Kapolres Serang Terjun Langsung Ke Lokasi Banjir Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Banjir

April 28, 2024

 




Serang  - Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko terjun langsung memberikan bantuan kepada korban banjir di Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (28/4/2024).


Hanya dengan mengenakan kaos dan celana jeans dengan sigap Kapolres mendatangi korban banjir dan mendistribusikan langsung paket sembako berisi gula, beras, minyak, susu, kecap dan mie instan yang diangkut menggunakan kendaraan patroli kepada emak-emak.


"Dalam kondisi musibah seperti ini yang diperlukan masyarakat yaitu sembako dan air bersih. Oleh karenanya, polres dan polsek jajaran segera mengirimkan bantuan," ungkap Condro Sasongko.


Kapolres berharap bantuan dapat dipergunakan sebaik mungkin sambil menunggu bantuan lainnya, baik dari pemerintah maupun pihak lainnya. Kapolres mengatakan selain sembako, juga dibagikan puluhan dus mie instan dan air mineral.


"Mudah-mudahan bantuan ini bisa dipergunakan dalam beberapa hari sambil menunggu bantuan lainnya dari pemerintah atau lainnya," tandasnya.


Dalam kesempatan itu, Kapolres berharap warga tabah dalam menghadapi musibah banjir. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengamankan barang-barang berharga serta dokumen penting yang ada dalam rumah.


"Saya mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan mengamankan barang-barang berharga agar tidak terendam, serta surat-surat penting agar tidak rusak atau hilang," ucapnya.(*/Red) 

Ciptakan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Unit Harda Satreskrim Polres Serang Lakukan Patroli Kring Serse

April 28, 2024

 


Serang - Sebagai wujud kehadiran personil Polri dalam memberikan pelayanan prima keamanan kepada masyarakat, personil Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Serang melakukan patroli Kring Serse di perumahan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


Yang menjadi sasaran patroli Kring Serse pada Minggu (28/4/2024) dini hari yaitu Perumahan Ciujung Damai Kragilan, Ciujung Indah Kragilan dan Perumahanan Grand Sutera.


"Patroli Kring Serse ini rutin dilaksanakan sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan keamanan serta mencegah terjadinya aksi kejahatan," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media


Dijelaskan Kasatreskim, dalam patroli Kring Serse, personil menyapa petugas keamanan sambil memberikan saran positif kepada masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam.


"Selain berpatroli, anggota yang bertugas juga memberikan saran positif kepada petugas keamanan, yaitu harus melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab agar tidak terjadi aksi kejahatan," jelas Andi Kurniady.


Selain itu, petugas yang melaksanakan patroli Kring Serse juga mensosialisasikan call center 110 kepolisian. Masyarakat diimbau menghubungi call center jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.


"Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 110 dan diminta untuk tidak melakukan tindakan sendiri," tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas sebab aksi kejahatan bisa dicegah jika ada peran dari masyarakat," tandasnya.(*/Red) 

Pemuda Panca Marga se- Provinsi Banten Gelar HUT ke-43 dengan Upacara Ziarah, Tabur Bunga dan Halal Bihalal

April 28, 2024



Serang, - Dalam rangka memperingati HUT Ke-43 Pemuda Panca Marga se- Provinsi Banten, menggelar upacara ziarah dan tabur bunga bersama ke makam Pahlawan Ciceri, dilanjutkan dengan Resepsi halal bihalal yang di laksanakan di Aula Gedung Juang, Sabtu (27/4/2024). 


Menurut pihak Ketua Panitia H. Tb Maftuhi, HUT Pemuda Panca Marga secara Nasional  seharusnya pada 22 Januari 2024, namun dengan banyak pertimbangan kami tunda karena fokus ke pesta demokrasi dan tidak lama setelah itu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setelah disepakati bersama HUT PPM ke-43 dilaksanakan pada tanggal 27 April 2024. 


Diungkapkan juga oleh Ketua Panitia H. Tb Maftuhi, "Dengan persiapan yang singkat, alhamdulillah acara berjalan lancar, diawali dengan kegiatan ziarah kubur dan tabur bunga, dengan Inspektur upacara yang dipimpin langsung oleh Ketua Mada PPM  Banten, dan selanjutnya dilanjutkan acara Resepsi dan halal bihalal di aula gedung Juang 45, turut hadir dari Danrem 064 / Maulana Yusuf yang diwakili Pasiter Komsos, Walikota Serang yang di wakilkan Staf Asda, Bupati Serang yang diwakili dari Kesbangpol,  pengurus LVRI, Piveri dan PPM Provinsi Banten, Pengurus PC LVRI, Piveri dan PPM se- Provinsi Banten, serta unsur ormas KBT yaitu FKPPI dan P3AD," paparnya. 


Masih di katakannya, "Meskipun Acara resepsi di lakukan secara sederhana, tapi dapat memenuhi makna arti HUT PPM ini, Insya Allah kedepan nya HUT PPM yang ke 44 akan digiatkan lagi, akan kita semarakan lagi dengan susunan yang ready, untuk diketahui, mengapa HUT ke 43 ini sederhana karena di persiapkan pasca Lebaran satu minggu, untuk itu apapun yang terjadi kami anak pejuang harus berjuang, alhamdulillah acara HUT PPM ke 43 berjalan lancar, saya   selaku Ketua PC Kota Serang merangkap Ketua Panpel bersama Sekretaris Kabupaten Serang merangkap Sekertaris Panpel mengucapkan banyak terima kasih kepada Ayahanda Ketua LVRI Provinsi dan kota Serang baik bimbingan materi dan dukungannya serta kepada semua unsur  acara HUT PPM tingkat Provinsi hingga acara ini berjalan lancar", tutup H. TB Maftuhi.(*/Red) 

Anak Durhaka di Aceh Tengah Aniaya Ibu Kandungnya hingga Babak Belur Karna Tak Dibelikan Motor RX King

April 27, 2024


ACEH TENGAH, - Durhaka!! Inilah kata yang tepat disematkan untuk Efransyah (25), warga Desa Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.


Bayangkan, hanya gara gara tak dibelikan sepeda motor jenis RX King, dia tega menganiaya Suspaidani (49), ibu kandungnya.


Akibatnya, Efransyah harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.


Peristiwa itu terjadi Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, pelaku memaksa paksa ibunya untuk membelikan sepeda motor RX King.


Namun, Susparidaini tidak bisa menuruti permintaan anaknya itu lantaran belum ada uang. 


Lantas, Erfansyah mengamuk yang berbuntut pada tindakan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. 


Karena kejadian tersebut,  korban mengalami luka-luka pada bagian wajah dan saat ini korban sedang di observasi pada RSUD Datu Beru Takengon. 


Sementara adik kandung korban bersama suaminya membuat laporan ke Polres Aceh Tengah.


Usai mendapat laporan, petugas Polsek Kota Takengon  langsung mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), sekira pukul 13.50 WIB dan mengamankan serta membawa pelaku  ke  Satreskrim Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut.


Ternyata ini bukan kejadian pertama, Sebelumnya pelaku pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya namun diselesaikan secara kekeluargaan.(*)

Kepergok Curi Kentang, Seorang Wanita di Siborong-borong Ditawarkan Hukuman Telanjang atau Dibawa ke Polisi

April 27, 2024

TAPUT, - Viral di media sosial video yang menarasikan seorang wanita kepergok curi kentang di pasar.


Wanita tersebut diduga mencuri kentang di sebuah pasar di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.


Setelah kepergok mencuri kentang, wanita itu kemudian diamankan oleh warga.


Namun saat diamankan, salah seorang warga menawarkan hukuman kepada wanita tersebut apakah ingin telanjang tanpa busana atau dibawa ke kantor polisi.


Pilihan hukuman tersebut sontak membuat warganet meradang, pasalnya hukuman dengan cara bertelanjang itu disebut sebagai pelecehan.


Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan kronologi kejadiannya, pada Selasa pagi, 23 April 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa itu, terjadi di Pasar Tradisional Siborongborong,  tepatnya di Jalan Dolok Martimbang, Kabupaten Taput.


Terduga Pelaku NN mengaku hanya memegang kentang yang berada didalam mobil milik korban SS.


Kepada petugas kepolisian, SS mengaku sepekan lalu, kehilangan Ketang disimpan di dalam mobilnya, yang akan dijual di Pasar Siborongborong.


Namun, tidak mengetahui pasti siapa pelakunya. Tapi, NN dituding sebagai pelakunya.


Walpon mengungkapkan anak dan menantu NN datang ke Pasar tersebut, agar diselesaikan secara kekeluargaan.


Tapi, suami SS meminta ganti rugi sekitar Rp 500 ribu. Anak dan menantu NN menyanggupi ganti rugi tersebut.


Pada Kamis siang, 25 April 2024 sekira Pukul 12.10 WIB. Pihak keluarga SS menelpon keluarga NN.


Keduanya, saling minta maaf lewat telepon atas kejadian tersebut dan tidak mempermasalahkan itu.(*) 


2 Helikopter Angkatan Laut Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Awak Tewas

April 27, 2024

MALAYSIA, - Dua helikopter militer Malaysia bertabrakan dan jatuh saat sesi latihan. Insiden tersebut menewaskan 10 awak di dalamnya.


dua helikopter militer itu bertabrakan di udara saat sesi latihan untuk parade di area pangkalan Angkatan Laut Malaysia (RMN) di Lumut, Perak, pada Selasa (23/4).


Salah satu video yang beredar menunjukkan salah satu helikopter memotong rotor helikopter lainnya sebelum jatuh.


Tabrakan maut itu terjadi antara helikopter jenis AgustaWestland M503-3 milik Unit Helikopter Maritim (HOM), yang membawa tujuh orang di dalamnya, dengan helikopter jenis M502-6 Fennec yang membawa tiga orang di dalamnya.


Helikopter AgustaWestland terjatuh di dekat tangga dan lintasan lari stadion RMN, sedangkan helikopter Fennec jatuh ke dalam kolam renang.


10 orang tewas dalam tabrakan dua helikopter tersebut, yang terdiri atas tujuh pria dan tiga wanita yang berusia antara 26 tahun hingga 41 tahun.(*) 



Acara Hari Jadi Kecamatan Gunung Kaler Ke 18 Tahun Berjalan Kondusif

April 27, 2024


Kabupaten Tangerang || Hari jadi atau ulang tahun Kecamatan Gunung Kaler yang ke-18, Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan aman serta meriah.


Pembukaan acara yang dimulai hari Kamis 25 April 2024 di depan halaman Kecamatan Gunung Kaler nyatanya disambut antusias warga Kecamatan Gunung Kaler, mereka begitu bahagia menyambut acara hari jadi Gunung Kaler yang ke 18 tahun.

Mengingat Kecamatan Gunung Kaler adalah pemecahan zona wilayah Kecamatan Kresek.


Terlihat para warga Kecamatan Gunung Kaler begitu semangatnya mendatangi Kecamatan Gunung Kaler untuk menyaksikan dan mengikuti berbagai acara yang digelar dalam rangka hari jadi /ulang tahun Kecamatan Gunung Kaler.


Bahkan bukan warga Kecamatan Gunung Kaler saja yang mendatangi lokasi hari jadi Kecamatan Gunung Kaler, ternyata ada warga dari luar Kecamatan Gunung Kaler yang sengaja ikut menyaksikan acara tersebut.


Saat awak Media bertanya pada beberapa pengunjung yang tidak menyebutkan namanya, bahwa mereka dari Kresek (Warga Kecamatan Kresek), mereka datang hanya ingin menyaksikan kemeriahan acara hari jadi Kecamatan Gunung Kaler saja.


Nampak pula beberapa pejabat penting dari luar wilayah Kecamatan Gunung Kaler memenuhi undangan Camat Gunung Kaler.

Salah satunya Camat Balaraja yang tertangkap kamera sedang berjalan dari atas panggung ke tempat istirahat yang telah disediakan Panitia.


Dan beberapa kepala Desa yang masuk ke dalam lingkup Kecamatan Gunung Kaler juga nampak memenuhi serta ikut memeriahkan acara tersebut.

Serta para tokoh agama,alim ulama,serta seluruh lapisan elemen masyarakat Gunung Kaler nampak memenuhi undangan tersebut.


Salah satu warga Gunung Kaler sebut saja Mey-Mey dalam wawancaranya dihadapan awak Media ketika dimintai keterangannya seputar kegiatan hari jadi Gunung Kaler.


"Saya selaku warga Kecamatan Gunung Kaler sangat mengapresiasi kegiatan hari jadi ini, karena sebelumnya tidak se meriah ini.Karena di hari jadi ini ada launching batik khas Gunung Kaler, yang mana batik tersebut hasil kerajinan buah tangan warga Gunung Kaler, dan ada juga mars Gunung Kaler juga.

Itu adalah suatu kebanggaan bagi kami selaku warga Gunung Kaler saat ini, kami tidak ingin kehilangan sosok pemimpin kaya Camat saat ini (Camat Gunung Kaler /Kurnia -red). Kami akan pertahankan beliau disini sampai kapanpun, karena jiwa sosialisasinya amat tinggi terhadap masyarakatnya. Bagi kami sosok Camat yang satu ini kaya saudara, dia orangnya sangat ramah dan humanis serta sopan" pengakuan warga Gunung Kaler. Sabtu 27/04/2024.


Pengakuan lain masih kata warga Kecamatan Gunung Kaler tentang hari jadi,dan sosok Camat Kurnia saat ditanya awak Media yang tidak menyebutkan namanya serta malu-malu.


"Saya selaku warga Gunung Kaler sangat mendukung acara hari jadi ini, semoga ke depannya lebih meriah lagi.Sejak di pimpin oleh Camat Kurnia, Kecamatan Gunung Kaler memberikan perubahan yang signifikan dalam segi hal, terutama pelayanan dan pembangunan. Dan satu lagi sosok Camat Kurnia benar-benar merakyat dan merangkul dengan baik, di mana ada warganya yang sakit maka dia pasti akan menjenguknya.

Itu yang membuat kami terharu dan bangga punya sosok pemimpin yang satu ini" tutur warga Gunung Kaler yang tidak mau menyebutkan namanya.


Camat Gunung Kaler Kurnia,S.STP.,M.Si  ketika dimintai keterangannya seputar hari jadi Kecamatan Gunung Kaler.


"Syukur alhamdulilah acara ini berjalan lancar tanpa ada kendala dan halangan,saya ucapkan terima kasih pada seluruh warga masyarakat Gunung Kaler yang telah ikut memeriahkan hari jadi Kecamatan Gunung Kaler ini, dan terima kasih saya sudah diterima baik di Kecamatan Gunung Kaler ini untuk memimpin wilayah Kecamatan ini, semoga di hari jadi Kecamatan Gunung Kaler yang ke-18 ini Kecamatan Gunung kaler semakin maju dan lebih baik lagi. Dan semoga hari jadi atau ulang tahun kecamatan Gunung Kaler berikutnya lebih baik dan meriah lagi" Terangnya.(Taswan) 

Jelang Liga 3 Nasional di Kota Tangerang, Polisi Gelar Deklarasi Damai Bersama Suporter

April 27, 2024


TANGERANG - Jelang pertandingan Liga 3 Nasional 2023/2024 yang akan berlangsung pada Senin, 29 April besok di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Askot PSSI Kota Tangerang dan seluruh fans fanatik Persita Tangerang melaksanakan deklarasi damai suporter. 


Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, sesuai regulasi dari PSSI pusat dan didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan siap untuk mengamankan kompetisi Liga 3 Nasional dengan tuan rumah Persikota Tangerang. 


Diketahui Liga 3 Nasional akan mulai pada senin tanggal 29 April hingga 8 Mei 2024 mendatang. Sebanyak 80 tim lolos ikuti Liga 3 Putaran Nasional tahun 2023/2024 tahun ini.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, pihaknya sudah koordinasi dengan panitia pelaksana maupun dengan pihak terkait dalam rangka pengamanan bergulirnya pertandingan tersebut. Termasuk jelang pertandingan telah menggelar deklarasi suporter menjaga pertandingan yang suportif tanpa pelanggaran hukum.


"Pada Jum'at, 26 April 2024 Pukul 16.50 WIB telah dilaksanakan Acara Deklarasi Damai antar suporter bola yang berada di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres dalam keterangannya, Sabtu, (27/4/2024).


Zain pun meminta kepada seluruh tim peserta pertandingan baik pemain maupun official dapat menjunjung tinggi sportifitas, dan mengedepankan fair play. Termasuk juga suporter untuk selalu mendukung klub masing-masing tanpa melakukan tindakan pelanggaran hukum. Hindari gesekan antar suporter, harusnya saling mendukung timnya yang bertanding, tentunya bila timbul kejadian gesekan fisik, rekomendasi pertandingan kedepan akan kita pertimbangkan kembali. Hindari hadir ke stadion dalam pengaruh miras, gunakan motor brong, tanpa gunakan helm maupun bawa barang-barang yang dilarang, seperti: batu, sajam, flare, botol minuman dan senpi .


"Mari kita menciptakan situasi kondusif serta aman dan nyaman. Terhadap suporter jangan bertindak anarkis, seharusnya antar suporter itu kompak mendukung, memberikan semangat membangun, demi kemajuan olahraga sepakbola di tanah air," tegas Kapolres.


Deklarasi yang diinisiasi oleh Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho ini diikuti oleh beberapa koordinator kelompok suporter diantaranya, Persita La Viola Tangerang, Benteng Mania, Batman, Hooligans dan Ultras Persikota Kota Tangerang juga dihadiri Dandim 0506/TGR Letkol Inf. Endik Hendra Sandi, pejabat Pemkot. 


Dandim menyebut bahwa suporter adalah pemain ke 12 dari Tim sepakbola. Maka wajib untuk menjaga sportivitas dan fair play.


"Intinya, kami dari TNI siap membantu Polri menjaga keamanan demi terselenggaranya kegiatan ini yang tertib aman dan damai di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tandas Dandim.


Berikut Jadwal Laga Persikota dan Harga Tiket resmi di Stadion Benteng Reborn:


• Persikota vs Persab Brebes: Senin 29 April 2024 pukul 13.15 WIB

• Persikota vs Kartanegara FC: Jum’at 3 Mei 2024 pukul 15.30 WIB

• Persikota vs Persidago Gorontalo: Minggu 5 Mei 2024 pukul 13.15 WIB

• Persikota vs MBS Batam: Selasa 7 Mei 2024 pukul 15.30 WIB. 


Diberitakan, untuk harga tiket masuk Stadion Benteng Reborn tersebut dibagi menjadi tiga kelas yaitu VVIP, VIP dan Reguler. 


Dengan rincian, untuk harga tiket dijual untuk kelas Reguler sebesar Rp35 ribu, VIP Rp100 ribu, dan tiket VVIP Rp150 ribu dan loket dibuka di Kantor Sekretariat Persikota Tangerang, Stadion Benteng Reborn.(*/Red) 

Pelaku Curanmor di Karawaci Tangerang Diamuk Warga Berhasil Diamankan Polisi

April 27, 2024




TANGERANG -- MS (28) seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa, di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


Masih beruntung, maling motor yang menjadi sasaran amuk warga ini langsung diamankan polisi yang tengah patroli kewilayahan.


Lalu, pelaku yang sudah terkena bogem mentah dari warga yang gemas dengan ulah pelaku curanmor itu diobati polisi dari luka-lukanya.


"Peristiwa pencurian motor itu terjadi Pada hari Kamis  tanggal 25 April 2024 sekira jam 12.15 WIB di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," kata Kompol Aryono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (27/4/2024).


Korban AF (20) mengetahui motor yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja saat itu tengah didorong seorang pelaku dengan cara di stut oleh teman pelaku mengunakan sepeda motor.


"Selesai melaksanakan sholat Dzuhur, korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara di stut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter," terang Aryono.


Kemudian korban berusaha mengejar sambil berteriak 'maling-maling'. Mendengar teriakan korban pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban. Korban berusaha mengejar pelaku. Alhasil, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku.


"Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut," ungkapnya.


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


"Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor di stut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor," jelas kasi Humas.


Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku lainnya. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun


"Satu pelaku lainnya sedang kami (polisi,red) kejar. Identitas sudah di ketahui,"pungkas Aryono.(*/Red) 

Cegah Kejahatan Jalanan, Unit PPA Satreskrim Polres Serang Sisir Jalan Ciruas Pontang Lakukan Patroli Kring Serse

April 27, 2024


Serang- Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang melakukan patroli Kring Serse dengan menyisir jalan raya Ciruas - Pontang, Kabupaten Serang, Sabtu (27/4/2024) dini hari.


Patroli Kring Serse ini dilakukan sebagai wujud kehadiran personil Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


"Patroli Kring Serse ini rutin dilaksanakan sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Dijelaskan Kasatreskim, sasaran patroli Kring Serse adalah titik-titik rawan kejahatan. Selain memantau mini market dan toko-toko yang ada disepanjang jalan. Petugas juga memberikan saran positif kepada masyarakat setempat yang sedang kumpul di pinggir jalan.


"Dalam melaksanakan patroli, anggota yang bertugas juga memberikan saran positif kepada masyarakat serta sosialisasi call center 110," jelas Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing. Jika melihat sesuatu yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 110," imbaunya.(*/Red) 

Personel Satreskrim Polres Serang Dikerahkan Pengamanan di Kawasan Industri Modern Cikande

April 27, 2024

 

Serang- Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dikerahkan untuk mengamankan pemusnahan produk baja tulangan beton di PT Hwa Hok Steel di Industri Modern Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (26/4/2024).


Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pihaknya menerjunkan 5 personil pengamanan pemusnahan 27.078 ton produk baja tulangan beton yang tidak berstandar SNI bersama personil satuan fungsi lainnya.


"Untuk pengamanan pemusnahan, Polres Serang mengerahkan puluhan anggota dan 5 diantaranya personil Satreskrim," terang Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan bahwa pemusnahan produk baja tulangan beton tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.


"Produk baja tulangan beton dinilai ilegal karena tidak sesuai standar SNI. Total yang dimusnahkan ada 3,6 batang atau sekitar 27.078 ton," terang Kasatreskrim.


Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Pejabat Bareskrim Polri dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.(*/Red) 

Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

April 26, 2024


Serang, - Ditreskrumum Polda Banten Gelar Pressconference Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon pada Jumat (26/04) 


Dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menyampaikan ungkap kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Banten pada saat Press Rilis akhir tahun. "Kasus ini merupakan tindak lanjut karena menjadi prioritas bapak Kapolda Banten yang di sampaikan pada Press Rilis akhir tahun, beliau menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan allhamdulillah Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini," ungkapnya.


Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.  "Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang di lindungi," ujar Dian.


Selanjutnya Dian menjelaskan rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut yang di laporkan pihak TNUK pada tanggal 29 Mei 2023. "Perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang di laporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang, salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian di jual dengan harga 200 hingga 300 juta, saat ini saudara (N) sudah di proses oleh pengadilan negri Pandeglang, kemudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang peranya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli," jelas Dian.


Dian juga mengatakan pihaknya mendapati satu nama pelaku lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut. "Adapun hasil penjualan tersebut saudara (Y) menerima uang sebesar 5 juta kemudian sisanya di kirimkan kembali pada saudara (N) yang saat ini sedang di proses oleh pengadilan negri Pandeglang, dari hasil penyelidikan kami mendapati satu nama lagi yang berperan sebagai penadah atau yang menerima uang hasil dari penjualan cula badak tersebut bukti yang kami dapati berupa percakapan Whatsapp serta slip transfer," ujarnya.


Diakhir Dian menyebutkan pasal yang di terapkan pada kasus tersebut. "Untuk pasal yang di terapkan pada kasus ini yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam yaitu ancaman hukumanya 5 tahun penjara, dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan," tutupnya. (*/Red) 

Police Go to School, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Sasar Siswa SD

April 26, 2024


TANGERANG -- Guna memberikan pengetahuan berlalu lintas ke anak-anak siswa SD, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Tangerang  Kota melaksanakan giat 'Police Go to school'.


Kegiatan tersebut berlangsung di SDN Karawaci Baru, Jum'at (26/4/2024) pagi. Dihadiri 3 personil yaitu, Iptu Rovikarnov M.T.Spsi, Ipda Desi dan Brigadir Suprapto Wibowo.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kegiatan Police goes to school ini untuk memberikan informasi tentang peraturan tata cara tertib berlalu lintas dan informasi tentang rambu-rambu lalulintas.


Selain pendekatan kegiatan ini juga pemberian pemahaman akan peran Polisi kepada anak sekolah dilakukan sejak dini mulai tingkat SD (Sekolah Dasar) agar mereka memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas.


“Dengan demikian, bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas, dalam rangka Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," Ujar Zain.


Seperti yang sudah diketahui bahwa Police goes to school adalah suatu program kegiatan pendidikan lalu lintas kepada pelajar yang dilaksanakan di sekolah melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar dan metode lainnya.


Program Police goes to school bisa dilakukan dengan pendekatan seperti, penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi yang sedang berkembang dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu.


"Kami akan terus mensosialisasikan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh elemen masyarakat, demi mencegah terjadinya patalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.(*/Red) 

Praktisi Hukum Mendesak Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU 34-15813 dan Para Mafia BBM Bersubsidi

April 26, 2024


Kab.Tangerang, -- Terkait ramainya pemberitaan online tentang penimbun atau Mafia BBM Subsidi Solar melakukan pengisian tidak wajar dengan menggunakan Truk Box yang di modifikasi yang didalamnya terdapat beberapa tungku yang dalam satu tungku  bisa menampung bio solar  sebanyak 1 ton seolah membuka ruang Melayani Para Mafia BBM Bersubsidi Solar Ilegal, Praktisi Hukum dari DPM Lawfirm & Partners, David Paruntungan Munthe, SH yang juga sebagai Penanggungjawab Konten YouTube Tabir87News meminta Pihak BPH Migas RI beserta Aparat Penegak Hukum Kepolisian harus memberikan respon serta bentuk perhatian kepada rekan awak media yang sudah mempublikasi Pemberitaan online adanya Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi Solar yang tidak tepat sasaran yang seharusnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Diperlukan adanya Tindakan Tegas berupa Teguran/ Sanksi kepada Pemilik/ Management SPBU 34-15813 ini yang kerap layani Para Mafia BBM subsidi jenis solar.

David P Munthe,SH menjelaskan Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 UU 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja j.o Pasal 55 ayat 1 KUHP 

l”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Pembelian solar sebenarnya telah diatur melalui sistem bar Code untuk menghindari penyalahgunaan, tetapi oknum pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap saat. Tertera jelas peraturan pemerintah terkait BBM bersubsidi jenis solar apabila mendapati Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat.


Pantauan di lapangan pada Jumat, (19/04), SPBU No. 34-15813 di Jalan Raya Legok terlihat kerap dikunjungi oleh Mobil Box yang diduga telah dimodifikasi untuk dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi. Hal serupa juga terlihat di SPBU No. 34-15801 di Babakan, Kecamatan Legok,-kutipan info-nusantara.co.id. (MT) 

Cegah Adanya Aksi Kejahatan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Serang Terus Lakukan Giat Kring Serse

April 26, 2024

 



Serang - Personil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Stefany Panggua melakukan patroli dengan mendatangi kantor Bank BRI di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (26/4/2024) dini hari.


Patroli Kring Serse ini dilakukan sebagai wujud kehadiran personil Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


"Patroli Kring Serse ini rutin dilaksanakan sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Dijelaskan Kasatreskim, sasaran patroli Kring Serse adalah titik-titik rawan yang diincar kawanan bandit seperti mesin ATM, mini market. Selain memeriksa mesin ATM, petugas juga memberikan saran positif kepada petugas keamanan setempat 


"Selain memeriksa mesin ATM, anggota yang bertugas juga memberikan saran positif kepada petugas keamanan yaitu harus melaksanakan tugas sesuai produser perusahaan," jelas Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing. Jika melihat sesuatu yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 110," imbaunya.(*/Red) 

Laksanakan Jum'at Berkah,Satreskrim Polres Serang Berbagi Dengan Anak Yatim

April 26, 2024


Serang - Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengunjungi yayasan panti asuhan anak yatim piatu di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (26/4/2024).


Selain bersilaturahmi, kegiatan sosial inipun dibarengi dengan pemberian bingkisan sembako serta uang saku kepada masing-masing anak yatim piatu.


"Program Jumat Berkah ini bagian dari program Kapolres Serang sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang kurang beruntung," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan bahwa program Jumat Berkah ini rutin dilaksanakan dan menyasar masyarakat yang kehidupan kurang beruntung. Andi berharap bingkisan yang nilainya tidak seberapa ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.


"Bingkisan ini sebagai wujud kepedulian kami kepada masyarakat kurang beruntung, wabilkhusus anak-anak yatim," tandasnya.


Kepada anak-anak yatim di panti asuhan, Kasatreskim memberikan nasihat agar tidak patah semangat dan tetap rajin belajar untuk mengejar cita-cita untuk menjadi anak yang sukses berguna bagi nusa dan bangsa sesuai harapan orang tua.


"Walaupun ibu ataupun bapak sudah tiada namun keberhasilan hidup akan menjadi ladang pahala bagi orang tua. Rajinlah belajar agar menjadi anak yang sukses, soleh dan solehah," ucap Kasat.(*/Red) 

Ferry DIR KLH Banten Akan Mengadukan Perusahaan PT SRM Ke Kementerian LHK yang Diduga Bermasalah

April 26, 2024


Kabupaten Serang || Perusahaan yang memproduksi bata hebel/ bata apung yaitu PT Setia Raya Mandiri (SRM) yang berada di Kampung Nyompok  RT 05/02, Desa Nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang-Banten. 


Saat dikonfirmasi pada pihak perusahaan PT SRM bagian HRD, sebut saja Arf (Inisial-red).

Ditanya terkait seputar izin  Amdal dan Solar yang digunakan forklift dalam perusahaan ?

Pihak HRD atas Arf tidak merespon pertanyaan awak Media, malah menyuruh koordinasi dengan pihak DLH Kabupaten Serang.

Dalam isi percakapannya dari HRD PT SRM yang terhimpun di chat WhatsApp..

"Koordinasi dengan DLH pak, Karena kami sudah koordinasi dengan DLH," ujarnya. 



Ketika ditanya koordinasi dalam bentuk apa dan siapa orang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang  yang di maksud?

Pihak HRD PT SRM bungkam tidak bisa memberikan keterangan.


Malah pihak HRD menyebut sudah pernah bertemu dengan DirekturKonsorsium Lingkungan Hidup (KLH) atas nama Ferry.


Pernyataan tersebut yang terlontar dari pernyataan pihak HRD PT SRM dibantah langsung oleh Ferry selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi-Banten.


Dalam keterangannya Ferry selaku DIR KLH Provinsi Banten mengungkapkan " Itu fitnah,sejak kapan saya bertemu dengan pihak perusahaan PT SRM ? Justru saya akan mengadukan perusahaan tersebut ke Direktorat PPA (Pengendalian Pencemaran Air) dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan sidak ke perusahaan PT SRM. Karena diduga melakukan pelanggaran, dengan membuang air limbah perusahaan ke Kali Cicinta milik Dinas Sumber Daya Air dan lahan sawah warga" Terangnya. Jum'at (26/4/24). 


Masih menurut Ferry, " Bahwa perusahaan PT SRM tersebut diduga melanggar pasal 60 jo pasal 104 UU PPLH dan berharap pihak Gakkum KLHK dapat segera melakukan tindakan tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku" Tutupnya.


Sampai terbitnya berita ini, pihak DLH Kabupaten Serang belum dapat terkonfirmasi. 

(Taswan)

Tetap Jaga Keamanan dan Ketertiban , Polres Serang Dukung Acara HUT Buruh Diadakan Meriah

April 25, 2024




Serang , - Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres Serang mendukung penuh rencana  pelaksanaan Hari Buruh atau May Day oleh aliansi serikat buruh yang akan dipusatkan di Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC), Kabupaten Serang.


Dukungan penuh tersebut diungkapkan Direktur Intelkam Polda Banten Kombes Heska Wahyu Widodo dalam acara ramah tamah  dengan pengurus Serikat Pekerja se Provinsi Banten.


Acara silaturahmi yang juga dihadiri Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, sejumlah Pedagang Utama serta perwakilan Disnakertrans Provinsi Banten tersebut berlangsung di kantor pemasaran Kawasan Industri Modern Cikande, Kamis (25/04/2024).


Kombes Heska Wahyu Widodo menyampaikan rasa syukur dapat hadir dalam acara silaturahmi dan halal bihalal dengan pengurus Serikat Pekerja, sekaligus memperkenalkan diri sebagai Dirintelkam Polda Banten.


"Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan salam perkenalan sekaligus dukungan kepada buruh dalam menyemarakkan HUT Buruh atau May Day yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2024 nanti," ungkap Dirintelkam.


Pernyataan yang sama diungkapkan Kapolres Serang AKBP Chandra Sasongko bahwa Polres Serang mendukung penuh Hari Buruh dirayakan dengan meriah. Bahkan Kapolres menyarankan agar mengadakan event yang manfaatnya dapat dirasakan rekan buruh dan masyarakat seperti mengadakan bazar sembako murah.


"Polres Serang  mendukung jika May Day akan dirayakan meriah. Adakan event bazar sembako murah agar manfaatnya bisa dirasakan rekan buruh dan masyarakat," alumnus Akpol 2005.


Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan pesan kepada pengurus aliansi Serikat Pekerja dan serikat buruh untuk menghimbau buruh untuk tetap melakukan perayaan May Day dengan menjaga keamanan dan ketertiban.


"Silahkan laksanakan semeriah mungkin HUT Buruh atau Mei Day. Pastikan acara berjalan dengan lancar dan kondusif dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban bersama," ungkap Kapolres.(*/Red) 

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

April 25, 2024


Serang - Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat di Daerah hukum Polda Banten yang dilaksanakan pada Rabu (24/04) 


Kegiatan dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah dan diikuti 119 personel Polda Banten.


Kompol Andie Firmansyah membenarkan kegiatan tersebut. “Dalam rangka pelaksanaan tugas KRYD dengan sasaran miras dan Street Crime dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang kondusif di daerah hukum Polda Banten,” katanya.


Hasil yang dicapai pada saat operasi KRYD  tersebut Polda Banten mengamankan puluhan botol minuman keras.


Barang bukti minuman keras mengandung Alkohol tersebut di amankan di Dittahti Polda Banten.


Terakhir Andir menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran minuman keras yang beredar di masyarakat. “Polda Banten akan menindak tegas para penjual minuman keras atau obat terlarang yang beredar di daerah hukum Polda Banten dan menghimbau apabila menemukan kejadian tidak Pidana segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Call Center 110,” tutup Andie (*/Red) 

Polsek Pinang Terima Laporan RZ Soal Diduga Pelaku Penghisap BBM Pertalite di SPBU Sudimara Pinang Menggunakan Plat Palsu

April 25, 2024

Tangerang Kota, -- Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BMM Pertalite, atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite yang berada di Jalan KH.Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. 


RZ telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Minyak dan Gas (migas) UU nomer 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dengan pasal 55.


Saat itu, RZ melihat sedang adanya aktivitas yang janggal yang diduga dilakukan pengemudi Minibus Xenia berwarna Putih tidak berplat tampak depan, dan diduga melakukan pembelanjaan Pertalite secara tidak wajar. 


"Ada kendaraan Roda Empat berwarna Putih dan hanya menggunakan plat nomer bagian belakang saja, dan dalam. Mobil tersebut banyak Jerigen yang sudah terisi pertali, kemudian saya memberitahukan ke pihak berwajib," kata RZ. 


RZ lantas membuka laporan tersebut ke Polsek Pinang dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomer: LP/B/183/IV/2024/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRMETRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2024 pukul 19.15 WIB. 


Dengan barang bukti, 1 unit Mobil dan 3 unit Sepeda Motor yang diduga sudah dimodifikasi. Yang terjadi pada hari Jum'at 19 April 2024 pada pukul 01.00 WIB.


Kasus ini pun sedang  ditangani dan berproses di Meja kepolisian Sektor Pinang.(*/Red) 

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Ke Kejari Serang

April 25, 2024


Serang, - Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE  dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).


Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*/Red) 

Polres Serang Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Diamankan

April 25, 2024

 




Serang  - Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Kamis (25/4/2024) dini hari. 


Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai macam merk berhasil diamankan.


Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 62 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 17 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 20 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 30 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 47 botol miras dan 1/4 derigen Tuak.


Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 20 botol, Polsek Ciruas sebanyak 12 botol miras dan 1 jerigen tuak, Polsek Pamarayan menyita 15 botol miras, Polsek Petir menyita 10 botol miras, Polsek Pontang sebanyak 18 botol miras, Polsek Kopo mengamankan 31 botol miras.


Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 35 botol miras di wilayah Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan. Dari total 12 polsek dan Satreskrim tersebut, polisi mengamankan barang bukti keseluruhan yaitu sebanyak 315 botol miras.


"Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara tidak ditemukan miras," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis (25/4/2024).


Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.


"Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang," katanya.


Condro mengatakan hasil dari operasi pekat serentak di wilayah hukumnya ini, petugas mengamankan 315 botol miras berbagai macam merk, dan tuak.


"Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas.


"Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana," tandasnya.(*/Red) 

Wujud Kehadiran Polisi Ditengah Masyarakat, Satreskrim Polres Serang Gelar Kring Serse

April 25, 2024

 




Serang - Sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin Kring Serse dengan menyambangi sejumlah pedagang kelontong dan kios jamu  di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (24/4/2024) malam.


"Patroli Kring Serse ini bertujuan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis (25/4/2024).


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Tipidter mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif serta menyampaikan sosialisasi call center 110 pelayanan kepolisian.


"Kami mengajak pada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Andi Kurniady mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan melaporkan melalui call center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing. Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 119," imbaunya. (*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Gelar Apel Fungsi Satker Dipimpin Kanit PPA

April 24, 2024

 




Serang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggelar apel fungsi yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi di halaman Mapolres Serang, Rabu (24/4/2024).


Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tujuan apel fungsi adalah untuk mengecek kesiapan personel secara langsung baik sikap tampang maupun kesiapan operasional sebelum melaksanakan tugas.


"Jadi tujuan apel yang mengecek persiapan personil baik sikap tampang maupun kesiapan operasional," terang Andi Kurniady.


Kasatreskrim mengatakan apel fungsi juga sebagai sarana untuk analisis dan evaluasi kinerja satuan fungsi. Kasatreskrim menekankan tentang disiplin dan tanggungjawab mengenai administrasi penyidikan.


"Personil harus menguasai secara terampil dan profesional dalam penanganan mindik," ucap Andi Kurniady.(*/Red) 

Demonstran Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Diduga Sekda Tidak Netral

April 24, 2024




Tangerang - Ratusan Masyarakat Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa besar- besaran di kantor Bupati Tangerang pada tanggal 24 April 2024. Aksi ini buntut dari adanya dugaan tidak netral nya sekretaris Daerah kabupaten tangerang saudara Maesyal Rasyid dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.


Menurut Kordinator Massa Aksi " Asmudyanto" menyatakan bahwa sekda Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan politik praktis hal itu dibuktikan dengan bertebaran ratusan Spanduk sekda di seluruh wilayah kabupaten tangerang yang mencalonkan dirinya sebagai bupati tangerang pada pilkda 2024 mendatang dan juga pada tanggal 6 April 2024 saudara Maesyal Rasyid yang berstatus sebagai ASN telah menghadiri kegiatan partai golkar sebagai bakal calon bupati tangerang pada pilkada 2024. 


Kami menilai Hal itu dinilai merusak netralitas ASN serta telah melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN maupun Peraturan lainya. 


Bahwa Aksi Pada tanggal 24 April 2024 merupakan aksi yang ke 3 kali setelah beberapa kali kami melakukan aksi di depan kantor Bupati Tangerang,  Kami menganggap persoalan ini serius dan harus dituntaskan karena Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis sangat berpotensi cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya dan rentan akan konflik kepentingan.


Bahwa Merespon tindakan sekda yang dinilai ugal-ugalan serta melanggar etika ASN untuk itu kami dari Lsm Ksatria Muda telah membangun konsolidasi  dengan masyarakat di setiap kecamatan dan desa/kelurahan di kabupaten tangerang Untuk menggelar Aksi Demonstrasi.


Menurut Irwan selaku massa aksi yang dimintai perwakilan dialog oleh pihak pemda Kabupaten Tangerang menyatakan hasil dialog dengan pejabat tidak mendapatkan hasil yang maksimal serta tidak berani memberikan pernyataan sikap sesuai tuntutan masyarakat, Untuk itu kami menganggap pihak pemda tidak memiliki sikap yang tegas dan seolah dibiarkan untuk melakukan kampanye dan memasang spanduk Maesyal Rasyid.


Bahwa demi menjaga nama baik Pemerintahan Kabupaten tangerang masyarakat menyampaikan tuntutan meminta kepada pj Bupati Tangerang dan pihak-pihak terkait untuk memberhentikan jabatan saudara Maesyal Rasyid sebagai sekda kabupaten tangerang  karena jelas-jelas tindakannya melanggar Undang-undang maupun merusak citra baik Pemerintah daerah kabupaten tangerang yang telah Kita jaga selama ini.(*/Red) 

Cegah Aksi Kejahatan, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Rutin Kring Serse

April 24, 2024





Serang  - Dalam upaya mencegah terjadinya aksi kejahatan, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin Kring Serse dengan memantau sejumlah perkantoran dan mini market di jalur arteri Serang Jakarta, Kecamatan Kragilan, Rabu (24/4/2024) dini hari.


"Patroli Kring Serse ini bertujuan tindak lanjut dari perintah pimpinan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Pidum itu juga singgah dan menyapa petugas keamanan bank dan karyawan mini market yang sedang menjalankan tugas untuk memberikan saran positif dalam hal menjaga kamtibmas.


"Kepada petugas keamanan dan karyawan, kami memberikan saran positif seputar prosedur pengamanan, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Kasatreskim mengimbau kepada petugas keamanan dan pelayan mini market untuk menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai prosedur perusahaan.


"Kami memberikan himbauan untuk menjalankan tugas sesuai protap perusahaan. Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi kepolisian melalui call center 119," imbaunya.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu

April 24, 2024

Serang  - Empat setengah tahun mendekam di Lapas Serang tidak membuat AB alias Alex (43 tahun) jera berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali ditangkap karena melakukan bisnis lama.


Namun baru sebulan menggeluti bisnis haramnya, AB yang bebas hukuman pada 2023 kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.


"Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (24/4/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.


Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.


"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana," terang Condro Sasongko.


Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.


"Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.


Condro mengatakan tersangka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. 


Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.


"Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Sadis, Tante Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun di Tangerang, Motifnya Bikin Miris

April 24, 2024




TANGERANG -- LN (40) seorang ibu rumah tangga di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polisi atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia (korban pembunuhan) Senin, (22/4) kemarin.


Korban adalah EV, bocah perempuan berusia 7 tahun yang tercatat sebagai pelajar kelas 1 sekolah dasar (SD) beralamat di Kampung Salembaran, Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Miris, terduga pelaku LN  tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasihumas, Kompol Aryono dan Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bahwa telah ditemukan korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.


"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," terang Kapolres, Rabu (24/4/2024).


Korban EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah. Lantaran curiga ibu korban WN menelpon suaminya A memberitahukan bahwa anaknya EV keluar rumah dan bermain sejak jam 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang. 


Kemudian, sesampainya di rumah kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban. 


"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang,red) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,' kata Zain.


Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di Rumah Sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.


Atas kejadian tersebut orang tua anak lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) tersebut dan berhasil mengamankannya.


"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV  disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Kapolres.


Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.


"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," jelas Zain.


Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yg menyebabkan tersumbatnya jalan napas.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. 


"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,"tutupnya.(*/Red) 

Forum Wartawan KP3B (FWKP3B) Provinsi Banten Mengadakan Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi

April 23, 2024



Serang, --  Pada hari Selasa, 23 April 2024, Forum Wartawan KP3B (FWKP3B) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal dan Silaturahmi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan jajarannya. Acara ini berlangsung di kantor sekretariat FWKP3B, Kelurahan  Curug, Kota Serang, Banten, 


Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Danrem 064/My yg di wakili Letda Inf Laode sebagai Paur, dan Arif Agus Rahman selaku Kabag Materi Komunikasi Pemprov Banten. A. Subhan Syafaat SH, yang bertanggung jawab atas informasi dan komunikasi, H. Muhsinin SE anggota DPRD Provinsi Banten Komisi 3 dari partai Golkar selaku pembina FWKP3B, Kepala BPKAD Provinsi Banten yg di wakili Fadli kasubag BPKAD Provinsi Banten, Farid dari humas Imigrasi Serang juga turut hadir dalam acara ini. 


Ketua FWKP3B Provinsi Banten, Toha, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada dinas provinsi Banten dan jajaran FWKP3B atas partisipasinya dalam acara Halal Bihalal ini. Dia menekankan bahwa acara ini bukan hanya sebagai momen silaturahmi, tetapi juga sebagai ajang mempererat hubungan antara dinas provinsi Banten dan wartawan.


Subhan dari Kominfo Provinsi Banten juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan hadir dalam acara Halal Bihalal ini. Dia menyatakan pentingnya saling mengenal dan menjalin mitra yang baik di masa depan.


Letda Inf Laode selaku Paur Danrem 064/MY juga menyampaikan terima kasih atas kesempatan hadir dalam acara ini, sembari berharap agar ke depannya dapat terjalin sinergi yang baik antara pihak-pihak terkait.


H. Muhsinin, selaku Pembina FWKP3B Provinsi Banten, memberikan tausiah atau kultum kepada para tamu yang hadir dalam acara Halal Bihalal ini. Dia mengingatkan pentingnya momen ini sebagai ajang silaturahmi dan kesempatan untuk saling memaafkan, terutama di hari yang fitri seperti ini.


Dengan demikian, acara Halal Bihalal dan Silaturahmi ini menjadi ajang yang penting untuk mempererat hubungan antara FWKP3B Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan jajarannya. Acara ini juga menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk saling mengenal dan menjalin mitra yang baik di masa depan. Semoga sinergi yang baik ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat bagi semua pihak. (*/Red) 

Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Sat Samapta Polres Serang Gelar Patroli KRYD

April 23, 2024

 




Serang - Sejumlah personil Samapta Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di pemukiman penduduk di Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (23/4/2024) dini hari.


Tidak hanya sekedar patroli, personil Samapta juga menyambangi masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam untuk memberikan saran positif seputar tugas pengamanan.


"Kepada yang tugas ronda, kita berikan untuk tidak lengah saat menjaga," ujar Kasat Samapta Iptu Eka Jatnika kepada media.


Eka Jatnika menjelaskan Kegiatan Patroli Yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan patroli rutin yang dilakukan Personil Samapta yang bertujuan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti genk motor, balapan liar serta aksi pencurian C3.


"Jadi patroli KRYD ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas yang aman dan nyaman dari gangguan kamtibmas, seperti aksi pencurian dan kejahatan jalanan," terang Kasat.


Dalam kesempatan itu, Eka mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing," imbaunya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *