Kabupaten Tangerang|| Sejumlah warga Kampung Jayanti Timur RT 13/03 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, mendatangi lokasi urugan yang akan dibangun untuk keperluan perumahan milik PT TARUNA SAKTI YUDHATAMA.
Warga setempat mencium aroma bau menyengat imbas dari urugan B3 diduga limbah Medis (Bahan Berbahaya Beracun) yang ditanam/timbun oleh para supir mobil yang diduga sengaja ditimbun untuk bantalan dasar urugan tanah merah.
Warga setempat keberatan dan menyayangkan dengan adanya penimbunan limbah B3 jenis Medis diduga dari salah satu Rumah Sakit yang sudah bekerjasama atau kongkalingkong. Namun hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan informasi untuk mencari tau lebih dalam lagi terkait limbah B3 Medis yang ditanam di dalam urugan tersebut, dari mana limbah Medis tersebut didapat?
Warga setempat sekaligus saksi mata atas nama Ag (Inisial-red) menuturkan dihadapan awak Media, bahwa " Benar sekali urugan itu bawahnya atau dasarnya memakai B3, sekitar kurang lebih 200 mobil sudah ditaruh dan atasnya ditimbun pakai tanah merah, bermacam-macam itu jenisnya, ada yang hitam kaya lumpur, ada yang kaya tepung, ada juga jenis botol-botol sisa obat . Saya selaku warga sekitar yang berdekatan dengan kegiatan tersebut amat keberatan dengan adanya aktivitas tersebut, khawatir suatu saat nanti resapan dari limbah tersebut akan berdampak buruk terhadap kesehatan warga sini, karena lokasinya pinggir kampung kami(Kp Jayanti Timur-red). Karena masyarakat sini banyak yang menggunakan sumur resapan mata air, khawatir mengganggu kesehatan. Seharusnya mereka membuang atau menimbun B3 tersebut sesuai peruntukannya, bukan asal-asalan" tuturnya dengan nada kesal. (Sabtu 24/08/2024).
Pantauan awak Media dilokasi bersama warga, untuk mencari tau dari informasi tersebut. Nampak jelas warga mencangkul kisaran 40 cm sudah tembus pada target yang dimaksud, yaitu karung yang sudah berisi diduga B3, tercium aroma bau menyengat sampai dibuat mau muntah.
Saat dikonfirmasi oleh awak Media BhinnekaNews71.com via WhatsApp kepada wakil yang dipercaya dari PT TARUNA SAKTI YUDHATAMA untuk wilayah Jayanti atas nama Po (Inisial-red), terkait kegiatannya atas penimbunan B3 limbah Medis dan lain-lain, tidak sepatah kata pun yang terlontar untuk membalas pertanyaan awak Media.
Diduga mereka PT TARUNA SAKTI YUDHATAMA melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp.10 Milyar.
(Taswan)