SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Pekerjaan paket Fasos Fasum dengan menelan anggaran yang cukup lumayan besar yaitu Rp.2.469.835.000.00 termasuk ppn, dari sumber dana APBN-DAU Kabupaten Serang tahun anggaran 2021, dengan kode rekening 1.03.09.2.01.03.5.2.03.01.01.0032.
Dengan Pekerjaan paket pembangunan Fasos Fasum yang berlokasi di kecamatan Kragilan dan sudah berjalan satu bulan lebih di duga Abaikan kesehatan keselamatan kerja (K3).
Saat di konfirmasi awak media, pekerja pembangunan tersebut mengatakan, "saya kerja di sini masih baru pak, kurang lebih baru 3 harian, yah untuk peralatan (K3) kalau saya kerja disini tidak disiapkan engga di kasih sama mandor, mungkin saya masih baru bekerja di sini pak, yah kalau di siapkan pasti saya pakai, pungkasnya. selasa 23/11/2021.
Hal senada pun di katakan PANDI asal Pecon, silahkan Tanya yang sudah lama aja Karena saya juga masih baru kerja di sini, bekerja yang lama tuh orang nya pungkas Pandi sambil menunjukkan orang yang di maksud.
Dan saat di konfirmasi oleh perwakilan awak media melalui via seluler " iya pak, pekerjaan sudah 85 persen, kini kami yang kerja terkendalanya kurangnya tenaga tukang lagi.
"Karena uang kas nya lagi kosong, yah karena belum dibayar oleh dinas nya, lah mending pengurangan yang kerja aja dulu, itu juga yang bekerja karyawan kantor semua nya, paling ada satu orang aja pak orang situ nya, sekarang yang kerja cuman ada 8 orang pak,ketika sudah berjalan lagi kini kurang lagi tenaga pekerjanya," ungkapnya.
Sekedar diketahui, jika pihak perusaan lalai atau sengaja membuat pelanggaran K3, seperti yang tertera dalam UU K3 dan keselamatan dan kesehatan kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja, atau perusahaan tidak memeriksa kesehatan Dan kemampuan fisik pekerja, maka akan menghadapi ancaman pidan undang-undang ini, memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau pidana denda Rp,15000,0000, (Lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. (Tim)