Bandar Lampung- Penasehat Hukum Konsumen Azis Afandi, S.H., Mengadukan Kinerja Penyidik Unit Ranmor Polres Bandar Lampung Candra, A, S.H, M.H., Dkk kepada Para Petinggi Polri Atas kinerjanya diduga bak Debt Collector.
Berawal pada hari Selasa, Tanggal 07 Mei 2024 sekitar Pk. 12.00 WIB, bengkel Tanjung Agung Motor yang terletak di Jl. Putri Balau No. 14 Kel. Tanjung Agung, Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung Prov. Lampung Didatangi beberapa Debt Collector yang mengaku dari PT. TOYOTA ASTRA FINANCE dengan maksud mengambil 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios Warna Putih Tahun 2022 milik Muhyin Nizom yang sedang diperbaiki, namun Pemilik Bengkel berhasil mempertahankan mobil yang sedang diperbaiki dengan alasan Pemilik mobil sedang tidak ada," ujar Azis Afandi S.H., selaku kuasa hukum konsumen Muhyin Nizom.
Tiba-Tiba pada hari itu juga (07-05-2024) pada sekitar Pk. 16.00 WIB, 5 (lima) Anggota Polisi yang mengaku dari Polres Bandar Lampung mengambil paksa mobil yang sedang diperbaiki tersebut tanpa seizin pemiliknya (Muhyin Nizom) dengan menggunakan mobil derek/Towing, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/668/V/2024/SPKT Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 07-05-2024, dengan Pelapor atas nama ARMANTO HADI, lanjut Azis Afandi, S.H.
Setelah Pemilik bengkel membaca Laporan Polisi yang sempat difoto, ternyata Laporan Polisi tersebut diduga isinya tidak benar atau Palsu, bahwa dalam laporan tersebut tertulis STNK Atas Nama NAWAWI, laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 07-05-2024, Perintah Penyelidikan tertanggal 07-05-2024 dan Penyitaan juga dilakukan pada tanggal 07-05-2024, apakah tindakan Anggota Polresta Bandar Lampung tersebut dibenarkan menurut hukum? ujar Azis Afandi kepada wartawan. Sabtu (8/6/24).
"Kalau dibenarkan menurut Hukum, Maka Penyidik Polresta Bandar Lampung tersebut PATUT DIBERI REWARDS karena bisa bekerja dengan cepat dalam menindak lanjuti Laporan Polisi dari Masyarakat," kata Azis.
Ia mempertanyakan "Apakah Tindakan Penyidik tersebut Patut Mendapat Rewards … ? Saya rasa TIDAK, bahkan PATUT Diberhentikan timpal Azis, oleh karena Cara kerja Penyidik Bak Debt Colector yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga berpotensi Menurunkan Wibawa Institusi Polri sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat di Negeri Tercinta ini," tegas Dia.
Ditempat terpisah Moch. Ansory S.H. yang juga salah satu Penasehat Hukum Konsumen atas nama Muhyin Nizom saat ditanya pendapatnya oleh awak media,
"Moch Ansory, S.H., berpendapat, Tindakan Para Penyidik Polresta Bandar Lampung Tersebut Tidak dibenarkan secara Hukum karena Laporan Polisinya pada tanggal 07-05-2024, Surat perintah Penyelidikannya juga tanggal 07-05-2024 dan pada tanggal 07-05-2024 (Hari itu juga) Pengambilan paksa/Penyitaan dengan cara Menderek mobil yang sedang diperbaiki di bengkel Tanpa Fiat Ketua Pengadilan, hal tersebut Tidak dibenarkan secara hukum” kata ketua Umum LPK Yaperma Moch Ansory,.S.H.
Bahwa Idealnya SPKT Polresta Bandar Lampung setelah menerima Laporan Polisi tertanggal 07-05-2024 melimpahkan Kepada RESKRIM, Selanjutnya Kasat Reskrim Membuat Surat Perintah kepada siapa Anggota yang menangani Laporan Polisi tersebut untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidik yang diperintah memanggil TERLAPOR secara patut 2 (dua) kali berturut-turut, sehingga Tindakan Penyidik yang menyita Mobil tanpa fiat Ketua Pengadilan tersebut tidak harus terjadi, Lanjut Moch Ansory S.H.
Mengenai hal ini awak media akan segera mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak pihak terkait.(A)