Diduga Ada Konspirasi, Camat Kragilan Izinkan Pembukaan Galian C di Desa Undar Andir

September 28, 2024



Serang, - Adanya dugaan konspirasi antara pemerintah desa Undar Andir dengan pihak kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang akan membuka galian c ilegal di Desa Undar Andir pihak Kecamatan Kragilan diduga memberikan izin kepada pengelola galian c.


Dugaan konspirasi antara pemerintah Kecamatan Kragilan dan Pemerintah Desa Undar Andir dengan cara melakukan musyawarah di Kantor Desa Undar Andir dengan tujuan untuk memuluskan jalannya galian ci di Desa Undar, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Rencana akan adanya galian c yang diduga ilegal di Desa Undar Andir dapat dukungan penuh dari Camat Kragilan, pasalnya Camat Kragilan yang menjadi mentor dalam musyawarah di kantor Desa Undar Andir terkesan hanya mengejar materi atau finansial bukan memikirkan kerugian bagi masyarakat akibat dari dampak galian tersebut.


Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Camat Kragilan, Encep H Bunyamin tidak merespon telepon dari awak media.


Dalam musyawarah di kantor Desa Undar Andir dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Undar Andir, Camat Kragilan, Kepala Desa Undar Andir, BPD Desa Undar Andir, RT dan RW se Desa Undar Andir.


Ironis sungguh ironis BPD yang merupakan lembaga pengawasan di Desa diduga ikut memuluskan akan adanya dugaan galian c ilegal di Desa Undar Andir.


Pihak Propam Polda Banten harus mengambil langkah tegas, apakah ada keterlibatan oknum polisi, pasalnya Bhabinkamtibmas Desa Undar Andir dari Polsek Kragilan terkesan adanya pembiaran terhadap akan adanya aktivitas galian c yang diduga ilegal di Desa Undar Andir.(AGS) 

Lapak Awning Baja Ringan Pedagang Menutupi Sekolah SDN 2 Cikande Dikeluhkan Murid, Minta Satpol PP Membongkarnya

September 28, 2024


- SERANG, -- Sejumlah Murid SD Negeri 2 Cikande keluhkan para pedagang pasar banjarsari Cikande mendirikan awning dari baja ringan didepan tempat sekolahnya yang berdiri diatas drainase.


Selain terlihat kumuh, sekolahnya sudah tak terlihat indah lagi, karena tertutup oleh deretan semi kios awning baja ringan.


Seperti yang di keluhkan murid SD Negeri 2 Cikande, sekolahnya kini semakin kumuh dah tak terlihat karena tertutup awning dari baja ringan secara permanen, Berharap bangunan tersebut di bongkar, Sabtu (28/9/2024).


" Saya tidak setuju pak, depan sekolah saya ada pedagang, apalagi sekarang ada tempat nya (awning baja ringan permanen -red), saya minta di bongkar pak, sekarang sekolah saya ketutup sama orang yang dagang," ucap ade murid SDN 2 Cikande.


Sementara itu, Hendri (45) warga setempat, menjelaskan tidak tau keberadaan deretan awning baja ringan yang bangunan menutupi sekolah.


"Saya tidak tahu ada awning baja ringan didirikan di depan sekolah, cuma informasinya para pedagang yang membangun sendiri," singkat Hendri.


Terlihat deretan awning yang terbuat dari bahan baja ringan berdiri persis di depan SD Negeri 2 Cikande menutupi sekolah, bila melintas Sekolah tersebut tak terlihat karena tertutup oleh para pedagang pasar banjarsari Cikande.


Bukan hanya itu saja, para murid SD Negeri 2 Cikande kini kembali alami keterlambatan bila berangkat sekolah pada pukul 07.00 wib pagi, karena para pedagang liar di dekat pinggir danau Situ Ciherang kembali menjamur, hingga mengakibatkan kemacetan panjang dan mengganggu pengendara dan juga anak anak sekolah yang melintas.


Pengguna jalan dan sejumlah murid sekolah tersebut, berharap kepada instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menertibkan dan membongkar lapak pedagang yang ada di sekitar danau Situ Ciherang dan Awning baja ringan yang di pasang permanen di depan SD Negeri 2 Cikande.(AS/

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

September 28, 2024

Kota Tangerang - Guna menciptakan situasi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, AR penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok toko alat tulis diringkus unit Reskrim Polsek Benda, Jum'at (27/09/2024) pukul 13:15wib.


Informasi penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa surat ijin edar berkedok toko alat tulis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono, S.IP., Kasie Humas Kompol Aryono.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, "Bahwa M

memang benar adanya anggota unit Reskrim Polsek Benda telah meringkus Sdra Akbar Bin Muhammad Indra Asal Aceh selaku pengedar Tramadol Berkedok toko alat tulis kantor dilokasi jln.Atang Sanjaya RT.03/,RW.08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Provinsi Banten.


Penangkapan Ar penjual tramadol ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar yang  diresahkan dengan adanya pengedar Tramadol dan Eximer di lingkungan tempat tinggal tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Benda dan diteruskan ke unit Reskrim.

Menerima adanya laporan dari warga perihal adanya penjual Tramadol, unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Siagian pun langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan observasi dan berhasil meringkus terduga Sdra AR dan menggeledahnya lalu didapati barang-bukti 63 Butir obat jenis Eximer, 90 butir obat jenis Tramadol,  1unit Hp merk Realmea C21Y warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.161,000,-.


Petugas pun langsung membawa AR berikut Barang bukti ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan lebih lanjut dan men cek ke Lab BPOM Serang Banten.


Atas perbuatannya terduga Sdra AR dapat diancam dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.(*/Red) 

Begal Handphone Lukai Korban di Ciledug Ditangkap Berikut dua Penadahnya

September 28, 2024





TANGERANG -- Tim Gabungan Reskrim Polsek Ciledug bersama Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap AYA alias Belo (24) tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Sementara rekannya AR masih dalam pengerjaan petugas kepolisian (DPO).


Selain itu, polisi juga menangkap dua orang penadah Handphone hasil curian yang disertai dengan kekerasan itu berinisial R (33) dan SAS (23). Korban ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mengatakan Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan  Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka dan penadah ini ditangkap dalam hitungan hari oleh petugas dari hasil penyelidikan.



"Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. selanjutnya menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain," ungkap Ubaidilah didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono. Sabtu, (27/9/2024).


Ia menambahkan, korban memberikan perlawanan saat kejadian dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban menggunakan celurit di bagian punggung dan tersangka berhasil mengambil handphone korban.


"Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis," katanya.


Berbekal plat nomer motor yang jatuh, kata Ubaidilah, tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.


"Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500ribu," jelas Kapolsek.


Adapun dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor PCX yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan handphone korban dan handphone korban yang ada pada penadah ini.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di neglasari, benda,dan kalideres.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Modus Kelabui Bocah Naik Motor di Teluknaga Tangerang

September 28, 2024



TANGERANG -- Fenomena anak di bawah umur membawa sepeda motor saat ini sudah menjadi kebiasaan buat banyak orang. Peran orang tua dianggap abai lantaran terdapat banyak resiko bila anak dibawah umur diizinkan membawa sepeda motor sendiri.


Seperti yang dialami bocah remaja usia belasan warga Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 22 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB kehilangan motornya karena di kelabui dua orang pelaku curanmor.


Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban remaja itu hendak membeli obat di sebuah warung menggunakan sepeda motor. Saat berhenti korban bertemu dengan 2 pelaku yakni TS (28), S (DPO).


"Saat korban berhenti kedua pelaku ini mengajak korban remaja tersebut berbincang dan berpura-pura bertanya. Peran TS mengalihkan perhatian korban, sementara S berperan menukar kunci motor korban tanpa sepengetahuan korban," jelas Wahyu didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Jum'at (27/9).


Korban yang kebingungan lantaran kunci motornya salah, disarankan untuk pulang dan mengambil kunci motor cadangan dirumah lantaran motor itu masih terbilang baru. Pelaku berpura-pura menjaga motor korban selama Ia mengambil kunci di rumah.


"Berhasil mengelabui Korban, Pelaku langsung membawa kabur motor korban. Saat kembali kelokasi, korban melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga," ungkapnya.


Pasca mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahui identitas pelaku ternyata merupakan residivis kasus curanmor.


"TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO. Dan masih dilakukan pengejaran. saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO)," terangnya.


Dari tangan penadah AM, petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian pelaku, kunci dan STNK motor. Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama tersebut selama 10 kali dilakukan di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.


"Kedua pelaku yang tertangkap saat ini berada di sel tahanan Polsek Teluknaga. Disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkas Wahyu.(*/Red) 

Miris! Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk, Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata

September 28, 2024



Kabupaten Tangerang - Satu rumah milik Bapak Nurman dan Ibu Emi Hermawati Warga Kampung Kosambi RT 13/06 Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang roboh akibat hujan deras pada Rabu kemarin 25 September 2024, beruntungnya saat rumah roboh tidak menelan korban. 


Robohnya rumah milik Bapak Nurman dan Ibu Emi Hermawati membuat Kartusi selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara prihatin dan jadi perhatian Publik


Saat berbincang dengan pemilik rumah roboh, dirinya menyatakan


"Iya pak,, waktu hari Rabu kemarin kan hujan deras mungkin terlalu rapuh jadi gak kuat menahan derasnya air hujan jadi rumah tersebut ambruk/roboh. Ujar Nurman, Jum'at (27/09/24). 


Lalu dilanjutkannya kembali, apakah sudah ada dari Pemerintah Desa yang mengetahui atau sudah menyambangi rumah tersebut.


"Kami sudah memberitahukan melalui pesan WashApp tapi Tidak ada respon baik dari Pemerintah Desa Pasir Ampo maupun dari pihak Kecamatan Kresek, ujar Nurman. 


Ditempat terpisah, Saat di hubungi Kepala Desa Pasir Ampo melalui pesan WashApp, tidak membalas pesan dari Control Sosial. Seakan-akan tidak peduli terhadap persoalan Warganya. 


Lalu awak media menghubungi Camat Kresek, dan hasilnya sama pihak Kecamatan Kresek tidak merespon pesan WashApp dari awak media 


Terus apa fungsi dari Pemerintahan Desa atau Kecamatan kalau ada warganya yang rumahnya ambruk/roboh!!! Seakan-akan mereka para Pemangku kebijakan pada tutup mata. 


Padahal pemerintah kabupaten Tangerang melalui Dinas Perkim Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan anggaran untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tapi masih ada saja Warga yang luput dari Program Gebrak Pakumis. 


Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pemerintah Desa Pasir Ampo maupun dari pihak Kecamatan Kresek. 

(ML)

Bawaslu Sebut Kepala BKD Provinsi Banten Melanggar Kode Etik

September 27, 2024


TANGERANG, -- Kasus ketidaknetralan aparat sipil negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024, nyata terjadi. Bukan omong kosong. Itu ditemukan di Kota Tangerang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Bawaslu Kota Tangerang menyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Bawaslu menyebut bahwa bukti-bukti keterlibatan Nana Supiana dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah sudah cukup. Demikian Diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh.


Pria yang akrab disapa Komar ini mengaku pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi dan dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik tersebut. Kira-kira dua minggu lalu. Sekarang ini, pihaknya masih menunggu aplikasi -kabarnya 1 Oktober aplikasi itu jadi- dari BKN, untuk pelaporan dengan mengisi form yang disediakan BKN.

  

"Pemeriksaan atas Pak NS sudah final. Karena bukti-bukti sudah cukup," ungkap Komar saat dihubungi Radar Banten, Jumat (27/9). Saat disinggung tentang sanksinya, Komar menambahkan itu ranahnya BKN. "Kita hanya memberikan rekomendasi. Nanti dari BKN, baru ke kepala daerah. Yang jelas ASN tersebut (Nana Supiana-red) melanggar kode etik," sambungnya.


Sebelumnya, Bawaslu mendalami dugaan keterlibatan NS dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang digelar di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, belum lama ini. Nana Supiana ikut hadir dalam forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap Andra-Dimyati. 

Sementara, Kepala BKD Banten Nana Supiana membantah jika dirinya bersikap tidak netral pada Pilgub Banten ini. Soal kehadirannya pada acara deklarasi pasangan Andra-Dimyati, Nana berkilah jika dirinya hadir sebagai Ketua Paguyuban. Bukan sebagai ASN. Hal ini pun sudah disampaikannya kepada Bawaslu Kota Tangerang.


“Saya enggak tau kalau acara itu ada deklarasinya, saya hadir sebagai undangan dan menerima penghargaan,” ucapnya.(AH) 

Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Polisi Tangkap Eks Kades Gembong Kabupaten Tangerang

September 27, 2024

 

Tangerang | Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Ahmad Hudori atau AH (50) ditahan Polisi lantaran diduga telah menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk hiburan malam.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan tersangka AA telah menggunakan keuangan Desa Gembong yakni APBDes tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi.


"APBDes Desa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan tersangka untuk hiburan malam, belanja pakaian, membeli jam tangan dengan berbagai merek dan membayar hutang," kata Arif saat menggelar Press Confrence, Jumat 27 September 2024.


Lebih lanjut Arif menjelsakan modus operandi yang digunakan tersangka yakni SPJ atau bon toko palsu, setoran silfa fiktif, mark up laporan, tidak realisasi pekerjaan yang berakibat adanya pengurangan volume dan sebagian pekerjaan tidak terealisasi.


"Sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694," katanya.


Arif menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.


"Tersangka diancam dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(*/Red) 

Polres Serang Gelar Jumat Berkah Dengan Jemaah Masjid As Salam SERANG -

September 27, 2024



SERANG, -- Polres Serang bekerjasama dengan pengurus DKM Masjid As-Salam kembali menggelar Program Jumat Berkah dengan membagikan makanan siap saji kepada jemaah di halaman Masjid As-Salam usai melaksanakan Shalat Jumat.


Kegiatan yang dikemas dalam program Ngariung Iman Ngariung ini sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat serta implementasi program Kapolda Banten.


“Jumat Berkah merupakan program berbagi dengan sesama yang merupakan salah satu program Kapolda Banten dalam Commander Wishnya,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jum’at (27/9/2024).


Kapolres menjelaskan program Jumat Berkah adalah menghidangkan menu santap siang bagi jemaah Masjid As Salam selesai melaksanakan shalat Jumat, baik untuk internal Polres Serang maupun masyarakat umum yang kebetulan sedang mengurus keperluan di Mapolres Serang.


“Insyaallah, program Jumat Berkah ini menjadi barokah dan alhamdulillah telah kami laksanakan rutin selesai shalat Jumat,” ujar Alumnus Akpol 2005.


Jamaah yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan di masa mendatang. Mereka merasa bahwa kegiatan seperti ini dapat memperkuat hubungan harmonis antara polisi dan warga.


"Walaupun hanya kebetulan shalat jumat di mesjid As-Salam tapi saya berharap program ini harus berkelanjutan karena dapat memperkuat hubungan harmonis polisi dan masyarakat serta membantu orang-orang yang kebetulan sedang ada keperluan di Polres Serang," ujar Didi Setiadi, salah seorang pegawai yang bekerja di Pemkab Serang.(*/Red) 

Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

September 27, 2024


Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat nasional. Divpropam Polri memastikan bahwa para anggota netral saat Pilkada 2024.

Dalam rakor yang digelar di Auditorium Mutiara, PTIK, Jakarta Selatan itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan beberapa langkah strategis yang ingin dilakukan. Dia menyebutkan langkah strategis ini sengaja disampaikan dalam rakor sekaligus untuk menyamakan persepsi seluruh anggota.


"Commander wish yang saya sampaikan ini pada prinsipnya untuk menyamakan persepsi kebijakan pimpinan. Diharapkan bisa tergelar sampai dengan ke tingkat polda-polda. Di samping itu juga, terkait menghadapi Pilkada serentak yang akan kita hadapi pada bulan November, yang pada saat ini sudah memasuki tahapan kampanye," jelas Karim kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).


Dia menjelaskan, untuk langkah strategis menjelang Pilkada, setiap anggota harus terus diingatkan soal netralitas. Dia juga menekankan kepada setiap anggota Polri yang ikut dalam Pilkada harus benar-benar sudah keluar dari instansi.


"Terkait mengenai pilkada, memang secara fokus kita lebih kepada masalah netralitas. Sudah jelas kebijakan pimpinan kita bawah Polri harus netral dan ini sudah ada semua mekanisme dan aturannya. Dan kita akan lakukan tindakan tegas apabila kita temukan fakta di lapangan anggota yang terlibat dalam Pilkada," terang Karim.


"Disamping itu juga ada beberapa juga anggota Polri yang mengikuti Pilkada yang harus betul-betul dia sudah keluar dari penekanan dari anggota Polri dan kita mencoba untuk jangan sampai institusi juga terlibat dalam hal itu," sambungnya.


Tak hanya itu, dia menyebukan langkah strategis lain yang jadi topik pembahasan dalam rakor adalah menyangkut penegakan hukum. Dia menjelaskan pihaknya pun selalu terbuka atas usulan dan masukan dari masyarakat terlebih melalui media sosial sesuai dengan perkembangan zaman.


"Menyangkut masalah penegakan hukum secara internal, tentunya, kedisiplinan anggota, kode etik. Kita mencoba untuk bagaimana menghadapi masalah-masalah yang terjadi sekarang yang berkembang di masyarakat. Jadi bagaimana memitigasi setiap kasus, kasus yang viral khususnya menyangkut masalah wanita dan anak, ini kan sangat konsen bagi publik," sebut Karim.


"Jadi penanganannya disini perlu ada Propam untuk betul-betul mengawal dalam menegakkan kasus tersebut secara objektif. Kedua masalah-masalah yang terjadi di wilayah, yang menyangkut anggota. Kita harus perlu tegas dan transparan juga kepada publik bahwa kita juga menerima semua koreksi dari masyarakat, masukan-masukan atau sampai hujatan-hujatan masyarakat itu harus siap sebagai Propam. Karena dengan adanya hal seperti ini, kita akan memperbaiki organisasi," pungkasnya.(*/Red) 

Selalu Dekat Dengan Warganya, Babinsa Desa Selopuro Tingkatkan Hasil Panen Petani

September 27, 2024



Blitar - Pelda Heni Trianto Babinsa Desa Selopuro Koramil 0808/12 Wlingi turut serta dalam kegiatan pembersihan parit di area persawahan milik Bapak Igun, yang merupakan anggota dari kelompok tani Surya Tani. Kegiatan ini dilaksanakan di Dusun Gading RT. 01 RW. 07 Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Jumat (27/9/2024).


Dengan semangat gotong-royong, Pelda Heni Trianto bersama kelompok tani Surya Tani berupaya meningkatkan hasil panen pertanian dengan membersihkan parit di sekitar area persawahan Bapak Igun. Pembersihan parit dianggap penting untuk menjaga kelancaran saluran air dan meningkatkan produktivitas pertanian.


Kapten Cke Arif Naryanto Danramil 0808/12 Wlingi disaat bersamaan mengatakan "Hari ini kita bekerja sama membersihkan parit agar saluran air lancar dan tanaman dapat tumbuh dengan baik. Kolaborasi antara Babinsa dan petani sangat penting untuk meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani," ujar Pelda Heni Trianto.


Selain membersihkan parit, Pelda Heni Trianto juga memberikan arahan dan bimbingan kepada petani tentang teknik pertanian yang baik, pengelolaan sawah yang efisien, dan cara meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dapat membantu petani dalam mengoptimalkan hasil panen mereka, ujarnya.


Bapak Igun, pemilik lahan persawahan, menyambut baik kehadiran Pelda Heni Trianto dan kelompok tani Surya Tani dalam kegiatan pembersihan parit tersebut. Ia mengapresiasi dukungan dan kerjasama yang diberikan oleh Babinsa dan kelompok tani dalam upaya meningkatkan hasil panen serta kesejahteraan petani di Desa Selopuro.


Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi yang baik antara Babinsa dan petani dalam mendukung pengembangan pertanian di wilayah Desa Selopuro. Dengan dorongan dan bimbingan yang tepat, diharapkan petani dapat meningkatkan hasil panen mereka serta mencapai kesuksesan dalam usaha pertanian mereka. (*/Red) 

LSM HARIMAU DPC Kab Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Membuat Laporan Polisi

September 26, 2024



Tangerang|| Diduga pelaku pencabulan (H E) pria umur 70 tahun terhadap anak gadis dibawah umur berinisial (L) usia 15 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), orang tua korban melaporkan dugaan tersebut ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI NO. 17 Tahun 2016,  dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/2098/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, yang pada saat itu Korban dan Ibu Korban di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor LBH Cakrawala Timur Indonesia dan jajaran Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU )DPC Kabupaten Tangerang.(Rabu 25/9/2024)



Menurut Rohim Matullah, SH., MH., MM selaku Kuasa Hukum Korban, kejadian tersebut diduga terjadi pada bulan maret 2024 sampai dengan akhir bulan agustus 2024 dilakukan oleh (H E) terhadap (L) kejadian tersebut diduga dilakukan dirumah kediaman terduga pelaku yang bertempat tinggal tidak jauh dari kediaman Korban (L) yang berada di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang "terduga pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut secara berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi,dengan imbalan uang Rp 20.000 setiap usai mencabuli korban, disertai ancaman supaya tidak menceritakan kepada siapapun" ujarnya.



Orang tua korban sangat berharap kepada jajaran pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku "perbuatan bejat dan  tak bermoral telah menghancurkan masa depan anak kami ,saya harap pelaku secepatnya di tangkap dan di beri hukuman yang seberat beratnya "ucap Ibu Korban.




Menurut Andri Zonon Ketua DPC LSM HARIMAU Kab. Tangerang, Aktivis LSM HARIMAU  DPC Kabupaten Tangerang akan mengawal Kasus Tindak Pidana pencabulan yang terjadi di wilayah kami, jangan sampai permasalahan ini berlarut dan sampai ada korban  lainnya akibat ulah terduga pelaku ini "kami berharap dan meminta Pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan agar bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini" ujarnya.(Taswan) 

Gotong Royong Dan Karya Bhakti Tni Beserta Masyarakat Pantai Serang Dalam Hut Tni Ke-79 Di Blitar

September 26, 2024

 




Blitar - Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2024, puluhan anggota TNI bersama-sama dengan masyarakat sekitar Pantai Serang turut ambil bagian dalam kegiatan karya bakti pembersihan pantai. Sebagai wujud nyata dari komitmen TNI dalam menjaga lingkungan serta mendukung kegiatan sosial di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Pantai Serang Desa Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, Kamis (26/9/2024) 


Dalam suasana kebersamaan dan semangat gotong-royong, para anggota TNI dan masyarakat setempat bekerja sama membersihkan pantai dari berbagai jenis sampah dan limbah, termasuk plastik, botol bekas, dan material sampah lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan pantai, mempromosikan kesadaran lingkungan, serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat di sekitar wilayah Pantai Serang.


Letkol Inf Hendra Sukmana Dandim 0808/Blitar, selaku perwakilan TNI yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut menyatakan "Kegiatan karya bakti pembersihan pantai ini bukan hanya sebagai rangkaian perayaan HUT TNI ke-79, tetapi juga sebagai upaya nyata kami untuk mendukung kelestarian lingkungan dan mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan pantai."


Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, menyampaikan apresiasi atas kegiatan karya bakti yang dilakukan oleh TNI dan masyarakat. "Kami sangat bangga bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini, dan semoga kerjasama yang baik antara TNI dan masyarakat dapat terus berlanjut untuk menjaga kebersihan pantai dan lingkungan sekitar," ujarnya.


Diharapkan, melalui kegiatan karya bakti ini, kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kepedulian terhadap ekosistem pesisir dapat terus ditingkatkan. Semangat gotong-royong antara TNI dan masyarakat di Pantai Serang diharapkan dapat menjadi contoh inspiratif bagi upaya pelestarian lingkungan yang lebih luas ke depannya (*/Red) 

Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional ke-64

September 26, 2024

 


Jakarta - Memperingati Hari Statistik Nasional yang jatuh pada setiap 26 September, Mabes Polri mengucapkan selamat Hari Statistik Nasional ke-64.


"Kadiv Humas Polri beserta staf dan jajaran mengucapkan selamat Hari Statistik Nasional ke-64 Tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, Kamis (26/9/24).


Di tahun ini, peringatan Hari Statistik Nasional mengangkat tema "Statistik Berkualitas untuk Indonesia Emas."


Dilansir dari situs Badan Pusat Statistik (BPS), Hari Statistik Nasional (HSN) ini bermula pada Februari 1920, ketika Pemerintahan Hindia Belanda mendirikan Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan di Bogor, yang bertugas mengelola serta mempublikasikan data statistik. Pada September 1924, kegiatan statistik dipindahkan ke Batavia dan lembaga tersebut berganti nama menjadi Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS). Pada 26 September 1960, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan statistik dan pembentukan Biro Pusat Statistik. 


Pada Agustus 1996, Presiden menetapkan 26 September sebagai Hari Statistik Nasional untuk memperingati kemerdekaan sistem statistik dari perundang-undangan kolonial. Kemudian, pada tahun 1997, UU Nomor 16 tentang Statistik disahkan sebagai pengganti UU sebelumnya.


Hari Statistik Nasional kemudian diperingati untuk mengapresiasi pentingnya peran statistik dan memastikan masyarakat lebih sadar akan dampak statistik terhadap kehidupan sehari-hari.


Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik dalam segala aspek kehidupan. Data yang akurat dan relevan sangat krusial dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif, terutama dalam ranah kebijakan publik.


Selain itu, Hari Statistik Nasional juga bertujuan untuk mendorong pemanfaatan data secara optimal oleh pemerintah, sektor swasta, dan akademisi dalam proses riset, perencanaan, serta evaluasi program.


Dalam konteks era digital yang semakin pesat, Hari Statistik Nasional juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan data statistik, guna memastikan data selalu relevan dan dapat diakses dengan mudah.(*/Red) 

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

September 26, 2024



Jakarta. -- Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melaporkan kegiatan yang telah dilakukan selama 2024 kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini Satgassus diwakili oleh Kasatgassus Herry Muryanto dan Wakasatgassus Novel Baswedan.


“Saya berkesempatan menerima laporan pelaksanaan tugas Satgassus Pencegahan Tipikor Polri di ruang Rapat Tribrata Mabes Polri. Saya menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program yang telah berhasil dilakukan oleh tim Satgassus Pencegahan Tipikor Polri,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).


Jenderal Sigit menyampaikan, saat ini satgassus telah melakukan kerja sama dengan melakukan pendampingan terhadap 12 Kementerian/Lembaga, yaitu Kemenkeu, Kementan, Kemen ESDM, Kemen PUPR, Kemenpora, Kemendikbud, LKPP, PT. SMI, Pertamina, SKK Migas dan Badan Bank Tanah Nasional.


“Polri melalui Satgassus Pencegahan Tipikor berkomitmen akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” kata Jenderal Sigit.


Ditambahkan Kasatgassus, laporkan yang diberikan kepada Kapolri adalah kegiatan pada tahun 2024. Kepada Kapolri disampaikan bahwa program pencegahan diprioritaskan tehadap 4 sektor, yaitu pelayanan publik, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan penerimaan negara.


Menurut Kasatgassus, terdapat dua kementerian/lembaga yang saat ini sedang dalam proses pendampingan, yakni Kemendiknas dan Badan Bank Tanah Nasional sedang dalam proses untuk didampingi.


Respons dari pihak kementerian/lembaga yang didampingi, ungkap Kasatgassus, sangat positif. Dari upaya pendampingan itu, ujarnya, satgassus juga akan mempersiapkan 2 buku terkait pencegahan korupsi.


“Terdapat 5 kajian yang dihasilkan, yaitu kajian tata kelola distribusi pupuk subsidi, kajian pemulihan ekonomi nasional sektor infrastruktur pertanian, kajian/review tata  kelola penyaluran  bantuan langsung tunai, kajian tata kelola pemanfaatan sumur tua dan kebijakan penanganan illegal drilling serta kajian penerapan e-katalog dalam pengadaan crude oil/minyak mentah,” jelas Kasatgassus. 


Ditambahkannya, ke depan program pencegahan tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak kementerian/lembaga. Satgassus terbuka jika ada kementerian/lembaga yang ingin didampingi dalam program pencegahan antikorupsi diintansinya. 


“Diharapkan penguatan antikorupsi akan memperkuat integritas pegawai K/L, mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara,” jelasnya.(*/Red) 

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

September 25, 2024

 


Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Desy Andriani. Kementerian PPPA sangat menghargai langkah Jenderal Sigit. 


"Kementerian PPPA sangat menghargai pembentukan Direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Mabes Polri mengingat penanganan kasus perempuan dan anak memerlukan kecepatan, komprehensif dan berlandaskan kepentingan terbaik mereka," kata Bintang dalam siaran pers, Selasa (24/9/2024).


Bintang berharap keberadaan Direktorat PPA dan PPO akan memperkuat penanganan setiap kasus tindak pidana PPA dan PPO untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga berharap kepada petugas agar memiliki empati dan kepekaan terhadap trauma yang dialami korban sehingga tidak lagi ada korban yang kebingungan atau rasa takut untuk melapor.


"Kami yakin adanya Direktorat PPA dan PPO, setiap kasus akan ditangani dalam satu komando yang terpadu. Koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak akan mempercepat proses penanganan, sehingga korban tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keadilan. Layanan yang komprehensif akan memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis, medis, dan hukum yang mereka butuhkan untuk bangkit dan melanjutkan hidup," ucap Bintang.


Lebih lanjut, Bintang memastikan Kementerian PPPA akan terus bermitra dengan Kepolisian RI untuk bersama-sama mewujudkan pelindungan perempuan dan anak di Indonesia dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Pemerintah, kata Bintang, ingin perempuan dan anak bebas dari kekerasan.



"Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kehidupan yang penuh martabat dan bebas dari kekerasan. Kita semua memiliki peran untuk mewujudkannya," katanya.


Dalam kesempatan ini, Bintang juga mengingatkan bahwa siapa saja yang melihat, mendengar, atau bahkan mengalami kekerasan baik terhadap perempuan dan anak untuk dapat segera melaporkan ke Layanan SAPA 129 melalui call center 129 atau melalui WhatsApp di 08111 129 129.


Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/2100/IX/KEP/ 2024 tanggal 20 September 2024 telah menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani menjadi Direktur Tindak Pidana Perempuan Dan Anak dan Perdagangan Orang. Selain itu, Kapolri juga telah menunjuk dan menetapkan delapan perwira menengah Polri untuk menjadi Direktur Tindak Pidana Siber Di Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Sulawesi Tengah dan Polda Papua sebagai konsekuensi atas telah diterbitkannya PERKAP Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan PERKAP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.(*/Red) 

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota

September 25, 2024




TANGERANG -- Usai pengundian nomor urut dalam tahapan pemilihan calon kepala daerah (cakada) Kota Tangerang, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangerang di Pilkada Serentak 2024 melaksanakan Deklarasi damai yang dilakukan di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, Pimpinan KPU, Bawaslu Kota Tangerang dan ratusan simpatisan masing-masing calon untuk berkomitmen menjaga kondusifitas Kamtibmas selama pilkada berlangsung. 


Mereka pun diharapkan tidak menggunakan politik identitas dan sara hingga politik uang selama masa kampanye.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho usai menghadiri acara ini mengatakan Pemilihan Kepala Daerah merupakan pesta rakyat kota Tangerang. Berbeda pilihan adalah hal yang biasa, namun persatuan dan kesatuan adalah yang utama.


"Dengan digelarnya Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024 di Kota Tangerang, dapat menjadi momentum semakin dewasa masyarakat dengan politik. Berbeda pilihan itu biasa, tetap damai dan sejuk mencari pemimpin kota terbaik untuk Kota Tangerang tercinta," ungkap Zain.


Zain menambahkan saat ini Pilkada Kota Tangerang sudah memasuki tahapan masa kampanye selama 60 hari kedepan dan pencoblosan serentak di 27 November 2024. Para kandidat atau pasangan calon di Pilkada kota Tangerang ini diharapkan dapat menjadi cooling sistem, penyejuk dari mulainya masa kampanye hingga hari pencoblosan dan penetapan pemenang pilkada 2024.


"Saya berharap kepada para Paslon ini mampu menjadi tempat cooling system menjadi pendingin suasana. Politik santun dan beretika dikedepankan, jangan saling mencaci maki, maupun saling ejek, lakukan Pilkada ini dengan damai dan sejuk. Walaupun nanti berbeda pilihan  diantara teman, saudara, sahabat dan tetangga, namun situasi kamtibmas tetap dalam keadaan aman dan kondusif, Pilkada kota Tangerang sejuk dan gembira," bebernya.


Untuk diketahui tiga Paslon Calon Kepala daerah kota Tangerang yakni Faldo Maldini-Fadlin Akbar dengan nomer urut 1, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidzar dengan nomer urut 2, dan pasangan Sachrudin-Maryono dengan nomer urut 3 di Pilkada Serentak 2024.


Deklarasi kampanye pilkada damai 2024, tahun ini Berlangsung di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten.(*/Red) 

Polisi Ungkap Motif Anak Tebas Ibu Kandung Secara Membabi Buta di Jalan Tinumbu Makassar

September 24, 2024
Tangkapan layar pelaku menebus ibunya berulang kali. (Foto: Screenshot video) 








MAKASSAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Siti Syamsiah (64) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan sadis oleh anak kandungnya sendiri. Peristiwa yang menggegerkan ini terjadi di Jalan Tinumbu Lorong 148, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Selasa, 24 September 2024.


Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 17.20 WITA.


“Pelaku dalam kasus ini adalah anak korban sendiri,” ujar Wahiduddin.


Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial SA (39), menyerang ibunya dengan senjata tajam secara membabi buta, menyebabkan sejumlah luka serius pada tubuh korban.


“Korban mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh dan luka terbuka di pipi kiri hingga telinga, dahi, dan lengan kanan,” tambahnya.


Setelah serangan tersebut, warga bersama aparat dari Polsek Bontoala segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari dalam kondisi kritis.


“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bontoala bersama barang bukti berupa sebilah parang,” jelasnya.


Berdasarkan penyelidikan awal, motif di balik penganiayaan ini terungkap. Pelaku marah karena tidak terima saat ditegur oleh korban.


“Dari keterangan yang kami dapatkan, korban hanya meminta pelaku untuk membersihkan rumah. Namun, pelaku yang memiliki riwayat gangguan jiwa, langsung bereaksi dengan kekerasan,” kata Wahiduddin.


Diketahui bahwa pelaku sudah lama menderita gangguan kejiwaan dan sering menunjukkan perilaku agresif di rumah.


“Menurut keterangan ayahnya, pelaku kerap marah dan mengamuk, sehingga mereka sering mengalah,” ungkap Wahiduddin.(*) 

Sumbang Total 99 Medali di PON XXI Aceh – Sumut, Ketua Harian KOP: Semua Atlet Polri Peraih Medali Dapat Penghargaan dari Kapolri

September 24, 2024



Jakarta, -- Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 telah berakhir pada hari Jumat (20/9) kemarin. 


Dalam gelaran pesta olahraga nasional ini, atlet-atlet Polri turut menorehkan prestasi dengan meraih berbagai medali. 


Sebanyak 99 medali berhasil dikoleksi 76 atlet Polri dengan rincian 33 medali emas,  39 perak dan 27 perunggu. 


Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia yang juga ketua harian Komite Olahraga Polri (KOP) Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengapresiasi prestasi para atlet Polri. 


Atas pencapaian para atlet di PON XXI, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan memberikan penghargaan.


“Pak Kapolri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih untuk semua atlet yang telah berjuang hingga meraih medali. Tentunya bapak Kapolri akan memberikan penghargaan kepada para atlet Polri berprestasi, “ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo. 


Lebih lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan KOP(Komite Olahraga Polri) yang baru diresmikan bulan Mei 2024 sebagai wadah para atlet Polri untuk mencetak prestasi di tingkat nasional dan internasional akan terus menggelorakan semangat olahraga. KOP bagian dari komitmen Polri mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia emas 2045.


Atlet Polri menjadi juara di 29 cabang olahraga (Cabor) yang dipertandingkan, antara lain, Judo, Anggar, Angkat Besi, Menembak, Taekwondo, Sepak Bola hingga atletik. Olahraga Judo tercatat sebagai cabor dimana atlet Polri berhasil meraih medali terbanyak dengan 6 emas, 5 perak dan 2 perunggu. 


“Ada 76 atlet Polri yang menjadi juara PON XXI Aceh-Sumut dari berbagai kesatuan dan Polda di Indonesia,” tambah Irjen Dedi Prasetyo. 


Selain sebagai atlet, personel Polri juga berpartisipasi di PON XXI sebagai wasit, manager, oficial dan pelatih. 


Dalam gelaran PON XXI Aceh-Sumut 2024, Provinsi Jawa Barat resmi menjadi juara umum  dengan raihan 195 emas, 163 perak, dan 182 perunggu. 


Daerah Khusus Jakarta menempati peringkat kedua dengan mengumpulkan 184 emas, 150 perak, dan 145 perunggu, dengan total 479 medali. 


Posis ketiga ditempati Jawa Timur dengan mengantongi 146 emas, 136 perak, dan 143 perunggu dengan total 425 medali. 


Tuan rumah Sumatera Utara menempati peringkat keempat dengan meraih 79 emas, 59 perak, dan 116 perunggu dengan total 254 medali.(*/Red) 

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN

September 24, 2024



Jakarta, - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.

“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/24).


Dijelaskannya, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax. Tersangka sebelumnya sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.

“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.


Lebih lanjut Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/. Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.


Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.

Data yang diunduh tersangka, ujar Direktur, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.


“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.


Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.(*/Red) 

Polres Serang Ungkap Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional

September 24, 2024



Serang - Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia - Indonesia di Polres Serang pada Selasa (24/09).

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “ Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” katanya.


Kapolres Serang Polda Banten AKBP Candra Sasongko menjelaskan. “ Berawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan dan berhasil mengamankan 8 tersangka serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing - masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang saat Presscon pada Selasa (24/09).


Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain :

- Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg

- Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir

- 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg

- 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg

- 4 buah kartu ATM

- 1 buku Tabungan

- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000

- 1 unit timbangan digital

- 4 unit Handphone

- 1 buah modem merk Prolink

- 2 buah tas slempang besar warna hitam

- 2 buah koper besar warna biru tua


Terakhir AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana. “ Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*/Red) 

Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

September 24, 2024



Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan tim pembebasan sandera Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 September 2024, kemarin. Dalam kesempatan itu, Kapolri juga memberikan apresiasi kepada negosiator, seluruh pihak dan jajaran yang berperan dalam operasi penyelamatan itu. 


Sigit menekankan bahwa, operasi penyelamatan tersebut sangat mengedepankan Soft Approach melalui upaya negosiasi. Menurut Sigit, dalam hal ini, keselamatan Pilot atau sandera adalah prioritas utama. 


"Saya sangat mengapresiasi karena tim ini menggunakan pendekatan Soft Approach. Karena kita tahu, dalam operasi pembebasan ini. keselamatan sandera merupakan prioritas utama. Alhamdulillah, sandera dapat bebas dengan aman dan selamat. Kondisinya pun dalam keadaan sehat ketika kembali," kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. 


Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mendengarkan cerita detik-detik pembebasan Pilot Susi Air dari tim pembebasan tersebut. Silaturahmi tersebut berlangsung hangat. 


Pilot Susi Air tersebut yang menjadi korban penyanderaan KKB kurang lebih selama 1 tahun 7 bulan. Dan pada akhirnya, berhasil dievakuasi oleh tim

pembebasan sandera pada tanggal 21 September 2024. Ketika itu, tim kembali dari Kampung Yuguru dan sampai di Mimika melaporkan kepada Kapolres Mimika, bahwa Pilot Susi Air sudah bisa dibebaskan. 


Kapten Mark disandera pada tanggal 7 Februari 2023, oleh anggota KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Peristiwa itu terjadi ketika Mark melakukan penerbangan menuju Distrik Paro, Kab. Nduga. 


Atas kejadian tersebut, TNI-Polri menggelar Operasi Paro dengan melibatkan 978 Personel dengan rincian 513 TNI dan 465 Polri dengan mengedepankan pendekatan soft approach melalui upaya negosiasi. 


Adapun dalam pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh, Astamaops Kapolri, Irjen Pol Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Dr. Ramadhani, Kabid TIK Polda Papua sekaligus Kasatgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, Kapolres Mimika Polda Papua, AKBP I Komang Budiartha.


Kemudian tim negosiator pembebasan Pilot Susi Air yakni, Edison Gwijangge, Yospian Wandikbo dan Erlina Gwijangge.(*/Red) 

Cegah Bahaya Narkoba Kodim 0808/Blitar Gandeng BNN Kabupaten Blitar Adakan Penyuluhan Pada Anggota

September 24, 2024




Blitar - Dalam upaya mencegah bahaya narkoba, Kodim 0808/Blitar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Blitar mengadakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada anggota di wilayah tersebut. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kerentanan dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba bertempat di Aula Shodancho Soeprijadi Makodim Jln. Ahmad Yani Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, Selasa (25/9/2024).


Dalam acara tersebut, anggota Kodim Blitar mendapatkan edukasi yang disampaikan oleh para tenaga ahli dari BNN Kab. Blitar tentang bahaya narkoba, tanda-tanda penggunaan narkoba, serta cara pencegahannya. Materi penyuluhan juga mencakup informasi mengenai kebijakan dan regulasi terkait penyalahgunaan narkoba di Indonesia.


Kerjasama antara Kodim Blitar dan BNN Kab. Blitar dalam penyuluhan tentang bahaya narkoba ini merupakan langkah proaktif dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Melalui pemahaman yang didapatkan dari kegiatan ini, diharapkan anggota Kodim Blitar dapat menjadi agen perubahan dalam mencegah penyebaran dan penggunaan narkoba di lingkungan sekitar.


Komitmen Kodim Blitar dan BNN Kab. Blitar dalam mengedukasi anggota tentang bahaya narkoba sebagai ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan secara bersama-sama melalui kerjasama lintas sektor dan kolaborasi antar lembaga.


Dalam kegiatan tersebut juga diadakan tes sample urin kepada para anggota Kodim 0808 Blitar utk mengetahui ada tidaknya anggota kodim yg terlibat penyalahgunaan narkoba.


Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana dalam penyampaikan" Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan kesadaran dan pengetahuan anggota Kodim Blitar terkait bahaya narkoba semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Semoga langkah preventif dan edukatif ini dapat memberikan dampak positif dalam membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas di Blitar. Marilah kita sama-sama melindungi keluarga kita, dari bahaya narkoba "pungkasnya (*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi, 24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan

September 24, 2024


SERANG,  -  Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.


Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.


Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.


Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta 4 unit handphone.



"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa 24 September 2024.


Hadir dalam acara konferensi pers, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.


Kapolres mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.


"Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu," ungkap Condro Sasongko. 


Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Kapolres AKBP Condro Sasongko memerintahkan tim Satreskoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana langsung memburu OA alias JS.


"Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi," jelas Kapolres.


Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.


"Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel," kata Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," tutur Condro Sasongko.


Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri. "Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," tandasnya.(*/Red) 

Penertiban APK di Jayanti, Panwaslu Bilang Sudah Sesuai Aturan

September 23, 2024



TANGERANG - Penertiban puluhan alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang maupun APK calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurut ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti Bahrul Ulum bahwa, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 dan Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kecamatan Jayanti dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran Administrasi. 


"Jadi penertiban APK ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kita Panwaslu Kecamatan Jayanti berkolaborasi dengan Trantib Kecamatan Jayanti mengindahkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk penertiban  Alat Praga Kampanye (Apk) yang melanggar Administrasi," ungkap Ulum, Senin (23/9/2023).


Dikatakan Ketua Panwaslu Jayanti, bahwa penertiban APK ini berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang dan dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Tangerang. 


Bahrul Ulum berharap, setelah dilaksanakan penertiban ini tidak ada lagi APK yang terpasang yang tidak sesuai dengan aturan PKPU.


"Kita melihat dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 terkait pelanggaran administrasi yang melaksanakan melakukan oleh tim-tim kampanye karena kita melihat banyak APK yang tersebar itu tidak terdaftar atau tidak memberikan informasi ke Panwas,  karena setiap APK yang dipasang itu biasanya dilaporkannya dari parpol atau dari partai politik yang bersangkutan sama yang kira-kira mendukung salah satu calon," jelasnya.


Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Jayanti  Rizky Apriliansyah. SH, mengatakan," Kami menjalin sinergitas dengan Panwaslu Kecamatan Jayanti demi mewujudkan pemilu tertib dan pemilu damai," ungkapnya. (TASWAN) 

Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Diamankan, 8 Diproses Hukum

September 23, 2024





TANGERANG - Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,  Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.


Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.


"Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan," kata Aryono. Selasa, (23/9/2024).


Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.


"Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang," beber Aryono.


Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.


"Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1)," tutupnya.(*/Red) 

Sempat Dilaporkan Hilang Balita Ditemukan Meninggal, Diculik dan Dibuang ke Pantai Oleh Teman Ibu Korban di Lebak

September 23, 2024

 

CILEGON, - Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4) pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di pantai Muara Cihara, Desa Cihara Kec. Penggarengan Kab.Lebak Prov. Banten.


Sebelum nya anak balita tersebut dilaporkan hilang oleh orang tua korban di Polres Cilegon pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah kontrakan Jl. Kamboja bbs 2 no.01 rt.001/004 Kel.Ciwedus kec.Cilegon.


Namun, fakta baru, temu mayat tersebut merupakan kasus penculikan anak lalu dibunuh, mayatnya di buang ke pantai yang dilakukan oleh 5 pelaku yaitu berinisial  SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.


“Berawal dari kasus kehilangan anak yang terjadi Pada Selasa 17 September 2024 sekira jam 13.00 Wib di dirumah kontrakan korban atas nama APH dan penemuan mayat pada hari kamis 19 september 2024 sekira jam 05.40 wib di Pantai Muara Cihara desa Cihara Kec. Penggarengan Kab. Lebak,” kata Kapolres saat Presscon pada Senin (23/09).



Kemas menjelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak, Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP ditempat korban hilang dan TKP penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti,” katanya.

Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38).

“Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan ibu korban. Ketiga perempuan itu SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas.

“Adapun EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” tambahnya.

Kemas menjelaskan peran para pelaku dalam menjalankan aksi keji tersebut.

“Peran dari para pelaku RH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH memesan taksi online (maxim) setelah mendapat telepon dari SH agar tidak dicurigai mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi, ikut membuang mayat korban ke Pantai Cihara Kab. Lebak, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan. SH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama RH dan EM mengambil korban dari rumah korban menuju gudang kemudian setelah sampai di gudang mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban mengunakan sockbreker kearah punggung, Selanjutnya SH memasukan mayat korban kedalam tas dan mempersiapkan untuk dibuang, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan, membuang HP korban disungai daerah Kasemen Kota Serang,”

“EM merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH dan RH melakban mulut korban dan menduduki kepala korban dan RH serta SH menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru nopol B 4563 VSM mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara, RH dan SH mendatangi rumah YH dan UH untuk membantu membuang mayat korban dan YH serta UH menggunakan sepeda motor, dan mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai dan membakar tas Gunung warna biru tas yg membungkus mayat),lakban, serta sendal korban,” tambahnya.

Kemas menjelaskan motif dari para pelaku.

“Motif dari pelaku SH dan RH antara lain dendam sakit hati karena perlakuan ibu korban serta ada keterkaitan utang kepada ibu korban, EM antara lain atas perintah SH dan RH untuk melakukan pembunuhan serta dijanjikan mendapatkan bayaran Rp. 50.000.000, YH dan UH atas perintah SH dan RH untuk diantar dan membantu membuang mayar korban dengan upah Rp100.000,” terangnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, Pakaian dan perhiasan korban, Lakban, 1 buah dus HP ibu korban, Gunting, shock breaker motor, 3 unit sepeda motor dan 6 unit Handphone, serta kunci kontrakan

Kapolres mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU. No 35 tahun 2014.tentang perlindungan anak Jo 56 KUHPidana.

“Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,” tutupnya.(Red)

Sekdis LHK Kabupaten Serang Perihal PT CBP Diduga Cemari Saluran Lingkungan Kawasan Pancatama, Ini Jawaban nya!*

September 23, 2024




Kabupaten Serang, -- Dalam berita yang tayang di media Online bhinnekaNews71.com, edisi hari Kamis tanggal 19 September 2024, terkait PT CBP yang berlokasi di kawasan Industri Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten yang diduga PT CBP tidak memiliki kolam IPAL, sehingga air yang keluar dari dalam perusahaan tersebut mencemari lingkungan.


Terlihat dari pantauan langsung depan pabrik tersebut, aliran saluran air menjadi hitam dan berbusa putih yang menempel di kulit air sisa pembuangan olahan aluminium di PT Citra Buana Pasta (CBP).

Merujuk pada pernyataan pihak staff perusahaan PT CBP yang mana pihak DLHK Kabupaten Serang pernah datang ke PT CBP.


Sekretaris DLHK Kabupaten Serang menjawab melalui Panggilan WhatsApp, menyebutkan bahwa " Sudah dilakukan uji lab, namun belum berani mempublikasikannya. Hasil lab  sampel dari PT CBP adalah sudah melewati /melebihi baku mutu. Terkait tindakan selanjutnya itu nanti Kadis DLH dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang yang bergerak ke lokasi" tutupnya dalam panggilan WhatsApp. Senin (23/9/24). 


Setelah sebelumnya, Wartawan bhinnekaNews71.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Lili, Kasi LH Kabupaten Serang lewat pesan WhatsApp, dan minta tanggapan "Maaf pak silahkan ke pak kabid dan pak kadis, ujar Lili.


Saat wartawan menyinggung dan bertanya sesuai keterangan yang didapatkan dari pihak staff di PT CBP, Kasi LH sempat mendatangi pabrik melakukan pemeriksaan sekeliling perusahaan tersebut, terutama kolam IPAL. 


Kasi LH mengatakan, "Kami ke lokasi hanya melakukan pengambilan sampel di saluran bukan dalam rangka pengawasan," kata Lili. 


Untuk hasil uji tes Laboratorium DLH Kabupaten Serang  Lili menjawab, "Masih proses di laboratorium, dan hasilnya belum keluar," ungkap Lili.(Taswan) 

Diduga Ilegal, Lapak Pembakaran Alumunium Foil di Desa Sindang Asih Tangerang Beroperasi Aktif, DLH Kerja Dong!

September 23, 2024





KAB TANGERANG, -  Sebuah lapak pembakaran alumunium foil berlokasi di Kp Sarongge, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya Tangerang, Banten, diduga beroperasi secara ilegal. 


Pasalnya, informasi dan keterangan yang dihimpun dari beberapa warga, bahwa lapak tersebut aktif beroperasi, hal itu kerap diketahui saat adanya kepulan asap. 


Santer disebut Lapak yang dikelola oleh Eko tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. 




Saat dikunjungi, Senin (19/8/24) lalu, awak media tidak berhasil menemui pekerja, pengelola baik pemilik, meski dilokasi terdapat tungku bekas pembakaran sisa sisa berbagai alumunium foil. 


Sementara itu, Eko, dikonfirmasi berkali-kali lewat telepon serta pesan whatsapp tidak sekalipun menggubris wartawan, hal tersebut menjadi anggapan liar bahwa Pemilik lapak tersebut Kebal Hukum dan tidak taat Undang undang yang sebagaimana mestinya. 



4 pekan berlalu, Hingga Senin 23 September 2024, pengelola masih berupaya dimintai penjelasannya. 


Di sisi lain, Janri G, ketua LSM Harapan Indonesia Maju, menekan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk aktif melakukan sidak di lokasi lokasi ilegal dan yang dapat merugikan semua pihak, " Dinas LH Kabupaten apa kerjanya, Kerja dong, di sidak lah, jika melanggar, beri sanksi dan perlu disegel," tegas, JG.


Dimuat nya berita ini, DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat diminta tanggapan.(TW/D/Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *