Keterlaluan, Pria di Tangerang Embat Motor Korban Kecelakaan Berakhir Dijeruji Besi Polsek Ciledug

Maret 14, 2024



TANGERANG -- AR (38), warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini sungguh benar-benar keterlaluan. Bukannya menolong korban yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), tetapi malah membawa kabur motor milik korbannya yang pingsan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, (08/12/2023) pukul 06.30 WIB.


"Tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban," terang Kapolsek. Kamis, (14/3/2024) kepada wartawan.


Atas kejadian itu, suami korban (pelapor) pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.


"Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tampa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, (terduga tersangka,red)," kata Saiful.


Lanjutnya lagi, suami korban (pelapor) saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi (nopol) pada motor tersebut.


"Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan," jelasnya.


Alhasil, tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,"pungkasnya.



(ML)

Jawa Barat Darurat Obat Keras; Siapa Kelompok BURHAN?

Maret 14, 2024


Jawa Barat, -- Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.


Untuk provinsi Jawa Barat, peredaran obat keras ini diperjual-belikan secara bebas dibeberapa toko kelontong maupun berkedok kosmetik. Omset yang didapat terhadap penjualan obat jenis ini sangat fantastis mencapai jutaan rupiah dalam sehari.


Hal ini yang membuat munculnya kelompok bernama *'BURHAN'* dibeberapa wilayah seperti Bandung, Sumedang, Cimahi dan Soreang. Kelompok yang diduga mengkoordinir ratusan toko di wilayah Jawa Barat ini bertugas mengkondisikan peredaran obat-obatan terus berjalan.


Biasanya toko-toko berkedok ini berjualan dimulai sejak pagi hari, dimana banyak karyawan dan anak sekolah mulai beraktivitas. Obatnya dijual murah kisaran Rp 4.000,- s/d Rp 10.000, untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah.


Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.




_*Siapa dibalik kelompok 'BURHAN' ?*_


BURHAN bukanlah nama seseorang melainkan sebuah kode atau sandi yang digunakan untuk menandai toko-toko yang masuk dalam konsorsium. Konsorsium ini ditandai dengan adanya stiker logo bergambar 'Burung Hantu' yang dikelola oleh beberapa orang di tiap-tiap wilayahnya.


Hasil investigasi lapangan didapati beberapa nama yang sering disebut oleh penjaga toko yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, seperti RMD untuk wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, RK untuk wilayah Rancaekek dan sekitar, kemudian BG dan HRN untuk wilayah kota Bandung dan sekitarnya.



Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kelompok ‘BURHAN’ akan melakukan kroscek terhadap kebenaran hal tersebut.


“Saya coba cek dulu ya kang, Apa memang benar hal tersebut,” jawabnya singkat, Selasa (12/03).


Dengan adanya pengelolaan yang terstruktur, sistematis dan masif ini menyebabkan sulitnya aparatur penegak hukum untuk menyentuh kelompok-kelompok ini dalam jerat hukum. Perlunya keberanian dan kredibilitas yang tinggi untuk aparat dapat menindaklanjuti permasalahan darurat obat keras di wilayah Jawa Barat ini.


Selanjutnya dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk dapat memberantas peredaran obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika. Tidak hanya sampai disitu peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.


Sinergitas aparatur negara bersama dengan para tokoh masyarakat dibutuhkan dalam memerangi peredaran obat keras guna menciptakan Jawa Barat Juara Lahir Batin. (ML/Tim) 

Polres Serang Gelar Sholat Tarawih Bersama Di Masjid As-Sallam : Memperkokoh Keharmonisan Dalam Bulan Suci Ramadhan

Maret 13, 2024




SERANG - Masjid As-Sallam Polres Serang menjadi saksi kebersamaan dalam beribadah pada malam Rabu tanggal 13 Maret 2024. Acara Sholat Tarawih yang diadakan merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam mempererat tali silaturahmi antara pejabat dan personel di bulan suci Ramadan.


Para Pejabat Utama (PJU) Polres Serang juga turut hadir untuk bersama-sama melaksanakan ibadah yang penuh kekhusyukan.


“Kegiatan ini merupakan wujud dari semangat kebersamaan dan solidaritas antara sesama anggota kepolisian dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Semoga kebersamaan ini dapat terus terjalin dan memberikan berkah bagi kita semua,” ujar Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.


Acara Sholat Tarawih di Masjid As-Sallam Polres Serang juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.


“Dengan penuh kekhusyukan dan semangat kebersamaan, acara Sholat Tarawih di Masjid  As-Sallam Polres Serang berhasil terselenggara dengan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga kebersamaan dan mempererat hubungan dalam menjalankan tugas di bulan suci Ramadan,” tutur AKBP Candra Sasongko.


Terakhir, Kapolres Serang menambahkan "untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110,” Tutup Kapolres Serang.(*/Red) 

Kapolres Serang Dampingi Karorena Polda Banten dan Dir Polairud Polda Banten Tarawih Keliling di Kecamatan Kibin

Maret 13, 2024




SERANG - Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si mendampingi Karorena Polda Banten Kombes Pol Mohammad Sumartono dan Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto melaksanakan Sholat Tarawih Keliling bersama bertempat di Masjid Al - Barokah, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang - Banten, Rabu (13/3/2024) malam.


Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kembali jalinan silaturahmi antara Polri kepada masyarakat dan menambah ketakwaan kita terhadap Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan melaksanakan tarawih keliling.


"Alhamdulillah di tahun 2024 ini Masjid Al - Barokah Kibin bisa di gunakan untuk masyarakat umum dalam melaksanakan ibadah sholat tarawih sebagaimana fungsi utamanya, dan alhamdulillah kita bisa bersama sama melaksanakan shalat tarawih ini." ujar Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.


Kapolres Serang mengungkapkan bahwa selana bulan suci Ramadhan, Jajaran Polda Banten khususnya Polres Serang akan melaksanakan tarawih keliling agar terjalin kedekatan dengan masyarakat sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolda Banten.


Kekhusyuan harus dijadikan utama menjalani hidup di sepanjang bulan suci Ramadhan.


Untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa diharapkan masyarakat rela berbagi, agar mempererat tali persaudaraan.(*/Red) 

Penjualan Obat Keras Golongan G Diduga Ilegal Kembali Marak di Tangerang Selatan, APH, BPOM Harus Bertindak

Maret 13, 2024




Tangerang Selatan, -- Masih ingat Kasus kematian almarhum Imam Masykur, Nasib tragis yang dialami pemuda asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur. Pria berusia 25 tahun itu diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan hingga kehilangan nyawa di tangan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Pria Aceh tersebut tewas setelah dianiaya oleh oknum aparat terkait bisnis haram obat obatan keras golongan G yang di penjual belikan secara ilegal di Tangerang Selatan. 


Kejadian tersebut terungkap, setelah Jasad Imam ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.


Akibat kasus tersebut sempat menggegerkan masyarakat luas, hingga berimbas pada sejumlah toko toko kosmetik yang terindikasi menjual obat obatan keras tersebut menutup usahanya.



Dan Hari ini pada Rabu, 16 Maret 2024 dalam investigasi tim Media, aktivitas penjualan obat obatan keras, Golongan G jenis Tramadol dan Heximer yang diduga ilegal tesebut kembali marak ditemui. 


Dari 8 titik toko kosmetik yang diduga menjual bebas obat obatan yang ditemui, terdapat di Wilayah, Pademangan Kecamatan Setu, Buaran Kecamatan Serpong, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Parigi Kecamatan Pondok Aren, Parigi Baru Kecamatan Pondok Aren, Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong Utara,  Jelupang Kecamatan Serpong Utara, Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara, dan diduga terdapat dititik lain di Kecamatan Kecamatan yang ada di Tangerang Selatan, Prov Banten. 


Jay, Salah satu penjaga toko dikonfirmasi, menyebut yang mengkoordinir toko penjualan obat obatan tersebut adalah Mukhlis, " Ini punya Rojali dan Mukhlis Bang," ungkap Jay. Rabu (17/3) 


Menanggapi hal itu, Erze salah seorang Aktivis Senior di Banten, angkat bicara, " Ini sebenarnya sangat disayangkan, mengapa?, karena Di Tangerang Selatan sendiri sudah sempat Clear and Clean terkait penjualan obat keras itu, karena Kasus Almarhum Imam Masykur sangat menyita perhatian masyarakat kala itu, mengapa saat ini bisa kembali marak, Ini sebenarnya tugas Bapak Aparat penegak hukum, dan lembaga lainnya, Kemana mereka?? Peran mereka harus sigap menerima aduan masyarakat, jangan sampai terulang seperti yang lalu," pungkas Erze. 


Dari temuan tersebut, Tim Media akan segera melaporkan ke Pihak Kepolisian, yaitu Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan BPOM Provinsi BANTEN, dan Tim Media siap jika diminta untuk menunjukkan titik titik toko yang berada di Wilayah Hukum Tangsel, dan berharap kedua lembaga tersebut untuk segera menindaklanjuti laporan informasi tim Media.


Hingga dimuatnya berita ini, awak media masih berupaya dalam mengkonfirmasi Oknum Koordinator Penjualan obat obatan keras yang disebut bernama Mukhlis. 


 (Tim) 

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satresjrim Polres Serang Sosialisasikan Call Center110

Maret 13, 2024

 


Serang  - Sambil patroli Kring Serse lantisipasi kejahatan jalanan, personil Satreskrim Polres Serang terus melakukan sosialisasi call center 110 layanan kepolisian. 


Dalam kegiatan dini hari itu, personil Satreskrim memberikan bingkisan sembako dan makanan sahur kepada masyarakat yang beraktifitas, seperti pedagang, juru parkir, pengojek pangkalan, dan lainnya.


"Patroli Kring Serse rutin dilakukan setiap malam. Tujuannya mencegah kejahatan konvensional, perang sarung, aksi C3, genk motor serta peristiwa kriminalitas lainnya," Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Rabu (13/3/2024).


Dikatakan Andi Kurniady, sasaran patroli yang dilaksanakan pada Rabu dinihari itu, adalah objek vital, pusat pertokoan, toko waralaba dan titik keramaian lainnya di wilayah Kecamatan Kibin dan Kragilan, Kabupaten Serang.


"Sesuai perintah pimpinan, sasaran patroli adalah objek vital, fasilitas perbankan yaitu mesin ATM, lokasi yang biasa dijadikan tempat kumpul remaja serta lokasi rawan kejahatan dan genk motor," ungkap Andi Kurniady.


Dalam patroli Kring Serse itu, tim patroli mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian 110 jika dibutuhkan dalam pelayanan keamanan. Masyarakat juga diimbangi untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.


"Jangan takut untuk melapor melalui call center 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas atau aksi kriminalitas lainnya," tandasnya.(*/Red) 

Tim Inafis Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kragilan Olah TKP dan Evakuasi Penemuan Jasad Bayi

Maret 13, 2024




Serang - Warga Kampung Sait Masjid, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (23/3/2024), dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat bayi tersangkut sampah di saluran irigasi.


Saat ditemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah dalam kondisi membusuk. Untuk proses penyelidikan, jasad bayi dilarikan ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid mengatakan, mayat bayi malang tersebut ditemukan oleh Sarani (65 tahun) warga setempat yang kebetulan melintas di jembatan bambu. 


Saat melintas, Sarani mencium bau busuk dan mendapati bau busuk berasal dari jasad bayi diantara tumpukan sampah. 


"Mayat bayi tersebut ditemukan tersangkut diantara sampah dalam kondisi sudah mengeluarkan bau," kata Firman kepada medua melalui Whatsapp. 


Menurut saksi yang menemukan, mayat bayi tersebut dalam kondisi telungkup dan tanpa busana. Kondisi jasad bayi tersebut juga dalam keadaan rusak dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.


"Menurut keterangan saksi - saksi, saat ditemukan mayat bayi tersebut tidak menggunakan busana serta posisi telungkup dan mayat bayi sudah dalam keadaan rusak serta membiru," kata Kompol Firman. 


Mayat bayi tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. Untuk mengetahui penyebab kematiannya, jasad bayi malang tersebut dilakukan autopsi. 


"Mayat bayi itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan autopsi. Kasus temu mayat bayi masih dalam penyelidikan," tutur Kapolsek.(*/Red) 

Sembilan Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya Tindak 9.183 Pelanggar Menggunakan ETLE

Maret 13, 2024


Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 - 17 Maret 2024.


Selaian memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.


Dalam keteranganya Ade Ary menyebut pelaksanaan penindakan pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 dari tanggal 04 Maret hingga 12 Maret 2024 yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran.


Ada 9.183 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile, tidak hanya itu, Pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak  17.663 teguran.


lanjut, untuk pengendara Roda dua yang tidak menggunakan Helm ada 1.282 Pelanggar dan pelanggaran lainnya seperti Melawan Arus 1.956 Pelanggar, Marka Jalan 431 pelanggar, Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman 5369 pelanggar, Menggunkan Handphone Saat Berkendara 69 Pelanggar serta Melebihi Batas Kecepatan sebanyak 76 Pelanggar.


Ade Ary menambahkan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.


Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat.(*/Red) 

Antisipasi Kejahatan, Polda Banten Laksanakan Patroli dan Sahur On The Road

Maret 13, 2024



Serang - Ditreskrimum Polda Banten bersama Ditsamapta Polda Banten melaksanakan patroli dalam rangka antisipasi Street Crime dan Sahur On The Road pada Selasa (12/03) sekitar pukul 01.00 WIB - 06.00 WIB.


Kegiatan dipimpin Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin dan personel lainnya.


Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan kegiatan tersebut. “Ditreskrimum Polda Banten bersama Ditsamapta Polda Banten melaksanakan patroli di daerah hukum Polda Banten dengan rute Polda Banten; Pakupatan, Kemang, Ciceri, Alun-alun, Kepandean dan KP3B dan diikuti oleh 58 personel gabungan Ditreskrimum dan Ditsamapta Polda Banten,” katanya.


Mirodin menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kegiatan Patroli dan Sahur On The Road ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan berbagai dengan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah puasa dengan membagikan makan sahur,” jelasnya.


“Memaksakan Sahur On The Road dengan membagikan nasi kotak kepada masyarakat  untuk makan,” tambahnya.


Terakhir Mirodin menjelaskan hasil yang dicapai saat pelaksanaan kegiatan tersebut adalah terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Hasil yang dicapai pada pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan Sahur On The Road, selama kegiatan tidak ditemukan kegiatan yang menonjol, terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Mirodin (*/Red) 

Dua Wanita Cantik di Kota Serang Ditangkap Ditrresnarkoba Polda Banten Terlibat Narkoba

Maret 13, 2024










Serang - Simpan Narkoba di dalam Kosan dua wanita YG (28) dan EW (31) ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten  saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa operasi di kost-kostan yang berada di jalan Bhayangkara Cipocok Jaya Kota Serang pada Kamis (07/03). 



Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin  membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut. "Untuk memberantas  peredaran gelap narkoba Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan operasi di kost-kostan dari hasil operasi tersebut Penyidik berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenia Sabu-sabu seberat 1,7 gram. Dimana barang bukti tersebut disimpan bawa Kasur," ucap Kombes Pol Dr Iman Imanuddin. 


Diresnarkoba menambahkan bahwa narkoba tersebut didapat dari temannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran. "Dari hasil introgasi tersangaka YG (28) dan EW (31) bahwa membeli sabu sabu dari temannya  berinisial AR yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka membeli dengan harga Rp 2 Juta dimana barang tersebit akan dipakai oleh kedua tersangka," tambah Dirresnarkoba. 


Dr Iman Imannudin menekankan bahwa operasi razia akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba. "Operasi rajia akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba," ujar Dr Iman Imanudin. 


Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna. "Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 112 Ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta (*/Red) 

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

Maret 13, 2024

 


Polsek Cikande Polres Serang Amankan Pelaku Pembobol Rumah Kontrakan

Maret 12, 2024



Serang - Kepergok penghuni rumah kontrakan saat bobol rumah kontrakan, AF (32 tahun) oknum  pengendara ojek online (ojol) ditangkap warga di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (10/3).


Beruntung para penghuni rumah kontrakan dapat meredam amarah. Setelah diamankan, warga melaporkan dan menyerahkan pelaku kepada petugas Polsek Cikande berikut barang bukti uang hasil pencurian.


Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.00, disaat penghuni Desi (29 tahun) tidak berada di rumah kontrakannya.


"Modus operandinya, pelaku merusak gerendel pintu rumah kontrakan yang ada di lantai 2 menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di atas televisi," ungkap Kapolsek kepada media Selasa (12/3/2024).


Saat keluar dari rumah kontrakan Desi yang merupakan karyawati PT Nikomas Gemilang, pelaku terpergok penghuni kontrakan lainnya dan langsung diamankan warga.


"Pelaku sempat berkelit namun akhirnya mengakui setelah warga melihat gerendel pintu rumah kontrakan korban dalam keadaan rusak," jelas Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Dadang Hamdani.


Setelah digeledah ditemukan uang sebanyak Rp700 ribu dari dalam tas kecil yang diakui pelaku diambil dari rumah korban. Setelah diamankan, warga selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada petugas yang datang.


Dalam pemeriksaan, pelaku yang diketahui sebagai warga Tangerang ini mengaku terpaksa mencuri karena ingin mendapatkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.


"Pelaku memang sudah merencanakan dan memantau rumah yang akan menjadi sasaran. Setelah mengetahui korban berangkat bekerja dan situasi sepi, pelaku mulai melakukan aksinya," jelasnya.(*/Red) 

Polsek Jawilan Polres Serang dan PGRI Kecamatan Jawilan Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Keamanan dan Penanganan Kriminalitas Di Kalangan Pelajar

Maret 12, 2024


Serang - Polsek Jawilan Polres Serang dan PGRI Kecamatan Jawilan menandatangani perjanjian kerjasama dalam hal pengamanan sekolah dan lingkungan serta penanganan tindak kriminalitas termasuk didalamnya tawuran dan penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan siswa siswi sekolah.


Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan langsung Ketua PGRI Kecamatan Jawilan Sdr Kasban, S.Pd (Pihak pertama) dan Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Mampetua Sirait, S.Tr.K., Yang diwakili Kanit Binmas Ipda Achmad Rifai (pihak kedua). Penandatanganan dilakukan di Kantor PGRI Desa Jawilan, Kec. Jawilan, Kab. Serang. Selasa (12/3/2024).


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K , M.H, M.Si  melalui Kapolsek Jawilan IPTU Jonathan M Sirait,.S.Tr.K menjelaskan perjanjian kerjasama ini merupakan upaya dalam pencegahan secara dini tindak kriminalitas seperti tawuran dan penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan pelajar atau siswa sekolah. Selain itu, dalam perjanjian ini juga disepakati pelayanan keamanan sekolah dan lingkungan secara berkala.


"Jadi dalam perjanjian tersebut pihak sekolah atau pihak pertama berkewajiaban melaporkan situasi keamanan sekolah dan lingkungan secara berkala dan juga menyediakan waktu bagi pihak pertama untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang tindak kriminalitas dikalangan pelajar, sementara kewajiaban pihak kedua memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungan dan memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tindak kriminalitas dikalangan pelajar kepada pihak pertama atau pihak PGRI Kecamatan Jawilan" terang Kapolsek Jawilan


Kita semua berharap semoga dengan perjanjian kerjasama ini dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang melibatkan pelajar dan menciptakan situasi aman dilingkungan sekolah dan pelajar. 


Kegiatan kerjasama pelayanan keamanan sekolah dan penanganan tindak kriminalitas dikalangan pelajar ini akan kami lakukan bersama sekolah sekolah lainnya di wilayah hukum Polsek Jawilan, Jelas Kapolsek.(*/Red) 

Hari Pertama Puasa,Kapolres Serang Gelar Baksos Bagikan Paket Sembako dan Tas Sekolah serta Alat Tulis

Maret 12, 2024


Serang - Hari pertama bulan suci Ramadhan, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menggelar bakti sosial dengan bersilaturahmi dengan masyarakat di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa (12/3/2024).


Dalam acara bakti sosial dan silaturahmi, Kapolres membagikan 100 paket sembako serta 30 tas dan peralatan tulis untuk anak-anak sekolah dasar.


"Kegiatan bakti sosial ini sebagai wujud tali asih dan berbagi bersama di bulan suci Ramadhan," ungkap Kapolres kepada poskota.co.id, disela-sela kegiatan.


Dikatakan Kapolres,  kegiatan bakti sosial, juga menjadi ajang silaturahmi sebagai Kapolres Serang yang baru sekitar satu bulan bertugas di Mapolres Serang. Sebagai orang baru, kata Kapolres, dirinya juga dituntut untuk menjaga silaturahmi yang telah terjaga oleh para pendahulunya. 


"Sebagai pejabat baru tentunya harus kulo nuwun (permisi) dan harus lebih meningkatkan tali silaturahmi," ungkap Kapolres.


Selain bersilaturahmi, Kapolres juga ingin mengetahui kondisi kamtibmas masyarakat. Oleh karenanya, dalam pertemuan dengan warganya ini, Kapolres mengetahui kebutuhan yang diinginkan masyarakat terkait kamtibmas.


"Tentunya kesempatan bersilaturahmi ini saya pergunakan untuk mengetahui seperti apa kondisi kamtibmas di masyakarat. Dengan program seperti ini,

Insha Allah wilayah hukum Polres Serang aman terkendali," tandasnya.


Lebih lanjut Kapolres berharap bantuan sembako yang diberikan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan bisa membantu mengurangi beban masyarakat dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan.  


"Mudah-mudahan kehadiran kami dapat membantu dalam melayani masyarakat. Kepada anak-anak, saya berpesan untuk lebih baik lagi dalam menuntut ilmu. Jadilah anak yang dapat membanggakan kedua orangtua dan masyarakat," ungkap Kapolres.


Rosmawati (42 tahun) salah satu warga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres yang telah memberikan bantuan sembako. Dia menyatakan bantuan sembako ini sangat membantu kebutuhan rumah tangganya, khusus di awal bulan Ramadhan ini.


"Alhamdulillah, terima kasih pa Kapolres bantuan ini sangat membantu keluarga. Saya mendoakan Kapolres selalu diberikan kesehatan dan rejeki," ucap ibu Ros.(*/Red) 

Hari Kesembilan, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Ops Keselamatan Maung 2024

Maret 12, 2024


Serang - Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.


Kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 kali ini dilaksanakan di Wilayah hukum Polda Banten pada Selasa (12/03). 


Dalam kegiatan Operasi Keselamatan maung 2024 lebih mengedepankan pengecekan serta teguran terhadap masyarakat/pengendara yang sedang berlalu lintas.


Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menghimbau seluruh masyarakat Provinsi Banten agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. "Demi menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas lebih baiknya lagi menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Terkait dengan personel lalu lintas agar mempedomani larangan petugas tidak perlu penegakan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," ungkapnya. 


Adapun 7 prioritas pelanggaran adalah sebagai berikut : 

1. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang tidak gunakan helm SNI dan pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak gunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

6. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi kecepatan.


Selanjutnya Dirlantas menegaskan agar Petugas dilapangan bukan hanya menertibkan tetapi harus menggunakan edukasi, teguran dan imbauan yang dilakukan secara humanis dan diharapkan tidak ada komplain dari masyarakat serta menghindari kegiatan kontraproduktif tetap simpatik, humanis serta senyum dan salam.


"Operasi Keselamatan Maung 2024 dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1445 H, melalui operasi ini dapat berjalan dengan optimal, harapanya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat. Lengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan anda, patuhi peraturan berlalu lintas," tutupnya. (*/Red) 

Satgas Pangan Polres Serang Bersama Pemkab Serang dan Bulog Drive Serang Kembali Gelar Operasi Pasar

Maret 12, 2024


Serang,.- Dalam upaya menstabilkan harga beras, Tim Satgas Pangan Polres Serang, Pemkab Serang dan Bulog Divre Serang kembali menggelar operasi pasar pada Minggu (02/03) sore.


Operasi pasar dilaksanakan di Mapolsek Jawilan dalam operasi ini, tim Satgas menggelontorkan beras sebanyak 5 ton yang dikemas dalam paketan 5 kg seharga Rp53.000


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan segala upaya dilakukan Tim Satgas Pangan Kabupaten dalam menstabilkan harga beras. "Tim Satgas Pangan dalam kegiatan operasi pasar di Mako Jawilan menyiapkan beras premium Bulog sebanyak 50 ton dengan paket 5 kg," tutur Kapolres pada Senin (11/03).


Kapolres mengatakan meski harga beras saat ini sudah stabil namun pemerintah tetap berupaya untuk terus menstabilkan harga. Oleh karenanya, Tim Satgas Pangan tetap melakukan operasi pasar sesuai jadwal yang direncanakan bersama pemerintah kabupaten dan Bulog Divre Serang. "Jadi meski harga beras di pasaran sudah stabil, operasi pasar oleh Tim Satgas tetap dilaksanakan karena sudah terjadwal dan akan dilanjutkan dengan bazar Ramadhan," kata Kapolres (*/Red) 

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Personel Satreskrim Gelar Patroli Kring Serse

Maret 11, 2024

 


Serang - Mengantisipasi kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian motor (curanmor) atau C3, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di seputaran wilayah hukum Polres Polres Serang, Minggu (10/3) hingga Senin dini hari.


Patroli oleh personil Unit Pidana Umum (Pidum) tersebut menyasar tempat perkumpulan remaja dan kawasan rawan gangguan kamtibmas di sekitaran Pasar Ciruas serta pemukiman warga di Kecamatan Ciruas, sekaligus sosialisasi call center 110 pelayanan kepolisian.


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Serang dari aksi kejahatan jalanan," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Senin (11/3/2024).


Kapolres mengatakan sasaran dari patroli adalah lokasi rawan kejahatan serta tempat - tempat yang biasa dijadikan nongkrong anak-anak muda, termasuk area yang rawan dijadikan balap liar.


"Sasaran utama patroli Kring Serse ini adalah tempat-tempat yang dinilai rawan kejahatan serta yang biasa dijadikan ajang nongkrong anak-anak muda," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Dikatakan Kapolres, anak - anak muda yang kedapatan masih berkumpul diimbau untuk segera pulang dan tidak mengganggu ketertiban. Petugas juga mengingatkan jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.


"Kami membubarkan anak-anak muda yang masih berkumpul untuk segera pulang dan mengingatkan untuk menjaga kamtibmas," katanya.


Kasatreskim mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya di luar jam sekolah, terlebih nongkrong hingga larut malam. Jangan sampai anak-anak menjadi korban atau terlibat dalam aksi kejahatan.


"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak. Jangan beri ijin jika keluar malam tanpa alasan yang jelas. Kami tegaskan lagi, siapapun yang terlibat tawuran atau meresahkan masyarakat akan kami penjarakan," tegasnya.(*/Red) 

Satlantas Polres Serang Melaksanakan Operasi Keselamatan Maung 2024 hari ke-8

Maret 11, 2024




Serang - Satlantas Polres Serang Satgas Preemtif kembali melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.


Kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 hari ke-8 ini dilaksanakan di Simpang Ciruas, pada Senin, 11 Maret 2024.


Dalam pelaksanaannya, Satgas Preemtif (Subsatgas Binluh dan Dikmas) melaksanakan Binluh, Dikmas serta pembagian stiker dan brosur tentang pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2024.


Selain itu, Satgas Preemtif juga menyampaikan sasaran dan tujuan operasi, yang dilanjutkan dengan himbauan-himbauan. 


Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, dan mendapat respon positif dari masyarakat. 


Adapun 7 prioritas pelanggaran adalah sebagai berikut: 

1. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang tidak gunakan helm SNI dan pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak gunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

6. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi kecepatan.(*/Red) 

Cegah Gangguan Kamtibmas Ulah Berandalan Jalanan , Polres Serang Dirikan Posko Pemburu Genk Motor

Maret 11, 2024


Serang  - Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, Polres Serang mendirikan posko pemburu genk motor di 4 titik rawan aksi kejahatan berandalan jalanan. 


Dua posko pemburu didirikan di pusat kota dan  keramaian yaitu Ciruas dan Kibin, sedangkan 2 posko genk motor lainnya didirikan di Cikande Asem dan Petir yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak.


"Pendirian posko pemburu genk motor ini sebagai upaya Polres Serang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta antisipasi dari ulah genk motor yang kerap terjadi," ungkap Kapolres kepada media, Senin (11/3/2024).


Kapolres menjelaskan pendirian posko di perbatasan untuk mencegah munculnya genk motor yang berasal dari luar wilayah hukum Polres Serang. Beberapa peristiwa pernah terjadi aksi genk motor yang datang dari luar daerah.


"Kami tidak ingin masyarakat resah karena ulah berandalan jalanan yang datang dari luar daerah yang sengaja membuat kegaduhan di wilayah kami," tegas Kapolres yang akrab disapa Condro.


Meski posko pemburu genk motor didirikan, untuk memitigasi aksi berandal jalanan, Condro mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran untuk tetap melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.


"Pendirian posko pemburu genk motor tidak mempengaruhi kegiatan rutin lainnya, seperti patroli rutin. Patroli ini sebagai upaya mitigasi agar genk motor yang ada di dalam wilayah bisa dicegah," tandasnya.


Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok - kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.


"Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, penjara adalah hukumannya. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku tawuran saya pastikan penjara menanti mu," tegasnya.(*/Red) 

Curi Uang di Minimarket, Pasangan Suami Istri di Tangerang Ditangkap Polisi

Maret 11, 2024


TANGERANG, - Pasangan suami istri ditangkap Polisi usai melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan,  Kabupaten Tangerang, Banten.


Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, pasangan suami-isteri ini berinisial ER (29) dan HIP (23). 


"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," ujar Sriyono, Senin (11/3/2024) dalam keterangannya.


Ia menjelaskan, modus yang dilakukan, saat didepan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada didalam laci.


"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," kata Kapolsek.


Lanjut Sriyono, Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 20.30 WIB. Oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.


Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir. 


"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

DPRD PROVINSI BANTEN, MARHABAN YA RAMADHAN

Maret 11, 2024

Polres Jakarta Utara Grebek Kampung Bahari, Puluhan Orang Diamankan Terlibat Peredaran Narkoba

Maret 10, 2024



Jakarta, -- Polres Metro Jakarta Utara menggerebek Kampung Bahari Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dan mengamankan 26 yang diduga terlibat peredaran narkoba pada Minggu pagi (10/3/2024). 


"Kami melibatkan 200 personel dalam penggrebekan yang digelar pada Minggu pukul 05.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho di Jakarta, Minggu.


Ia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan peredaran narkoba di lokasi tersebut dan menurunkan personel.


"Kami ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ada 26 orang dan sejumlah barang bukti yang kami temukan," kata dia.


Ia mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa satu senjata api rakitan, satu unit air gun, satu pucuk senapan angin dan satu granat asap, ketepel dan anak panah, 11 tabung karbon dioksida.


Kemudian 21 klip sabu masing-masing berat 3 gram, dua klip sabu seberat 10 gram, 21 klip sabu seberat 0,25 gram.


Selanjutnya 16 klip ganja masing-masing berat 1,46 gram, enam bungkus masing-masing 79 gram dan dua klip ganja masing-masing seberat dua gram.


Kemudian ada 15 timbangan digital, tiga unit recorder, belasan bong bekas pakai dan empat sepeda motor.


Ia mengatakan setelah dilakukan tes urine dari 26 orang tersebut sebanyak 21 orang dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.


"Lima orang yang tidak positif akan kami kembalikan kepada keluarga mereka," kata dia.


Sementara itu untuk 21 orang lainnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


"Kami akan lakukan penyidikan untuk mengembangkan jalur peredaran narkoba ini," kata Prasetyo.(*/Red) 

Hitungan Jam, Unit Ranmor Polresta Tangerang Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor

Maret 10, 2024


TANGERANG - Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial ROB, warga Kecamatan Parung Panjang. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Pelaku berusia 27 tahun ini melancarkan aksinya di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/3) lalu.


Yang mana, pelaku mencuri sepeda satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya.


"Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Sabtu (10/3).


Dimana, Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.


"Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah di copot plat nomornya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Tangerang" ungkapnya. 


Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktifitas dan dalam kondisi sepi.


"Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB," jelasnya.


Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.


"Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110," pungkasnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


Diketahui, selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih.(*/Red) 

Pelaku Pengedar Pol Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Maret 10, 2024



Serang - Sedang asyik packing pil koplo ke paketan kecil, JO (25) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Dari pekerja harian lepas ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 300 butir obat jenis tramadol serta 1.068 butir pil hexymer dalam 178 paketan kecil masing-masing berisi 6 butir. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat.


Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka JO ditangkap pada Selasa (05/03) sekitar pukul 14.00. Kapolres mengatakan JO ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja harian lepas ini berjualan narkoba. "Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka JO berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Minggu (10/03).


Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 14.00, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang packing pil hexymer. "Saat penangkapan, tersangka JO sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan di lantai kamar tidurnya," ucap Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan, terang Condro, tersangka JO mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AB (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp1,120 juta. "Tersangka mendapatkan obat dari AB di wilayah Jakarta Barat. Namun JO tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata Condro.


Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari bekerja tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak boleh sembarangan dijual. "Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna. "Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar (*/Red) 

Diduga Akan Melakukan Tawuran di Carenang, 3 dari 17 Remaja Dijadikan Tersangka

Maret 10, 2024




Serang  - Tiga dari 17 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Jumat (8/3) sore, ditetapkan sebagai tersangka.


Ke tiga remaja berasal dari Kecamatan Carenang, Ciruas dan Walantaka tersebut dijerat pasal Undang Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. 


Seperti diberitakan personil Polsek Carenang mengamankan 17 remaja yang diduga akan melakukan penyerangan ke kelompok lain. Dari ke 17 remaja, petugas mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah pedang, 1 celurit dan sabit panjang 1 buah. 


"Dari ke 17 remaja yang diamankan, penyidik Unit PPA telah menetapkan tiga diantaranya diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak atas kepemilikan senjata tajam," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media. Minggu (10/3/2024).


Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan bahwa dalam sepekan ini personil Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan 2 orang geng motor serta 12 pelaku tawuran di Kecamatan Kragilan pada Jumat (24/2). Dalam insiden yang terjadi pada sekitar pukul 23.00, dua warga menderita luka terkena senjata tajam.


"Ke 14 remaja ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk yang berusia dibawah umur diproses dengan sistem peradilan anak. Aksi para pelajar dan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat," tegas Kapolres yang akrab disapa Condro.


Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, ungkap Condro, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.


Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok - kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.


"Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku saya pastikan akan diproses secara hukum," tegasnya.(*/Red) 

Himbauan bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang Tentang Peribadatan Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M

Maret 10, 2024

Serang, -- Dalam rangka menyambut dan melaksanakan peribadatan bulan Ramadan 1445 H /2024 M, Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengeluarkan himbauan bersama, dengan Nomor: 400.8.1 / 424 Kesra.Setda / III / 2024. Jum'at 08 Maret 2024.

Adapun isi himbauan bersama tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


a) Umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT, dengan memperbanyak amalan sunnah, seperti sedekah,  tadarus, atau tilawah Alquran dan itikaf/termasuk menjalankan salat tarawih


b) Pelaksanaan amaliyah sebagaimana huruf "a" diatas dapat menggunakan pengeras suara maksimal 100 desibel


c) Tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat


d) Dilarang memproduksi,  memperdagangkan,  membakar, dan menyembunyikan mercon/ petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain


e) Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 04:30 WIB dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04:30 WIB sampai dengan 16:00 WIB, kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat).

(AJ/Red) 

Polresta Serang Kota Kejar Pelaku Tawuran di Ciracas Kota Serang

Maret 10, 2024

Serang - Personel Polresta Serang Kota mengamankan pelaku Tawuran yang Viral di Ciracas yang membawa korek api mirip senpi pada Sabtu, (09/03). 


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. "Hari Sabtu 09 Maret 2024 di Kafe Langit Senja tepatnya di Jl. Lingkar Selatan Ciracas, sekitar pukul 17.25 WIB, kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi kerusuhan yang diduga Tawuran dengan segera personel Satreskrim Polresta Serang Kota langsung menuju lokasi," Kata Hengki pada Minggu (10/03). 


Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Mulyana bersama Kanit Resmob Ipda M. Eko dan ipda Najib Katim Sagatsus Patroli Presisi dan Personel Polresta Serang Kota menuju lokasi yang di duga tawuran, setelah tiba dilokasi personel langsung menghimpun keterangan saksi di sekitaran lokasi yang diduga tawuran berlangsung.


"Setelah didalami tawuran di Jalan Lingkar Selatan Ciracas pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 17.25 Wib adalah diduga antara pendukung Persib dengan Persija," tambahnya. 


Hengki menjelaskan Pada awalnya pendukung Persija sedang melakukan nonton bersama pertandingan antara Persib melawan Persija di Kafe Langit Senja, kemudian pada saat pendukung Persib sedang menonton pertandingan tersebut, pendukung Persija melakukan penyerangan terhadap pendukung Persib yang berada di Kafe Langit Senja dari arah timur.


"Kemudian pendukung PERSIB pun keluar dari Kafe Langit Senja untuk menghampiri pendukung PERSIJA untuk menyerang mundur pendukung PERSIJA dan untuk menghindari kerusakan terhadap fasilitas milik Kafe Langit Senja," ungkapnya. 


Pada saat melakukan penyerangan mundur adapun seseorang yang membawa Senpi yang ramai videonya di sosmed setelah dilakukan pemeriksaan Senpi tersebut sebuah korek api dengan bentuk pistol, yang terekam di video senpi tersebut ditodongkan kepada pendukung Persija, selain itu pelaku tawuran juga diduga ada yang membawa senjata tajam dan petasan.


Personel Satreskrim melakukan maping untuk Menyisir sekitaran TKP untuk Mencatat saksi dan korban serta Melakukan pengecekan terhadap korban MH yang berada di RS. Bedah Benggala.


"Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang videonya beredar di Medsos membawa diduga seperti Senjata api untuk dimintai keteranganya berinisialnya  FU (25) Lahir di Serang, 23 April 1999, alamat Bumi Agung II, Pekerjaan Tidak Bekerja," terangnya. 


Pihaknya juga mengamankan Koordinator Acara Nonton Bareng Inisial AA, serta Personel Satreskrim Polresta Serang Kota memintai keterangan pemilik cafe tersebut.


"Korban ada dua orang masing masing sudah di tangani team medis dan satu orang di rawat di rumah sakit," katanya. 


Hengki Menjelang bulan Puasa akan tindak tegas para pelaku kejahatan dan geng berandalan yang menggangu situasi Kamtibmas di daerah hukum Polresta Serang Kota dan akan kami tindak tegas para pelaku tawuran agar tidak meresahkan masyarakat, dan kami jajaran Kepolisian Polresta Serang Kota akan memburu semua yang telah diduga melakukan penganiayaan kepada orang tidak bersalah dan salah sasaran. "Kami menghimbau kepada para pelaku segera menyerahkan diri kami sudah mengantongi identitasnya," tutupnya. (*/Red) 

Pengolahan Usus Ayam Diduga Tidak Memiliki Kolam IPAL

Maret 09, 2024



Tangerang || Kegiatan pengolahan usus ayam yang berlangsung di Kampung Cireungit desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten-Tangerang menjadi perhatian kontrol sosial (Sabtu 9 Maret 2024).


Pantauan awak Media ketika mendatangi lokasi kegiatan, terlihat air bekas cucian usus tersebut langsung dibuang begitu saja tanpa melewati kolam Instalasi Pembuangan Air Limbah  atau sering disebut IPAL. 


Terpantau para pekerja membuang kotoran usus tersebut langsung dialirkan ke lubang paralon yang langsung terhubung ke kali.


Ketika ditanya pada salah satu pekerja yang tidak menyebut namanya terkait pemilik dan kolam IPAL tersebut, pekerja menjawab " Pemilik usaha ini Hk (Inisial-red) orang Lebak Gedong, terkait kolam IPAL itu gak ada" Jawabnya.


IPAL merupakan sarana untuk mengolah limbah cair (limbah dari WC, dari air cuci/kamar mandi). Biasanya, di lingkungan masyarakat lebih dikenal untuk IPAL dari limbah kotoran padat (tinja) dari wc yang dikenal dengan istilah septic tank.



Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.


Tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.


Hingga terbitnya berita ini, pemilik usaha usus ayam belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada nomor telepon pemilik usaha tersebut.


(Taswan)

Serahkan Formulir Pendaftaran, Sangki Wahyudin Pastikan Maju Calon Ketua PWI Banten

Maret 09, 2024

 



TANGERANG- Sangki Wahyudin membuktikan keseriusan maju sebagai calon Ketua PWI Banten. Ini setelah dirinya menyerahkan formulir pendaftaran kepada panitia konferensi di Sekretariat PWI Banten di Jalan Jenderal Sudirman, No 25, Kota Serang, Sabtu 9 Maret 2023. 


Formulir pendaftaran yang diserahkan  Sangki disertai dengan kelengkapan administrasi yang disyaratkan seperti kartu keanggotaan PWI, sertifikat UKW tingkat utama, kartu pers, dan pas foto sebanyak dua lembar.


"Saya orang pertama mengawali pengambilan dan juga penyerahan berkas pendaftaran. Ini bukti keseriusan saya untuk maju sebagai calon Ketua PWI Banten," tegas Sangki.


Ia menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kompetensi wartawan dan memajukan profesi jurnalis di wilayah Banten.


Sebagai jurnalis senior dirinya sangat fokus pada peningkatan kompetensi profesi yang akan diwariskan kepada jurnalis muda. Cita-cita luhur itulah yang akan ia bawa dalam kepemimpinan PWI Banten periode 2024-2029. 


"Peningkatan kompetensi tentu menjadi titik penting dalam awal kita melakukan perbaikan dan transformasi organisasi. Karena marwah PWI adalah bagaimana anggota bisa memahami kode etik jurnalistik dan menjadi profesional," ujar pria kelahiran Serang. 


Pengalaman memimpin PWI Kabupaten Tangerang selama dua periode, menjadi modal Sangki untuk melanjutkan perjuangan organisasi PWI. 


Karena menurutnya PWI Banten harus berani berubah ke arah yang lebih baik serta mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.


"Waktu untuk melakukan perbaikan bukanlah besok atau nanti, tapi sekarang," tandas pria yang pernah mendapat penghargaan sebagai tokoh pers dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum lama ini. 


Ia juga bercita-cita PWI memiliki sekretariat mandiri dengan membangun di lahan yang sudah menjadi aset PWI Banten. "Semoga ini bisa kita realisasikan bersama," pungkasnya.


Diketahui, panitia Konferensi PWI Banten telah membuka pendaftaran calon ketua PWI Banten sejak 2 Maret lalu dan akan ditutup pada 14 Maret 2024. 


Selanjutnya panitia akan memproses verifikasi formulir pendaftaran yang telah diterima untuk memastikan bahwa bakal calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Namun, hingga hari ini panitia konferensi baru menerima pendaftaran dari Sangki Wahyudin. 

Padahal sejumlah jurnalis ramai digadang-gadang bakal maju dalam perhelatan demokrasi di tubuh organisasi wartawan.


Salah satunya Rian Nopandra yang saat ini menjabat sebagai Ketua PWI Banten. Dari Kota Tangsel ada  Edi Junaedi dan Hari Kibo yang sudah mulai gerilya ke kabupaten dan kota untuk meraih dukungan.


Wartawan senior Pandeglang Nana Hamdan juga santer terdengar bakal meramaikan bursa pencalonan Ketua PWI Banten.(*/Red) 

Hari Keenam, Ditlantas Polda Banten Laksanakan Ops Keselamatan Maung 2024

Maret 09, 2024




Serang - Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.


Kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2024 kali ini dilaksanakan di Wilayah hukum Polda Banten pada Sabtu (09/03). 


Dalam kegiatan Operasi Keselamatan maung 2024 lebih mengedepankan pengecekan serta teguran terhadap masyarakat/pengendara yang sedang berlalu lintas.


Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menghimbau seluruh masyarakat Provinsi Banten agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. "Demi menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas lebih baiknya lagi menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Terkait dengan personel lalu lintas agar mempedomani larangan petugas tidak perlu penegakan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," ungkapnya. 


Adapun 7 prioritas pelanggaran adalah sebagai berikut : 

1. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang tidak gunakan helm SNI dan pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak gunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

6. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi kecepatan.


Selanjutnya Dirlantas menegaskan agar Petugas dilapangan bukan hanya menertibkan tetapi harus menggunakan edukasi, teguran dan imbauan yang dilakukan secara humanis dan diharapkan tidak ada komplain dari masyarakat serta menghindari kegiatan kontraproduktif tetap simpatik, humanis serta senyum dan salam.


"Operasi Keselamatan Maung 2024 dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1445 H, melalui operasi ini dapat berjalan dengan optimal, harapanya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat. Lengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan anda, patuhi peraturan berlalu lintas," tutupnya. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *