Tampilkan postingan dengan label nasionalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasionalis. Tampilkan semua postingan

Bagi Pendaftar MyPertamina, Segini Jatah BBM Subsidi per Hari

Januari 18, 2023
Kemitraan Pertamina.com

Jakarta - Kabar terbaru tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi datang dari PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga.


Pertamina saat ini sedang melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi, khususnya Solar subsidi, di 34 kota/kabupaten.


Bagi konsumen Solar subsidi di 34 kota/kabupaten yang telah ditentukan, maka wajib mendaftarkan kendaraannya pada program Subsidi Tepat di situs/aplikasi MyPertamina.


Bagi konsumen yang belum terdaftar, maka pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 20 liter per hari.


"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!," melansir akun Instagram resmi PT Pertamina Patra Niaga, @ptpertaminapatraniaga, dikutip Senin (17/1/2023).


Lalu, bagaimana dengan konsumen yang sudah terdaftar? Apakah juga ada batasan maksimal pembelian Solar subsidi per hari atau dibebaskan?


Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bagi konsumen yang sudah terdaftar pada program Subsidi Tepat MyPertamina, akan diberlakukan pembatasan pembelian Solar Subsidi sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).


Pembatasan tersebut antara lain bagi kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal hingga 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.


"(Konsumen yang teregistrasi) tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter," tutur Irto kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apakah akan ada pembatasan untuk konsumen Solar subsidi yang sudah terdaftar di MyPertamina, Kamis (12/1/2023).


Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa uji coba pembatasan Solar subsidi ini sudah dilakukan pada 34 kota/kabupaten.


Dia memastikan bahwa konsumen terdaftar yang sudah mencapai pembelian Solar subsidi pada batas maksimal pengisian 60 liter tidak bisa menambah lagi pengisiannya di hari yang sama.


"Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan Solar setiap hari. Kendaraan pribadi itu misalnya bisa konsumsi 60 liter per hari. Kalau penumpang atau barang 80 per liter, kalau roda 6 ke atas 200 liter per hari," jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Senin (09/01/2023).


Pembatasan pembelian Solar subsidi ini menurutnya akan diawasi melalui sistem teknologi informasi (IT), salah satunya melalui MyPertamina.


Artinya, bila satu kendaraan sudah mencapai kuota maksimal harian tersebut, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar subsidi di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.


"Contoh Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 Kabupaten/Kota, jika itu diimplementasikan konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A nggak bisa ngisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis. Ini kita terapkan itu subsidi akan lebih tepat sasaran," kata dia kepada CNBC Indonesia dalam acara Energy Corner, Selasa (10/1/2023).


Menurut Saleh, pada dasarnya BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen yang harus diketahui. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah, kedua harganya sudah dipatok oleh pemerintah dan ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.


"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," kata dia.(*/CNBC) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *