Kapolsek Ciledug Cek Ketahanan Pangan di KWT Belimbing Parung Serab

November 12, 2024



Tangerang -– Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, Kompol H. Ubaidillah, SH, MA, bersama Panit Binmas Aiptu Agus Siswanto, Bhabinkamtibmas Aiptu Hasan Sadili, dan Lurah Parung Serab Mahmudin, S.IP, melakukan pengecekan kegiatan ketahanan pangan di Kelompok Wanita Tani (KWT) Belimbing, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


Kegiatan ini bertujuan mendukung program ketahanan pangan yang digagas pemerintah, dengan fokus pada usaha swadaya masyarakat. Di KWT Belimbing, warga RW 03 Kelurahan Parung Serab mengelola peternakan ikan nila dan pertanian sebagai bagian dari upaya menciptakan kemandirian pangan.


Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif warga yang telah berhasil memanfaatkan potensi lokal untuk memperkuat ketahanan pangan. "Inisiatif seperti ini sangat penting dalam mendukung program pemerintah yang dipimpin Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan," ujar Kapolsek.


Melalui kegiatan ini, diharapkan warga semakin termotivasi untuk meningkatkan produksi pangan lokal dan memperkuat solidaritas antarwarga dalam menciptakan lingkungan yang lebih mandiri dan sejahtera.(*/Red) 

Kasatreskrim Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Cikupa

November 12, 2024



TANGERANG,  | Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin pagi, 11 November 2024.


Dalam waktu singkat, tim kepolisian mengamankan pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban.


Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari warga sekitar pukul 04.00 WIB, terkait penemuan jasad yang terbungkus busa dan selimut dalam kondisi terikat. 


Setelah menerima laporan tersebut, tim Polsek Cikupa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mulai mengumpulkan bukti-bukti penting yang mengarah pada terduga pelaku.



"Dari hasil olah TKP, kami menemukan sejumlah petunjuk yang cukup kuat untuk mengidentifikasi terduga pelaku. 


Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dengan menelusuri tempat tinggal korban dan menyisir area sekitar," jelas Kompol Arief kepada awak media.


Setelah pengumpulan bukti dan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. 


Polisi juga melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.


Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando, menambahkan bahwa pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban di pinggir jalan. 


Namun, karena kondisi sudah pagi dan banyak aktivitas warga, pelaku akhirnya meninggalkan jasad tersebut. Ia kemudian kembali ke kontrakannya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penemuan jasad.


Kompol Arief menyampaikan harapannya bahwa proses penyelidikan ini dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme dan ketelitian, sehingga keadilan bisa ditegakkan. Semoga masyarakat bisa kembali merasa aman dan percaya bahwa hukum berjalan dengan semestinya,” tegasnya.


Hingga saat ini, identitas korban dan pelaku masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*/Red) 

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan

November 12, 2024




TANGERANG --  Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga  Kamis (14/11) mendatang.


Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi kemarin, Kamis (7/11). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama 3 hari kedepan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin (11/11/2024) sore WIB hingga selesai 


Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kab dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.


"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu.


Ia menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.


"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," ujarnya.


Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR. 


"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba  didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Zain.


"Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan" kata dia. 


Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan di operasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR. Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.


Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yg telah di gelar.


"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," tegas Zain.(*/Red) 

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polda Banten

November 12, 2024



Serang - Berdasarkan Laporan LP/B/318/XI/SPKT I. DITRESKRIMUM / 2024 / POLDA  BANTEN tanggal 03 November 2024, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press release Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin atau Pengeroyokan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Banten yang berlangsung di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (12/11). 


Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan serta dihadiri oleh sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten.


Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan terdapat lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiyaan ini. “Kelima tersanaka tersebut berinsial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34) dan MD (60), motif para tersangka yaitu mengklaim bahwa tanah yang sedang dibangun pagar diatasnya merupakan tanah milik keluarganya, sedangkan modusnya adalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam dan kayu serta memukul menggunakan tangan kosong dan menendang menggunakan kaki secara bersama-sama,” kata kabid Humas Polda Banten.


Kemudian Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologi dan latar belakang dari Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut. “Pada tahun 1993 - 1995 Alm SL membebaskan lahan di Kec. Banjarsari, Kota Serang seluas +100 ha, dengan bukti AJB sebanyak 856 buku, yg diatas namakan 26 karyawannya, Objek tanah tersebut dihibahkan kepada istrinya NA dan melakukan kerjasama dgn pengembang perumahan PT BMP sebagai pemodal objek tanah atau inbreng, kemudian terjadi permasalahan objek tanah milik PT. BMP dengan Sdri. DS, dimana PT BMP memiliki dokumen berupa peta blok 10 dengan bidang 456 yang sesuai dengan AJB No 777 tahun 1994 dengan luas tanah 5.112 m2 dan bidang 33 yang sesuai dengan AJB No 691 tahun 1995 dengan luas tanah 3.424 m2, Sdri. DS memiliki dua bidang objek tanah sesuai AJB 369 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1775 tahun 2013 luas tanah 724 m2 dan AJB no 370 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1781 th 2013 LT 500m2, Kedua bidang tanah yang diklaim DS tersebut telah dibebaskan terlebih dahulu oleh Alm SL sesuai dengan AJB no 777 tahun 1994 dan AJB no 691 tahun 1995,” jelasnya.


Lebih lanjut, Dian menerangkan pada tanggal 27 Oktober 2024 atau 1 minggu sebelum kejadian penganiayaan, Pihak DS akan melakukan pembuatan pondasi di atas tanah sengketa, kemudian dari pihak security perumahan BMP melarang untuk melanjutkan pembangunan, Anak DS yaitu WR melakukan pengancaman kepada security perumahan. Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut.


“Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar Jam 15.00 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan dibawa ke kantor Polda Baten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi serta melakukan cek TKP, kemudian pada tanggal 03 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap bukti yang didapat dari TKP dilakukan penyitaan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :

- 1 Bilah Parang/Golok bergagang Kayu 

- 1 Buah Batang Kayu dengan Panjang + 2 meter

- 1 Unit HP Merk INFINIX Not 30 Warna Abu-abu

- 1 (satu) potong kaos warna coklat dengan robek bekas sayatan senjata tajam selebar + 10 cm dan robek pada bagian kanci kerah bekas tarikan selebar + 10 cm.


Diakhir, Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Paling Lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun Penjara,” tutupnya. (*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

November 11, 2024



SERANG,  - Sedang nunggu pemesan di pinggir Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, NS (47) dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang karena mengedarkan sabu.


Dari saku celana tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana, alat hisap sabu  serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.


Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka NS ditangkap pada Kamis 7 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.


"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba ," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media , Kamis 11 Nopember 2024.


Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 08.30, tersangka NS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.


"Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan alat hisap sabu serta 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka NS yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, juga mengkonsumsi sabu.


"Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Bondan mengatakan tersangka ND mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 


"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.


Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolri Bentuk Program 'Beyond Trust Presisi TW IV'

November 11, 2024


Jakarta, -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan membuat program bernama 'Beyond Trust Presisi TW IV'. 


Program ini bertujuan mewujudkan 8 misi asta cita beserta 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat.


"Terkait dengan evaluasi kinerja Polri di bidang Harkamtibmas, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri, mohon izin kami memiliki program dengan nama Beyond Trust Presisi yang terus kita lakukan evaluasi di bawah pengawasan atau pun pengendali Posko Presisi," ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24). 


Adapun utamanya program ini membantu Presiden Prabowo mewujudkan 8 misi Asta Cita. "Tujuan dari Beyond Trust Presisi ini adalah tentunya pertama bagaimana kemudian kita bisa mewujudkan 8 misi Asta Cita, 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat, yang terdiri dari 4 kebijakan, 7 program, dan 23 kegiatan," jelas Kapolri. 


Kapolri juga memastikan akan terus melakukan evaluasi di internal dan eksternal Polri. Ia menegaskan akan menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran di Polri tanpa pandang bulu.


"Kami terus melakukan evaluasi, baik evaluasi internal maupun evaluasi eksternal, dalam hal ini (melalui) lembaga survei, sehingga kemudian terhadap kekurangan-kekurangan yang kita miliki, kita bisa terus melaksanakan perbaikan," tegas Kapolri.


"Termasuk juga memfungsikan fungsi-fungsi yang terkait dengan penegakan etik di internal apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih kita temukan," lanjut Kapolri.(*/Red) 

Masyarakat Bisa Lapor Mas Wapres, dalam Program "Wapres Mendengar" Simak Informasi nya.

November 11, 2024








Jakarta, -- Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, membuka program #Wapres Mendengar," dan informasi pemberitahuan ini di sampaikan Kepada seluruh warga negara Indonesia berbunyi, ; "Kami menginfokan bahwa mulai besok (Senin, 11/11), Program #WapresMendengar hadir dan mulai berjalan. Membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Contoh pengaduan diantaranya sebagai berikut:


1. Kesulitan menebus Ijazah sekolah

2. ⁠Kesulitan menebus akta lahir anak sejak melahirkan di Rumah Sakit

3. ⁠Belum terdaftar dalam program Bansos atau PKH padahal layak untuk mendapatkan bantuan

4. ⁠Belum mempunyai BPJS

5. ⁠Dll


Bapak/Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden (Jl. Medan Merdeka Sel., RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110) masuk dari Pintu Kebon Sirih. Jadwalnya dari hari Senin-Jum’at, Pkl. 08.00-14.00 (Ada istirahat 1 jam)


Silahkan hadir langsung dengan membawa berkas Kependudukan semisal KTP/SIM, Akta Kelahiran, dan berkas penunjang lainnya seperti kwitansi, hasil pemeriksaan, surat keterangan dokter/RTRW/Lurah/Camat, dsb.


Diwajibkan hadir langsung (tanpa diwakili/tanpa pendamping) kecuali jika sedang sakit bisa didampingi cukup/hanya 1 orang. Disarankan membawa makanan dan minum sendiri karena dilokasi hanya disediakan air mineral gelas dan makanan kecil. Mengantisipasi antrian panjang dan lama.


Silahkan mengkonfirmasi kehadiran dengan wa (nama-nomer telepon-jenis aduan). (Red)

#WapresMendengar

Tebar Sabu sabu 2 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten

November 11, 2024

Cilegon - Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan. Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 Tahun) , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP  Vhalio Agafe menjelaskan bahwa Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 tahun)  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30, warna putih, didalam kantong celanan panjang warna hitam milik pelaku MZ (23 tahun)


Diketahui bahwa Pelaku MZ (23 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara MRF (20 tahun) dengan harga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku MRF (20 tahun) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan Melati Lingkungan Bebulak timur Kelurahan Kebondalem Kecamatan  Purwakarta Kota Cilegon, yang mana sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara GK (DPO) dan diketahui juga bahwa sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) membantu pelaku GK (DPO) menyebarkan/perantara narkotika jenis sabu tersebut.


Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon AKP  Vhalio Agafe kedua pelaku MZ dan MRF telah melangar undang undang Narkotika 

”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan jenis tanaman dan atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

112 ayat (1) : 

dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


114 ayat (1) :

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah) tutup kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.(*/Red) 

Polisi Datangi TKP Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa

November 11, 2024

TANGERANG, -- Kepolisian dari Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Polresta Tangerang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat yang terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari RT.10/02, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 11 November 2024 pagi. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat terbungkus kasur di Cikupa pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan menangkap terduga pelaku. 


"Penanganan awal melakukan olah TKP utamanya mengidentifikasi jenazah dan mengumpulkan keterangan yang dikuatkan petunjuk," kata Baktiar dalam keterangannya. 


Ia menjelaskan, mayat terbungkus kasur tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Martono (54), sekira pukul pukul 04.05 WIB, ketika saksi hendak pergi shalat subuh. 



"Saat saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan," terangnya.



Saat didekati kemudian terlihat kedua kaki seseorang yang diduga sudah meninggal. Selanjutnya saksi kembali kerumah dan memberitahukan hal itu kepada istrinya. 


"Saksi bersama istrinya lalu kembali lagi dan membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan," jelasnya. 


Kemudian, sekitar Pukul 05.00 WIB Polsek Cikupa mendapatkan informasi atas kejadian tersebut. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang langsung melaksanakan Cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. 


"Tahapan hasil pemeriksaan dan dan identifikasi akan disampaikan kembali," tandasnya.(*/Red) 

2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

November 11, 2024



JAKARTA - Polisi Kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam ini.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira kepada wartawan, Minggu malam.



Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi. "Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," bebernya.


Sementara sambung Wira, untuk tersangka DM berperan membantu tersangka DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.  "Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," pungkasnya.



Dirinya menegaskan, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kementerian Komdigi. "Bahwa polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," tandas Wira.


Ia menambahkan, bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini.  "khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," imbuhnya.(*/Red) 

Road Show Tim Relawan BISON Indonesia Bersama Relawan MRA Kabupaten Tangerang "Blusukan" Sosialisasikan Pasangan Calon Gubernur Banten Nomor Urut 02

November 11, 2024



KABUPATEN TANGERANG - Aksi nyata kolaborasi Tim Relawan BISON Indonesia dan MRA, mengadakan kegiatan sosialisasi untuk lebih memperkenalkan Andra Soni - Dimyati, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.


Antusiasme masyarakat yang datang untuk mendengarkan paparan dari tim relawan BISON. Kegiatan ini dilakukan untuk lebih dekat memperkenalkan visi, misi, serta program kerja yang ditawarkan Andra Soni - Dimyati kepada masyarakat (10/11/2024)


Kegiatan bertajuk “Dengar, Sapa, Aksi" selalu menyedot perhatian masyarakat di setiap Kampung atau Desa yang dikunjungi, bahkan setiap harinya ada 10 titik lokasi yang didatangi juga dihadiri sedikitnya 300 warga masyarakat.


Shendy selaku Koordinator BISON Indonesia Kabupaten Tangerang, kepada Awak Media menjelaskan, Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Kami Tim Pemenangan Andra Soni - Dimyati dalam mendekatkan diri dengan masyarakat dan mendengarkan langsung harapan dan keluh kesah mereka untuk Banten yang lebih baik," terangnya.


BISON Indonesia mengajak warga masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen ini dengan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi warga masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan dan harapan mereka kepada para pemimpin," tegas Shendy 


"Visi dan komitmen BISON Indonesia untuk membawa aspirasi masyarakat kampung atau Desa ini ke dalam program pasangan Andra Soni - Dimyati. Selain itu juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memilih pasangan Nomor Urut 02  pada Pilkada Banten 2024, yang memang memiliki visi untuk mewujudkan Banten yang maju dan bebas dari korupsi.


Sementara itu Saripudi selaku Tim Relawan MRA (Mohammad Rano Alfath -PKB) Kabupaten Tangerang, Dalam sosialisasinya menjelaskan secara rinci Profil Andra Soni, termasuk latar belakang pendidikan, pengalaman, serta kontribusinya di masyarakat.


Dengan serius, Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama - sama menghadirkan perubahan pada tanggal 27 November mendatang, dengan mendukung pasangan Andra Soni - Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, karena hanya Andra Soni lah yang diketahui memiliki visi yang kuat untuk memajukan kesejahteraan warga di Provinsi Banten," ungkap Saripudi.


Dengan adanya sosialisasi dari Tim Relawan BISON Indonesia dan Relawan MRA yang berkolaborasi, berharap Andra Soni bisa semakin dikenal dan diterima oleh masyarakat di kampung - kampung dan Desa - Desa," ucapnya bersemangat 


“Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk ikut serta dalam pemilu mendatang sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menentukan pilihan,” tandasnya


Salah satu poin utama yang kami sampaikan adalah komitmen pasangan Andra Soni dalam memperjuangkan hak - hak masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.


Di akhir sesi, semangat warga semakin membara saat seluruh peserta menggaungkan yel - yel :

“Gubernur Banten (Andra - Dimyati), Banten Maju (Tidak Korupsi), Andra-Dimyati (Menang, Menang, Menang).


Acara ditutup dengan program Tebus Murah Beras, dan Nasi kotak yang menjadi kontribusi langsung untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, yaitu Rp 5.000.


Kegiatan ini berakhir dengan sukses dan mendapatkan apresiasi positif dari warga yang merasa diperhatikan dan di dengar masukan - masukan untuk disampaikan dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merealisasikan usulan tersebut.


Apa yang dilakukan Relawan BISON Indonesia dan Relawan MRA (Mohammad Rano Alfath) Kabupaten Tangerang sangat mulia dengan melakukan sosialisasi yang cukup tepat sasaran.


“Karena dengan cara ini bisa langsung turun dan bertatap muka dengan masyarakat serta terus bergerak menyuarakan Calon Gubernur Nomor Urut 02 Andra Soni - Dimyati," singkatnya mengakhiri. 

(TASWAN)

Resmi, Kontraktor Akan Menggelar Aksi di Tenjo City Metropolis (TCM) Pada 16 November Tuntut Hak Yang Tak Kunjung Dibayar

November 10, 2024



Tangerang, - Merasa dirugikan oleh pihak Developer, Kontraktor Spk Atas nama Takiman Bin Hasan (H.Amin) Akan menggelar Aksi Demo pada tanggal 16 November 2024 di Tenjo City Metropolis PT. Bumi Waringin Indonesia, dengan masa aksi sebanyak 200 orang, Minggu, (10/11/2024) 



Takiman Bin Hasan atau yang kerap disapa H. Amin menyampaikan akan menggelar aksi di  PT. Bumi Waringin Indonesia Tenjo city metropolis karena pihaknya merasa dirugikan oleh pihak Developer PT. Bumi Waringin Indonesia Tenjo City Metropolis (Tcm) karena haknya tidak kunjung di bayar. 



"Sudah Tiga Bulan lebih setelah kami pemegang Spk atas nama ketika sudah menyelesaikan pekerjaan sampai saat ini hak hak kami tidak kunjung dibayar, bahkan aksek untuk komunikasi tidak ada dan tidak ada juga akses untuk ruang dialog,  ditutup rapat oleh pihak PT. Bumi Waringin Indonesia, maka dari itu terpaksa kami dari kontraktor akan melakukan Aksi demo pada tanggal 16 November dengan masa aksi sebanyak 200 orang dengan tuntutan agar hak kami segera dibayar," Ucap H. Amin. 



H. Amin juga mengatakan dirinya akan menurunkan 200 orang untuk menggelar aksi di depan Tenjo City Metropolis pada tanggal 16 November 2024.



"Secara resmi kami sudah memberikan surat tembusan aksi  kepada pihak Tenjo City Metropolis, Polsek Tenjo, Polres Bogor, Polda Jawa Barat bahwa kami akan menggelar aksi untuk menuntut hak kami akan segera di bayar oleh developer Tenjo City Metropolis," Pungkasnya. (TASWAN)

Kapolres Metro Tangerang Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Berita Hoax, Ini Fakta Video Pengrusakan Truk di SPBU

November 10, 2024






TANGERANG -- Polisi pastikan kondisi saat ini kondusif pasca pengrusakan massa terhadap truk - truk tanah buntut dari kecelakaan di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Kamis (7/11) kemarin.


Namun miris, pada Sabtu 9 November 2024 beredar video provokasi pengrusakan truk terjadi disalah satu pom bensin (SPBU) di Salembaran Jaya Kosambi. 


Setelah dari pengecekan dan  proses penyelidikan, peristiwa itu terjadi dihari pada saat kejadian Kamis, 7 November 2024 kemarin. 


Bukan di hari sebagaimana dalam berita dalam narasi yang beredar di dua group WhatsApp (WA) Tangerang Utara dan Putra Banten Bersatu, yaitu " Blom habis tenggat waktu 3 hri dari isi perjanjian, truk tambang/tanah sudah kembali berjalan/beraktivitas" yang tersebar di Group masyarakat.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menghimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebar atau mengirimkan berita atau informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.  pihaknya  tidak akan segan menindak tegas upaya-upaya provokatif dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuat resah masyarakat.


"Kami pastikan Video pengrusakan truk yang terjadi di Pom Bensin itu terjadi dihari yang sama, Kamis (7/11) kemarin. Bukan hari ini seperti beredar di 2 Group WA diatas," kata Kapolres, Minggu (10/11/2024).


Mengantisipasi hal tersebut, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua oknum berinisial D (43) dan M (41) yang menyebarluaskan video dan narasi yang tidak benar di dua Group itu, karena dapat memprovokasi warga masyarakat terkait situasi yang saat ini sudah aman, kondusif dan terkendali.


"Kami (polri) akan menindak tegas upaya provokasi yang dihembuskan untuk memperkeruh situasi. Kita saat ini dua orang terduga penyebar Video dan narasi yang tidak benar ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


Zain berharap masyarakat untuk tidak mudah menerima dan menyebarkan berita-berita tidak sesuai fakta atau hoax. Lebih bijak dalam menyebarkan berita, saring sebelum sharing. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran truk maupun menanyakan berita-berita tidak benar yang di terima atau beredar di masyarakat.


Ia menjelaskan, bahwa hasil pertemuan antara Forkopimda kabupaten Tangerang, bersama keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat kosambi. Telah disepakati tidak ada kendaraan truck Tanah selama 3 hari kedepan terhitung mulai hari ini  tanggal 8 hingga 11 November 2024.


"Berdasarkan kesepakatan juga 3 hari kedepan tidak ada aktivitas truk tanah, menunggu hingga situasi kondusif. Selanjutnya kami, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Dishub Kota dan Kab Tangerang, TNI, maupun Satpol PP melakukan mendirikan pos pantau gabungan di 8 titik guna mengawasi dengan ketat terhadap larangan tersebut dan awasi jam operasional truk sesuai ketentuan yang berlaku, kita akan tindak tegas terhadap truk yang melanggar, serta mengawal usulan Perbup ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional," pungkas Zain.(*/Red) 

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Melakukan Survey di Gudang Kelompok Tani Jambangan Mas

November 10, 2024



SERANG - Personil Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Serang melakukan survey di gudang Kelompok Tani Jambangan Mas. Survey dilakukan untuk mengetahui ketersediaan beras, bibit jagung dan pupuk untuk program ketahanan pangan.


"Survei ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan bibit dan pupuk untuk program ketahanan pangan semuanya tersedia," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu 10 Nopember 2024.


Menurut Kapolres, kegiatan survei dilakukan oleh Briptu Taufik, salah satu personil Satbinmas. Pengecekan penting dilakukan karena untuk menjaga kegiatan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam swasembada pangan berjalan lancar.


"Kita lakukan pengecekan barang agar kegiatan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam swasembada pangan berjalan lancar," kata Kapolres.


Kapolres mengatakan bahwa hasil dari pengecekan di gudang Kelompok Tani Jambangan Mas seluruhnya tersedia, baik beras, bibit jagung, pupuk NPK maupun urea seluruhnya dalam aman untuk beberapa pekan kedepan.


"Kepada kelompok tani, kita sudah beri tau agar menginformasikan jika stok barang di gudang berkurang. Kita akan bantu mengisinya kembali agar program tidak terkendala," tandasnya.


Seperti diketahui, dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri dalam swasembada pangan, Polres Serang telah mengoptimalkan puluhan hektar lahan di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Serang.


Dalam program ketahanan pangan ini, Polres Serang bekerjasama dengan Muspika, aparat Desa serta Kelompok Tani. Bantuan-bantuan yang diberikan dalam kegiatan swasembada pangan ini diantaranya, ratusan kilogram bibit jagung, puluhan ton pupuk organik dan non-organik serta alat bantu pertanian.


Selain itu, juga ditebar puluhan ribu benih ikan mas, lele, patin, nila dan tawes di beberapa kolam ikan di sejumlah danau. Tak hanya, Kapolres Serang juga menginstruksikan kepada seluruh polsek jajaran melakukan pembesaran ikan melalui media biolflog, pertanian jagung serta peternakan ayam kampung.(*/Red) 

Kabidhumas Polda Banten Jelaskan Kronologi Atas Meninggalnya Seorang Tahanan Ditresnarkoba yang Diduga Gantung Diri

November 10, 2024



Serang - Berdasarkan hasil laporan dari Ditresnarkoba Polda Banten bahwa telah diamankan seorang palaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja berinisial BK (35) seorang Guru Honorer asal kabupaten Lebak. 


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan Pelaku ditangkap pada Rabu (06/11/2024) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten, berikut barang bukti yaitu 1 buah paket tiki yang didalamnya terdapat kantong pelastik putih berisikan 2 buah paket pelastik putih bening yang berisikan Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto +69,79 gram berikut 1 buah handphone merk xioami warna biru milik tersangka. 


"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari Sdr. Ed yang saat ini berstatus DPO, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya pada Minggu (10/11). 


Lebih lanjut, Kabid humas menjelaskan peristiwa dugaan terjadinya bunuh diri yang dilakukan oleh tahanan BK. "Dalam rangka pengembangan kasus dengan kurun waktu 3x24 jam, tersangka BK ditempatkan diruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten namun pada Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 08.45 Wib tersangka BK ditemukan dalam keadaan tergantung diruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah TKP bersama Penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten. Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara," ujar Kabid Humas. 


Kemudian Kabid Humas Polda Banten menerangkan bahwa hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejas jerat yang melingkar dileher. "Diketahui jenazah ditemukan dalam keadaan tergantung dengan ikat pinggang dalam keadaan sudah tidak bernyawa, namun saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab kematian tersangka sambil menunggu hasil visum dari Biddokkes Polda Banten," ucapnya. 


Diakhir, Didik menyampaikan Kapolda Banten turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum BK. "Kapolda Banten menyampaikan ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya Almarhum BK, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," tutup Kabid Humas Polda Banten. (*/Red) 

Polres Serang Gelar Upacara Memperingati Hari Pahlawan 2024

November 10, 2024



SERANG - Dalam  rangka  memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November, Kepolisian Resor Serang melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati  Hari Pahlawan Tahun 2024 dengan Tema Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu, Minggu (10/11) pagi.


Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) adalah Wakil Kepala Kepolisian Resor Serang Kompol  Ali Rahman Cipta Perwira, S.I.K., M.Si., yang diikuti seluruh Pejabat Utama Polres Serang, para Kapolsek jajaran dan seluruh personel Bintara dan ASN dilingkungan Polres Serang.

 

Rangkaian Upacara peringatan Hari Pahlawan pagi ini diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi dengan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Teks Pancasila yang diikuti seluruh peserta Upacara, Pembacaan pembukaan  Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan dilanjutkan dengan Pembacaan Pesan-Pesan Pahlawan Nasional.


Wakapolres Serang dalam amanat Menteri Sosial Republik Indonesia menyampaikan bahwa peringatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan pengorbanan para Pahlawan yang diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi. Hal ini sebagaimana dengan Tema Hari Pahlawan di Tahun 2024.


“Jangan pernah lelah untuk berbuat yang terbaik meneladani dan mewarisi nilai-nilai kepahlawanan. Mari kita implementasikan sifat-sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat mulai dari diri kita, mulai dari hal yang paling kecil yang dapat dilakukan di sekitar kita untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Wakapolres.


Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa hormat. Seluruh personel Polres Serang mengikuti upacara dengan tertib, mengingatkan betapa besarnya pengorbanan para pahlawan yang telah gugur demi Bangsa dan Negara.


Kegiatan peringatan Hari Pahlawan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polres Serang dan masyarakat untuk terus mengobarkan semangat kepahlawanan dalam menjaga kedaulatan serta keamanan Negara Republik Indonesia.(*/Red) 

Teladani Pahlawanmu, Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

November 10, 2024




Serang - Peringati Hari Pahlawan, Polda Banten gelar Upacara bertempat di Lapangan Polda Banten pada Minggu (10/11) dengan tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”


Kegiatan dipimpin Wakapolda Bangen Brigjen Pol Hengki dan dihadiri PJU Polda Banten serta diikuti personel Polda Banten. 


Dalam hal ini Wakapolda Banten membacakan amanat Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf yang mengatakan bahwa Pahlawan adalah patriot bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk mencapai Indonesia Merdeka. “Kita patut bersyukur karna dibumi Nusantara ini banyak dilahirkan sosok Pahlawan dengan segala pengorbanannya berhasil membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, mereka adalah patriot bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk mencapai Indonesia Merdeka dan kini mewariskannya kepada kita semua untuk diteruskan demi mencapai cita-cita Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,”  katanya.


Hengki menjelaskan bahwa kita harus meneladani pahlawan dan mencintai negeri sesuai dengan tema hari pahlawan tahun 2024. “Tema peringatan hari Pahlawan tahun 2024 adalah Teladani Pahlawanku, Cintai Negerimu. Tema ini mengandung makna yang dalam dimana semua olah pikiran dan perbuatan harus senantiasa di ilhami oleh semangat kepahlawanan dan cintai negerimu mengandung makna apapun bentuk pengabdianmu harus memberikan sumbangsih yang berarti bagi kemajuan bangsa Indonesia,” jelas Wakapolda Banten.


Perjuangan senantiasa akan berbeda tantangannya, peluangnya, kekuatannya, dan keterbatasannya dengan implementasi kepahlawanan. Ucap Hengki. “Proses perjuangan membangun bangsa senantiasa berbeda bentuknya dari tahun ke tahun, hal ini terkait dengan perubahan lingkungan strategis bangsa Indonesia dan pada setiap masa akan berbeda tantangannya, peluangnya, kekuatannya, dan keterbatasannya dengan implementasi kepahlawanan adalah dengan semangat menjebol struktur kolonialisme penjajah, maka saat ini implementasinya adalah meruntuhkan kultur dan struktur kemiskinan dan kebodohan yang menjadi akar masalah sosial di Indonesia,” ucapnya.


Hengki menuturkan bahwa perjuangan bangsa diukur dari kemampuan mengelola permasalahan sosial. “Kemajuan sebuah bangsa bukan saja diukur dari kemampuannya menggelar pertumbuhan ekonomi namun kemajuan juga diukur dari kemampuannya mengelola permasalahan sosial,” tuturnya.


“Tantangan kedepan bahwa kita sepakat NKRI untuk masa depan rumah kita bersama sama akhir hayat, tentunya ini membuka kesempatan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk berbuat baik dalam koridor menjadikan NKRI sebagai bangsa yang bermartabat dalam pergaulan global,” tambahnya.


Hengki berharap bahwa kedepan peringatan Hari Pahlawan dapat memunculkan sosok yang mengeluarkan inovasi baru dalam mengimplementasikan nilai kepahlawanan. “Kita berharap peringatan hari Pahlawan dari tahun ke tahun tidak sekedar ulang tahun, kita berharap setiap peringatan Hari Pahlawan muncul semangat baru, sosok warga negara Indonesia yang berhasil mengeluarkan inovasi baru untuk mengimplementasikannya nilai kepahlawanan sesuai dengan tantangan saat ini,” harapnya. 


“Jangan pernah lelah untuk berbuat yang terbaik meneladani dan mewarisi nilai-nilai kepahlawanan, mari kita implementasikan sifat kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial ditengah masyarakat,” tutup Hengki (*/Red) 

Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

November 10, 2024




Jakarta - Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.


Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.


"Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.


Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.


"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," ujar Arief.


Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).


"Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini," jelas Arief.


Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.


"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar," pungkasnya.(*/Red) 

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

November 09, 2024






JAKARTA -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas soal OTT (Over-The-Top untuk masa depan merah Putih di Jakarta Selatan (9/11/2024).


Hasil FGD SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal.


Sekertaris SMSI Pusat, Makali Kumar mengatakan SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UUD Penyiaran disahka.


"Menyepakati  adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UUD penyiaran, ungkapnya.  


Lanjut ia mengatakan Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.




"SMSI mengharapkan undang-undang penyiaran yang sudah masuk di DPR RI itu bisa Kembali dibahas dan revisi sesuai kebutuhan dan perkembangan dari teknologi digital yang semakin meningkat saat ini ini. Termasuk mengakomdir aspirasi dari kalangan pers," katanya.



Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof Rizal E Halim mengatakan SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.



"Salah satu bentuk dukungan SMSI mendorong mempercepat dan melakukangan akselerasi Revisi UU Penyiaran yang sementara dibahas di DPRD RI," ungkapnya. 



Diketahui Kegiatan FGG dihadiri langsung Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI PUsat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita dan Dr. Yanuardi Syukur dan diikuti Dewan Pakar SMSI Prof Rizal E Halim, Dr. Taufiqurchmanm, serta beberapa pengurus SMSI Pusat.(*/Red) 

Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

November 09, 2024



Jakarta, -- Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278. 


Menindaklanjuti proses perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70.1 Miliar


Tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp. 13.8 Miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa 13,8 miliar rupiah yang disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.


Dalam waktu dekat, Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278, serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.(*/Red) 

Komitmen Polri Dukung Astacita Presiden Prabowo, Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

November 09, 2024

CILEGON, -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Bea cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merk Humer dari Surabaya tujuan Padang Sumatera Barat, pada Jum'at 8 November 2024.


Penyelidikan yang dipimpin Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Yudis Wibisana bersama Kasubdit Indag AKBP Dony Satria Wicaksono, IPTU Uce Wahyudin, AIPDA Topan Darmawan, BRIPKA Dwi yanto Sigit Prabowo, BRIPDA Dendi Febriansah, BRIPDA M Rifatprll Prayoga, melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan Truk dengan Nopol E 9163 HG di Dermaga 6 Pelabuhan Eksekutif Merak.




Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan muatan kendaraan Light truck Box Nopol E9163HG ratusan Karton rokok tanpa cukai dengan merek Humer dengan rincian jumlah 150 karton yang masing-masing karton berisi 80 slop, dan tindakan selanjutnya mengamankan barang bukti. 


Kombes Pol Yudhis menegaskan.

"Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal, Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait," ujar Yunus.(Red) 



Ada Konsekuensi Hukum, Polisi Himbau Warga Segera Kembalikan Barang Jarahan Kasus Kecelakaan Truk di Kosambi

November 09, 2024




TANGERANG -- Buntut kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten  yang mengakibatkan warga mengamuk hingga merusak belasan truk tanah pada Kamis (7/11/2024) kemarin. 


Namun dalam kejadian tersebut juga disertai penjarahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap truk-truk yang dirusak.


"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).


Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk dilokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.


Adapun barang-barang  yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu antara lain: pintu, radio tape,  tangki, 

dinamo maupun onderdil lainnya.


Zain pun meminta dan menghimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebab kata Zain barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.


"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.


Lebih tegas,  Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut  tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.


"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," tandasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.


Korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis. 


Korban Alika hari ini, Jum'at 8 November 2024 pada pukul 09.00 wib telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dan selesai pukul 11.30 WIB operasi diinformasikan berjalan dengan baik dan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kab Tangerang.


Kini Alika pun masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya. (*/Red) 

Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat Cagub Banten No Urut 2 Andra Soni di Cikande Permai

November 09, 2024





SERANG, -- Ribuan warga yang datang dari berbagai wilayah Kecamatan Cikande memadati Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Cikande Permai, Kec Cikande, Serang Banten mengikuti Senam Sehat Calon gubernur Banten, nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati. Sabtu 09 November 2024.


Senam sehat yang digagas oleh Relawan Andra Soni dan Dimyati (Rusdy) dan Poros Aksi Warga Nyata (AWN) mendatangkan artis penyanyi Charlie Van Houten ST 12 yang menambah semarak kegiatan senam sehat. 



Kegiatan tersebut juga tampak di hadiri oleh anggota DPRD kabupaten Serang. Fraksi PKS, GERINDRA dan sejumlah tokoh masyarakat, agama dan kader partai. 


Gemuruh teriakan dukungan dari masyarakat, kala sambutan Calon Gubernur Banten Andra Soni menjanjikan sekolah gratis bagi warga Banten, dan sejumlah program lain yang mementingkan masyarakat, seperti lapangan pekerjaan. 



Dalam kesempatan tersebut, Ketua Rusdy, Adi Saputra berterimakasih atas animo masyarakat yang memadati lapangan sehingga senam sehat terselenggara dengan sukses dan lancar, yang dipadati warga masyarakat Cikande,' Allhamdulilah, acara senam sehat dengan calon gubernur kita, Andra Soni berjalan Baik dan lancar, dan terbukti ribuan masyarakat sangat mendukung program Calon Gubernur Andra Soni dengan program Andalan Sekolah gratis dan peningkatan lapangan pekerjaan," ujar Adi. 


Hingga berakhirnya acara senam sehat berjalan aman dan kondusif dan lancar. (Red) 

F-JSR Apresiasi Penegakkan Hukum Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten

November 08, 2024


SERANG, - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menetapkan kades Pengawinan, Kecamatan Bandung, kabupaten Serang - Banten berinisial MU (52) di tetapkan sebagai tersangka dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Ketua Forum Jurnalis Serang (F-JSR) Nusi Apresiasi kepada Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten yang sudah memberikan penegakan hukum dugaan pungutan liar kepengurusan administrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 


"Kami Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) memberikan apresiasi kepada Satgas Saber Pungutan Liar UPP Provinsi Banten yang sudah memberikan penegakkan hukum kepada kades yang tidak menaati aturan SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018.Dan Semoga ini yang terakhir tidak ada lagi kades-kades yang tidak menaati aturan yang merugikan masyarakat." Ujarnya


Masih dengan ketua F-JSR, kami bangga adanya penegakkan hukum program perintah di mana program PTSL merupakan program gratis dari pemerintah untuk masyarakat untuk mengurus Alas Hak tanah kepemilikan, karena ini yang di harapkan masyarakat sehingga program-program pemerintah untuk masyarakat tidak membebankan masyarakat, dan kami bangga melalui Laporan Informasi ((LI) yang mana media online mediadelikhukum.com merupakan anggota Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR). Tutup ketua


Diketahui Kegiatan konferensi pers kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, pada Jumat (08/11/2024).Dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan hadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.(Red) 

Dukung ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tanam Bibit Jagung di Kecamatan Kopo

November 08, 2024



SERANG - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melaksanakan kegiatan menanam bibit jagung di Kampung Pasir Situ, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jumat 8 Nopember 2024.


Selain melakukan penanaman, Kapolres Condro Sasongko yang didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, juga memberikan 60 kg bibit jagung, alat bantu pertanian (corn seeder), 50 botol pestisida, 1 ton pupuk organik dan 500 kg urea serta 3 titik sumber air kepada Gapoktan Kecamatan Kopo.


"Kegiatan pertanian ini sebagai pelaksanaan dari program strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri," ungkap Kapolres disela-sela penanaman bibit jagung.


Kapolres mengatakan pembinaan dan pemberian bantuan alat bantu pertanian, pupuk organik dan urea, bibit jagung dan 3 titik sumber air kepada kelompok tani bertujuan untuk keberlangsungan dalam mendukung proses penanaman berjalan lancar.


"Pemberian bantuan ini dalam rangka mendukung keberlangsungan penanaman jagung guna program swasembada pangan ini tercapai," kata Kapolres Condro Sasongko.


Kapolres berharap gerakan ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ketahanan pangan serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut serta dalam menjaga stabilitas pangan melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya lokal. 


"Saya berharap gerakan ketahanan pangan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pemanfaatan lahan serta sumber daya lokal," tandasnya.


Turut hadir dalam kegiatan gerakan ketahanan pangan, Muspika Kecamatan Kopo, Kelompok Tani dan Wanita Tani Kecamatan Kopo.


Di tempat yang sama, Ketua Gapoktan Harapan Tani Rudi Kuncoro  menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Condro Sasongko yang telah berkenan melaksanakan gerakan ketahanan pangan serta pembinaan dengan memberikan bantuan kepada petani.


"Saya berharap program prioritas pemerintah dalam ketahanan pangan ini dapat berjalan lancar sesuai harapan dan hasilnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat," kata Rudi Kuncoro.(*/Red) 

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

November 08, 2024




Jakarta, – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024. 


"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (6/11).


Kasus Bermula dari Pembelian Tanah untuk Proyek Gedung Pertamina


Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.


Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut. 


"Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Arief.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tanah ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus.


"Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar," lanjut Arief.


Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pembelian aset negara. Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.


Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.(*/Red) 

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Kota Cilegon

November 08, 2024



Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp. 1,4 Milyar.


Saat dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menjelasakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 30 Juli 2024, Ditreskrimsus menetapkan 2 tersangka yakni MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata dan  GG selaku PPK Sekretaris Dinas. 


“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK / mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV ARIF INDAH PERMATA,” katanya pada Jumat (08/11).


Selanjutnya Yudis menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersngaka tersebut. “Tersangka MF selaku direktur CV ARIF INDAH PERMATA bertemu dengan Sdr GG selaku PPK / Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Sdr AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV ARIF INDAH PERMATA bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan, dan kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada Sdr GG selaku PPK dengan cara transfer Bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan sehingga pada akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada Trasfer Bank dan tunai,” jelas Dirreskrimsus.


“Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV ARIF INDAH PERMATA jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau   pesan pilih penyedia CV ARIF INDAH PERMATA tidak melalui proses lelang,” tambahnya.


Diakhir Yudis menyampaikan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” tutupnya. (*/Red) 

Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Pinang Kota Tangerang Berhasil Ditangkap di Palembang

November 08, 2024





TANGERANG --Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur, kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kamis, 7 November 2024 pagi sekira pukul 10.00 WIB.


Tersangka atas nama Yandi Supriyadi (28) itu berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan setelah masuk dalam DPO alias Buronan Polisi.


"Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An'nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,  didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero Jumat, (8/11/2024) dalam keterangan persnya.


Kata Zain, Pelaku ditangkap di kawasan  Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan.  Penangkapan di back up oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya


"Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Zain.


Menurut dia sebelumnya, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Hingga ia (tersangka) berhasil diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Di sana, ia bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


"Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan," jelasnya.


Sebagai informasi dan diketahui, Yandi Supriadi (28) adalah satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki. 


Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut. Dan Yandi Supriadi (DPO tertangkap) juga merupakan pengasuh di panti asuhan itu.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *