Antisipasi Kejahatan Jalanan, Personel Satreskrim Gelar Patroli Kring Serse

Maret 11, 2024

 


Serang - Mengantisipasi kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian motor (curanmor) atau C3, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di seputaran wilayah hukum Polres Polres Serang, Minggu (10/3) hingga Senin dini hari.


Patroli oleh personil Unit Pidana Umum (Pidum) tersebut menyasar tempat perkumpulan remaja dan kawasan rawan gangguan kamtibmas di sekitaran Pasar Ciruas serta pemukiman warga di Kecamatan Ciruas, sekaligus sosialisasi call center 110 pelayanan kepolisian.


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Serang dari aksi kejahatan jalanan," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Senin (11/3/2024).


Kapolres mengatakan sasaran dari patroli adalah lokasi rawan kejahatan serta tempat - tempat yang biasa dijadikan nongkrong anak-anak muda, termasuk area yang rawan dijadikan balap liar.


"Sasaran utama patroli Kring Serse ini adalah tempat-tempat yang dinilai rawan kejahatan serta yang biasa dijadikan ajang nongkrong anak-anak muda," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Dikatakan Kapolres, anak - anak muda yang kedapatan masih berkumpul diimbau untuk segera pulang dan tidak mengganggu ketertiban. Petugas juga mengingatkan jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.


"Kami membubarkan anak-anak muda yang masih berkumpul untuk segera pulang dan mengingatkan untuk menjaga kamtibmas," katanya.


Kasatreskim mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya di luar jam sekolah, terlebih nongkrong hingga larut malam. Jangan sampai anak-anak menjadi korban atau terlibat dalam aksi kejahatan.


"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak. Jangan beri ijin jika keluar malam tanpa alasan yang jelas. Kami tegaskan lagi, siapapun yang terlibat tawuran atau meresahkan masyarakat akan kami penjarakan," tegasnya.(*/Red) 

Satlantas Polres Serang Melaksanakan Operasi Keselamatan Maung 2024 hari ke-8

Maret 11, 2024




Serang - Satlantas Polres Serang Satgas Preemtif kembali melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.


Kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 hari ke-8 ini dilaksanakan di Simpang Ciruas, pada Senin, 11 Maret 2024.


Dalam pelaksanaannya, Satgas Preemtif (Subsatgas Binluh dan Dikmas) melaksanakan Binluh, Dikmas serta pembagian stiker dan brosur tentang pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2024.


Selain itu, Satgas Preemtif juga menyampaikan sasaran dan tujuan operasi, yang dilanjutkan dengan himbauan-himbauan. 


Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, dan mendapat respon positif dari masyarakat. 


Adapun 7 prioritas pelanggaran adalah sebagai berikut: 

1. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang tidak gunakan helm SNI dan pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak gunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

6. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi kecepatan.(*/Red) 

Cegah Gangguan Kamtibmas Ulah Berandalan Jalanan , Polres Serang Dirikan Posko Pemburu Genk Motor

Maret 11, 2024


Serang  - Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, Polres Serang mendirikan posko pemburu genk motor di 4 titik rawan aksi kejahatan berandalan jalanan. 


Dua posko pemburu didirikan di pusat kota dan  keramaian yaitu Ciruas dan Kibin, sedangkan 2 posko genk motor lainnya didirikan di Cikande Asem dan Petir yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak.


"Pendirian posko pemburu genk motor ini sebagai upaya Polres Serang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta antisipasi dari ulah genk motor yang kerap terjadi," ungkap Kapolres kepada media, Senin (11/3/2024).


Kapolres menjelaskan pendirian posko di perbatasan untuk mencegah munculnya genk motor yang berasal dari luar wilayah hukum Polres Serang. Beberapa peristiwa pernah terjadi aksi genk motor yang datang dari luar daerah.


"Kami tidak ingin masyarakat resah karena ulah berandalan jalanan yang datang dari luar daerah yang sengaja membuat kegaduhan di wilayah kami," tegas Kapolres yang akrab disapa Condro.


Meski posko pemburu genk motor didirikan, untuk memitigasi aksi berandal jalanan, Condro mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran untuk tetap melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.


"Pendirian posko pemburu genk motor tidak mempengaruhi kegiatan rutin lainnya, seperti patroli rutin. Patroli ini sebagai upaya mitigasi agar genk motor yang ada di dalam wilayah bisa dicegah," tandasnya.


Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok - kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.


"Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, penjara adalah hukumannya. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku tawuran saya pastikan penjara menanti mu," tegasnya.(*/Red) 

Curi Uang di Minimarket, Pasangan Suami Istri di Tangerang Ditangkap Polisi

Maret 11, 2024


TANGERANG, - Pasangan suami istri ditangkap Polisi usai melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan,  Kabupaten Tangerang, Banten.


Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-isteri ini berinisial ER (29) dan HIP (23). 


"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," ujar Sriyono, Senin (11/3/2024) dalam keterangannya.


Ia menjelaskan, modus yang dilakukan, saat didepan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada didalam laci.


"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," kata Kapolsek.


Lanjut Sriyono, Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 20.30 WIB. Oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.


Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir. 


"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

DPRD PROVINSI BANTEN, MARHABAN YA RAMADHAN

Maret 11, 2024

Polres Jakarta Utara Grebek Kampung Bahari, Puluhan Orang Diamankan Terlibat Peredaran Narkoba

Maret 10, 2024



Jakarta, -- Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Kampung Bahari Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dan mengamankan 26 yang diduga terlibat peredaran narkoba pada Minggu pagi (10/3/2024). 


"Kami melibatkan 200 personel dalam penggrebekan yang digelar pada Minggu pukul 05.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho di Jakarta, Minggu.


Ia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan peredaran narkoba di lokasi tersebut dan menurunkan personel.


"Kami ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ada 26 orang dan sejumlah barang bukti yang kami temukan," kata dia.


Ia mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa satu senjata api rakitan, satu unit air gun, satu pucuk senapan angin dan satu granat asap, ketepel dan anak panah, 11 tabung karbon dioksida.


Kemudian 21 klip sabu masing-masing berat 3 gram, dua klip sabu seberat 10 gram, 21 klip sabu seberat 0,25 gram.


Selanjutnya 16 klip ganja masing-masing berat 1,46 gram, enam bungkus masing-masing 79 gram dan dua klip ganja masing-masing seberat dua gram.


Kemudian ada 15 timbangan digital, tiga unit recorder, belasan bong bekas pakai dan empat sepeda motor.


Ia mengatakan setelah dilakukan tes urine dari 26 orang tersebut sebanyak 21 orang dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.


"Lima orang yang tidak positif akan kami kembalikan kepada keluarga mereka," kata dia.


Sementara itu untuk 21 orang lainnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


"Kami akan lakukan penyidikan untuk mengembangkan jalur peredaran narkoba ini," kata Prasetyo.(*/Red) 

Hitungan Jam, Unit Ranmor Polresta Tangerang Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor

Maret 10, 2024


TANGERANG - Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial ROB, warga Kecamatan Parung Panjang. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Pelaku berusia 27 tahun ini melancarkan aksinya di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/3) lalu.


Yang mana, pelaku mencuri sepeda satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya.


"Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Sabtu (10/3).


Dimana, Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.


"Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah di copot plat nomornya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Tangerang" ungkapnya. 


Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktifitas dan dalam kondisi sepi.


"Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB," jelasnya.


Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.


"Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110," pungkasnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


Diketahui, selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih.(*/Red) 

Pelaku Pengedar Pol Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Maret 10, 2024



Serang - Sedang asyik packing pil koplo ke paketan kecil, JO (25) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Dari pekerja harian lepas ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 butir pil hexymer dalam 178 paketan kecil masing-masing berisi 6 butir. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat.


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka JO ditangkap pada Selasa (05/03) sekitar pukul 14.00. Kapolres mengatakan JO ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba. "Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Minggu (10/03).


Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 14.00, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang packing pil hexymer. "Saat penangkapan, tersangka JO sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya," ucap Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan, terang Condro, tersangka JO mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AB (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp1,120 juta. "Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata Condro.


Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak boleh sembarangan dijual. "Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna. "Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar (*/Red) 

Diduga Akan Melakukan Tawuran di Carenang, 3 dari 17 Remaja Dijadikan Tersangka

Maret 10, 2024




Serang  - Tiga dari 17 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Jumat (8/3) sore, ditetapkan sebagai tersangka.


Ke tiga remaja berasal dari Kecamatan Carenang, Ciruas dan Walantaka tersebut dijerat pasal Undang Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. 


Seperti diberitakan personil Polsek Carenang mengamankan 17 remaja yang diduga akan melakukan penyerangan ke kelompok lain. Dari ke 17 remaja, petugas mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah pedang, 1 celurit dan sabit panjang 1 buah. 


"Dari ke 17 remaja yang diamankan, penyidik Unit PPA telah menetapkan tiga diantaranya diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak atas kepemilikan senjata tajam," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media. Minggu (10/3/2024).


Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan bahwa dalam sepekan ini personil Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan 2 orang geng motor serta 12 pelaku tawuran di Kecamatan Kragilan pada Jumat (24/2). Dalam insiden yang terjadi pada sekitar pukul 23.00, dua warga menderita luka terkena senjata tajam.


"Ke 14 remaja ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk yang berusia dibawah umur diproses dengan sistem peradilan anak. Aksi para pelajar dan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat," tegas Kapolres yang akrab disapa Condro.


Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, ungkap Condro, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.


Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok - kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.


"Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku saya pastikan akan diproses secara hukum," tegasnya.(*/Red) 

Himbauan bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang Tentang Peribadatan Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M

Maret 10, 2024

Serang, -- Dalam rangka menyambut dan melaksanakan peribadatan bulan Ramadan 1445 H /2024 M, Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengeluarkan himbauan bersama, dengan Nomor: 400.8.1 / 424 Kesra.Setda / III / 2024. Jum'at 08 Maret 2024.

Adapun isi himbauan bersama tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


a) Umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT, dengan memperbanyak amalan sunnah, seperti sedekah,  tadarus, atau tilawah Alquran dan itikaf/termasuk menjalankan salat tarawih


b) Pelaksanaan amaliyah sebagaimana huruf "a" diatas dapat menggunakan pengeras suara maksimal 100 desibel


c) Tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat


d) Dilarang memproduksi,  memperdagangkan,  membakar, dan menyembunyikan mercon/ petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain


e) Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 04:30 WIB dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04:30 WIB sampai dengan 16:00 WIB, kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat).

(AJ/Red) 

Polresta Serang Kota Kejar Pelaku Tawuran di Ciracas Kota Serang

Maret 10, 2024

Serang - Personel Polresta Serang Kota mengamankan pelaku Tawuran yang Viral di Ciracas yang membawa korek api mirip senpi pada Sabtu, (09/03). 


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. "Hari Sabtu 09 Maret 2024 di Kafe Langit Senja tepatnya di Jl. Lingkar Selatan Ciracas, sekitar pukul 17.25 WIB, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi kerusuhan yang diduga Tawuran dengan segera personel Satreskrim Polresta Serang Kota langsung menuju lokasi," Kata Hengki pada Minggu (10/03). 


Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Mulyana bersama Kanit Resmob Ipda M. Eko dan ipda Najib Katim Sagatsus Patroli Presisi dan Personel Polresta Serang Kota menuju lokasi yang di duga tawuran, setelah tiba dilokasi personel langsung menghimpun keterangan saksi di sekitaran lokasi yang diduga tawuran berlangsung.


"Setelah didalami tawuran di Jalan Lingkar Selatan Ciracas pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 17.25 Wib adalah diduga antara pendukung Persib dengan Persija," tambahnya. 


Hengki menjelaskan Pada awalnya pendukung Persija sedang melakukan nonton bersama pertandingan antara Persib melawan Persija di Kafe Langit Senja, kemudian pada saat pendukung Persib sedang menonton pertandingan tersebut, pendukung Persija melakukan penyerangan terhadap pendukung Persib yang berada di Kafe Langit Senja dari arah timur.


"Kemudian pendukung PERSIB pun keluar dari Kafe Langit Senja untuk menghampiri pendukung PERSIJA untuk menyerang mundur pendukung PERSIJA dan untuk menghindari kerusakan terhadap fasilitas milik Kafe Langit Senja," ungkapnya. 


Pada saat melakukan penyerangan mundur adapun seseorang yang membawa Senpi yang ramai videonya di sosmed setelah dilakukan pemeriksaan Senpi tersebut sebuah korek api dengan bentuk pistol, yang terekam di video senpi tersebut ditodongkan kepada pendukung Persija, selain itu pelaku tawuran juga diduga ada yang membawa senjata tajam dan petasan.


Personel Satreskrim melakukan maping untuk Menyisir sekitaran TKP untuk Mencatat saksi dan korban serta Melakukan pengecekan terhadap korban MH yang berada di RS. Bedah Benggala.


"Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang videonya beredar di Medsos membawa diduga seperti Senjata api untuk dimintai keteranganya berinisialnya  FU (25) Lahir di Serang, 23 April 1999, alamat Bumi Agung II, Pekerjaan Tidak Bekerja," terangnya. 


Pihaknya juga mengamankan Koordinator Acara Nonton Bareng Inisial AA, serta Personel Satreskrim Polresta Serang Kota memintai keterangan pemilik cafe tersebut.


"Korban ada dua orang masing masing sudah di tangani team medis dan satu orang di rawat di rumah sakit," katanya. 


Hengki Menjelang bulan Puasa akan tindak tegas para pelaku kejahatan dan geng berandalan yang menggangu situasi Kamtibmas di daerah hukum Polresta Serang Kota dan akan kami tindak tegas para pelaku tawuran agar tidak meresahkan masyarakat, dan kami jajaran Kepolisian Polresta Serang Kota akan memburu semua yang telah diduga melakukan penganiayaan kepada orang tidak bersalah dan salah sasaran. "Kami menghimbau kepada para pelaku segera menyerahkan diri kami sudah mengantongi identitasnya," tutupnya. (*/Red) 

Pengolahan Usus Ayam Diduga Tidak Memiliki Kolam IPAL

Maret 09, 2024



Tangerang || Kegiatan pengolahan usus ayam yang berlangsung di Kampung Cireungit desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten-Tangerang menjadi perhatian kontrol sosial (Sabtu 9 Maret 2024).


Pantauan awak Media ketika mendatangi lokasi kegiatan, terlihat air bekas cucian usus tersebut langsung dibuang begitu saja tanpa melewati kolam Instalasi Pembuangan Air Limbah  atau sering disebut IPAL. 


Terpantau para pekerja membuang kotoran usus tersebut langsung dialirkan ke lubang paralon yang langsung terhubung ke kali.


Ketika ditanya pada salah satu pekerja yang tidak menyebut namanya terkait pemilik dan kolam IPAL tersebut, pekerja menjawab " Pemilik usaha ini Hk (Inisial-red) orang Lebak Gedong, terkait kolam IPAL itu gak ada" Jawabnya.


IPAL merupakan sarana untuk mengolah limbah cair (limbah dari WC, dari air cuci/kamar mandi). Biasanya, di lingkungan masyarakat lebih dikenal untuk IPAL dari limbah kotoran padat (tinja) dari wc yang dikenal dengan istilah septic tank.



Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.


Tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.


Hingga terbitnya berita ini, pemilik usaha usus ayam belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada nomor telepon pemilik usaha tersebut.


(Taswan)

Serahkan Formulir Pendaftaran, Sangki Wahyudin Pastikan Maju Calon Ketua PWI Banten

Maret 09, 2024

 



TANGERANG- Sangki Wahyudin membuktikan keseriusan maju sebagai calon Ketua PWI Banten. Ini setelah dirinya menyerahkan formulir pendaftaran kepada panitia konferensi di Sekretariat PWI Banten di Jalan Jenderal Sudirman, No 25, Kota Serang, Sabtu 9 Maret 2023. 


Formulir pendaftaran yang diserahkan  Sangki disertai dengan kelengkapan administrasi yang disyaratkan seperti kartu keanggotaan PWI, sertifikat UKW tingkat utama, kartu pers, dan pas foto sebanyak dua lembar.


"Saya orang pertama mengawali pengambilan dan juga penyerahan berkas pendaftaran. Ini bukti keseriusan saya untuk maju sebagai calon Ketua PWI Banten," tegas Sangki.


Ia menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kompetensi wartawan dan memajukan profesi jurnalis di wilayah Banten.


Sebagai jurnalis senior dirinya sangat fokus pada peningkatan kompetensi profesi yang akan diwariskan kepada jurnalis muda. Cita-cita luhur itulah yang akan ia bawa dalam kepemimpinan PWI Banten periode 2024-2029. 


"Peningkatan kompetensi tentu menjadi titik penting dalam awal kita melakukan perbaikan dan transformasi organisasi. Karena marwah PWI adalah bagaimana anggota bisa memahami kode etik jurnalistik dan menjadi profesional," ujar pria kelahiran Serang. 


Pengalaman memimpin PWI Kabupaten Tangerang selama dua periode, menjadi modal Sangki untuk melanjutkan perjuangan organisasi PWI. 


Karena menurutnya PWI Banten harus berani berubah ke arah yang lebih baik serta mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.


"Waktu untuk melakukan perbaikan bukanlah besok atau nanti, tapi sekarang," tandas pria yang pernah mendapat penghargaan sebagai tokoh pers dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum lama ini. 


Ia juga bercita-cita PWI memiliki sekretariat mandiri dengan membangun di lahan yang sudah menjadi aset PWI Banten. "Semoga ini bisa kita realisasikan bersama," pungkasnya.


Diketahui, panitia Konferensi PWI Banten telah membuka pendaftaran calon ketua PWI Banten sejak 2 Maret lalu dan akan ditutup pada 14 Maret 2024. 


Selanjutnya panitia akan memproses verifikasi formulir pendaftaran yang telah diterima untuk memastikan bahwa bakal calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Namun, hingga hari ini panitia konferensi baru menerima pendaftaran dari Sangki Wahyudin. 

Padahal sejumlah jurnalis ramai digadang-gadang bakal maju dalam perhelatan demokrasi di tubuh organisasi wartawan.


Salah satunya Rian Nopandra yang saat ini menjabat sebagai Ketua PWI Banten. Dari Kota Tangsel ada  Edi Junaedi dan Hari Kibo yang sudah mulai gerilya ke kabupaten dan kota untuk meraih dukungan.


Wartawan senior Pandeglang Nana Hamdan juga santer terdengar bakal meramaikan bursa pencalonan Ketua PWI Banten.(*/Red) 

Hari Keenam, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Ops Keselamatan Maung 2024

Maret 09, 2024




Serang - Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.


Kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 kali ini dilaksanakan di Wilayah hukum Polda Banten pada Sabtu (09/03). 


Dalam kegiatan Operasi Keselamatan maung 2024 lebih mengedepankan pengecekan serta teguran terhadap masyarakat/pengendara yang sedang berlalu lintas.


Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menghimbau seluruh masyarakat Provinsi Banten agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. "Demi menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas lebih baiknya lagi menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Terkait dengan personel lalu lintas agar mempedomani larangan petugas tidak perlu penegakan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," ungkapnya. 


Adapun 7 prioritas pelanggaran adalah sebagai berikut : 

1. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang tidak gunakan helm SNI dan pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak gunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

6. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi kecepatan.


Selanjutnya Dirlantas menegaskan agar Petugas dilapangan bukan hanya menertibkan tetapi harus menggunakan edukasi, teguran dan imbauan yang dilakukan secara humanis dan diharapkan tidak ada komplain dari masyarakat serta menghindari kegiatan kontraproduktif tetap simpatik, humanis serta senyum dan salam.


"Operasi Keselamatan Maung 2024 dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1445 H, melalui operasi ini dapat berjalan dengan optimal, harapanya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat. Lengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan anda, patuhi peraturan berlalu lintas," tutupnya. (*/Red) 

Kawal Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS, 1.407 Personel Gabungan Dikerahkan

Maret 09, 2024


Jakarta,- Sebanyak 1.407 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi bela Palestina di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan 1.407 personel gabungan itu terdiri dari Polri, TNI, Pemda DKI, dan Stakeholder lainnya.


"Kami siapkan 1.407 Personil gabungan untuk mengamankan aksi ini," kata Susatyo dalam keterangannya.


Ia mengatakan, peserta aksi merupakan massa Majelis Ormas Islam (MOI).


"Nantinya personil akan ditempatkan di sejumlah titik, diantaranya depan Dubes AS, Patung Kuda, Istana Negara, Bundaran HI, Patung Tani, lapangan Banteng dan Harmoni," ujar Kapolres.


Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat yang akan beraktivitas dan melintas di Jl. Merdeka Selatan untuk menghindari Jl. Merdeka Selatan dan mencari jalan alternatif.


"Pengamanan ini dilakukan dengan persuasif dan tentunya dengan humanis," ungkapnya.


"Kita menghimbau kepada koordinator aksi dan semua peserta aksi untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, lakukan aksi dengan santun dan damai," tutup Kapolres.(*/Red) 

Polrestro Depok Buka Layanan Penitipan Motor Gratis Saat Mudik Lebaran 2024

Maret 09, 2024

 


Jakarta - Polres Metro Depok akan menyediakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor pada masa mudik Lebaran Idul Fitri 2024. Masyarakat yang berminat bisa menitipkan secara gratis.


Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga Depok yang ingin berpergian saat libur munggahan atau saat mudik Idul Fitri 2024 ini dapat menitipkan ke  Mapolres.


Menurut Arya, pelayanan ini tujuannya agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan kendaraannya. Dia menyebut layanan ini termasuk salah satu program Kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami menghimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat Lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," ungkap Arya, Jumat (8/3/2024).


Sementara Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro Depok atau Polsek Terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline 0852-1822-9912 dan call centre 110.


"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," tuturnya.


Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H 7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK.


"STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karna perubahan cuaca saat dititip." tukasnya.(*/Red) 

Pengedar Hexymer Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Maret 09, 2024


Serang - Sedang nongkrong nunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya, JA (21 tahun) pengedar narkoba dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.


Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan 1.000 butir obat keras jenis hexymer yang ditemukan dalam saku celananya. Selain obat keras, Tim Opsnal juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penangkapan pengedar pil koplo di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini dilakukan pada Senin (04/03) sekitar pukul 21.30 WIB. "Tersangka JA diamankan diduga sedang menunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 1.000 butir obat keras jenis hexymer," terang Kapolres pada Sabtu (09/03).


Kapolres mengatakan JA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga remaja pengangguran ini berprofesi sebagai pengedar narkoba. "Masyarakat curigai tersangka JA berjualan narkoba karena kerap bertemu orang luar kampung di pos ronda," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.


Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka yang sedang nongkrong diamankan tanpa melakukan perlawanan. "Bersama barang bukti yang didapat, tersangka JA selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Candra Sasongko, tersangka JA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut WA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp1 juta. "Tersangka mendapatkan obat dari WA di wilayah Jakarta Barat. Namun JA tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambahnya.


Kapolres mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual. "Motifnya karena tersangka pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, meski hanya sebagai pengguna. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh karena narkoba sangat berbahaya. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Kami pun meminta bantuan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba atau aktivitas yang mencurigakan," tandasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka JA dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar (*/Red) 

Cegah Kejahatan Jalanan Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Kring Serse

Maret 09, 2024



Serang  - Dalam upaya mengantisipasi terjadi kejahatan jalan, personil Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di seputaran wilayah hukum Polres Polres Serang, Jumat (8/3/2024) malam hingga Sabtu dini hari.


Seperti yang dilakukan sebelumnya, patroli personil Satreskrim tersebut menyasar tempat perkumpulan remaja dan kawasan rawan gangguan kamtibmas. Selain itu, lokasi-lokasi yang biasa dijadikan arena balapan liar juga disasar.


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk mencegah aksi kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media Sabtu (9/3/2024).


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan sasaran dari patroli adalah lokasi rawan kejahatan curat, curas dan curanmor dan premanisme. Selain itu, tempat - tempat yang biasa dijadikan nongkrong anak-anak muda juga menjadi sasaran patroli.


"Sasaran utama patroli Kring Serse ini adalah lokasi rawan kejahatan dan premanisme. Dan sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan Kepolisian jika dibutuhkan," ungkap Candra Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Dikatakan Kapolres, anak - anak muda yang kedapatan masih berkumpul diimbau untuk segera pulang dan tidak mengganggu ketertiban. Petugas juga mengingatkan jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.


"Ada sekumpulan anak-anak muda yang masih berkumpul, kita bubarkan untuk segera pulang dan mengingatkan untuk menjaga kamtibmas," tandasnya.


Kapolres mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya di luar jam sekolah, terlebih nongkrong hingga larut malam. Jangan sampai anak-anak menjadi korban atau terlibat dalam aksi kejahatan.


"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak. Jangan beri ijin jika keluar malam tanpa alasan yang jelas," tandasnya.

Sertijab Pangdam III/ Siliwangi, Dari Mayjen TNI Erwin Djatniko Kepada Mayjen TNI Mohammad Fadjar

Maret 08, 2024


Bandung - Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohammad Fadjar resmi menjabat Pangdam III/ Siliwangi menggantikan Mayjen TNI Erwin Djatniko.


Serah terima jabatan (Sertijab) Pangdam III/Siliwangi beserta Perwira Tinggi TNI AD lainnya dipimpin oleh Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bertempat di Gedung Nasution Mabes TNI AD, Jum’at (08/03/2024).


Penunjukan Mayjen TNI Mohammad Fadjar sebagai Pangdam III/ Siliwangi tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 216/ II/ 2024 tanggal 21 Februari 2024.


Mayjen TNI Mohammad Fadjar lulusan Akmil 1993,  yang semula menjabat Dirjen Pothan Kemhan dan menggantikan Mayjen TNI Erwin Djatniko yang menjabat Pangdam III/Siliwangi sejak bulan Agustus 2023. 


Selanjutnya Mayjen TNI Erwin Djatniko menduduki jabatan baru sebagai Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad).


Kasad menyampaikan terima kasih kepada seluruh pejabat yang melaksanakan Sertijab atas pengabdian yang telah diberikan. Teriring harapan, agar pengabdian yang telah dilakukan tidak terputus sampai masa jabatan berakhir, namun akan terus berlanjut dimanapun berada. 


"Kepada para pejabat baru di lingkungan TNI AD, selamat atas jabatan barunya, semoga bisa amanah serta bisa menjadi peluang untuk memperbaiki institusi maupun lingkungan sekitar," ucap Kasad.


Pada kesempatan tersebut, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menitipkan ucapan terima kasih kepada seluruh prajurit TNI AD dimanapun bertugas, atas kekompakan yang telah dibangun selama ini sehingga tugas-tugas dapat terlaksana dengan baik.(*/Red) 

Tim Satgas Pangan Kabupaten Serang Kembali Gelontorkan Beras Premium Murah

Maret 08, 2024



SERANG, - Dalam upaya menstabilkan harga beras ke titik normal, Tim Satgas Pangan Siaga Kabupaten Serang kembali menggelontorkan beras premium murah sebanyak 8 ton dalam Operasi Pasar di Kantor Camat Carenang, Jumat (8/3/2024).


Berbeda dengan sebelumnya, dalam operasi pasar beras murah ini, Tim Satgas Pangan bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kabupaten Serang.


"Tim Satgas Pangan sesuai jadwal yang sudah direncanakan terus melaksanakan Operasi Pasar," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media


Menurut Kapolres Serang  operasi pasar ini sebagai upaya Polres Serang dan pemerintah untuk menstabilkan harga beras dipasaran. 


"Kita terus berupaya harga beras tetap stabil sehingga daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap pangan tetap terjaga," kata Candra.


Meski harga beras di pasaran turun, kata Kapolres, nampaknya tidak menyurutkan masyarakat, khususnya kaum hawa untuk berbelanja beras. 


"Masyarakat lebih memilih membeli beras pada operasi pasar yang digelar Tim Satgas Pangan karena harganya lebih murah yaitu seharga Rp53 ribu per 5 kg," kata Kapolres Serang yang akrab disapa Condro.


Kapolres mengatakan berdasarkan informasi yang didapat harga beras di sejumlah pedagang sudah stabil. Hal ini dikarenakan pasokan dari Bulog sudah turun dan musim di beberapa daerah para petani sudah mulai panen padi. 


"Operasi pasar oleh Tim Satgas tetap dilaksanakan karena sudah terjadwal hingga mendekati bulan suci Ramadhan. Di bulan Ramadhan mungkin akan kita ganti dengan kegiatan bazar sembako," kata Kapolres Serang, (*/Red) 

Pelantikan Pengurus Badan Koordinator Forum Kader Bela Negara (FKBN) Banten dan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Maret 08, 2024


Kota Serang - Kegiatan yang diselenggarakan Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara Provinsi Banten dan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Kamis (07/03/2024).


Sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara yang dihadiri puluhan mahasiswa. Adapun tujuan bela negara adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga identitas dan integritas negara.


Kepala Bakorwil Banten Forum Kader Bela Negara Radianto S., mengatakan, pada dasarnya, kami ingin mengingatkan kepada teman teman yang hadir dalam kegiatan sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara dan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk mempunyai kesadaran bela negara pada diri sendiri. 


Bunyi Pasal 27 UUD 1945 adalah:

1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.

2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


"Karena bela negara itu tidak harus angkat senjata atau berperang melawan musuh, tetapi dengan cara perilaku bertetangga dan saling menghargai sesama umat beragama itu juga merupakan cerminan dari bela negara, intinya saya berharap agar semua punya kesadaran untuk berbela negara dan bangsa ini. Karena kita sebagai badan penyanggah negara, ketika negara kondisi tidak baik maka Forum Kader Bela Negara ini garda terdepan, yang merasa terpanggil untuk membantu pikiran dan tenaga buat negara kita yang amat kita cintai," ucap Radianto.


Narasumber pembicara, Kolonel (ADM) Amirrudin Laupe S dari Direktorat Bela Negara Ditjen Pothan Kementerian Pertahanan RI, mengatakan, merujuk ketentuan pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.


Kegiatan sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada Ormas FKBN Provinsi Banten dan peserta lainnya berjalan dengan baik, peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi.


"Peserta pada umumnya belum  pernah mengikuti kegiatan bela negara, sehingga kami berharap setelah selesai sosialisasi ini, para peserta mengerti, memahami dan dapat mengaktualisasikan nilai nilai bela negara dalam  kehidupan sehari hari. Bela negara dapat dilaksanakan sesuai dengan profesi masing - masing," ucap Amirrudin.


Kami sangat senang atas terbentuk FKBN Provinsi Banten, karena kami tidak bisa sendiri untuk mensosialisasikan bela negara kepada seluruh warga negara, dimana penduduk Indonesia berjumlah 240 juta,  sehingga FKBN turut membentuk mensosialisasikan nilai dasar bela negara khususnya Provinsi Banten.


"Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada warga negara, bagaimana kita atau warga negara Indonesia mencintai tanah air indonesia dan meningkatkan nasionalisme bangsa, bagaimana kesadaran berbangsa dan bernegara serta paham Pancasila sebagai dasar negara Indonesia," ucap Amirrudin.(AJ) 

Polres Serang Gelar Warung Jum'at Barokah,Bagikan Nasi Kotak Kepada Masyarakat

Maret 08, 2024




Serang - Polres Serang Polda Banten, menggelar warung jum’at barokah dengan membagikan sebanyak 100 nasi kotak dihalaman masjid As-Salam Polres Serang,Jumat (08/03/2024).


Pembagian nasi kotak ini diberikan kepada personel maupun warga masyarakat yang datang ke Polres Serang baik untuk membuat laporan maupun membuat SIM dan SKCK, setelah melaksanakan solat jumat di mesjid As- Salam Polres Serang .


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko , mengatakan, kegiatan warung jum’at barokah ini rutin dilaksanakan setiap hari Jum’at, tujuannya untuk membantu sesama dengan cara membagikan nasi kotak kepada yang masyarakat yang telah melaksanakan solat jum'at.


Ia juga mengungkapkan, warung jum’at barokah, tidak hanya di gelar di halam masjid, namun juga kerap di bagikan secara door to door kepada warga


“Alhamdulilah, untuk hari ini sekitar 100 nasi kotak kami bagikan. Dan tentunya akan terus kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama,” tutup AKBP Candra Sasongko. (*/Red) 

Diduga Melakukan Praktik Pengoplosan Gas LPG di Tajur halang Bogor, APH dan Satgas Migas Diminta Ungkap Mafia Gas Bersubsidi Milik R

Maret 08, 2024

 

Bogor - Kegiatan yang diduga pengoplosan gas LPG 3 kg masih saja beroperasi di wilayah Desa Tonjong, Jalan gang Adung Nili Rt 04/ Rw 01 Tajur Halang, Kabupaten Bogor disinyalir terkesan kebal hukum. 


Dari penelusuran Awak Media sebelumnya, diduga adanya praktek pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi.


Dari pantauan Awak Media di lokasi, pada Tanggal  27/2/2024. Terlihat jelas lalu-lalang kendaraan roda empat pengangkut gas elpiji yang diduga sudah di oplos siap di edarkan.


Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, yang diduga sebagai pemilik yang bernama Rendi mengatakan kepada awak media


“Nanti komunikasi lagi ya, saya mau ada tamu” Ujarnya, Kamis, (7/3/2024). 


Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan pengoplosan gas LPG merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta sangat berbahaya karena prosesnya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.


Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011 disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.


Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.


“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135, ” jelas Eko. mengutip Liputan 6. Kamis (7/3/24). 



Eko mengingatkan kembali bahwa LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sehingga harus tepat sasaran, Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.


Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.


Dan Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Pengoplosan itu juga mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.(ML dan Tim) 

HUT Ke-7 Tahun, SMSI Provinsi Banten Gelar Donor Darah

Maret 08, 2024


SERANG - Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-7, Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten menggelar donor darah bertempat di Sekretariat SMSI Provinsi Banten, Jalan Jenderal Sudirman No.25, Kota Serang, Kamis, (7/3/2024).


Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk ucapan syukur SMSI Provinsi Banten pada momen HUT Ke-7 Tahun.


"Di hari jadi SMSI Ke-7 Tahun, kami SMSI Provinsi Banten bersama dengan Palang Merah Indonesia melaksanakan kegiatan donor darah yang berlangsung di kantor SMSI Provinsi Banten," ucap Lesman.


"Adapun donor darah ini sebagai bentuk ucapan syukur kita karena hari ini SMSI memperingati hari ulang tahun Ke-7. Kita harapkan kehadiran SMSI bisa bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya.


Lesman Bangun menambahkan bahwa pada kegiatan donor darah ini pihaknya menargetkan sebanyak 50 kantong darah. 


"Semoga kegiatan donor darah ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan untuk kembali mendapatkan kesehatan bagi kita semua," harapnya.


Turut hadir mewakili Pj Gubernur Banten yakni Kabag Materi Pemberitaan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol (Adpim) Setda Pemerintah Provinsi Banten Arif Rahman, selain itu juga mewakili Pj Walikota Serang turut hadir Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim.


Acara syukuran ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng oleh Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun.


"Potong nasi tumpeng ini dilakukan sebagai rasa syukur dan kebersamaan sesama keluarga besar SMSI,” ujar Lesman Bangun, didampingi Sekretaris SMSI Provinsi Banten Ahmad Fauzi Chan, turut hadir juga Sekretaris PWI Banten Nasrudin, Ketua Bidang Organisasi Sahatma Refindo.


Selain pengurus provinsi, sejumlah Ketua SMSI Kabupaten/Kota juga ikut hadir diantaranya Ketua SMSI Kota Serang Ayu Amelia, dan Ketua SMSI Kota Cilegon Hasidi.


Lesman juga mengatakan, momen syukuran HUT ke-7 SMSI ini dilakukan secara serentak oleh pengurus SMSI di seluruh Indonesia.


"Pemotongan tumpeng dan donor darah ini dilakukan sebagai simbol rasa syukur dan kebersamaan keluarga besar SMSI," ujarnya.


Lesman Bangun juga mengajak, seluruh pengurus SMSI Provinsi maupun Kota/Kabupaten untuk turut andil dalam kegiatan donor darah.


"Saya mengajak seluruh pengurus SMSI baik Provinsi ataupun Kota/Kabupaten untuk bersama-sama turut dalam kegiatan donor darah, setetes kebaikanmu mampu selamatkan mereka yang membutuhkan," tutup Lesman.


Pada acara syukuran, Kabag Materi Pemberitaan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol (Adpim) Setda Pemerintah Provinsi Banten, Arif Rahman menyampaikan permohonan maaf karena Pj Gubenur Banten Al Muktabar berhalangan hadir, sehubungan menghadiri kegiatan Wakil Presiden di Rajeg, Kabupaten Tangerang.


"Saya yang mendapat mandat dari Bapak Pj Gubernur Banten Al Muktabar, beliau mengucapkan selamat HUT Ke 7 SMSI, dan mohon maaf tidak bisa datang dalam acara syukuran ini," terang Arif Rahman.


Sementara Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim usai menerima potongan pertama nasi tumpeng, menyampaikan terimakasih atas tumpengnya.


"Semoga SMSI terus maju dan berkembang. Selamat ulang tahun untuk SMSI," ujar Arif Rahman Hakim. (*/Red) 

Kapolda Metro Jaya Resmikan Ruang Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya

Maret 08, 2024


Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto  resmikan ruang Pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya di Ruang SPKT Gedung Pelayanan Satu Atap yang didamping oleh Pejabat Utama Polda Metro Jaya. Jumat (8/3/24).


Dalam sambutannya Karyoto mengucapkan terima kasih atas inovasi yang telah dilakukan. 

Hal ini sejalan dengan tugas pokok Kepolisian sebagai pelindung, pelayan, pengayom masyarakat karena telah menjadi penegak hukum dan telah menciptakan tempat pengaduan yang nyaman.


“Selalu jadikanlah kantor Polisi sebagai shelter teraman dan ternyaman ketika masyarakat butuh pertolongan dan bantuan karena ini merupakan citra Kepolisian di mata masyarakat. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan Kepolisian dan yang lebih khusus maka dari itu pelayanan dalam hal penegakan hukum yang menjadi tantangan untuk Kepolisian” Ujar Karyoto 


Lanjut, Karyoto berpesan untuk ciptakan pelayanan yang berkualitas, humanis serta menjaga sopan dan santun. Pahami betul masalah yang disampaikan oleh masyarakat dan layani masyarakat dengan hati ikhlas.(*/Red) 

Polres Serang Terjunkan Patroli Beyond Trust Presisi,Cegah Gangguan Kamtibmas Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Maret 08, 2024



Serang - Pada jumat  (08/03), Polres Serang melaksanakan Patroli Beyond Trust Presisi untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Serang. Sasaran patroli ini adalah antisipasi C3 (Curat, Curas dan Curanmor), terorisme serta gangguan Kamtibmas lainnya.


7 Personel dikerahkan dalam patroli ini, yaitu Ipda Bagus Yoga Ilham S.Trk (Padal Regu I), Brigadir Firman Rizki Abdillah SH , Brigadir Nanda Elya Lesmsna , Briptu Enjam Jamaludin , Briptu Ana Muhaimin, Briptu  Mohamad Abdulah Fadel, dan Bripda Wahyu Rahman.


Patroli ini dimulai dari Mapolres Serang, menuju Alfamidi Ciruas, kemudian Alfamart Ciruas, Bank BJB Ciruas, Bank BRI Ciruas, Pom Bensin Cimiung, Bank BNI Ciruas, dan kembali ke Mapolres Serang.


Dalam kegiatan ini, tim patroli mensosialisasikan _call center_ 110 kepada masyarakat maupun karyawan waralaba apabila membutuhkan kehadiran kepolisian serta terjadi suatu tindak pidana kriminalitas.


Selain mensosialisasikan _call center_, tim patroli menghimbau karyawan waralaba yang buka 24 jam agar meningkatkan kewaspadaan pada jam malam serta memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik menggunakan bantuan CCTV. 


Tim patroli juga melakukan pengecekan terhadap lokasi vital antisipasi terjadi C3 (Curat, Curas, Curanmor). 


Tidak hanya itu, tim patroli ini mengantisipasi adanya tawuran, balap liar, premanisme dan gangguan Kamtibmas lainnya di daerah hukum Polres Serang.


Tim patroli tidak menemukan adanya tindak pidana selama pelaksanaan Patroli Beyond Trust Presisi dalam rangka antisipasi C3, terorisme, serta gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.


Patroli dimulai pukul 23.00 sampai dengan 03.35 pagi waktu setempat. Situasi sampai saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.(*/Red) 

Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Kapolres Imbau Warga Tidak SOTR dan Nyalakan Petasan di Tangerang

Maret 08, 2024




TANGERANG, - Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro mengeluarkan himbauan agar pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan berjalan aman dan nyaman, termasuk larangan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti: Tawuran, Balap Liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


"Kami, menghimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini untuk ditiadakan, kita jaga kesucian dan kekhusyuan bulan ramadhan, agar berlangsung aman dan nyaman," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya. Jum'at, (8/2/2024).


Kata  Zain lagi, imbauan ini juga dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan. Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.


"Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid," ujarnya.


"Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, saya minta supaya ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," kata dia.


Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadhan.


"Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya. Karena mengganggu yang shalat tarawih dan sebagainya, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadhan," ujarnya.


Terhadap tempat hiburan malam, Kapolres juga meminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H. 


"Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib," tutup Zain.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pelaku Pengedar Pil Koplo

Maret 08, 2024

  



Serang ,  - Sedang asyik membungkus ke paketan kecil, UM (25 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.


Dari pekerja serabutan ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 4.900 pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Selain obat keras ini, petugas juga menyita uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka UM ditangkap pada Senin (4/3) sekitar pukul 21.30. Kapolres mengatakan UM ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.


"Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka UM berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Jum'at (8/3/2024).


Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30, tersangka yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.


"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 4.900 butir pil jenis tramadol dan hexymer. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Kapolres.


Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka UM mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut RA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp4 juta.


"Tersangka mendapatkan obat dari RA di wilayah Jakarta Barat. Namun UM tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambah M Ikhsan.


M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari kerja serabutan tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual.


"Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka UM dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Ungkap Pengoplosan Beras Bulog di Kecamatan Carenang, 25 Ton Beras Siap Edar Disita

Maret 07, 2024
Kapolres Serang bersama Kasat reskrim Polres Serang saat Konferensi Pers di Depan Mako Polres Serang, Dok/ BHN. Kamis 7 Maret 2023.


Serang, -- Praktik dugaan pengoplosan dan pengemasan beras Bulog di lokasi penggilingan padi (Huller) di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dibongkar personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang.


Dalam penggerebekan pada Minggu (3/2/2024), petugas mengamankan 25 ton beras, 5 ton beras yang sudah dioplos, ribuan karung kosong serta 3 unit kendaraan yang dijadikan sarana pengangkut. Petugas juga mengamankan SK (56 tahun) pemilik Huller sekaligus pemilik beras.


"Pengoplosan beras ini sudah berlangsung sejak 2019. Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton," ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko saat konferensi pres, Kamis 7 Maret 2024.


Kapolres menjelaskan terbongkarnya dugaan tindak pidana persaingan curang dan perlindungan konsumen dengan modus mengoplos dan repacking beras, setelah Tim Unit Tipidter dan Polsek Carenang melakukan penyelidikan terhadap huller yang juga gudang penyimpanan beras.



Menurut Kapolres, setelah memastikan bahwa lokasi tersebut adalah tempat pengoplosan beras, dirinya melakukan penyamaran sebagai bandar beras yang mengaku sedang mencari beras dan langsung melakukan penindakan.


"Hasil penggerebekan diketahui ada dugaan persaingan curang dengan modus pengoplosan beras," terang Kapolres yang akrab disapa Condro didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Condro melanjutkan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 5 orang yang terkait kasus tersebut, namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SK pemilik Huller dan beras sebagai tersangka.


"Ada beberapa orang yang kami amankan dalam penggerebegan namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka," tutur mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.


Kapolres mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi yang sudah dicuci atau bleaching dan diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk Ramos.


"Jadi modus operandinya membleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili. Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog dengan melabeli dengan merk Ramos," jelasnya.


"Kasus dugaan pengoplosan beras ibu masih kita dalami, termasuk dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya," tambahnya.



Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit light truck truk, 1 unit kendaraan losbak, 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah dioplos, mesin jahit karung kemasan dan 3 kendaraan sebagai sarana angkutan.


"Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," terangnya. 


Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada jajaran Reskrim agar tidak rem dan gaspol untuk diusut tuntas sampai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak. Kapolres juga menduga masih ada praktek permainan curang yang sama di Kabupaten Serang.


"Kapolda Banten telah menyampaikan kepada kami agar melakukan tindakan tegas, siapa yang terlibat maupun yang bertanggung jawab harus diproses," tegasnya.

Polri Terjunkan 1.459 Personel Gabungan, Amankan Aksi Unjuk Rasa Beberapa Elemen Masyarakat di Depan Gedung DPR/MPR RI

Maret 07, 2024


Jakarta – Aksi unjuk rasa dari beberapa elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI Tanah Abang Jakarta Pusat, Polri terjunkan 1.459 personil gabungan. (Kamis, 7/3/2024).


Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, ”dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, kami melibatkan sejumlah 1.459 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait.”


“Personel nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik di sekitar DPR/MPR RI. Untuk aksi unjuk rasa hari ini, hal tersebut sudah kami antisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan DPR/MPR RI,” ucapnya.


Penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar DPR/MPR RI situasional. Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi dilapangan.


“Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di depan DPR/MPR RI massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan Gedung DPR/MPR RI akan kami alihkan, penyekatan di Pulau Dua. Kendaraan dari jalur dalam tol yang akan menuju pintu keluar tol di depan DPR/MPR RI kami tutup dan diluruskan ke arah Slipi,” Ujarnya.


Wakapolres menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan yang humanis, serta menjaga keamanan dan keselamatan,” tegasnya.


“Kami menghimbau kepada para Korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di depan Gedung DPR/MPR RI,” tandasnya.


“Dengan persiapan dan kesiapan pengamanan yang sudah kami lakukan, kami menghimbau kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi unjuk rasa nanti dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.” tutup Wakapolres.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *