2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

November 11, 2024



JAKARTA - Polisi Kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam ini.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira kepada wartawan, Minggu malam.



Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi. "Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," bebernya.


Sementara sambung Wira, untuk tersangka DM berperan membantu tersangka DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.  "Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," pungkasnya.



Dirinya menegaskan, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kementerian Komdigi. "Bahwa polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," tandas Wira.


Ia menambahkan, bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini.  "khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," imbuhnya.(*/Red) 

Road Show Tim Relawan BISON Indonesia Bersama Relawan MRA Kabupaten Tangerang "Blusukan" Sosialisasikan Pasangan Calon Gubernur Banten Nomor Urut 02

November 11, 2024



KABUPATEN TANGERANG - Aksi nyata kolaborasi Tim Relawan BISON Indonesia dan MRA, mengadakan kegiatan sosialisasi untuk lebih memperkenalkan Andra Soni - Dimyati, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.


Antusiasme masyarakat yang datang untuk mendengarkan paparan dari tim relawan BISON. Kegiatan ini dilakukan untuk lebih dekat memperkenalkan visi, misi, serta program kerja yang ditawarkan Andra Soni - Dimyati kepada masyarakat (10/11/2024)


Kegiatan bertajuk “Dengar, Sapa, Aksi" selalu menyedot perhatian masyarakat di setiap Kampung atau Desa yang dikunjungi, bahkan setiap harinya ada 10 titik lokasi yang didatangi juga dihadiri sedikitnya 300 warga masyarakat.


Shendy selaku Koordinator BISON Indonesia Kabupaten Tangerang, kepada Awak Media menjelaskan, Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kami Tim Pemenangan Andra Soni - Dimyati dalam mendekatkan diri dengan masyarakat dan mendengarkan langsung harapan dan keluh kesah mereka untuk Banten yang lebih baik," terangnya.


BISON Indonesia mengajak warga masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen ini dengan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi warga masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan dan harapan mereka kepada para pemimpin," tegas Shendy 


"Visi dan komitmen BISON Indonesia untuk membawa aspirasi masyarakat kampung atau Desa ini ke dalam program pasangan Andra Soni - Dimyati. Selain itu juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memilih pasangan Nomor Urut 02  pada Pilkada Banten 2024, yang memang memiliki visi untuk mewujudkan Banten yang maju dan bebas dari korupsi.


Sementara itu Saripudi selaku Tim Relawan MRA (Mohammad Rano Alfath -PKB) Kabupaten Tangerang, Dalam sosialisasinya menjelaskan secara rinci Profil Andra Soni, termasuk latar belakang pendidikan, pengalaman, serta kontribusinya di masyarakat.


Dengan serius, Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama - sama menghadirkan perubahan pada tanggal 27 November mendatang, dengan mendukung pasangan Andra Soni - Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, karena hanya Andra Soni lah yang diketahui memiliki visi yang kuat untuk memajukan kesejahteraan warga di Provinsi Banten," ungkap Saripudi.


Dengan adanya sosialisasi dari Tim Relawan BISON Indonesia dan Relawan MRA yang berkolaborasi, berharap Andra Soni bisa semakin dikenal dan diterima oleh masyarakat di kampung - kampung dan Desa - Desa," ucapnya bersemangat 


“Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk ikut serta dalam pemilu mendatang sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menentukan pilihan,” tandasnya


Salah satu poin utama yang kami sampaikan adalah komitmen pasangan Andra Soni dalam memperjuangkan hak - hak masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.


Di akhir sesi, semangat warga semakin membara saat seluruh peserta menggaungkan yel - yel :

“Gubernur Banten (Andra - Dimyati), Banten Maju (Tidak Korupsi), Andra-Dimyati (Menang, Menang, Menang).


Acara ditutup dengan program Tebus Murah Beras, dan Nasi kotak yang menjadi kontribusi langsung untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, yaitu Rp 5.000.


Kegiatan ini berakhir dengan sukses dan mendapatkan apresiasi positif dari warga yang merasa diperhatikan dan di dengar masukan - masukan untuk disampaikan dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merealisasikan usulan tersebut.


Apa yang dilakukan Relawan BISON Indonesia dan Relawan MRA (Mohammad Rano Alfath) Kabupaten Tangerang sangat mulia dengan melakukan sosialisasi yang cukup tepat sasaran.


“Karena dengan cara ini bisa langsung turun dan bertatap muka dengan masyarakat serta terus bergerak menyuarakan Calon Gubernur Nomor Urut 02 Andra Soni - Dimyati," singkatnya mengakhiri. 

(TASWAN)

Resmi, Kontraktor Akan Menggelar Aksi di Tenjo City Metropolis (TCM) Pada 16 November Tuntut Hak Yang Tak Kunjung Dibayar

November 10, 2024



Tangerang, - Merasa dirugikan oleh pihak Developer, Kontraktor Spk Atas nama Takiman Bin Hasan (H.Amin) Akan menggelar Aksi Demo pada tanggal 16 November 2024 di Tenjo City Metropolis PT. Bumi Waringin Indonesia, dengan masa aksi sebanyak 200 orang, Minggu, (10/11/2024) 



Takiman Bin Hasan atau yang kerap disapa H. Amin menyampaikan akan menggelar aksi di  PT. Bumi Waringin Indonesia Tenjo city metropolis karena pihaknya merasa dirugikan oleh pihak Developer PT. Bumi Waringin Indonesia Tenjo City Metropolis (Tcm) karena haknya tidak kunjung di bayar. 



"Sudah Tiga Bulan lebih setelah kami pemegang Spk atas nama ketika sudah menyelesaikan pekerjaan sampai saat ini hak hak kami tidak kunjung dibayar, bahkan aksek untuk komunikasi tidak ada dan tidak ada juga akses untuk ruang dialog,  ditutup rapat oleh pihak PT. Bumi Waringin Indonesia, maka dari itu terpaksa kami dari kontraktor akan melakukan Aksi demo pada tanggal 16 November dengan masa aksi sebanyak 200 orang dengan tuntutan agar hak kami segera dibayar," Ucap H. Amin. 



H. Amin juga mengatakan dirinya akan menurunkan 200 orang untuk menggelar aksi di depan Tenjo City Metropolis pada tanggal 16 November 2024.



"Secara resmi kami sudah memberikan surat tembusan aksi  kepada pihak Tenjo City Metropolis, Polsek Tenjo, Polres Bogor, Polda Jawa Barat bahwa kami akan menggelar aksi untuk menuntut hak kami akan segera di bayar oleh developer Tenjo City Metropolis," Pungkasnya. (TASWAN)

Kapolres Metro Tangerang Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Berita Hoax, Ini Fakta Video Pengrusakan Truk di SPBU

November 10, 2024






TANGERANG -- Polisi pastikan kondisi saat ini kondusif pasca pengrusakan massa terhadap truk - truk tanah buntut dari kecelakaan di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Kamis (7/11) kemarin.


Namun miris, pada Sabtu 9 November 2024 beredar video provokasi pengrusakan truk terjadi disalah satu pom bensin (SPBU) di Salembaran Jaya Kosambi. 


Setelah dari pengecekan dan  proses penyelidikan, peristiwa itu terjadi dihari pada saat kejadian Kamis, 7 November 2024 kemarin. 


Bukan di hari sebagaimana dalam berita dalam narasi yang beredar di dua group WhatsApp (WA) Tangerang Utara dan Putra Banten Bersatu, yaitu " Blom habis tenggat waktu 3 hri dari isi perjanjian, truk tambang/tanah sudah kembali berjalan/beraktivitas" yang tersebar di Group masyarakat.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menghimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebar atau mengirimkan berita atau informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.  pihaknya  tidak akan segan menindak tegas upaya-upaya provokatif dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuat resah masyarakat.


"Kami pastikan Video pengrusakan truk yang terjadi di Pom Bensin itu terjadi dihari yang sama, Kamis (7/11) kemarin. Bukan hari ini seperti beredar di 2 Group WA diatas," kata Kapolres, Minggu (10/11/2024).


Mengantisipasi hal tersebut, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua oknum berinisial D (43) dan M (41) yang menyebarluaskan video dan narasi yang tidak benar di dua Group itu, karena dapat memprovokasi warga masyarakat terkait situasi yang saat ini sudah aman, kondusif dan terkendali.


"Kami (polri) akan menindak tegas upaya provokasi yang dihembuskan untuk memperkeruh situasi. Kita saat ini dua orang terduga penyebar Video dan narasi yang tidak benar ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


Zain berharap masyarakat untuk tidak mudah menerima dan menyebarkan berita-berita tidak sesuai fakta atau hoax. Lebih bijak dalam menyebarkan berita, saring sebelum sharing. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran truk maupun menanyakan berita-berita tidak benar yang di terima atau beredar di masyarakat.


Ia menjelaskan, bahwa hasil pertemuan antara Forkopimda kabupaten Tangerang, bersama keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat kosambi. Telah disepakati tidak ada kendaraan truck Tanah selama 3 hari kedepan terhitung mulai hari ini  tanggal 8 hingga 11 November 2024.


"Berdasarkan kesepakatan juga 3 hari kedepan tidak ada aktivitas truk tanah, menunggu hingga situasi kondusif. Selanjutnya kami, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Dishub Kota dan Kab Tangerang, TNI, maupun Satpol PP melakukan mendirikan pos pantau gabungan di 8 titik guna mengawasi dengan ketat terhadap larangan tersebut dan awasi jam operasional truk sesuai ketentuan yang berlaku, kita akan tindak tegas terhadap truk yang melanggar, serta mengawal usulan Perbup ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional," pungkas Zain.(*/Red) 

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Melakukan Survey di Gudang Kelompok Tani Jambangan Mas

November 10, 2024



SERANG - Personil Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Serang melakukan survey di gudang Kelompok Tani Jambangan Mas. Survey dilakukan untuk mengetahui ketersediaan beras, bibit jagung dan pupuk untuk program ketahanan pangan.


"Survei ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan bibit dan pupuk untuk program ketahanan pangan semuanya tersedia," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu 10 Nopember 2024.


Menurut Kapolres, kegiatan survei dilakukan oleh Briptu Taufik, salah satu personil Satbinmas. Pengecekan penting dilakukan karena untuk menjaga kegiatan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam swasembada pangan berjalan lancar.


"Kita lakukan pengecekan barang agar kegiatan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam swasembada pangan berjalan lancar," kata Kapolres.


Kapolres mengatakan bahwa hasil dari pengecekan di gudang Kelompok Tani Jambangan Mas seluruhnya tersedia, baik beras, bibit jagung, pupuk NPK maupun urea seluruhnya dalam aman untuk beberapa pekan kedepan.


"Kepada kelompok tani, kita sudah beri tau agar menginformasikan jika stok barang di gudang berkurang. Kita akan bantu mengisinya kembali agar program tidak terkendala," tandasnya.


Seperti diketahui, dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri dalam swasembada pangan, Polres Serang telah mengoptimalkan puluhan hektar lahan di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Serang.


Dalam program ketahanan pangan ini, Polres Serang bekerjasama dengan Muspika, aparat Desa serta Kelompok Tani. Bantuan-bantuan yang diberikan dalam kegiatan swasembada pangan ini diantaranya, ratusan kilogram bibit jagung, puluhan ton pupuk organik dan non-organik serta alat bantu pertanian.


Selain itu, juga ditebar puluhan ribu benih ikan mas, lele, patin, nila dan tawes di beberapa kolam ikan di sejumlah danau. Tak hanya, Kapolres Serang juga menginstruksikan kepada seluruh polsek jajaran melakukan pembesaran ikan melalui media biolflog, pertanian jagung serta peternakan ayam kampung.(*/Red) 

Kabidhumas Polda Banten Jelaskan Kronologi Atas Meninggalnya Seorang Tahanan Ditresnarkoba yang Diduga Gantung Diri

November 10, 2024



Serang - Berdasarkan hasil laporan dari Ditresnarkoba Polda Banten bahwa telah diamankan seorang palaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja berinisial BK (35) seorang Guru Honorer asal kabupaten Lebak. 


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan Pelaku ditangkap pada Rabu (06/11/2024) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten, berikut barang bukti yaitu 1 buah paket tiki yang didalamnya terdapat kantong pelastik putih berisikan 2 buah paket pelastik putih bening yang berisikan Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto +69,79 gram berikut 1 buah handphone merk xioami warna biru milik tersangka. 


"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari Sdr. Ed yang saat ini berstatus DPO, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya pada Minggu (10/11). 


Lebih lanjut, Kabid humas menjelaskan peristiwa dugaan terjadinya bunuh diri yang dilakukan oleh tahanan BK. "Dalam rangka pengembangan kasus dengan kurun waktu 3x24 jam, tersangka BK ditempatkan diruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten namun pada Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 08.45 Wib tersangka BK ditemukan dalam keadaan tergantung diruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah TKP bersama Penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten. Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara," ujar Kabid Humas. 


Kemudian Kabid Humas Polda Banten menerangkan bahwa hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejas jerat yang melingkar dileher. "Diketahui jenazah ditemukan dalam keadaan tergantung dengan ikat pinggang dalam keadaan sudah tidak bernyawa, namun saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian tersangka sambil menunggu hasil visum dari Biddokkes Polda Banten," ucapnya. 


Diakhir, Didik menyampaikan Kapolda Banten turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum BK. "Kapolda Banten menyampaikan ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya Almarhum BK, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," tutup Kabid Humas Polda Banten. (*/Red) 

Polres Serang Gelar Upacara Memperingati Hari Pahlawan 2024

November 10, 2024



SERANG - Dalam  rangka  memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November, Kepolisian Resor Serang melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati  Hari Pahlawan Tahun 2024 dengan Tema Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu, Minggu (10/11) pagi.


Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) adalah Wakil Kepala Kepolisian Resor Serang Kompol  Ali Rahman Cipta Perwira, S.I.K., M.Si., yang diikuti seluruh Pejabat Utama Polres Serang, para Kapolsek jajaran dan seluruh personel Bintara dan ASN dilingkungan Polres Serang.

 

Rangkaian Upacara peringatan Hari Pahlawan pagi ini diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi dengan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Teks Pancasila yang diikuti seluruh peserta Upacara, Pembacaan pembukaan  Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan dilanjutkan dengan Pembacaan Pesan-Pesan Pahlawan Nasional.


Wakapolres Serang dalam amanat Menteri Sosial Republik Indonesia menyampaikan bahwa peringatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan pengorbanan para Pahlawan yang diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi. Hal ini sebagaimana dengan Tema Hari Pahlawan di Tahun 2024.


“Jangan pernah lelah untuk berbuat yang terbaik meneladani dan mewarisi nilai-nilai kepahlawanan. Mari kita implementasikan sifat-sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat mulai dari diri kita, mulai dari hal yang paling kecil yang dapat dilakukan di sekitar kita untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Wakapolres.


Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa hormat. Seluruh personel Polres Serang mengikuti upacara dengan tertib, mengingatkan betapa besarnya pengorbanan para pahlawan yang telah gugur demi Bangsa dan Negara.


Kegiatan peringatan Hari Pahlawan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polres Serang dan masyarakat untuk terus mengobarkan semangat kepahlawanan dalam menjaga kedaulatan serta keamanan Negara Republik Indonesia.(*/Red) 

Teladani Pahlawanmu, Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

November 10, 2024




Serang - Peringati Hari Pahlawan, Polda Banten gelar Upacara bertempat di Lapangan Polda Banten pada Minggu (10/11) dengan tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”


Kegiatan dipimpin Wakapolda Bangen Brigjen Pol Hengki dan dihadiri PJU Polda Banten serta diikuti personel Polda Banten. 


Dalam hal ini Wakapolda Banten membacakan amanat Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf yang mengatakan bahwa Pahlawan adalah patriot bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk mencapai Indonesia Merdeka. “Kita patut bersyukur karna dibumi Nusantara ini banyak dilahirkan sosok Pahlawan dengan segala pengorbanannya berhasil membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, mereka adalah patriot bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk mencapai Indonesia Merdeka dan kini mewariskannya kepada kita semua untuk diteruskan demi mencapai cita-cita Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,”  katanya.


Hengki menjelaskan bahwa kita harus meneladani pahlawan dan mencintai negeri sesuai dengan tema hari pahlawan tahun 2024. “Tema peringatan hari Pahlawan tahun 2024 adalah Teladani Pahlawanku, Cintai Negerimu. Tema ini mengandung makna yang dalam dimana semua olah pikiran dan perbuatan harus senantiasa di ilhami oleh semangat kepahlawanan dan cintai negerimu mengandung makna apapun bentuk pengabdianmu harus memberikan sumbangsih yang berarti bagi kemajuan bangsa Indonesia,” jelas Wakapolda Banten.


Perjuangan senantiasa akan berbeda tantangannya, peluangnya, kekuatannya, dan keterbatasannya dengan implementasi kepahlawanan. Ucap Hengki. “Proses perjuangan membangun bangsa senantiasa berbeda bentuknya dari tahun ke tahun, hal ini terkait dengan perubahan lingkungan strategis bangsa Indonesia dan pada setiap masa akan berbeda tantangannya, peluangnya, kekuatannya, dan keterbatasannya dengan implementasi kepahlawanan adalah dengan semangat menjebol struktur kolonialisme penjajah, maka saat ini implementasinya adalah meruntuhkan kultur dan struktur kemiskinan dan kebodohan yang menjadi akar masalah sosial di Indonesia,” ucapnya.


Hengki menuturkan bahwa perjuangan bangsa diukur dari kemampuan mengelola permasalahan sosial. “Kemajuan sebuah bangsa bukan saja diukur dari kemampuannya menggelar pertumbuhan ekonomi namun kemajuan juga diukur dari kemampuannya mengelola permasalahan sosial,” tuturnya.


“Tantangan kedepan bahwa kita sepakat NKRI untuk masa depan rumah kita bersama sama akhir hayat, tentunya ini membuka kesempatan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk berbuat baik dalam koridor menjadikan NKRI sebagai bangsa yang bermartabat dalam pergaulan global,” tambahnya.


Hengki berharap bahwa kedepan peringatan Hari Pahlawan dapat memunculkan sosok yang mengeluarkan inovasi baru dalam mengimplementasikan nilai kepahlawanan. “Kita berharap peringatan hari Pahlawan dari tahun ke tahun tidak sekedar ulang tahun, kita berharap setiap peringatan Hari Pahlawan muncul semangat baru, sosok warga negara Indonesia yang berhasil mengeluarkan inovasi baru untuk mengimplementasikannya nilai kepahlawanan sesuai dengan tantangan saat ini,” harapnya. 


“Jangan pernah lelah untuk berbuat yang terbaik meneladani dan mewarisi nilai-nilai kepahlawanan, mari kita implementasikan sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial ditengah masyarakat,” tutup Hengki (*/Red) 

Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

November 10, 2024




Jakarta - Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.


Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.


"Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.


Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.


"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," ujar Arief.


Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).


"Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini," jelas Arief.


Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.


"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar," pungkasnya.(*/Red) 

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

November 09, 2024






JAKARTA -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas soal OTT (Over-The-Top untuk masa depan merah Putih di Jakarta Selatan (9/11/2024).


Hasil FGD SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal.


Sekertaris SMSI Pusat, Makali Kumar mengatakan SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UUD Penyiaran disahka.


"Menyepakati  adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UUD penyiaran, ungkapnya.  


Lanjut ia mengatakan Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.




"SMSI mengharapkan undang-undang penyiaran yang sudah masuk di DPR RI itu bisa Kembali dibahas dan revisi sesuai kebutuhan dan perkembangan dari teknologi digital yang semakin meningkat saat ini ini. Termasuk mengakomdir aspirasi dari kalangan pers," katanya.



Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof Rizal E Halim mengatakan SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.



"Salah satu bentuk dukungan SMSI mendorong mempercepat dan melakukangan akselerasi Revisi UU Penyiaran yang sementara dibahas di DPRD RI," ungkapnya. 



Diketahui Kegiatan FGG dihadiri langsung Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI PUsat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita dan Dr. Yanuardi Syukur dan diikuti Dewan Pakar SMSI Prof Rizal E Halim, Dr. Taufiqurchmanm, serta beberapa pengurus SMSI Pusat.(*/Red) 

Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

November 09, 2024



Jakarta, -- Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278. 


Menindaklanjuti proses perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70.1 Miliar


Tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp. 13.8 Miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa 13,8 miliar rupiah yang disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.


Dalam waktu dekat, Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278, serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.(*/Red) 

Komitmen Polri Dukung Astacita Presiden Prabowo, Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

November 09, 2024

CILEGON, -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Bea cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merk Humer dari Surabaya tujuan Padang Sumatera Barat, pada Jum'at 8 November 2024.


Penyelidikan yang dipimpin Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Yudis Wibisana bersama Kasubdit Indag AKBP Dony Satria Wicaksono, IPTU Uce Wahyudin, AIPDA Topan Darmawan, BRIPKA Dwi yanto Sigit Prabowo, BRIPDA Dendi Febriansah, BRIPDA M Rifatprll Prayoga, melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan Truk dengan Nopol E 9163 HG di Dermaga 6 Pelabuhan Eksekutif Merak.




Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan muatan kendaraan Light truck Box Nopol E9163HG ratusan Karton rokok tanpa cukai dengan merek Humer dengan rincian jumlah 150 karton yang masing-masing karton berisi 80 slop, dan tindakan selanjutnya mengamankan barang bukti. 


Kombes Pol Yudhis menegaskan.

"Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal, Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait," ujar Yunus.(Red) 



Ada Konsekuensi Hukum, Polisi Himbau Warga Segera Kembalikan Barang Jarahan Kasus Kecelakaan Truk di Kosambi

November 09, 2024




TANGERANG -- Buntut kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten  yang mengakibatkan warga mengamuk hingga merusak belasan truk tanah pada Kamis (7/11/2024) kemarin. 


Namun dalam kejadian tersebut juga disertai penjarahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap truk-truk yang dirusak.


"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).


Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk dilokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.


Adapun barang-barang  yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu antara lain: pintu, radio tape,  tangki, 

dinamo maupun onderdil lainnya.


Zain pun meminta dan menghimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebab kata Zain barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.


"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.


Lebih tegas,  Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut  tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.


"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," tandasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.


Korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis. 


Korban Alika hari ini, Jum'at 8 November 2024 pada pukul 09.00 wib telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dan selesai pukul 11.30 WIB operasi diinformasikan berjalan dengan baik dan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kab Tangerang.


Kini Alika pun masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya. (*/Red) 

Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Cagub Banten No Urut 2 Andra Soni di Cikande Permai

November 09, 2024





SERANG, -- Ribuan warga yang datang dari berbagai wilayah Kecamatan Cikande memadati Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Cikande Permai, Kec Cikande, Serang Banten mengikuti Senam Sehat Calon gubernur Banten, nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati. Sabtu 09 November 2024.


Senam sehat yang digagas oleh Relawan Andra Soni dan Dimyati (Rusdy) dan Poros Aksi Warga Nyata (AWN) mendatangkan artis penyanyi Charlie Van Houten ST 12 yang menambah semarak kegiatan senam sehat. 



Kegiatan tersebut juga tampak di hadiri oleh anggota DPRD kabupaten Serang. Fraksi PKS, GERINDRA dan sejumlah tokoh masyarakat, agama dan kader partai. 


Gemuruh teriakan dukungan dari masyarakat, kala sambutan Calon Gubernur Banten Andra Soni menjanjikan sekolah gratis bagi warga Banten, dan sejumlah program lain yang mementingkan masyarakat, seperti lapangan pekerjaan. 



Dalam kesempatan tersebut, Ketua Rusdy, Adi Saputra berterimakasih atas animo masyarakat yang memadati lapangan sehingga senam sehat terselenggara dengan sukses dan lancar, yang dipadati warga masyarakat Cikande,' Allhamdulilah, acara senam sehat dengan calon gubernur kita, Andra Soni berjalan Baik dan lancar, dan terbukti ribuan masyarakat sangat mendukung program Calon Gubernur Andra Soni dengan program Andalan Sekolah gratis dan peningkatan lapangan pekerjaan," ujar Adi. 


Hingga berakhirnya acara senam sehat berjalan aman dan kondusif dan lancar. (Red) 

F-JSR Apresiasi Penegakkan Hukum Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten

November 08, 2024


SERANG, - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menetapkan kades Pengawinan, Kecamatan Bandung, kabupaten Serang - Banten berinisial MU (52) di tetapkan sebagai tersangka dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Ketua Forum Jurnalis Serang (F-JSR) Nusi Apresiasi kepada Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten yang sudah memberikan penegakan hukum dugaan pungutan liar kepengurusan administrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 


"Kami Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) memberikan apresiasi kepada Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten yang sudah memberikan penegakkan hukum kepada kades yang tidak menaati aturan SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018.Dan Semoga ini yang terakhir tidak ada lagi kades-kades yang tidak menaati aturan yang merugikan masyarakat." Ujarnya


Masih dengan ketua F-JSR, kami bangga adanya penegakkan hukum program perintah di mana program PTSL merupakan program gratis dari pemerintah untuk masyarakat untuk mengurus Alas Hak tanah kepemilikan, karena ini yang di harapkan masyarakat sehingga program-program pemerintah untuk masyarakat tidak membebankan masyarakat, dan kami bangga melalui Laporan Informasi ((LI) yang mana media online mediadelikhukum.com merupakan anggota Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR). Tutup ketua


Diketahui Kegiatan konferensi pers kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, pada Jumat (08/11/2024).Dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.(Red) 

Dukung ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tanam Bibit Jagung di Kecamatan Kopo

November 08, 2024



SERANG - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melaksanakan kegiatan menanam bibit jagung di Kampung Pasir Situ, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jumat 8 Nopember 2024.


Selain melakukan penanaman, Kapolres Condro Sasongko yang didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, juga memberikan 60 kg bibit jagung, alat bantu pertanian (corn seeder), 50 botol pestisida, 1 ton pupuk organik dan 500 kg urea serta 3 titik sumber air kepada Gapoktan Kecamatan Kopo.


"Kegiatan pertanian ini sebagai pelaksanaan dari program strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri," ungkap Kapolres disela-sela penanaman bibit jagung.


Kapolres mengatakan pembinaan dan pemberian bantuan alat bantu pertanian, pupuk organik dan urea, bibit jagung dan 3 titik sumber air kepada kelompok tani bertujuan untuk keberlangsungan dalam mendukung proses penanaman berjalan lancar.


"Pemberian bantuan ini dalam rangka mendukung keberlangsungan penanaman jagung guna program swasembada pangan ini tercapai," kata Kapolres Condro Sasongko.


Kapolres berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ketahanan pangan serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas pangan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya lokal. 


"Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan serta sumber daya lokal," tandasnya.


Turut hadir dalam kegiatan gerakan ketahanan pangan, Muspika Kecamatan Kopo, Kelompok Tani dan Wanita Tani Kecamatan Kopo.


Di tempat yang sama, Ketua Gapoktan Harapan Tani Rudi Kuncoro  menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Condro Sasongko yang telah berkenan melaksanakan gerakan ketahanan pangan serta pembinaan dengan memberikan bantuan kepada petani.


"Saya berharap program prioritas pemerintah dalam ketahanan pangan ini dapat berjalan lancar sesuai harapan dan hasilnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat," kata Rudi Kuncoro.(*/Red) 

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

November 08, 2024




Jakarta, – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024. 


"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (6/11).


Kasus Bermula dari Pembelian Tanah untuk Proyek Gedung Pertamina


Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.


Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut. 


"Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Arief.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tanah ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus.


"Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar," lanjut Arief.


Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pembelian aset negara. Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.


Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.(*/Red) 

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Kota Cilegon

November 08, 2024



Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp. 1,4 Milyar.


Saat dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menjelasakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 30 Juli 2024, Ditreskrimsus menetapkan 2 tersangka yakni MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata dan  GG selaku PPK Sekretaris Dinas. 


“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK / mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV ARIF INDAH PERMATA,” katanya pada Jumat (08/11).


Selanjutnya Yudis menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersngaka tersebut. “Tersangka MF selaku direktur CV ARIF INDAH PERMATA bertemu dengan Sdr GG selaku PPK / Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Sdr AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV ARIF INDAH PERMATA bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan, dan kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada Sdr GG selaku PPK dengan cara transfer Bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan sehingga pada akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada Trasfer Bank dan tunai,” jelas Dirreskrimsus.


“Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV ARIF INDAH PERMATA jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau   pesan pilih penyedia CV ARIF INDAH PERMATA tidak melalui proses lelang,” tambahnya.


Diakhir Yudis menyampaikan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” tutupnya. (*/Red) 

Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Pinang Kota Tangerang Berhasil Ditangkap di Palembang

November 08, 2024





TANGERANG --Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur, kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kamis, 7 November 2024 pagi sekira pukul 10.00 WIB.


Tersangka atas nama Yandi Supriyadi (28) itu berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan setelah masuk dalam DPO alias Buronan Polisi.


"Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An'nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,  didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero Jumat, (8/11/2024) dalam keterangan persnya.


Kata Zain, Pelaku ditangkap di kawasan  Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan.  Penangkapan di back up oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya


"Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Zain.


Menurut dia sebelumnya, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Hingga ia (tersangka) berhasil diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Di sana, ia bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


"Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan," jelasnya.


Sebagai informasi dan diketahui, Yandi Supriadi (28) adalah satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki. 


Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut. Dan Yandi Supriadi (DPO tertangkap) juga merupakan pengasuh di panti asuhan itu.(*/Red) 

Tempat Pengoplosan Elpiji di Indramayu Digerebek Ditreskrimsus Polda Jabar, 5 Pelaku Ditangkap

November 08, 2024



BANDUNG, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek lokasi tempat pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu, Rabu (6/11/2024) malam. 


Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 5 pelaku yang tertangkap tangan sedang mengoplos elpiji di malam hari. selain itu, petugas juga menyita 7.260 tabung gas 3 kg, 12, dan 50 kg. Selain itu, polisi pun menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut elpiji oplosan tersebut."Saat ini, kelima pelaku diperiksa intensif penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jabar untuk pengembangan kasus," kata Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede, Kamis (7/11/2024).




AKBP Maruly Pardede menyatakan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap tangan para pelaku.


"Kasus ini perlu pengembangan sehingga akhirnya pada hari ini ditemukan TKP cukup luas," ujar AKBP Maruly Pardede didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.


Sebanyak 7260 tabung gas yang disita, tutur Wadirreskrimsus, terdiri atas 5.370 tabung gas 3 kg, 1.703 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dan tabung gas 50 kilogram berjumlah 187.


"Modus operandi pelaku menghimpun gas bersubsidi beberapa distributor dan agen. Setelah itu, para pelaku menyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi di TKP. Saat penggerebekan, proses penyuntikan atau pengoplosan sedang berlangsung," tutur Wadirreskrimsus. 


AKBP Maruly mengatakan, pengoplosan gas 3 kilogram dilakukan di TKP yang merupakan areal perkebunan sepi dan jauh dari permukiman. Saat malam hari, kondisi di lokasi kejadian sangat gelap.


Penyidik, kata AKBP Maruly, masih mendalami berapa lama para pelaku beroperasi dan memproduksi berapa banyak, serta keuntungan yang dihasilkan berapa banyak. Namun, sementara gas yang telah dioplos diedarkan ke Indramayu, Subang, dan tidak menutup ke daerah lain di Jawa Barat. 


"Kami bekerja sama dengan aparatur setempat, ada Polres Indramayu, Polres Subang, Kodim Indramayu dan Babinsa. Kami berkomitmen mengamankan program pemerintah dan menjamin ketersediaan energi bersubsidi tersalurkan dengan tepat ke masyarakat," ucap AKBP Maruly.


Wadirreskrimsus menegaskan, praktik pengoplosan elpiji ini, bukan hanya sangat merugikan pemerintah tapi masyarakat. 


Karena itu, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Berdasarkan peraturan itu, pelaku diancam pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.(*/Red) 

Polres Serang Bersama Kodim 0602 serang Menggelar Patroli KRYD

November 08, 2024



SERANG,  - Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama personil Kodim 0602 Serang menggelar patroli berskala besar di sejumlah lokasi rawan gangguan kamtibmas, pada Kamis 7 Nopember 2024 malam.


Kegiatan patroli bersama berskala besar itu dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas menjelang pilkada serentak. 


Selain itu mencegah aksi tawuran serta aksi kejahatan lainnya, seperti geng motor, curanmor, curas, curat serta premanisme.


Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli yaitu gudang logistik KPU, tempat nongkrong anak-anak remaja dan geng motor serta premanisme. 


"Seluruh lokasi rawan kriminalitas atau berpotensi menjadi sasaran aksi kejahatan menjadi sasaran pengawasan kami, termasuk gudang logistik KPU," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Patroli berskala besar yang melibatkan personil TNI ini, kata Kapolres, sebagai  bentuk kesiapan Polri dan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan, agar masyarakat merasa terlindungi selama tahapan Pilkada berlangsung.


"Tujuan dari program ini yaitu sebagai bentuk kesiapan Polri dan TNI dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta menjaga wilayah dari gangguan kamtibmas," ujar Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dijelaskan Condro Sasongko, seluruh personil yang bertugas tetap mengedepankan sikap humanis. Setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong diberikan pesan kamtibmas untuk membantu menjaga kondusifitas. 


"Kegiatan ini tetap mengedepankan sisi humanis. Masyarakat yang masih melakukan aktivitas diberikan pesan kamtibmas," tutur Kapolres.


Lebihlanjut Kapolres mengatakan, sepanjang patroli gabungan digelar, petugas tidak menemukan aktivitas atau kelompok yang berpotensi mengganggu harkamtibmas.


"Dengan kerjasama yang solid antara aparat keamanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta keseluruhan tahapan proses Pilkada 2024 di Kabupaten Serang dapat berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gangguan," ucap Kapolres.(*/Red) 

INSPIRA Sebut Netralitas Polda Banten di Bawah Kepemimpinan Irjen Suyudi Aman Terjamin

November 08, 2024


Banten – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menilai bahwa netralitas Polda Banten di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Suyudi Ario Seto terjamin dan aman, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, yang mengapresiasi komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan kestabilan wilayah di masa sensitif ini.


“Kami percaya penuh bahwa kepemimpinan Irjen Suyudi Ario Seto, netralitas Polda Banten akan tetap terjaga,” ujar Rizqi Fathul Hakim. Ia menegaskan bahwa jaminan netralitas ini sangat penting bagi masyarakat untuk dapat merasa aman dan percaya pada proses demokrasi yang akan berlangsung. Menurut Rizqi Fathul Hakim, kepemimpinan Irjen Suyudi telah menunjukkan keseriusan dalam memastikan netralitas aparat di Banten.


Irjen Pol Suyudi Ario Seto sendiri mengimbau kepada seluruh masyarakat Banten untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan jelang Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Imbauan ini disampaikan dalam acara Seminar Kebangsaan Golok Banten yang berlangsung di Serang, Kamis (26/09/2024). Dalam acara tersebut, Irjen Suyudi menekankan bahwa Pilkada ini diharapkan melahirkan pemimpin yang berkualitas, sehingga Banten dapat terus berkembang sebagai provinsi bermartabat dan berbudaya.


Kapolda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, budayawan, dan kaum muda, untuk turut menjaga keamanan dan tradisi lokal di tengah perbedaan pilihan politik. “Kami berharap masyarakat tetap bersatu, meskipun ada perbedaan pandangan politik. Kebersamaan ini penting agar Pilkada berjalan dengan damai,” kata Suyudi. Menurutnya, menjaga budaya lokal, terutama di masa politik yang rawan gesekan, merupakan tanggung jawab bersama.


Rizqi Fathul Hakim kembali menyampaikan dukungan terhadap langkah Irjen Suyudi. “Netralitas dan keamanan yang dijaga oleh Polda Banten di bawah komando Irjen Suyudi merupakan langkah konkret yang harus diapresiasi. Kami melihat beliau memiliki visi yang jelas untuk menjaga stabilitas di wilayah ini,” ungkap Rizqi. Ia menyebutkan, semangat menjaga persatuan dan melestarikan budaya yang disampaikan oleh Kapolda sejalan dengan harapan masyarakat luas.


Rizqi Fathul Hakim juga menjelaskan, bahwa Isu mengenai Polda Banten yang memihak salah satu paslon itu tidak benar dan keliru. "PB INSPIRA sebut Netralitas Polda Banten dibawah kepemimpinan Irjen Suyudi Ario Seto sudah jelas dan tidak pernah berat sebelah. Kami yakin Polda Banten akan menjaga ketertiban Pilkada Serentak dengan aman" pungkasnya.  


Sesi akhir wawancara, Rizqi Fathul Hakim menyampaikan harapannya agar apa yang dicontohkan oleh Kapolda Banten dapat menginspirasi wilayah lain di Indonesia. “Kepemimpinan Irjen Suyudi Ario Seto adalah teladan yang patut diikuti oleh aparat keamanan di seluruh Indonesia. Netralitas dan keseriusan beliau menjadi fondasi penting bagi stabilitas di tengah masa Pilkada,” ujarnya.


Dengan imbauan dan langkah konkret ini, PB INSPIRA dan masyarakat Banten berharap Pilkada 2024 dapat berjalan damai dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa provinsi ini maju tanpa mengabaikan akar budaya yang kuat.(*/Red) 

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

November 08, 2024


Jakarta, - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan misinformasi atau disinformasi menjadi ancaman tertinggi Pilkada serentak 2024. 


Ia menyoroti soal potensi kerawanan di media sosial. "Kemudian juga ada satu tambahan yang mungkin juga harus rekan-rekan ikuti terkait dengan potensi kerawanan yang terjadi di media sosial. Karena saat ini kalau kita ikuti ada 33 miliar interaksi media sosial, 38% isinya positif, 23% netral, dan 29% negatif," ujar Kapolri, Kamis (7/11/24). 


Kapolri juga menyampaikan salah satu ancaman tertinggi Pilkada tahun ini adalah hoax. Menurutnya,  tidak semua masyarakat bisa membedakan informasi yang benar dan yang hoax.


"Karena saat ini salah satu ancaman tertinggi adalah adanya misinformasi dan disinformasi terkait dengan penyebaran berita hoax. Dan ini tentunya harus diantisipasi, karena tidak semua masyarakat kemudian bisa membedakan apakah ini hoax apakah ini berita yang benar," beber Kapolri.


"Namun yang pasti akan menimbulkan reaksi, mulai hanya sekedar dibaca, kemudian dishare ke rekan yang lain, namun juga bisa menimbulkan aksi di lapangan karena masalah hoax ini," lanjut Kapolri.


Ia pun meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap mengatasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di Pilkada 2024. Apalagi, Pilkada kali ini dilakukan secara serentak.


"Tentunya ini membutuhkan kesiapan rekan-rekan dalam hal menghadapi potensi polarisasi yang tentunya akan lebih tinggi dibandingkan dengan Pilpres. Karena ini dilaksanakan serentak tentunya rekan-rekan harus mampu melihat mendalami potensi konflik yang terjadi sehingga kekuatan yang rekan-rekan miliki kita semua siap menghadapi potensi permasalahan apa pun," jelas Kapolri.(*/Red) 

Satgas Saber Pungli Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Pungutan Liar Dalam Program PTSL

November 08, 2024



Serang – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten melaksanakan press conference ungkap kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertmpat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (08/11).


Kegiatan dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan Selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Hj. Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.


Dalam kesempatannya Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa hari ini Jumat, 8 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai kepala desa yang beralamat di Kp. Pangawinan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Pangawinan Kec. Bandung -  Kab .Serang Prov. Banten dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyrakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250.000 sd Rp1.500.000 dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512.000.000,” jelas irwasda.


Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari satgas unit intelejen Polda Banten terkait pemberitaan  media online dugaan pada program PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan Kec. Bandung yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pangawinan,Kec. Bandung Prov.Banten, https://www.mediadelikhukum.com/2024/09/ketua-lpm-desa-pangawinan-uangnya.html, ditemukan terdapat adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp200.000 s.d. Rp300.000  dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1.500.000 untuk kepengurusan adiminstrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal serta PERBUP Kab. Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150.000,” ungkap Fauzan Syahrin.


Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan tim pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan. 


“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp512.000.000, dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa dan daerah Tertinggal Jo Perbup  Kab. Serang nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150.000Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” ujar Fauzan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL

- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III

- 1 FC Daftar ketetapan per OP kecamatan bandung tahun pajak SPPT 2024

- 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal;

- 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Ds. Pangawinan Kec. Bandung Kab. Serang


Diakhir Fauzan menyampaikan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal  368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun,” tutupnya. (*/Red) 

Dalam Rangka HUT KORPRI ke-53, PNS Polri Polda Banten Gelar Donor Darah

November 08, 2024





Serang - Menyambut HUT KORPRI ke-53 PNS Polri Polda Banten menggelar donor darah bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (08/11).


Kegiatan donor darah diikuti Para PJU Polda Banten, PNS dan personel Polri dari Satker Polda Banten dan Polres jajaran.


Karoops Polda Banten Kombes Pol Seemy Ronny Thabaa S.E mengatakan kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan PNS Polri Polda Banten dalam menyambut hari ulang tahun Korpri ke-53. “Dalam menyambut hari ulang tahun Korpri ke-53, hari ini kami mengadakan donor darah dalam menyambut hari ulang tahun Korpri ke-53,” katanya.


Karoops Polda Banten menyampaikan kegiatan bakti sosial dan donor darah ini Polda Banten bekerja sama dengan PMI. “Kegiatan bakti sosial dan donor darah ini Polda Banten bekerja sama dengan PMI, donor darah hari ini terkumpul 100 kantong darah dari para peserta ,” ucapnya.


Diakhir Karoops Polda Banten berharap dengan kegiatan donor darah ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. “Semoga darah yang kita donorkan pada hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya (*/Red) 

Kapolres Pinta Warga Bersabar dan Tak Anarkis, Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

November 07, 2024




TANGERANG -- Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meminta warga tidak anarkis pasca insiden kecelakaan di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024) pagi WIB.


Amuk massa pun pecah, belasan truk pengangkut tanah (Transformers) menjadi sasaran kemarahan warga. Kaca-kaca mobil dihancurkan, roda ban dikempiskan, bahkan satu unit truk dibakar massa. 


Bahkan petugas kepolisian yang berusaha meredam amuk massa itu menjadi korban kemarahan warga.


"Kami (Polisi) meminta masyarakat untuk bersabar, kasus ini menjadi atensi pengusutan dan akan kami sampaikan setiap perkembangannya. Mohon jangan bertindak anarkis," tutur Kapolres.


Zain mengungkapkan, pihaknya turut berduka atas musibah yang menimpa warga di lokasi kejadian. Tentu cara-cara anarkis hingga melukai petugas kepolisian tidak dibenarkan.


"Saat ini kami terus berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Masyarakat mohon dapat menahan diri," kata dia.


Saat ini kepolisian fokus terhadap penanganan korban kecelakaan lalu lintas yakni seorang anak berusia sekitar 9 tahun. Korban mengalami luka pada bagian kaki, kini dalam perawatan di RSUD Tangerang.(*/Red) 

Demonstrasi Masyarakat Serang Geruduk Pendopo Kab Serang Desak Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan Wewenang

November 07, 2024


SERANG, - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi. Menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pendopo Bupati Kabupaten Serang. Pada Kamis, (7/11/2024).


Mereka menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di lingkungan pemerintahan setempat.


Dalam orasinya, perwakilan demonstran menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih baik dan penuh keadilan di Kabupaten Serang. “Kita berada di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Serang karena tempat ini adalah rumah kita. Kami hanya meminta agar wakil rakyat menjalankan amanah dengan sebaik – baiknya, demi terciptanya kehidupan yang damai dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang, salah satu Demontrans dalam orasi nya menyampaikan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, berikut larangan dalam kampanye Pilkada 2024, salah satunya dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah. Kita semua baru tahu bahwa status rumah di Jl Bhayangkara No.51, Kota Serang itu statusnya rumah jabatan Bupati Serang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati No.012/Kep.638-Huk.Umum/2023, Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Serang Tahun 2024.  di dalam keputusan tersebut termasuk perlengkapan dan perawatannya adalah bagian yang termasuk fasilitas negara yang bersumber dari APBD Kabupaten.Serang Tahun 2024, secara hukum itu fasilitas negara termasuk perlengkapan rumah itu dan perawatannya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Serang Tahun 2024, sebesar lebih dari 250 juta rupiah per Tahun. Sangat fantastis..brooo..


Ternyata fasilitas negara yang harusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye justru malah terang-terangan digunakan sebagai tempat konsolidasi pemenangan Paslon Andika-Nanang calon Bupati dan wakil Bupati Serang, ini baru rumah Dinas yang nyata dan Pejabat Pemkab pun berdiam diri padahal tahu. Itu menggunakan anggaran APBD, dimana bagian hukum Pemkab Serang apa fungsi nya tidak mengingatkan....jangan-jangan kampanye pun menggunakan anggaran daerah dari Dinas,... bisa mencret semua kepala dinas Kab Serang. ...ini jelas pelanggaran..


Ada lagi dimasa berahirnya jabatan Bupati di paksakan Open Buding kepala Dinas dan Sekda, menjadi pertanyaan besar syarat kepentingan politik, hati-hati kepala Dinas BKD salah langkah jeruji penjara sebagai ahir pengabdian sebagai ASN......kami juga peringatkan hati-hati bagi Kepala Bapenda,  kepala dinas Perizinan dan PLT Rumah Sakit Drazat....langkahmu adalah pertaruhan,.....bagi  para camat jangan dipaksakan keluar uang dari kantong sendiri untuk kegiatan senam ikut cawe-cawe politik ....fokus saja pelayanan kepada masyarakat...hati-hati, ... Kami hanya mengingatkan, .. .kami sayang kalian,...kamu harus sayang keluarga kalian... semua akan berakhir, mari kita buka lembaran baru.... Jangan dungu, ...kalian jangan mau di peralat oleh orang politik.... tidak ikut pun tetap ASN hidupmu sudah di jamin oleh negara... ingat itu.


*Untuk itu kami menuntut kepada Bawaslu untuk dilakukan proses sesuai aturan.


*Kami meminta pertanggungjawaban Bupati Serang, untuk menjawab di media bahwa itu benar rumah pribadi menjadi rumah dinas menggunakan anggaran APBD 


*Kami menuntut kepada kepala Dinas BKD di stop Open Buding Kepala Dinas, Sekda dan kepala Rumah Sakit Drazat, karena kami sudah tahu siapa pemenangnya.. lebih baik langsung saja di Lantik biar tidak banyak anggaran keluar ...


Mari kita sama-sama bergandengan tangan menuju perubahan tata kelola pemerintahan Kab Serang yang bersih birokrasi jauh dari syarat kepentingan pribadi.(Taswan) 

Ini Kronologi Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi, Polisi: Sopir Sudah Diamankan

November 07, 2024



TANGERANG -- Polisi telah mengamankan sopir truk tanah (transformers) B 9304 KYW  berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho langsung mendatangi lokasi kejadian. Ia menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi  B 6553 WFK yang di kendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9).


"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolres. Kamis (7/11/2024).


Ia menjelaskan bermula, Kendaraan Dump Truck  yang dikemudikan oleh DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran. Saat di lokasi kejadian melintas sepeda motor yang di kendarai korban mendahului dari arah kiri, sehingga tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.


"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP (anak) terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri Kendaraan tersebut," bebernya.


Korban yang mengalami luka cukup serius dibagian kaki tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis. Sopir DWA langsung diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Sopir truk penyebab kecelakaan telah kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa ini. Masyarakat mohon bersabar dan percayakan penanganan kasus ini. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak adalagi korban," pungkas Zain.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

November 07, 2024

 


SERANG, - Berdalih mendapat  keuntungan buat modal menikah lagi karena lama menduda, JA (59) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang nekad berjualan sabu.


Namun apes, mimpi indahnya itu harus pupus lantaran pelaku pengedar sabu  keburu ditangkap polisi dan harus mendekam di penjara. 


Tersangka JA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Raya Taktakan - Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang saat menunggu konsumen.


Dari pengedar ini diamankan barang bukti 3 paket sabu serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi. Tersangka JA berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.



Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka JA ditangkap pada Sabtu 2 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.


"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Kamis 7 Nopember 2024.


Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 09.00, tersangka JA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.


"Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka JA mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu. Selain bisa menikmati secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan dari menjual sabu. 


Sebagian keuntungan dari menjual sabu, kata Bondan, disimpan untuk modal tersangka jika nanti menikah lagi dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 


"Tersangka JA ini pingin nikah lagi karena lama menduda. Jadi keuntungan dari menjual sabu, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga dikumpulkan untuk modal menikah," kata Kasatresnarkoba.


Bondan mengatakan tersangka JA mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DD (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 


"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.


Atas perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *