Tampilkan postingan dengan label news dan hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news dan hukum. Tampilkan semua postingan

Pekerja Pembangunan Proyek Fasos Fasum Kecamatan Kragilan Tahap l Diduga Abai Terapkan K3

November 24, 2021



SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Pekerjaan paket Fasos Fasum dengan menelan anggaran yang cukup lumayan besar yaitu Rp.2.469.835.000.00 termasuk ppn, dari sumber dana APBN-DAU Kabupaten Serang tahun anggaran 2021, dengan kode rekening 1.03.09.2.01.03.5.2.03.01.01.0032.


Dengan Pekerjaan paket pembangunan Fasos Fasum yang berlokasi di kecamatan Kragilan dan sudah berjalan satu bulan  lebih di duga Abaikan kesehatan keselamatan kerja (K3).


Saat di konfirmasi awak media, pekerja pembangunan tersebut mengatakan, "saya kerja di sini masih baru pak, kurang lebih baru 3 harian, yah untuk peralatan (K3) kalau saya kerja disini tidak disiapkan engga di kasih sama mandor, mungkin saya masih baru bekerja di sini pak, yah kalau di siapkan pasti saya pakai, pungkasnya. selasa 23/11/2021.

Hal senada pun di katakan PANDI asal Pecon, silahkan Tanya yang sudah lama aja Karena saya juga masih baru kerja di sini, bekerja yang lama tuh orang nya pungkas Pandi sambil menunjukkan orang yang di maksud.

Dan saat di konfirmasi oleh perwakilan awak media melalui via seluler " iya pak, pekerjaan sudah 85 persen, kini kami yang kerja  terkendalanya kurangnya tenaga tukang lagi.



"Karena uang kas nya lagi kosong, yah karena belum dibayar oleh dinas nya, lah mending pengurangan yang kerja aja dulu, itu juga yang bekerja karyawan kantor semua nya, paling ada satu orang aja pak orang situ nya, sekarang yang kerja cuman ada 8 orang pak,ketika sudah berjalan lagi kini kurang lagi tenaga pekerjanya," ungkapnya. 

Sekedar diketahui, jika pihak perusaan lalai atau sengaja membuat pelanggaran K3, seperti yang tertera dalam UU K3 dan keselamatan dan kesehatan kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja, atau perusahaan tidak memeriksa kesehatan Dan kemampuan fisik pekerja, maka akan menghadapi ancaman pidan undang-undang ini, memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau pidana denda Rp,15000,0000, (Lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. (Tim) 

Hari ke- 6 Ops Zebra Maung 2021 Satlantas Polres Serang Sosialisasi dan Pasang Stiker pada Kendaraan

November 20, 2021

 


SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Satlantas Polres Serang melaksanakan Operasi Zebra Maung 2021 di Wilayah Hukum Polres Serang bertempat di Perempatan Gorda dan pangkalan ojek Sabtu ,20/11/2021.


Dalam giat tersebut hadir KBO Satlantas, Kasium Polres Serang, Kanit Dikyasa, Kanit Turjawali dan sejumlah Personel yang terlibat dalam Ops Zebra Maung 2021 Polres Serang 


Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afriani mengatakan kegiatan Operasi Zebra hari keenam  kita tetap melakukan teguran dan Pembagian Masker dan Sticker


Dalam pelaksanaan ops zebra hari keenam  ini masih banyak ditemukan pengguna jalan melakukan pelanggaran dan kita melakukan teguran kepada pengendara motor maupun mobil yang melakukan pelanggaran.



Lebih lanjut Tiwi mengatakan kita juga melakukan pembagian masker kepada pengendara maupun warga masyarakat yang kita dapati tidak menggunakan masker.


Lanjut Tiwi dalam giat kali ini kita memberikan Teguran kepada pengendara sebanyak 65 Orang, membagikan Masker sebanyak 316 pcs, pembagian Leaflet 120 pcs dan pembagian Sticker Ayo Pake Masker 115 Pcs. 


Semoga dengan adanya Operasi Zebra ini dapat mengurangi pelanggaran berkendara dan mengurangi tingkat kecelakaan tutupnya. (*/Red) 

Salah Satu LSM di Kabupaten Tangerang Soroti Kegiatan Sosialisasi yang di Adakan Bapedda Provinsi Banten

November 11, 2021



TANGERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Kegiatan sosialisasi penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah yang diselenggarakan oleh bapeda provinsi banten untuk wilayah kecamatan jayanti,mendapat sorotan pedas dari salah satu LSM di Kabupaten tangerang.Kamis (11 November 2021)

Ketua Lsm Seroja Taslim Wirawan saat mengonfirmasi sangat menyayangkan kegiatan yang di laksanakan tidak sesuai dengan lokasi tempat yang di selenggarakan di wilayah tigaraksa di salah satu Cafe Ardes padahal jelas kami lihat di beberapa Status Whatsapp sepanduk yang tercantum di kecamatan jayanti.

"Aneh bin ajaib kenapa di spanduk kecamatan jayanti tapi kegiatan di daerah tigaraksa jangan macem-macem lah itu kalo kegiatan sekelas provinsi mah,Kenapa harus di Tigaraksa sedangkan kalo kembalikan sesuai poksi sesuai spanduk lokasi padahal kan itu jelas buat kecamatan jayanti bukan ditempat lain,saya liat kafe dan tempat di kecamatan Jayanti masih ada yang layak kalo pun itu sosialisasinya untuk orang wilayah jayanti sudah jelas harus orang jayanti kenapa saya liat difoto tersebut gak ada orang Jayanti nya" ujar Taslim ketika mengonfirmasi kami.

Yandri Permana Saat dikonfirmasi media mengatakan "belum ada tembusan atau informasi terkait kegiatan itu ke saya mas,itu acara bapeda Provinsi Banten kayaknya"

Dalam Kegiatan itu terlihat ada anggota dewan DPRD Provinsi Banten dan perwakilan dari Bapedda Provinsi Banten

Sampai berita ini tayang Bapedda provinsi banten belum merespon WhatsApp kami awak media yang coba mengkonfirmasi. (*/Red) 

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Biddokkes Polda Banten Tes Urin Personel Polres Serang Kota Polda Banten

November 10, 2021




SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Banten melaksanakan pemeriksaan deteksi dini narkoba pada personil Polres Serang Kota Polda Banten pada Rabu (10/11).


Kegiatan pemeriksaan deteksi dini narkoba merupakan bentuk pengawasan terhadap personel tentang penyalahgunaan narkoba khususnya personel Polres Serang Kota Polda Banten.


Kabiddokes Polda Banten KBP Agung Purnomo mengatakan, pada kegiatan tersebut personel yang melaksanakan pemeriksaan urine deteksi dini narkoba diantaranya, Satuan Samapta, Satuan Reskrim, Satuan narkoba, Satuan Intel dan Polair.


Agung Purnomo mengatakan, pemeriksaan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba jenis apapun bagi anggota Polri khususnya Polres Serang Kota  Polda Banten, pemeriksaan itu juga sebagai tindaklanjut perintah Kapolri tentang pelaksanaan tes urine bagi seluruh anggota Polri guna mencegah dan mengetahui penyalahgunaan narkoba.


"Ini sebagai langkah nyata Polri khususnya di Polda Banten dan jajaran dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal," ujar Agung Purnomo.


Agung Purnomo menambahkan, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat dan pidana akan dikenakan jika ada anggota Polres Serang Kota Polda Banten yang terbukti positif, pemeriksaan serupa juga akan dilakukan terhadap seluruh personel di masing-masing Satuan kerja bahkan hingga ke Satuan Wilayah yakni Polres dan Polsek jajaran.


"Hasil pemeriksaan, seluruhnya negatif. Namun jika ada yang terbukti positif, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang ada dan tidak akan ditolerir," tutup Agung Purnomo.(*/Red) 

Imbas Istri Pamer Uang Gepokan, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut Dicopot!

November 02, 2021
Foto: Viral Istri Kapolres Tebingtinggi Pamer Uang di Tiktok (Dok: Tangkapan Layar Video Tiktok) 





SUMUT, BHINNEKANEWS71.Com -- AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Tebing Tinggi. Hal itu disebabkan sang istri pamer uang gepokan berujung viral di media sosial.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, terkait kasus istri polisi pamer uang viral itu saat ini sedang dalam pemeriksaan.

“Kasus itu dalam pemeriksaan. Itu yang di Tebing Tinggi,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengutip dari Solopos - berdasarkan laporan Suara com, Selasa (2/11/2021).. 

Disebutkan Kapolda, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi. Sebagai tanggung jawab suami terhadap tindakan istri, Kapolres Tebing Tinggi ditarik ke Polda Sumut.

“Saya juga sudah lakukan serah terima jabatan. Nanti kita tunjuk pelaksana tugas,” sebutnya.

Video istri Kapolres Tebing Tinggi pamer segepok uang sempat diposting di akun TikTok @ecimot512. Namun belakangan dihapus, dan yang tersebar hanya potongan gambar.

“Saya sudah ambil langkah. Perintah Kapolri, hati-hati dan waspada menggunakan sarana media sosial,” Kapolda menegaskan.

Panca menerangkan, perintah pimpinan Polri tidak boleh menunjukan gambar-gambar hedonisme terkait harta benda, walaupun bukan milik pribadi. Setiap anggota Polri melakukan pelanggaran akan menerima sanksi.

“Sanksi diberikan sesuai yang dilakukan,” terangnya.

Sebelumnya viral video di TikTok diunggah @ecimot512 seorang wanita mengenakan kaos berlogo Tribrata menari dengan memegang setumpuk uang.

Belakangan diketahui perempuan yang menari dalam video berdurasi 14 detik itu adalah Eci Agus Sugiyarso, istri dari Kapolres Kota Tebing Tinggi AKBP, Agus Sugiyarso.(*) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *