Tangerang, --- Perusahaan PT Sejin Global Industri (SGI) yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Jaha .KM 24, RT.01/RW.01, Sentul Jaya, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten mengklaim bahwa jalan Akses menuju PT Sejin Global Indonesia merupakan jalan milik Industri
Pernyataan tersebut disampaikan perusahaan saat pihaknya melakukan perbaikan jalan yang rusak.
"Berdasarkan putusan pengadilan PTUN bahwa jalan akses ke perusahaan ini dinyatakan adalah jalan Industri, jadi kami melakukan perbaikan, jika ada pihak pihak lain yang mengklaim silahkan nanti kita buka bukaan di pengadilan, kami punya hasil putusannya" ujar Taslim tim Lawyer PT SGI. Selasa (27/3/24).
Sementara keluarga ahli waris Ajat Sudrajat dan Arief membantah keras, bahwa jalan itu merupakan milik perseorangan, yakni pihaknya selaku ahli waris yang mengaku memiliki dokumen sertifikat, " Dasarnya Perusahaan itu menyatakan jalan tersebut jalan Industri adalah keliru, ahli waris tidak pernah menjual atau menghibahkan kepada pihak manapun, mana buktinya, sedangkan kami mempunyai dokumen sertifikat," ujar Arief.
"Dulu juga sempat ada gejolak seperti ini, jauh sebelum pembuatan sertifikat itu sudah ada kasus, sampai ada terjadi gugatan namun yang digugat tanah yang ada didalam Lokasi PT bukan yang diluar, namun itu sudah selesai ya itu untuk terkait yang didalam," Sambung Arief.
Sementara Kuasa Hukum Ahli waris, Dr Muhammad Arya Wijaya SH, S.Sos., MH M.Si menjelaskan, dalam hal ini Perusahaan membuat gugatan tentang jalan" Yang mereka gugat PTUN kan tentang jalan, artinya kita sudah hadapi, segala cara juga kita sudah tempuh, musyawarah sudah, bahkan sudah tiga kali mediasi, di Polsek dua kali dan di Kantor Desa, muspika sudah kita dikumpulkan, masih belum ada titik temu.
"Bahkan pihak perusahaan juga telah menggugat Bupati, Camat dan Desa hasilnya ditolak, karena fakta hukumnya bahwa pemerintah tidak mempunyai sertifikat yang diserahkan oleh pengembang serta pihak PT membuat laporan kepolisian dan kasus ini sedang bergulir meja hukum Polresta Tangerang unit Harda, Adapun hasilnya amar putusan PTUN tahun 2023 pointnya adalah gugatan PTUN amar putusannya ditolak seluruh seluruhnya," bebernya
"Terkait gugatan PTUN, amar putusannya ditolak seluruh nya,jadi jelas ya," katanya.
Disamping itu, Arya juga mendesak Lawyer Perusahaan untuk membuka dan dan membacakan hasil putusan PTUN yang di klaim di hadapan ahli waris, namun tidak dibacakan secara menyeluruh sehingga sempat terjadi adu argumen, antara Lawyer dikedua belah pihak.
Sedangkan Kepala Desa Sentul Jaya, Muhamad Sukron mengatakan, sebelum pihak perusahaan melakukan gugatan, sudah beberapa kali dilakukan mediasi mengenai sengketa tanah tersebut yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dan dihadiri oleh Forkopimcam Balaraja,
“Kami hanya memfasilitasi kedua pihak yang saling mengklaim itu, dan data hasil putusan PTUN yang dinyatakan oleh Perusahaan bahwa jalan tersebut milik jalan Industri, kami belum tahu, karena belum diperlihatkan ke Kami, dan perihal history data kepemilikan tanah tersebut, kami belum tahu, karena Saya pengganti lurah yang sebelumnya menjabat." kata Sukron dilokasi.
Hingga berita ini dimuat, kedua belah pihak yang bersengketa masih dalam upaya musyawarah yang dihadiri beberapa Aparat penegak Hukum.(Red)