Kota-Bogor || Solar adalah satu alat kebutuhan BBM untuk jenis kegiatan roda empat dan diesel.
Solar dibagi dua kategori,
1.Bio Solar B30
Pemerintah menginisiasi Bio solar B30 sebagai program pengadaan energi alternatif bahan bakar solar. Biosolar B30 adalah hasil pencampuran solar dengan minyak nabati yang berasal dari minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), dengan komposisi perbandingan 30% bahan nabati dan 70% bahan solar.
Sedangkan Solar Industri adalah bahan bakar ini sering disebut juga sebagai solar atau diesel, dan merupakan varian dari bahan bakar diesel yang dijual dalam jumlah besar untuk keperluan industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, dan pembangkit listrik.
Solar industri cenderung lebih mahal daripada solar untuk kendaraan karena tidak mendapatkan subsidi langsung dari pemerintah. Subsidi biasanya diberikan untuk solar yang digunakan dalam transportasi umum atau kendaraan pribadi sebagai insentif untuk mengurangi biaya penggunaan bahan bakar dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Solar industri adalah BBM yang dijual oleh rekanan Pertamina ke kalangan industri seperti pabrik. Sedangkan Solar subsidi adalah BBM yang dijual di POM Bensin Pertamina untuk kendaraan berbahan bakar solar.
Solar atau Biosolar adalah BBM bersubsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Terakhir kali pemerintah mengubah harga Solar pada September 2023 menjadi Rp 6.800 per liter.
Sedangkan Solar Industri Penawaran harga Solar Industri pada 01-14 Januari 2024 dengan biaya sebesar Rp 15.500/liter; Marine Fuel Oil sebesar Rp 18.950/liter serta harga Biosolar B35 sebesar Rp 21.250 untuk wilayah 1 dan 2 (Sumatera, Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan) sedangkan untuk harga di wilayah 3 sebesar Rp 21.300 dan 21.500 per liternya untuk wilayah 4.
Namun sayangnya pihak perusahaan besar terkadang enggan membeli Bio Solar B35,
walaupun itu sudah menjadi ketentuan yg berlaku.
Seperti bisnis saat ini yang terpantau awak media di Wilayah Sentul-Kota Bogor. Pelaku bisnis Solar BBM bersubsidi kian rapih dalam mengoperasikan aksinya di malam hari, ketika malam hening dan sunyi.
Di duga pasukan pengepul BBM Solar melancarkan aksinya di setiap SPBU wilayah Bogor Kota yang masuk wilayah hukum POLDA -JABAR.
Kegiatan tersebut kian rapih, sebab dalam menjalankan kegiatannya diduga sekongkol dengan pihak SPBU, karena lampu SPBU Sebagian dimatikan dan diduga kamera CCTV milik SPBU juga tidak dioperasikan kala pengisian berlangsung.(Selasa 07/05/2024).
Kegiatan ini berlangsung belum begitu lama, namun pemilik usaha penimbun BBM Solar Bersubsidi atas nama Bont*t (Inisial-red) rupanya kian nyaman dalam menjalankan aksinya, mereka belanja menggunakan Mobil Box Engkel yang sudah dimodifikasi di dalam Box tersebut.
Sehingga sanggup dalam satu Box tersebut menampung isi 2.000 liter hingga 4.000 liter dalam sekali operasional.
Dalam menjalankan aksinya Bont*t selalu memantau di luar SPBU guna mengamankan bilamana terjadi gangguan dari pihak yang ingin mencoba menghalangi kegiatannya.
Bahkan terkadang bawa orang yang diduga oknum ormas yang sengaja disewa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Diduga rombongan Bont*t kian terstruktur serta terorganisir dalam menjalankan bisnisnya, dan hingga kini masih nyaman tidak tersentuh hukum.
Pintarnya pihak pemain penimbun BBM Jenis Solar B30 kian bikin geleng-geleng kepala.
Berharap tindakan tegas APH Bogor Kota yaitu POLDA JABAR untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku usaha BBM BERSUBSIDI jenis Solar B30.
Dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sesuai UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
(Taswan)