, baik narkoba ataupun senjata tajam,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.


Usai melakukan pemeriksaan, personil Polres Serang memberikan saran positif kepada para remaja dalam hal menjaga kamtibmas termasuk mengedukasi tentang bahayanya judi online. 


Pihak kepolisian Polres Serang juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aplikasi Polri Super App yang bisa diunduh di playstore.


“Polri Super App hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kepolisian.


Dengan aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian, mengurus surat-surat hingga mendapatkan informasi terkait Kepolisian”.ujar Kapolres Serang


Kemudian petugas memerintahkan semua remaja yang nongkrong untuk kembali ke rumahnya masing-masing.


“Setelah diberikan pembinaan, semua remaja yang nongkrong dibubarkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing,” tuturnya.(*/Red) 

Polres Serang Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Diamankan

April 25, 2024

 




Serang  - Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Kamis (25/4/2024) dini hari. 


Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai macam merk berhasil diamankan.


Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 62 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 17 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 20 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 30 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 47 botol miras dan 1/4 derigen Tuak.


Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 20 botol, Polsek Ciruas sebanyak 12 botol miras dan 1 jerigen tuak, Polsek Pamarayan menyita 15 botol miras, Polsek Petir menyita 10 botol miras, Polsek Pontang sebanyak 18 botol miras, Polsek Kopo mengamankan 31 botol miras.


Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 35 botol miras di wilayah Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan. Dari total 12 polsek dan Satreskrim tersebut, polisi mengamankan barang bukti keseluruhan yaitu sebanyak 315 botol miras.


"Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara tidak ditemukan miras," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis (25/4/2024).


Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.


"Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang," katanya.


Condro mengatakan hasil dari operasi pekat serentak di wilayah hukumnya ini, petugas mengamankan 315 botol miras berbagai macam merk, dan tuak.


"Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas.


"Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana," tandasnya.(*/Red) 

Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

Januari 03, 2024



Jakarta, -- Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.


Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.


"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi di Jakarta, Rabu, (3/1/2024).


Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.


"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.


Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.


"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.(*/Red) 

90 Unit Toko Tramadol Heximer Langgeng Di Kabupaten Tangerang, Diduga Setiap Toko Diminta Rp 21juta Perbulan oleh Koordinator

Mei 15, 2023
Tramadol/Ilustrasi







Tangerang -- Dari penelusuran aktivis Banten, pada Bulan Mei 2023 sekitar 90 Unit Toko yang menjual obat Tramadol dan Exsimer  yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.


Diterangkan BH ," Untuk Kabupaten Tangerang ada sekitar 90 Toko yang menjual obat keras Golongan G tramadol hcl dan eximer di Wilayah Kabupaten Tangerang Banten, yang dikelola Y." Ujarnya. 


Hal senada juga dikatakan ML," Toko - toko yang menjual obat keras Golongan G tramadol dan Exsimer tersebar di setiap wilayah hukum Polsek - Polsek hanya saja diwilayah 2 Polsek (Polsek kresek dan Polsek Kronjo) tidak ada toko yang jual obat tersebut." Katanya.



Ditempat yang sama HR mengatakan," Untuk wilayah Polsek Cisoka ada sekitar 8 toko yang menjual obat tramadol hcl dan eximer, wilayah hukum Polsek Balaraja sekitar 10 toko, Polsek Tiga raksa ada sekitar 5." Ungkap HR


Lanjut," Rata-rata mereka menjual obat tramadol hcl dan eximer berkedok jual kosmetik dan sembako." Sambungnya.


Penjaga toko yang enggan menyebutkan nama nya saat dikonfirmasi mengatakan, " untuk sekarang setoran kepada Y Rp. 21Juta,- kalau dulu masih setorannya Rp. 20Juta perbulan. Saya mah yang penting aman pak jualan nya, tidak ada yang ganggu." Ujarnya. (Akmalia)

Kasus Tiktokers Bima Yudho Dihentikan Ditkrimsus Polda Lampung

April 18, 2023



Lampung - Direktorat Krimsus Polda Lampung menghentikan Laporan Polisi terhadap Bima Yudho Saputro seorang Tiktokers asal Lampung (pemilik akun @awbimaxreborn), atas perkara pernyataannya Lampung merupakan provinsi dajjal.


Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra, dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli. Termasuk ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang.


"Setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana," ucap Pandra didampingi Direktur Krimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (18 April 2023)


Lanjut Pandra, bahwa kata dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Dalam kata dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan sara.


"Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tutupnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *