BANDUNG, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek lokasi tempat pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu, Rabu (6/11/2024) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 5 pelaku yang tertangkap tangan sedang mengoplos elpiji di malam hari. selain itu, petugas juga menyita 7.260 tabung gas 3 kg, 12, dan 50 kg. Selain itu, polisi pun menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut elpiji oplosan tersebut."Saat ini, kelima pelaku diperiksa intensif penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jabar untuk pengembangan kasus," kata Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede, Kamis (7/11/2024).
AKBP Maruly Pardede menyatakan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap tangan para pelaku.
"Kasus ini perlu pengembangan sehingga akhirnya pada hari ini ditemukan TKP cukup luas," ujar AKBP Maruly Pardede didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.
Sebanyak 7260 tabung gas yang disita, tutur Wadirreskrimsus, terdiri atas 5.370 tabung gas 3 kg, 1.703 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan tabung gas 50 kilogram berjumlah 187.
"Modus operandi pelaku menghimpun gas bersubsidi beberapa distributor dan agen. Setelah itu, para pelaku menyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi di TKP. Saat penggerebekan, proses penyuntikan atau pengoplosan sedang berlangsung," tutur Wadirreskrimsus.
AKBP Maruly mengatakan, pengoplosan gas 3 kilogram dilakukan di TKP yang merupakan areal perkebunan sepi dan jauh dari permukiman. Saat malam hari, kondisi di lokasi kejadian sangat gelap.
Penyidik, kata AKBP Maruly, masih mendalami berapa lama para pelaku beroperasi dan memproduksi berapa banyak, serta keuntungan yang dihasilkan berapa banyak. Namun, sementara gas yang telah dioplos diedarkan ke Indramayu, Subang, dan tidak menutup ke daerah lain di Jawa Barat.
"Kami bekerja sama dengan aparatur setempat, ada Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu dan Babinsa. Kami berkomitmen mengamankan program pemerintah dan menjamin ketersediaan energi bersubsidi tersalurkan dengan tepat ke masyarakat," ucap AKBP Maruly.
Wadirreskrimsus menegaskan, praktik pengoplosan elpiji ini, bukan hanya sangat merugikan pemerintah tapi masyarakat.
Karena itu, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan peraturan itu, pelaku diancam pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.(*/Red)