TANGERANG, -- Pengelolaan pembuatan bahan thinner yang diduga dikelola CV Sinar Surya Kreasindo di Kampung Pondok Dadap RT 03/02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diduga tak memiliki izin lengkap alias ilegal dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Selain itu, Usaha pembuatan bahan Thinner tersebut berdiri diatas lahan bantaran Sungai Cisadane dan adanya indikasi limbah B3 nya di buang langsung ke kali tersebut.
Tak hanya itu, aroma tak sedap yang menyesakkan hidung tercium diduga imbas saat adanya aktivitas disana dan juga selalu terdengar suara bising yang mengganggu warga sekitar.
Dikonfirmasi dilokasi, ditemui penjaga keamanan (Security), menjelaskan, pabrik tersebut telah beroperasi selama 5 tahun, Ia mengatakan perihal perizinan sepengetahuan nya hanya tingkat Lingkungan dan Desa.
“Saya hanya menjaga keamanan pabrik saja, kalau untuk perizinannya setahu saya hanya lingkungan sekitar saja dan Desa, dan yang bekerja juga warga sekitar”, ucapnya saat menjawab Media. Kamis (22/2/24).
Selanjutnya saat awak media berusaha ingin mendapatkan klarifikasi dari pihak CV atau penanggung jawab Kegiatan, SM seorang pekerja mengatakan, " Kita semua disini termasuk saya, hanya pekerja, kalau lebih jelasnya silahkan ke Bos Srikaton saja," tukas pekerja berinisal SM itu.
Sementara, salah satu Warga Pondok Dadap, Desa Kedaung Barat, yang enggan disebutkan namanya menduga pabrik thinner tersebut diduga belum memiliki izin lengkap, dan juga ia selalu mendengar suara bising setiap kali beroperasi, serta mencium bau menyengat yang berasal dari pabrik thinner tersebut.
“Kalau saya menduga pabriknya belum ada izin lengkap, terus kalau lagi operasi tercium bau tidak sedap, sampai membuat sesak nafas, saya khawatir bisa membahayakan keluarga dan warga sekitar,” keluhnya.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik, dan sehat, dan kami berharap pemerintah untuk segera menutup kegiatan yang merugikan sekitar tersebut, " pinta X.
Sisi lain, Pengelola atau pemilik Usaha pembuatan tinner yang disebut Sri Katon dikonfirmasi melalui jejaring komunikasi whatsapp tidak merespon wartawan, hingga dimuat nya berita ini.
Perlu diketahui, dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pabrik tersebut juga bisa dijerat pasal 65 UU 32/2009, yang setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam waktu dekat, Awak media akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, APH, dan Muspika Kecamatan Sepatan untuk segera menindaklanjuti nya.(Tim)