KABUPATEN TANGERANG, -- CV FATIH KONSTRUKSI memberikan klarifikasi terkait pemberitaan BhinekaNews71.com pada edisi 02 September 2024 Dengan Judul *Diduga Kegiatan Pembangunan Penyuluhan Kb di Wilayah Kecamatan Kemiri Terindikasi Mark-Up*
Kami asumsikan media online adalah media atau pers sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. “Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Untuk itu setiap ada permasalahan yang terkait dengan pemberitaan pers peraturan perundang undangan yang di gunakan adalah UU Pers, karna kemerdekaan pers merupakan Undang undang yang bersifat Lex Specialis, maka untuk itu kami mengambil langkah langkah yang dapat dilakukan sesuai peraturan perundang undangan tersebut diatas melalui pemenuhan hak jawab dan atau hak koreksi.
Berikut hak jawab dan atau hak koreksi yang dapat kami sampaikan bahwa :
“Sebetulnya fakta di lokasi bukannya luas bangunan tersebut bukan hanya 10x5 m2 ada juga penambahan bangunan teras depan 2x2 m2 dan beberapa item lainnya seperti pengeboran sumur sible lengkap berikut, tiang toren, tangki penampung air dan aksesoris lainnya, dan ada beberapa pengecoran dak plat lantai bangunan dalam struktur bahan bangunan nya kami menggunakan bahan yang berkualitas mutu yang bersertifikat ISO seperti besi ukuran 13” ulir full,10” ulir full.,8” polos full,kanal 0,75 mm full,reng 0,4mm full dan bahan bahan lainnya utnuk metode pelaksanaan pembangunannya pun kami menggunakan metode standar nasional dengan cara melakukan pengecoran pondasi berikut tiang tiang kolom utama terlebih dahulu,agar tidak mengurangi kualitas beton.
Perlu kami sampaikan juga dalam proses pembanguan Balai UPT KB Kecamatan Kemiri dari mulai MC 0, sampe dengan saat ini proses pengawasan dari dinas melalui konsultan pengawas pengelihatan kami belum pernah absen artinya setiap hari pengawas konsultan hadir di lokasi karna proses pembangunan tersebut tidak pernah libur kecuali pada saat tanggal 17 agustus karena bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan.
Dan terkait mengenai K3, petugas pekerja kami sangat memperhatikan K3 dan atribut tersebut selalu di pakai hanya saja ada beberapa pekerja yang dianggap kurang lengkap memakai atribut k3 dan pada saat pekerja beristirahat dikarenakan waktunya jam istirahat wajar kiranya atribut k3 tersebut di lepas sementara selama waktu istirahat.
Berikut kami lampirkan dokumen terkait. Demikian permohonan hak jawab dan atau hak koreksi ini saya sampaikan Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Sebelum nya diberitakan berjudul dengan link:
*Diduga Kegiatan Pembangunan Penyuluh KB di Wilayah Kecamatan Kemiri Terindikasi Mark-Up*
https://www.bhinnekanews71.com/2024/09/diduga-kegiatan-pembangunan-penyuluh-kb_61.html
Kegiatan pembangunan penyuluh KB di Kampung Kemiri RT 10 /03 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang menyita perhatian publik (Senin 02/09/2024).
Kegiatan dari Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang, Yang di beri judul : PEMBANGUNAN PENYULUH KB KECAMATAN KEMIRI.
Lokasi : Kecamatan Kemiri
Sumber Dana : APBD 2024 Dana Alokasi Khusus (DAK).
Biaya : Rp 400,063,729,00
Pelaksana : CV.FATIH KONTRUKSI
Waktu : 90 Hari Kalender.
Sejak awal kegiatan penggalian pondasi, yaitu bulan Agustus pertama kali awak Media mendatangi lokasi kegiatan 2 Agustus 2024, untuk menanyakan kegiatan tersebut.
Pengakuan waktu dari salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya, bahwa
"Panjang bangunan ini hanya 5 meter, lebar nya 10 meter" ucap pekerja saat diwawancarai 2 Agustus 2024.
Selanjutnya awak media mendatangi kembali lokasi kegiatan yang sudah satu bulan yakni Senin 02 September 2024.
Saat ditanya pada salah satu kepercayaan Mandor yang tidak menyebutkan namanya, berbicara di hadapan awak Media,
"Kegiatan ini milik Iy*s , kalau Mandornya Kay*t orang pasir salam Kronjo, panjang bangunan ini 5 meter, dan lebarnya hanya 9 meter, dan tinggi bangunan ini adalah 5,35 untuk yang depan, tinggi bagian belakang 5,25 "Jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah akan di dak atau ditingkat?
Kepercayaan Mandor tersebut menambahkan " Tidak ditingkat, cukup gitu doang" ujarnya.
Sungguh aneh jawaban semula dan saat ini tidak sama, ada apa sebenarnya yang terjadi?
Pantauan awak Media terlihat para pekerja juga tidak mengenakan alat safety K3, yang mana K3 adalah sarat penting dalam kegiatan tersebut.
Lemahnya pengawasan, sehingga para pekerja tidak tertib akan aturan K3.
Diduga tidak adanya arahan dari pihak Mandor.
Dalam waktu dekat awak Media akan mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang, untuk konfirmasi kegiatan yang sedang berjalan yang hampir menelan anggaran setengah miliar.
(Taswan)