NIAS, -- Bahwa pada hari Jumat, 29 Maret 2024, telah didapatkan informasi tentang pembunuhan terhadap saudara
Nama : Iwan Sutrisman Telaumbanua. Warga
Desa. Lahusa Idanotae. Kec. Idanotae. Kab. Nias selatan
Mantan casis TNI AL gel II tahun 2022.
Adapun informasi awal yang di peroleh sebagai berikut :
1. Pada saat pendaftaran calon Bintara TNI AL di Lanal Nias Antonius Paiman Telaumbanua saudara dari Iwan Sutrisman Telaumbanua menjumpai Serda Pom Adan yang sebelumnya telah saling mengenal di Gunungsitoli menanyakan kepada Serda Pom Adan apakah ada jalur yang bisa membantu meluluskan saudara Iwan Telaumbanua dan Serda Adan menyampaikan bisa membantu meloloskan dengan jaminan uang sebesar kurang lebih 200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah).
2. Pada saat mengikuti seleksi bintara gelombang II tahun 2022 Iwan Sutrisman tidak lulus (TMS) namun serda Adan menyarankan untuk mengikuti tes di Padang
3. Pada tanggal 16 Desember 2022 Serda Adan mendatangi rumah keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua di Desa Lahusa Idanetae dan menyampaikan kepada keluarga agar Iwan Sutrisman Telaumbanua di bawa ke Padang untuk mengikuti seleksi di sana.
yang akan di bantu oleh Omnya/Paman Serda Adan yang berdinas di Lantamal II Padang dan keluarga menyetujuinya dengan menanggung segala biaya perjalanan ke padang berangkat melalui pelabuhan Gunungsitoli.
4. Pada tanggal 22 Desember 2022 Serda Adan mengirimkan foto Iwan Sutrisman kepada keluarga dengan mengunakan pakaian dinas lengkap dan kepala sudah di gundul dan menyampaikan bahwa Iwan Sutrisman sudah lulus dan akan mengikuti Pendidikan di Tanjung Uban serta meminta kepada keluarga agar mentransfer sejumlah uang.
5. Pada pertengahan bulan April 2023 Serda Adan menghubungi pihak keluarga Iwan Sutrisman lewat WA agar menyiapkan burung murai batu sebanyak 2 ekor untuk di serahkan kepada Om/Paman yang berdinas di Padang dan keluarga Iwan Sutrisman membeli 2 ekor burung seharga 14.000.000 (empat belas juta rupiah)
6. Setelah keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua mendapatkan burung murai batu, lalu menghubungi serda Adan dan serda Adan datang kerumah untuk mengambil burung untuk di bawa ke Padang.
7. Pada saat serda Adan datang mengambil burung murai batu di Desa Lahusa Idanetae serda Adan menyampaikan kepada keluaraga agar menghadiri pelantikan Iwan Sutrisman di tanjung Uban pada bulan September 2023.
8. Pada tanggal 03 September 2023 Serda Adan menghubungi keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua agar menghadiri pelantikan di tanjung Uban pada Awal bulan Oktober 2023 dan meminta uang untuk ongkos berangkat ke tanjung uban untuk turut menghadiri pelantikan sebesar 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
9. Pada tanggal 03 Oktober 2023 Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua berangkat dari Lahusa Idanetae menuju ke tanjung Uban sebanyak 4 orang untuk mengikuti acara pelantikan.
- Ama Rohani Telaumbanua Kakek dari Iwan Sutrisman Telaumbanua
- Ama Pian Telaumbanua bapak Iwan Sutrisman Telaumbanua
- Ama Princes Telaumbanua Saudara
- Yanto Telaumbanua Abang Iwan Sutrisman Telaumbanua.
10. Pada tanggal 06 Oktober 2023 Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua tiba di tanjung Uban dan mengubungi Serda Adan menanyakan kapan hari pelantikan namun serda Adan menyampaikan kepada keluarga bahwa pelantikan di tunda sampai waktu yang tidak di tentukan karna Iwan Sutrisman Telaumbanua terpilih sebagai pasukan khusus Marinir. Sehingga kelurga menunggu kepastian selama 1 minggu di Tanjung Uban.
11. Pada tanggal 15 Oktober 2023 keluarga kembali ke Nias dan tidak memperoleh kepastian pelantikan dan keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua.
12. Pada bulan Januari 2024 pihak keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menjumpai Serda Adan di kantor Pomal Lanal Nias untuk mempertanyakan kepastian keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua dan pelantikannya kapan akan di laksanakan namun serda Adan tidak memberikan kepastian kapan pelantikan dan juga dimana keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua dan serda Adan akan bertanggung jawab penuh kepada keluarga untuk Iwan Sutrisman Telaumbanua.
13. Pada tanggal 05 Februari 2024 Keluarga kembali kembali menjumpai Serda Adan di Mess Pomal Lanal Nias Serda Adan meminta uang kepada keluarga sebesar 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang pulsa menghubungi letingnya yang berada di pendidikan namun keluarga tidak bisa juga berkomunikasi dengan Iwan Sutrisman Telaumbanua.
14. Pada tanggal 25 Maret 2024 pihak keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghubungi Pgs.Dan posal Lahewa dan melaporkan permasalahan tersebut untuk mendapatkan informasi keberadaan anaknya yang tak kunjung dapat dihubungi selama kurang lebih satu Tahun tiga bulan.
Pada tanggal 27 Maret 2024 pihak keluarga memutuskan melapor kejadian tersebut di Lanal nias untuk mengetahui keberadaan anaknya.
Dari hasil laporan tersebut pihak Lanal nias melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara,
Nama : Adan Aryan marsal
Pkt : Serda/ Nrp. 131873
Jabatan : Baur Hartib
Kesatuan : Puspomal
Setelah diadakan Pemeriksaan di dapat keterangan Sebagai Berikut.
- Pada tanggal 28 Maret 2024 Sekira pukul 08.41 Wib, berdasarkan pengakuan dari Serda Pom Adan di Denpom Lanal Nias, bahwa benar pada tgl 24 Desember tahun 2022 sekira pukul 17.30 Wib Serda Pom Adan bersama seorang teman nya a.n sdr Alvin telah membunuh saudara Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan cara ditusuk dibagian perut dengan menggunakan pisau sebanyak 3/4 (tiga/empat) kali, didaerah Talawi Sawahlunto, kemudian mayatnya dibuang dijurang dangkal dekat dengan lokasi penusukan.
Informasi tersebut berdasarkan pengakuan dari Serda Pom Adan.