Tampilkan postingan dengan label hukum peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum peristiwa. Tampilkan semua postingan

Ketua Karang Taruna Desa Pangkat Mengecam Keras Ulah Bejat Oknum Guru Mesum di SMKN 11 Tangerang

Juni 04, 2024





KABUPATEN TANGERANG - Aksi mesum oknum guru berinisial HT bersama teman wanitanya berinisial VV yang berprofesi sebagai guru di SMKN 11 Tangerang di sebuah perumahan Grand Harmoni 3 RT. 001/03 Desa Cikande Kecamatan Jayanti, menuai berbagai kecaman.


Salah satunya adalah Anton Pahtoni Al Pangkati atau yang akrab dipanggil, "Bang AL " selaku Ketua Karang Taruna Desa Pangkat Kecamatan Jayanti dan juga sebagai warga masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lingkungan sekolah SMKN 11, kepada Awak Media mengatakan, "Kami Atasnama masyarakat Desa Pangkat merasa keberatan, jika mereka oknum guru (red. VV dan HT) yang telah ketahuan mesum dan di grebek oleh warga masih dipertahankan oleh Kepsek untuk tetap mengajar di sekolah tersebut," tegasnya 


"Seharusnya sebagai seorang guru dia bisa memberikan contoh yang baik. Bukan malah melanggar norma seperti ini, karena ini sungguh perbuatan tidak bermoral," ungkap Anton Pahtoni (04/06/2024)


Menurutnya, meski perkara dan pemberitaannya bahkan Video pengrebekannya sempat viral di media sosial nantinya dapat di selesaikan melalui jalur kekeluargaan atau musyawarah, tapi tetap harus diproses secara hukum. Karena, pasangan mesum tersebut masingb- masing sudah memiliki istri dan suami," ujarnya


"Jadi, kasus ini harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera. Apalagi ini kasus mesum perselingkuhan, ada unsur pidananya," kata Anton Pahtoni Al Pangkati 


Di samping itu, dia juga meminta, kepada pihak sekolah tempat HT dan VV mengajar, agar memberikan sanksi tegas karena perilakunya dianggap telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang khususnya wilayah Kecamatan Jayanti. 


"Adanya kejadian ini secara tidak langsung sudah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Tangerang harus diberikan sanksi Administratif, kalau perlu diberhentikan atau dipecat sebagai guru secara tidak hormat," ujarnya.


"Saya mengimbau, kepada para guru di Kabupaten Tangerang agar menjaga tingkah laku dengan baik. Karena, menurutnya guru merupakan profesi yang mulia untuk menuntun para generasi muda ke arah yang baik dan contoh yang baik di masyarakat, dan sebagai seorang perempuan apalagi seorang guru atau panutan bagi anak didik, "Jagalah selalu kehormatan rumah tangga kalian," ujarnya mengakhiri.



(Taswan)

Polrestro Tangerang Kota Pastikan Wanita di Mekarjaya Bukan Penculik

Januari 24, 2023



KOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya memastikan wanita yang diamankan puluhan warga Desa Mekarjaya, Sepatan Kabupaten Tangerang pada Senin 23 Januari 2023 siang, bukanlah seorang penculik.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang diduga pelaku tidak terbukti melakukan tindak pidana penculikan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).


Kombes Zain menjelaskan, wanita yang mulanya diduga sebagai penculik itu bernama Iroh Huraeroh yang merupakan warga Kampung Cimanuk Pandeglang, Banten.


Menurutnya, kedatangan Iroh ke Desa Mekarjaya untuk bersilaturahmi ke rumah Sri Armayati.


"Karena ibu Sri tidak mengenal perempuan tersebut sehingga menyuruhnya untuk keluar rumah, akan tetapi Iroh Huraeroh malah ngotot ingin tetap  bersilaturahmi,” papar Kombes Zain.


Ditambahkan, setelah Iroh bisa diusir keluar rumah lalu cekcok mulut dengan warga sekitar, sehingga mengundang banyak warga yang datang. 


“Tidak lama kemudian piket Reskrim Polsek Sepatan datang ke TKP dan mengamankan perempuan tersebut dan di bawa ke Polsek Sepatan,” jelasnya. 


Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian akan membawa Iroh Huraeroh ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, guna menjalani pembinaan.


"Yang bersangkutan saat ini masih di Polsek Sepatan, setelah dilakukan pemeriksaan akan kita serahkan ke Dinsos Kabupaten Tangerang," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.


Sebelumnya, seorang wanita datang ke Desa Mekarjaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (23/1/2023) siang.


Karena warga tidak mengenalnya, wanita yang datang sambil membawa tas yang berisikan pakaian, kosmetik dan boneka tersebut sempat dikira hendak melakukan aksi penculikan anak.

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis Di Luar Stadion Kanjuruhan

Oktober 08, 2022




Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Polri memastikan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi. Yakni, yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan. 


Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola. 


"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10).


Menurut Dedi, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. 


Disisi lain, Dedi menyebut bahwa, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan. 


"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ucap Dedi. 


Oleh sebab itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian. 


"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi. 


Dedi menambahkan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut. Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik. 


Sementara itu, kata Dedi, pihak Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut.(*/Red) 

DPP LSM Gerak Indonesia Bidang Lingkungan Hidup Menyayangkan PT WPLI Buang Limbah ke Persawahan Warga

Juni 24, 2022

Serang, BhinnekaNews71.Com -- Terkait adanya dugaan limbah cair yang diduga dari PT Wahana Pemunah Limbah Industri (WPLI) terletak di Jalan Cikande - Rangkasbitung, KM 6, RW 01, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan yang masuk ke persawahan warga membuat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerak Indonesia angkat bicara.


Menurut Yunus, SH ketua bidang lingkungan dan ketenagakerjaan LSM Gerak Indonesia mengatakan, Kami atas Nama Bidang Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan DPP Gerak Indonesia, Sangat Menyayangkan atas dugaan Pencemaran Lingkungan yang Terjadi di Wilayah Kecamatan Jawilan sampai masuk Pesawahan warga, ucapnya. Kamis (24/6/2022).


" Kami Minta Wasdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kriminal Khusus Polda Banten untuk Tindak Tegas Terhadap Kejadian Tersebut dan Kami akan Membuat Pengaduan," kata Yunus, SH Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup DPP Gerak Indonesia.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *