Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

November 15, 2024



Serang - Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (15/11).


Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “Hari ini Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan,” katanya.


Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan para pelaku. “Subdit Jatanras Polda Banten berhasil mengamankan JS (55), MU (31) dan AM (32),”


Dian menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan. “Dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan terjadi yaitu pada kamis,05 September 2024 Sekira jam 04.30 Wib Sdr. MH yang merupakan anak dari pelaku JS pulang kerumahnya setelah menginap dirumah JSkemudian  Sdr. MH pulang  kerumahnya yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang untuk berganti baju kerja dan berangkat kerja kemudian pada pagi itu JSmengajak AM yang merupakan anak JS dan MU selaku adik Ipar JS untuk mengikuti Sdr MH,” katanya.


Dian menjelaskan para pelaku melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah Sdr. MH dalam keadaan pintu tertutup. “Kemudian pada saat Sdr. MH masuk kedalam rumahnya, terlihat melihat sekilas ada seseorang yang masuk kedalam rumah Sdr. MH dalam keadaan pintu tertutup setelah itu JS dan MU yang berjaga  dipintu depan sedangkan AM berjaga dipintu belakang kemudian JS dan MU mendorong Pintu depan rumah Sdr. MH namun pintu dalam keadaan terkunci dan tidak bisa dibuka, tidak lama kemudian AM berteriak minta tolong kemudian MU berlari  kearah pintu belakang, tidak lama kemudian pintu depan dibuka oleh Sdr. MH dan JS  berlari  kearah pintu belakang untuk menyusul AM dan MU serta JS melihat AM dan MUbersama-sama memukuli AN dengan tangan kosong atau mengepal kearah bagian wajah  AN  berkali kali dan pada saat dipukul AN sedang dalam keadaan jongkok kemudian JS juga ikut memukul AN dengan  cara menampar wajah saudara  AN  sebanyak 1 kali denganmenggunakan telapak tangan kanan, dan pada saat itu AN sudah diikat kedua tangannya dengan menggunakan tali rapia  dan pada saat itu jugaAN sudah banyak mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta luka memar dibagian wajah khususnya dibagian kelopak mata sebelah kanandan  kondisi badan AN sudah dalam keadaan lemas karena banyak mengeluarkan darah,” jelasnya.


“Selanjutnya AN ketika keadaan sudah terang tepatnya sekitar jam 07:00 Wib AN berada di teras rumah dalam keadaan mengalami luka-luka dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya dan tidak berapa lama kemudian petugas kepolisian  Bhabinkamtibmas Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota datang keTKP dan membantu saudara AN dan dibawa ke RSUD Prov. Banten, bahwa atas terjadinya peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban AN suami Sdr. MY (sampai meninggal dunia) yang terjadi di rumah Sdri. MH yang beralamat di Link. Bogeg Rt/Rw. 002/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, ada dua upaya musyawarah antara pihak JS dengan keluarga korban AN,” tambahnya.


Dian menerangkan bahwa musyawarah amat keduanya sudah dilakukan dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada AN. “Yang pertama musyawarah pada 05 September 2024 yang di laksanakan di polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan pihak-pihak yang hadir yaitu Sdr. SH suami Sdri. MH, Sdr. JD, dan dari pihak AN yang hadir yaitu Sdr. TF, Sdr. RD dan Sdr. LI, serta hadir juga ketua RW. 002 dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada AN yang dilakukan oleh pihak I bersama dengan keluarganya yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 yang diketahui sekira pukul 05:30 Wib di Link. Bogeg Rt/Rw. 003/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, dengan hasil musyawarah bahwa saya dan keluarga telah meminta maaf kepada pihak Ke II yaitukeluarga AN dan pihak ke II telah memaafkan pihak I dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum serta saya telah merealisasikan memberikan biaya pengobatan kepada Sdr. AN senilai Rp. 4.000.000yang diserahkan pada tanggal 10 September 2024,” jelasnya.


“Yang kedua musyawarah tanggal 14 September 2024 yang di laksanakan dirumah Sdr. AN dan penandatangan surat di Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota, dan pihak-pihak yang hadir yaitu dari Pihak I yaitu Sdr. IS, Sdr. JD, dan dari pihak Sdr. AN (Pihak II) yang hadir yaitu Sdr. TF, Sdr. AN dan Sdr. WS, serta hadir juga ketua Rt. 003 yaitu Sdr. SARKANI, dan yang dibahas sehubungan telah terjadinya kesalahpahaman antara pihak I dengan Sdr. AN yang berujung pemukulan/pengeroyokan kepada Sdr. AMIN yang dilakukan oleh pihak I bersama dengan keluarganya yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 September 2024 yang diketahui sekira pukul 05:30 Wib di Link. BogegRt/Rw. 003/002 Kel. Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota. Serang, yang mengakibatkan korban AN meninggal dunia, dengan hasil musyawarah bahwa saya dan keluarga telah meminta maaf kepada pihak Ke II dan pihak ke II telah memaafkan serta saya akan memberikan santunan kepada keluarga AN senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang akan diberikan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan apabila pihak ke I tidak memberikan santunan pada tanggal 14 Oktober 2024 siap untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan terkait poin memberikan santunan hal tersebut belum dapat direalisasikan,” tambahnya.


Dian menjelaskan Kronologi penangkapan para pelaku penganiayaan. “Pada 14 Oktober 2024 penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada para saksi dan menganalisa hasil Visum Et Repertum terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti selanjutnya penyelidik meningkatkan status perkara melalui gelar perkara dari penyelidikan ketahap penyidikan karena terhadap peristiwa tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan kemudian proses penyidikan berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka dan pada hari Kamis sekitar Jam 04.30 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapandan penahanan,” tuturnya.


Peran Para Pelaku 

- JS : Menampar menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah korban sehingga mengakibatkan luka lebam dan memar pada beberapa bagian wajah korban.

- MU : Memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali.

- AM : Memukuli korban dengan tangan kosong atau mengepalkan tangan yang diarahkan kearah bagian wajah korban berkali kali



Barang Bukti yang berhasil diamankan : 

- 1 (satu) potong celana panjang warna biru dengan bercak darah yang sudah mengering yang digunakan korban ketika korban diduga dikeroyok dan dianiaya;

- Visum Et Repertum;

- Rekam Medis atas nama Sdr. AN tanggal 11 September 2024 dari RSUD Provinsi Banten;

- Satu lembar surat musyawarah tanggal 05 September 2024;

- Enam bundel BAI an. Maryanah, Rahmadea, Lia Ayu Anita, Jasuki, Ade Muklas dan MU dari Unit Reskrin Polsek Cipocok Jaya, Polresta Serang Kota;

- Satu lembar surat musyawarah tanggal 14 September 2024.


Dian menjelaskan motif dan modus pelaku dalam kejadian ini. “Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam, dan Modus dengan Melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” jelasnya.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Ancaman hukumanpidana paling lama 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tutupnya (*/Red) 

Pelaku Curanmor yang tembak petugas di Cengkareng, Ditindak Tegas Terukur karena melawan

November 15, 2024





TANGERANG -- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol David Kanitero tengah berhasil cepat membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang tembak petugas di Cengkareng, Kamis (14/11) siang.


Polisi terpaksa menembak pelaku berinisial A (21) hingga mati, setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan dan dilumpuhkan kakinya. Penembakan itu dilakukan karena pelaku menyerang petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) di lokasi pengembangan.


"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas  terukur kepada pelaku A," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip Jum'at (15/11/2024) pagi.


Peristiwa petugas tertembak oleh pelaku curanmor tersebut terjadi pada Kamis (14/11) siang. Satu dari tiga anggota Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tertembak senjata api pelaku berinisial A tersebut saat akan disergap. Video CCTV penyergapan itu beredar di kalangan media.


Dua orang pelaku hendak mencuri motor di garasi rumah warga di Jalan Nangka 1 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Terlihat, salah satu pelaku berperan sebagai pemetik adalah A (21), sementara rekannya berinisial RDS (23) berperan sebagai Joki menunggu di depan rumah.


Tak lama kemudian datanglah tiga anggota polisi langsung memegang pelaku yang bertugas sebagai joki (RDS) tertangkap dan saat ini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku A yang panik saat itu berusaha melarikan diri dari sergapan petugas dengan mengeluarkan senpi dari balik bajunya kemudian menembak kaki bagian paha Aiptu Wiratama.


"Dari interogasi dilakukan kepada RDS, diketahui rekannya A tinggal dikontrakan di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kemudian Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan namun kontrakan itu sudah dalam keadaan kosong," terang Zain.


Ia melanjutkan, dari penggeledahan dikontrakan ini petugas menemukan barang bukti kejahatan antara lain kunci Letter Y, 4 mata kunci, pembuka magnet, kunci kontak cadangan dan alat hisap narkoba jenis sabu (bong). Berdasarkan keterangan tetangga bahwa pelaku baru saja pergi menggunakan motor membawa tas ransel.


"Pengejaran kita lakukan ke arah pelabuhan merak. Karena berdasarkan keterangan RDS, rekannya A, berasal dari Lampung, sehingga dianalisa bahwa pelaku akan kabur ke kampung halamannya melalui penyeberangan Pelabuhan Merak," beber Zain.


Benar saja, melalui dermaga eksekutif pelabuhan Merak pelaku hendak menyeberang ke Pulau Sumatera, pada saat proses penangkapan tersebut Kata Kapolres, Pelaku sempat melawan dan  bergelut dengan petugas hingga akhirnya berhasil diamankan. Pada sat pengembangan untuk menunjukkan senpi yang digunakan, yang  menurut keterangannya dibuang di pinggir sungai di daerah Tangerang di sekitar Taman seberang lapas.


Setelah berkeliling mencari barang bukti senpi, pada hari Jum’at, 15 November 2024 Pukul 02.00 WIB rupanya pelaku mengecoh petugas dan berhasil mengambil senpi yang telah dibuangnya itu kemudian menodongkan senpi tersebut kearah petugas, beruntung peluru yang dilesatkan tidak mengenai petugas.


"Dalam baku tembak itu petugas berupaya memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Dan berusaha melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah kaki. Namun, pelaku tetap melawan dengan terus menembak tetapi meleset, sehingga dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah dada pelaku hingga pelaku tersungkur, lalu petugas segera membawa pelaku ke Rumah Sakit Kramatjati namun pelaku tidak tertolong (meninggal dunia)," pungkas Kapolres.(*/Red) 

Polisi Tangerang Gagalkan Curanmor di Rumah Warga di Cengkareng, 1 Anggota Polisi Tertembak

November 15, 2024


TANGERANG -- Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah warga di Jalan Nangka 1 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat , Kamis 14 November 2024. 


Dalam upaya penggagalan aksi curanmor tersebut satu polisi tertembak senjata api (senpi) yang digunakan oleh salah satu kawanan pencuri yang melawan saat disergap pada saat akan mengambil sepeda motor terparkir dalam garasi rumah milik warga.


Beredar video CCTV berdurasi 34 detik di lokasi kejadian, dimana petugas yang membuntuti dua pelaku. Saat hendak beraksi di rumah salah satu korbannya di TKP. Nampak, polisi berusaha melakukan upaya tertangkap tangan pelaku yang sedang beraksi. 


Namun, pelaku melakukan perlawanan dan mengeluarkan senpi dari balik bajunya dan menembak diarahkan petugas, sehingga anggota menjadi korban peluru senpi dari pelaku.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 14.40 WIB. Di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu anggotanya tertembak saat menjalankan tugas.


"Benar, petugas terkena tembak salah satu pelaku curanmor berupaya yang melawan saat akan di sergap," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero dalam keterangan, Kamis, (14/11).



Diketahui, Aiptu Wiratama anggota polisi unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kini dalam perawatan medis di rumah sakit. Lantaran tertembak pada bagian paha kaki sebelah kiri.


"Satu pelaku berhasil kita amankan, mohon doanya supaya luka tembak dari anggota kita tidak serius. Saat ini masih dalam penanganan medis. Satu pelaku masih kita kejar (yang membawa senpi). Kronologis kejadiannya kita sampaikan lebih lanjut," pungkas Zain.(*/Red) 

Pembinaan Keberlanjutan pada Mitra Panti Anak Mentawai dan Yatim H. Syafri Moesa untuk Tumbuh Kembang dengan Usaha Peternakan Ayam di Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, 2024

November 15, 2024


Oleh : Baharuddin, MT

Padang, 7 November 2024 – Departemen Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Andalas melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul "Pembinaan Keberlanjutan pada Mitra Panti Anak Mentawai dan Yatim H. Syafri Moesa untuk Tumbuh Kembang dengan Usaha Peternakan Ayam di Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, 2024." Kegiatan ini diinisiasi dan dipimpin oleh Baharuddin, M.T., yang bertindak sebagai ketua program pengabdian masyarakat ini. Program ini dirancang untuk memberikan dampak positif bagi Panti Anak Mentawai dan Yatim dalam hal pengembangan usaha yang mereka kelola.

Dalam kegiatan ini, Baharuddin, M.T. didampingi oleh dosen-dosen lain dari Departemen Teknik Elektro, yaitu Riko Novendra, M.T., dan Rizki Wahyu Pratama, M.T. Mereka bekerja sama untuk memberikan pendampingan yang berfokus pada pengembangan keterampilan dan manajemen usaha bagi para pengelola panti. Tidak hanya dosen, kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa program sarjana Teknik Elektro, di antaranya Ilhamdy Ibnu Harvi, Rhakasafiq Qasthalani Renindra, Rizky Firmansyah, Imam, dan Renaldi Kapri Utama.

Kegiatan pembinaan ini dihadiri langsung oleh H. Syafri Moesa, ketua dari Panti Anak Mentawai dan Yatim, beserta seluruh penghuni panti yang antusias menyambut kedatangan tim dari Universitas Andalas. Bapak H. Syafri Moesa menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan pembinaan ini, usaha peternakan ayam yang dikelola oleh panti dapat berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi para anak asuh. Dengan adanya pendampingan dari pihak universitas, mereka berharap dapat mengelola usaha tersebut secara lebih profesional dan berkelanjutan.



Metode pembinaan yang diterapkan dalam kegiatan ini mencakup beberapa tahapan penting. Pertama, tim melakukan analisis kebutuhan untuk memahami kendala yang dihadapi oleh panti dalam menjalankan usaha peternakan ayam. Analisis ini dilakukan dengan wawancara bersama pengelola panti dan observasi lapangan, sehingga tim dapat merancang solusi yang tepat sasaran. Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendampingan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi panti.

Tahap berikutnya adalah pelatihan keterampilan teknis dalam bidang peternakan ayam, yang meliputi manajemen kandang, pemilihan pakan, serta perawatan kesehatan ayam. Tim dari Universitas Andalas memberikan materi secara langsung dan praktis agar peserta dapat memahami setiap langkah yang diperlukan dalam mengelola peternakan ayam. Dengan pelatihan ini, diharapkan para penghuni panti memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengelola peternakan secara mandiri.

Selain pelatihan teknis, tim juga memberikan bimbingan terkait manajemen usaha, seperti pengelolaan keuangan, pemasaran, dan pencatatan hasil usaha. Bimbingan ini bertujuan agar usaha peternakan ayam di panti dapat berkembang dengan baik dan mampu memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi panti. Tim memberikan contoh-contoh konkret mengenai cara pencatatan yang rapi dan cara mengelola keuangan agar usaha tetap berjalan dengan lancar.

Dalam rangkaian kegiatan ini, mahasiswa yang terlibat juga berperan aktif dalam memberikan motivasi kepada anak-anak panti. Mereka mengadakan sesi berbagi cerita dan pengalaman, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Kehadiran mahasiswa ini memberikan warna tersendiri dalam kegiatan pembinaan, karena mereka mampu berinteraksi dengan anak-anak panti dalam suasana yang lebih santai dan akrab.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif antara tim Universitas Andalas dan para pengurus panti. Warga panti mengajukan berbagai pertanyaan terkait usaha peternakan ayam, mulai dari masalah teknis hingga tantangan yang dihadapi dalam pemasaran. Tim dari Universitas Andalas menjawab setiap pertanyaan dengan memberikan solusi dan saran yang dapat diaplikasikan secara langsung oleh pihak panti.

Pada akhir kegiatan, dilakukan serah terima bantuan berupa peralatan pendukung untuk usaha peternakan ayam. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk komitmen Universitas Andalas dalam mendukung keberlanjutan usaha peternakan ayam di Panti Anak Mentawai dan Yatim. Bapak H. Syafri Moesa menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan berharap agar kerja sama ini dapat berlanjut di masa mendatang.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Tim dari Universitas Andalas berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada mitra mereka agar usaha peternakan ayam ini dapat berkembang dan memberikan dampak yang positif bagi anak-anak panti. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan usaha ini dapat menjadi sumber pendapatan yang stabil bagi panti.

Selain itu, tim juga berencana untuk melakukan monitoring berkala terhadap perkembangan usaha peternakan ayam di panti. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh bantuan dan pelatihan yang diberikan dapat memberikan hasil yang optimal. Tim juga akan terus berkomunikasi dengan pihak panti untuk memberikan saran atau bantuan tambahan jika diperlukan, sehingga usaha ini dapat terus berkembang.

Ke depannya, Universitas Andalas berharap dapat memperluas program pengabdian masyarakat ini ke panti-panti lain yang membutuhkan pendampingan serupa. Dengan demikian, semakin banyak panti yang akan merasakan manfaat dari program pembinaan ini. Universitas Andalas berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal pemberdayaan ekonomi melalui program-program pengabdian yang relevan dan berkelanjutan.(RIO)

Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

November 14, 2024



KOTA TANGERANG -- Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga hari ini Kamis, (14/11), telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa  material tanah, pasir dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.


Guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.


"Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," ungkap Zain dalam keterangan, Kamis (14/11/2024).


Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.


"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba," tegasnya.


Zain menerangkan, Jam Operasional Kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana di atur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.


"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," tandasnya.(*/Red) 

Antisipasi Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan di Pelabuhan Dermaga Merak

November 14, 2024



Serang - Ditresnarkoba Polda Banten  melaksanakan Razia kepada penumpang dan pengguna di Dermaga Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.


Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memutus penyebaran Narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. "Dalam mengantisipasi dan memutus penyebaran narkotika, kami mengerahkan personel Ditresnarkoba untuk melaksanakan razia yang dilaksanakan setiap hari selama 1x24 jam,” kata Dirresnarkoba Polda Banten pada Kamis (14/11). 


Selanjutnya Erlin menjelaskan, dari kegiatan razia tersebut untuk sampai saat ini masih aman dan terkendali, belum ditemukan Narkotika dari para penumpang dan pengguna Pelabuhan Merak, dan kegiatan akan terus dilaksanakan setiap harinya. “Kegiatan Razia ini akan kami terus laksanakan setiap harinya demi memutus jaringan narkotika demi terbebasnya Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten,” ujar Erlin.


Erlin menegaskan, kegiatan ini adalah bentuk antisipasi dan memutus jaringan Narkotika serta mewujudkan Program Asta Cita program ke 7. Ditresnarkoba Polda Banten akan gencar melakukan razia dan penegakan hukum dalam pemberantasan Narkotika.


Terakhir Erlin mengatakan Kegiatan ini dalam rangka antisipasi peredaran narkotika diwilayah Hukum Polda Banten. “Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Penyebaran Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten, kami dari Ditresnarkoba Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan razia maupun penegakan hukum di Pelabuhan Merak serta mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya pemberantasan Narkoba," tutupnya (*/Red) 

CV AZ ZIKRA MULTIKARYA Pelaksana Pembangunan Permukiman Jalan Lingkungan di Desa Parigi Diduga Gunakan Material Bekas, Dinas Perkim Prov Banten Diminta Audit

November 13, 2024

 

SERANG, -- Dinas perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten (PERKIM) yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman jalan lingkungan di Kp. Pangi R1. 003 Rw. 004, Ds. Parigi Kec. Cikande, Kab. Serang diduga sarat korupsi dan terkesan asal asalan pekerjaan demi meraup untung besar. 



Pasalnya, dalam pantauan awak media,  Senin (04/11/24), material seperti Paving Blok diduga menggunakan Kualitas KW, sebab ditemukan nya seperti pecah belah, retak dan berlobang terpasang, dan tidak menggunakan baru kuncian (uskup) dalam penyusunan batu. 

Dikonfirmasi di lokasi pekerja mengatakan, bahwa itu atas intruksi dari pelaksana, " Ya kami disuruh bekerja seperti ini ya kami kerjakan, Kami upah borongan, warga sini semua, panjang nya kurang lebih 500 meter," ujar salah seorang pekerja yang mengaku upah borongan permeter Rp 17000 (tujuhbelas ribu rupiah permeter). 



Seorang yang mengaku dari utusan konsultan PERKIM, menyatakan bahwa ia baru ditugaskan mengontrol, dan langsung meminta konfirmasi kepada Pelaksana bernama Pak Gelong, " Saya baru ditugaskan, dan pelaksana pak Gelong saja pak dikonfirmasi nya, saya kurang begitu faham berapa ukuran panjang kali lebarnya," ujar Dia. 






Sementara, Pelaksana dikonfirmasi meminta wartawan untuk bertemu di Serang, sehingga saat dikonfirmasi tidak menjelaskan apa apa, " Kita kopi darat saja, di Serang," ucap Gelong pelaksana CV. AZ ZIKRA MULTIKARYA. 


Dalam papan informasi pekerjaan yang dilihat, nama kegiatan, URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERMUKIMAN


Paket pekerjaan, PEMBANGUNAN PENINGKATAN KUALITAS PSU PERMUKIMAN (Jalan Lingkungan) Kab. Serang, Kec. Cikande, Ds. Parigi


NOMOR KONTRAK

60G/SPK 1103 POPP/Perkins-3/2024

TANGGAL KONTRAK

14 Oktober 2034-12 Desember 2024

LOKASI 1

kp. Pangi R1. 003 Rw. 004, Ds. Parigi Kec. Cikande, Kab. Serang


PELAKSANA, CV. AZ ZIKRA MULTIKARYA


NILAI KONTRAK, Rp. 186.460.000.00


WAKTU PELAKSANA, 60 HARI KALENDER


SUMBER DANA, APBD PROVINSI BANTEN TA. 2024.


Hingga berita ini dimuat, pelaksana belum dapat menjelaskan mengapa material paving Blok menggunakan yang pecah dan retak retak, dan menurut informasi yang didapat, bahwa kegiatan tersebut merupakan Aspirasi salah satu Calon Bupati Serang yang sedang bertarung Pilkada tahun ini. 


Dalam waktu dekat, awak media akan berupaya untuk men sounding ke Dinas PERKIM Banten untuk mengaudit pekerjaan tersebut.(Nova/Red) 

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

November 13, 2024

 





JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja menyelesaikan penyerahan jabatan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan pelantikan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) yang dipimpin langsung oleh Kapolri. Dalam acara tersebut, resmi ditetapkan bahwa Komjen Pol. Dr. Ahmad Dofiri menduduki posisi Wakapolri, sementara jabatan Irwasum diamanahkan kepada Irjen Dedi Prasetyo.


“Baru saja dilaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri dan pelantikan Bapak Wakapolri oleh Bapak Kapolri. Kemarin, kami sampaikan nama-namanya sudah di kantongi Pak Kapolri, langsung doa teman-teman terjawab, malamnya langsung dikeluarkan, dan hari ini sudah dilantik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.


Pelantikan ini adalah bagian dari serangkaian rotasi jabatan di tubuh Polri, yang mencakup sejumlah pejabat wilayah. Namun, beberapa penyerahan jabatan yang berkaitan dengan daerah yang saat ini tengah melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan ditunda hingga Pilkada usai. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas di daerah-daerah yang saat ini membutuhkan perhatian penuh.


“Posisi Irwasum secara de jure sudah digantikan oleh Bapak Dedi Prasetyo. Namun, pelantikannya akan menunggu bersama TR-TR lain atau pejabat lainnya setelah Pilkada selesai. Kemungkinan besar begitu,” tambah Irjen Sandi.


Polri memastikan bahwa proses transisi ini akan dilakukan dengan tertib dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, terutama untuk pejabat-pejabat yang wilayahnya sedang fokus pada Pilkada.(*/Red) 

Unit Tipidkor Polres Serang Ungkap Pelaku Korupsi Sapi Bantuan Kemtan RI

November 13, 2024



SERANG | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap dua orang pelaku Korupsi bantuan dari Kementerian Pertanian RI Tahun 2023.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua pelaku yang berhasil di amankan oleh Unit Tipidkor, JK dan SW diduga telah melakukan tindak korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian pada tahun 2023.


Condro menjelaskan, bantuan 20 ekor sapi yang diterima oleh JK merupakan bantuan (program) ketahanan pangan dari pemerintah. Kendati demikian tersangka JK dan SW bekerja sama untuk menjual sapi-sapi tersebut. 


"Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh APIP sebesar 300 juta (total loss berdasarkan nilai pengadaan)," jelas Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady, ES, kepada wartawan, Rabu (13/11). 


Condro kembali menegaskan, kiaitan dengan kasus ini, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku korupsi, sesuai intruksi Presiden dalam hal ini untuk penguatan ketahan pangan. 


"Dalam hal ini tentunya kami tegas. Dan kami himbau jangan sekali kali berani melakukan korupsi. Ini bentuk komitmen serta dukungan Polres Serang terhadap program Presiden RI untuk ketahan pangan," tandasnya. 


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, ditangkapnya JK dan SW berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipidkor sejak 2023. 


"Tersangka JK mengambil alih bantuan dari Kementan yang ditujukan kepada Kelompok tani sebanyak 20 ekor sapi. Alih-alih untuk budi daya justru JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut," kata Kasat Reskrim. 


Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Serang  IPDA Stefany A.Y. Panggua, S.Tr.K. mengatakan, modus JK dan SW menjual sapi-sapi tersebut beralasan tidak sanggup membiayai budi daya hewan ternak tersebut. 


"Alasan para tersangka tidak sanggup membiayai budi daya. Selanjutnya sapi-sapi tersebut dijual, dan hasil penjualannya dinikmati untuk keperluan pribadi para tersangka," kata Stefany. 


"Untuk saat ini hanya JK yang kita amankan, untuk SW belum ditahan karena sedang sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Mata Bandung," tukasnya.(*/Red) 

Pj Gubernur Ancam Sanksi Distributor Miras Anggur Merah di Banten

November 13, 2024

BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada distributor minuman keras (miras) di wilayah Banten yang terbukti melanggar peraturan. Menurut Al Muktabar, Pemprov Banten berkomitmen memastikan aktivitas di provinsi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


“Kami dari pemerintah daerah sangat berkeinginan untuk memastikan segala aktivitas di Provinsi Banten ini berjalan sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Al Muktabar, sembari menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi untuk memastikan setiap aturan ditegakkan.


Selain itu, Al Muktabar juga mengapresiasi media yang telah menyampaikan informasi secara sejuk dan berimbang mengenai peredaran miras di Banten. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang terkait dengan distribusi miras agar mematuhi aturan yang ada. “Masyarakat mengharapkan semua berjalan sesuai ketentuan, dan kami terus bersama mereka dalam hal ini,” lanjutnya.


### Pemusnahan Miras dan Langkah Pengawasan


Menanggapi pertanyaan mengenai penertiban miras yang masih beredar di wilayah Banten, Al Muktabar mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama kepolisian, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, secara rutin mengadakan pemusnahan barang sitaan miras. Pemusnahan ini dilakukan dalam momen-momen tertentu untuk memastikan Banten tetap aman dari peredaran miras yang melanggar hukum. 


“Kami secara berkala memusnahkan miras yang disita aparat penegak hukum. Dalam pemusnahan tersebut, ribuan botol dihancurkan dengan alat berat,” ujarnya. Menjelang perayaan Natal, Al Muktabar menyatakan pihaknya akan semakin memperketat pengawasan karena ada potensi peredaran miras yang meningka


 Koordinasi dengan Aparat dan Sanksi untuk Distributor


Mengenai sanksi untuk distributor yang melanggar, Al Muktabar menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dalam kerangka ini, kami akan menerapkan penegakan hukum yang tegas bagi distributor miras yang melanggar ketentuan,” katanya.


Al Muktabar juga menyampaikan bahwa koordinasi antara tim Pemprov Banten dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) terus dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan sesuai dengan harapan masyarakat Banten.


Sebelumbya, distributor minuman keras (miras) jenis Anggur Merah (AM) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, kembali mendapat penolakan keras dari organisasi masyarakat yang menamai diri mereka Perkumpulan Pemuda Peduli Industri (PPIN).


Sekertaris Jendral PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa, menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.


"Provinsi Banten sebagai daerah seribu santri jangan sampai ternodai dengan adanya industri peredaran miras ilegal ini jelas melukai hati masyarakat banten dan juga cita-cita pendirian Provinsi Banten. Oleh karenanya kami dari PPIPN siap bergerak bersama masyarakat dan pihak terkait untuk menindak peredaran miras di Banten," kata Tisna, Minggu (10/11/2024). 


Dia menambagkan, peredaran miras yang dilakukan oleh distributor berkedok perusahaan jasa transportasi itu harus dihentikan. "miras sebagai akar dari penyakit masyarakat seharusnya bisa dikontrol secara tegas. Bila perlu tutup agen-agen nakal yg menyalahi aturan dari NIB perusahaannya. Kita akan kontrol dan gandeng pihak disperindagkop untuk menindak perusahaan2 nakal yg msh mengecerkan kepada penjual jamu dan lain-lain," ujarnya. 


Senada dengan PPIN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)  Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten. Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan  kunjungan ke distributor miras itu bulam lalu.  Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak. 


Ketua Umum Mapan RI, TB Mulyadi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.


 "Ada laporan masuk ke kami bahwa ada gudang miras di daerah ini. Makanya kami datang untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan berbicara langsung dengan pihak pengelola. Namun, kehadiran kami sempat mendapatkan penolakan, dan kami diminta datang lagi karena penanggung jawab distributor tidak ada di tempat," jelas TB Mulyadi.(*) 

Tegas! Tim Khusus PJ Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras AM di Kramatwatu

November 13, 2024

 



SERANG, - Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak perusahaan distributor minuman keras anggur merah di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah.


Al Muktabar, menjelaskan pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media masa. Dirinya mengatakan siap memberi sanksi sesuao aturan berlaku. 


"Terkait dengan itu (distributor miras, red) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktifitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan. Dan hal-hal yang tadi tentu kita mebghendaki sesuai dengan peraturan perundangannya. Oleh karenanya kita terus melakukan penjajakan, komunikasi untuk itu memang sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).


Dia menambahkan sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintag kabupaten serta kota. 


"Kita kan selalu, Polda baik kabupaten maupun provinsi di moment-moment tertentu kita memusnahkan dan itu dilaporkan secara meluas, pemusnahan barang sitaan miras, dan beberapa diantaranya itu sudah terkumpul di aparat penegak hukum, terhadap peredaran yang melanggar hukum, dan dimoment itu kita musnahkan," ujarnya.


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengkaji ulang izin yang dikantongi oleh perusahaan distributor minuman keras (miras) anggur merah (AM) di wilayah Wanayasa, Kramatwatu akibat diduga menjual produk secara langsung ke toko jamu dan sejumlah cafe.


Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Khudori Yusuf dihubungi melalui telpon genggamnya, menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak pererdaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.


Sekertaris Jendral PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa, menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.


Senada dengan PPIPN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)  Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten. Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan  kunjungan ke distributor miras itu bulam lalu.  Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak. 


Ketua Umum Mapan RI, TB Mulyadi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.


Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustad Kiyai Nurdin tersebut juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.


Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait. 


Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kramatwatu.


Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin, mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan. Dirinya menuturkan produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten. 


Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan itu. 



Pantauan di lapangan, perusahaan miras ini mendistribusikan produknya secara langsung ke toko jamu hingga warung remang-remang dan hiburan malam di wilayah Kota Serang, Lingkar Selatan hingga Pandeglang dan Lebak.(*/Red) 

SOSIALISASI DAMPAK RADIASI TOWER BTS DI KELURAHAN AIE PACAH

November 12, 2024








Oleh : Baharuddin, MT

Padang, 3 November 2024 – Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak radiasi dari tower Base Transceiver Station (BTS), Departemen Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Andalas mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertajuk "Sosialisasi pada Masyarakat tentang Dampak Radiasi Tower BTS Operator Seluler pada Masyarakat di Kelurahan Aie Pacah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, 2024." Kegiatan ini dipimpin oleh Baharuddin, M.T., yang berperan sebagai inisiator dan ketua kegiatan dalam program pengabdian masyarakat ini.

Selain Baharuddin, M.T., kegiatan ini juga diikuti oleh dosen lainnya dari Departemen Teknik Elektro, yaitu Rudy Fernandez, M.T., dan Hanalde Andre, M.T. Mereka didampingi oleh mahasiswa program doktor di Teknik Elektro, yakni Zurnawita dan Firdaus, yang turut serta dalam proses penyampaian materi dan diskusi dengan masyarakat. Kehadiran mahasiswa ini diharapkan dapat menambah dinamika dalam kegiatan, serta memberikan wawasan yang lebih luas kepada warga yang hadir.


Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Perumahan Komplek Maharani 2, yang berada di lingkungan RW 07, Kelurahan Aie Pacah. Ketua RW 07, Bapak Ujang, menyambut baik inisiatif dari pihak universitas untuk memberikan edukasi terkait dampak radiasi tower BTS. Warga dari sekitar Komplek Maharani 2, termasuk dari RW 04, turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mereka menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap materi yang disampaikan dan aktif bertanya untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam.

Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini melibatkan beberapa tahap penting yang dirancang untuk memaksimalkan pemahaman masyarakat. Pertama, dilakukan pemaparan teori mengenai prinsip kerja tower BTS dan radiasi yang dihasilkan. Materi ini disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang awam dengan teknologi telekomunikasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya memahami dampaknya, tetapi juga mengetahui bagaimana sistem BTS bekerja.

Baharuddin MT, Dosen Fakultas Tehnik Electo, Universitas Andalas Sumatra Barat














Tahap selanjutnya adalah diskusi interaktif antara para dosen, mahasiswa, dan warga. Dalam sesi ini, warga diajak untuk mengajukan pertanyaan dan mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dengan keberadaan tower BTS di sekitar permukiman. Para dosen memberikan penjelasan berdasarkan data ilmiah mengenai tingkat aman radiasi BTS sesuai dengan standar yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran warga dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam.

Selain itu, tim pengabdian masyarakat Universitas Andalas juga mempersiapkan materi berupa leaflet yang berisi informasi terkait radiasi BTS. Leaflet ini berfungsi sebagai panduan bagi masyarakat untuk memahami dampak radiasi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya leaflet, warga diharapkan dapat membaca kembali informasi yang diberikan kapan pun dibutuhkan, sehingga pemahaman mereka terhadap materi dapat lebih kuat dan bertahan dalam jangka waktu yang lama.

Kegiatan ini juga diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh mahasiswa doktoral, Zurnawita dan Firdaus. Kedua mahasiswa ini memiliki peran penting dalam menjelaskan aspek-aspek teknis yang mungkin sulit dipahami oleh masyarakat awam. Mereka memberikan contoh konkret yang mudah dicerna oleh warga, seperti pengaruh radiasi dalam kehidupan sehari-hari dan cara-cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan risiko kesehatan.

Di samping sosialisasi langsung, tim pengabdian juga mengadakan simulasi pengukuran radiasi di sekitar tower BTS. Dalam simulasi ini, warga diajak untuk melihat bagaimana alat pengukur radiasi bekerja dan menginterpretasikan hasil pengukuran tersebut. Metode ini memberikan pengalaman langsung kepada warga tentang kondisi sebenarnya dari radiasi yang dihasilkan oleh tower BTS, sehingga mereka dapat merasakan sendiri apakah kadar radiasi berada pada batas aman.

Sebagai langkah lanjutan, tim dari Universitas Andalas berencana untuk melakukan monitoring berkala terhadap kadar radiasi di sekitar lokasi tower BTS. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa kadar radiasi tetap berada dalam batas aman dan tidak melebihi standar yang telah ditetapkan. Warga juga diajak untuk berpartisipasi dalam kegiatan monitoring ini agar mereka merasa lebih tenang dan tidak merasa khawatir dengan keberadaan tower BTS di lingkungan mereka.

Bapak Ujang selaku Ketua RW 07, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini dan berharap agar pihak Universitas Andalas terus memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait dampak teknologi telekomunikasi. Beliau mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi warga, khususnya dalam memahami isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan. Warga merasa lebih tenang dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk menyikapi keberadaan tower BTS di lingkungan mereka.


Penulis: Baharuddin, M.T.

Dosen Teknik Elektro

Fakultas Teknik 

Universitas Andalas

Ngariung Iman Ngariung Aman Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Berikan Bantuan Benih Padi dan Pupuk Kepada Gapoktan

November 12, 2024



SERANG,  - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) yang merupakan salah satu commander wish Kapolda Banten, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memberikan bantuan benih padi, pupuk serta pestisida untuk 4 kelompok Tani di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Pemberian bantuan benih padi kepada 4 kelompok tani yang dilaksanakan di Saung Tepi Sawah Desa Koper, pada Selasa 12 Nopember 2024, ini dalam upaya meringankan beban petani yang terdampak serangan hama wereng.


Usai menyerahkan bantuan, Kapolres selanjutnya menggelar ngobrol bareng "Ngariung Iman Ngariung Aman" dalam rangka menyampaikan pesan kamtibmas kepada para petani. Diakhir kegiatan Kapolres memberikan bingkisan sembako serta 5 door prize untuk warga yang berani menyampaikan aspirasi dan masukkan.


"Pemberian bantuan benih padi ini sebagai wujud kepedulian Polres Serang dalam mendukung program ketahanan pangan serta membantu meringankan beban petani yang gagal panen akibat terdampak bencana serangan hama," ungkap Kapolres 


Menurut Condro, bantuan benih padi yang diberikan pada poktan yaitu jenis varitas Inpari 32 sebanyak 200 kilogram dalam kemasan 5 kilogram. Benih padi Inpari ini sesuai permintaan kelompok tani karena cocok dengan kondisi persawahan di Desa Koper.


Selain memberikan benih padi, alumnus Akpol 2005 itu juga memberikan pupuk urea dan NPK masing-masing sebanyak 500 kg serta pestisida sebanyak 60 botol. Sedangkan sembako sebanyak 60 bingkisan serta 5 buah door prize.


"Harapan saya, bantuan ini bisa membantu meringankan beban petani agar secepatnya bisa menanam padi kembali. Kemudian saya ingin pada saat panen raya nanti diberitahu," kata Condro Sasongko.


Sementara pesan kamtibmas yang disampaikan Kapolres yaitu masyarakat diminta untuk menjaga kerukunan serta menjaga kondusifitas kamtibmas dan menjaga anak-anak dari kenakalan remaja.


"Masyarakat harus selalu menjaga kerukunan, terlebih saat ini sedang dihadapi pilkada. Jangan hanya beda pilihan terjadi tidak saling tegur sapa. Dan juga penting dilakukan, awasi putra-putri jangan sampai terlibat kenakalan remaja," kata Kapolres.


Di tempat yang sama, Kepala Desa Koper Sana Jaya mengatakan, bantuan bibit padi, pupuk serta pestisida merupakan kali kedua dilakukan oleh Kapolres Condro Sasongko. Sana Jaya mengatakan bahwa petani yang mengalami gagal panen akibat serangan hama sejauh ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.


Sana Jaya juga menjelaskan bahwa di Desa Koper ada 4 kelompok tani. Setiap kelompok tani beranggotakan 6 hingga 7 petani dan masing-masing memiliki garapan sawah seluas 3 hingga 5 hektar.


"Kami berharap kepada ketua kelompok tani untuk segera mendistribusikan bibit padi bantuan Kapolres kepada anggotanya agar segera dimanfaatkan. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada bapak Kapolres atas kepedulian pada warga kami," kata Sana Jaya.


Senada dikatakan Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu, Asep menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Serang yang peduli kepada masyarakat petani di Desa Koper dengan membantu memberikan bibit padi, pupuk serta perstida. 


Hadir dalam kegiatan pemberian bantuan dan Ngariung Iman Ngariung Aman, Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan, Kasatintelkam AKP Tatang, Kanit Intel AKP Muklas, Kepala Desa Koper Sana Jaya, Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cikande.(*/Red) 

Polda Banten Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Personel Jelang Purna Tugas

November 12, 2024



Banten, -- Polda Banten gelar kegiatan pembekalan dan pelatihan keterampilan Pegawai Negeri pada Polri yang akan memasuki masa purna tugas, diselenggarakan di Hotel Le Dian pada Selasa (12/11).


Adapun tema dalam kegiatan ini yakni Pensiun Siap Bahagia (Sehat, Ikhlas, Aktifitas dan Produktif).


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda  Banten Brigjen Pol. Hengki didampingi oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan Kombes dan beberapa Pejabat Utama Polda Banten serta dihadiri oleh Kapolres dan Kapolresta jajaran, Kepala Cabang Bank BTPN, Ketua PP Polri Banten.


Dalam sambutanya Brigjen Pol. Hengki mengatakan kegiatan tersebut merupakan aplikasi dari Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran masa dinas Pegawai Negri pada Polri. “kegiatan ini merupakan aplikasi dari Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran masa dinas Pegawai Negri pada Polri,” kata Hengki.


Hengki mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan bekal kepada para anggota Polri dan PNS yang akan mendekati masa purna tugas atau pensiun. “Hari ini kita memberikan pelatihan keterampilan dan pembekalan bagi Pegawai Negeri pada Polri menjelang purna tugas kita harus persiapkan 3 sampai 5 tahun sebelum pensiun sehingga apa yang akan kita lakukan setelah pensiun sudah dipersiapkan,” ujar Hengki.


Selanjutnya Hengki Menambahkan Kegiatan pembekalan ini dilakukan sebagai langkah pembinaan sumber daya manusia pegawai negeri pada Polri dalam menghadapi masa pensiun. “pembekalan ini di lakukan sebagai langkah pembinaan sumber daya manusia Pegawai Negri pada Polri dalam menghadapi masa pensiun yang bertujuan untuk menanamkan ketrampilan dan keahlian, sehingga dapat membantu psikologis, mental maupun fisik serta motivasi dari setiap personel.” ujar Hengki.


Hengki juga mengatakan kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat baru untuk Pegawai negri pada Polri yang akan menghadapi masa pensiun. “Ini suatu hal yang menjadikan suatu semangat baru karena kita akan menghadapi kehidupan baru. Jangan cemas pasti ada perubahan dari pola hidup kita, sebagai anggota Polri kita akan menjadi masyarakat biasa. Tentunya ini harus dinikmati oleh teman-teman semuanya,” ucapnya.


Terakhir Wakapolda Banten berharap kepada rekan-rekan peserta agar bisa mengikuti kegiatan dengan sungguh – sungguh. “Kami berharap Rekan – rekan dapat menjadikan hari ini hari yang bahagia, jangan jadikan kegiatan ini membosankan dan tegang, ikuti dengan antusias serta dapat sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini,” tutupnya.(*/Red) 

Kadiv Humas Polri: Nama Calon Wakapolri Sudah Dikantongi, Proses Penunjukan Segera Rampung

November 12, 2024

 


Jakarta, -- Kadiv humas Polri, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M. Hum. menyampaikan perkembangan terkini mengenai penunjukan calon Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dalam kegiatan doorstop yang diadakan siang tadi. Ia menegaskan bahwa saat ini proses pemilihan tengah berlangsung dan diharapkan keputusan resmi segera diumumkan dalam waktu dekat.


"Untuk calon  Wakapolri, seperti yang kami sampaikan, sudah dikantongi oleh Bapak Kapolri nama-namanya," ujar Kadiv humas Polri. 


Ia menambahkan bahwa semua kandidat memiliki kualifikasi yang seimbang. "Karena calonnya semuanya mempunyai bobot yang sama, yang kompeten di bidangnya, dan semuanya hebat-hebat," lanjutnya.


Menurut Kadiv humas, Kapolri sedang mempertimbangkan secara cermat para kandidat yang layak mengemban tugas tersebut. 


"Bapak Kapolri sedang memilih satu di antaranya untuk menjadi calon Wakapolri," katanya, seraya menegaskan bahwa proses seleksi terus berkembang dan akan diumumkan apabila ada arahan lebih lanjut.


Terkait jumlah dan identitas kandidat, Kadiv humas meminta media dan masyarakat bersabar. 


"Baik jumlahnya, berapa calonnya, dan siapa nanti kandidat yang akan masuk serta siapa yang dipilih, akan kami sampaikan begitu ada keputusan," terangnya.


Sementara itu, Kadiv humas juga menyampaikan informasi penting mengenai acara pelepasan Wakapolri yang lama, Jenderal Agus Andrianto, yang akan dilaksanakan besok. 


"Pak Jenderal Agus Andrianto kebetulan mendapatkan promosi jabatan sebagai Menteri dan juga pangkat Jenderal Penghargaan," ungkapnya.


Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Jenderal Agus selama mengabdi di institusi kepolisian, penghormatan khusus akan diberikan oleh Kapolri. 


"Beliau berdedikasi di kepolisian dengan karya-karya beliau, kemudian beliau juga mendapatkan kehormatan bisa menjadi menteri. Jadi sebagai penghargaan dari Bapak Kapolri, insya Allah besok akan disampaikan secara langsung," pungkas Kadivhumas Polri.(*/Red) 

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

November 12, 2024

 



Jakarta, -- Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar.


“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/24).


Pemblokiran aset ini, ujarnya, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.


“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.


Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.


“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.(*/Red) 

Kapolsek Ciledug Cek Ketahanan Pangan di KWT Belimbing Parung Serab

November 12, 2024



Tangerang -– Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, Kompol H. Ubaidillah, SH, MA, bersama Panit Binmas Aiptu Agus Siswanto, Bhabinkamtibmas Aiptu Hasan Sadili, dan Lurah Parung Serab Mahmudin, S.IP, melakukan pengecekan kegiatan ketahanan pangan di Kelompok Wanita Tani (KWT) Belimbing, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


Kegiatan ini bertujuan mendukung program ketahanan pangan yang digagas pemerintah, dengan fokus pada usaha swadaya masyarakat. Di KWT Belimbing, warga RW 03 Kelurahan Parung Serab mengelola peternakan ikan nila dan pertanian sebagai bagian dari upaya menciptakan kemandirian pangan.


Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif warga yang telah berhasil memanfaatkan potensi lokal untuk memperkuat ketahanan pangan. "Inisiatif seperti ini sangat penting dalam mendukung program pemerintah yang dipimpin Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan," ujar Kapolsek.


Melalui kegiatan ini, diharapkan warga semakin termotivasi untuk meningkatkan produksi pangan lokal dan memperkuat solidaritas antarwarga dalam menciptakan lingkungan yang lebih mandiri dan sejahtera.(*/Red) 

Kasatreskrim Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Cikupa

November 12, 2024



TANGERANG,  | Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin pagi, 11 November 2024.


Dalam waktu singkat, tim kepolisian mengamankan pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban.


Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari warga sekitar pukul 04.00 WIB, terkait penemuan jasad yang terbungkus busa dan selimut dalam kondisi terikat. 


Setelah menerima laporan tersebut, tim Polsek Cikupa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mulai mengumpulkan bukti-bukti penting yang mengarah pada terduga pelaku.



"Dari hasil olah TKP, kami menemukan sejumlah petunjuk yang cukup kuat untuk mengidentifikasi terduga pelaku. 


Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dengan menelusuri tempat tinggal korban dan menyisir area sekitar," jelas Kompol Arief kepada awak media.


Setelah pengumpulan bukti dan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. 


Polisi juga melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.


Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando, menambahkan bahwa pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban di pinggir jalan. 


Namun, karena kondisi sudah pagi dan banyak aktivitas warga, pelaku akhirnya meninggalkan jasad tersebut. Ia kemudian kembali ke kontrakannya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penemuan jasad.


Kompol Arief menyampaikan harapannya bahwa proses penyelidikan ini dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme dan ketelitian, sehingga keadilan bisa ditegakkan. Semoga masyarakat bisa kembali merasa aman dan percaya bahwa hukum berjalan dengan semestinya,” tegasnya.


Hingga saat ini, identitas korban dan pelaku masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*/Red) 

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan

November 12, 2024




TANGERANG --  Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga  Kamis (14/11) mendatang.


Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi kemarin, Kamis (7/11). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama 3 hari kedepan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin (11/11/2024) sore WIB hingga selesai 


Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kab dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.


"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu.


Ia menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.


"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," ujarnya.


Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR. 


"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba  didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Zain.


"Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan" kata dia. 


Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan di operasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR. Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.


Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yg telah di gelar.


"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," tegas Zain.(*/Red) 

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polda Banten

November 12, 2024



Serang - Berdasarkan Laporan LP/B/318/XI/SPKT I. DITRESKRIMUM / 2024 / POLDA  BANTEN tanggal 03 November 2024, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press release Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin atau Pengeroyokan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Banten yang berlangsung di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (12/11). 


Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan serta dihadiri oleh sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten.


Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan terdapat lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiyaan ini. “Kelima tersanaka tersebut berinsial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34) dan MD (60), motif para tersangka yaitu mengklaim bahwa tanah yang sedang dibangun pagar diatasnya merupakan tanah milik keluarganya, sedangkan modusnya adalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam dan kayu serta memukul menggunakan tangan kosong dan menendang menggunakan kaki secara bersama-sama,” kata kabid Humas Polda Banten.


Kemudian Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologi dan latar belakang dari Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut. “Pada tahun 1993 - 1995 Alm SL membebaskan lahan di Kec. Banjarsari, Kota Serang seluas +100 ha, dengan bukti AJB sebanyak 856 buku, yg diatas namakan 26 karyawannya, Objek tanah tersebut dihibahkan kepada istrinya NA dan melakukan kerjasama dgn pengembang perumahan PT BMP sebagai pemodal objek tanah atau inbreng, kemudian terjadi permasalahan objek tanah milik PT. BMP dengan Sdri. DS, dimana PT BMP memiliki dokumen berupa peta blok 10 dengan bidang 456 yang sesuai dengan AJB No 777 tahun 1994 dengan luas tanah 5.112 m2 dan bidang 33 yang sesuai dengan AJB No 691 tahun 1995 dengan luas tanah 3.424 m2, Sdri. DS memiliki dua bidang objek tanah sesuai AJB 369 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1775 tahun 2013 luas tanah 724 m2 dan AJB no 370 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1781 th 2013 LT 500m2, Kedua bidang tanah yang diklaim DS tersebut telah dibebaskan terlebih dahulu oleh Alm SL sesuai dengan AJB no 777 tahun 1994 dan AJB no 691 tahun 1995,” jelasnya.


Lebih lanjut, Dian menerangkan pada tanggal 27 Oktober 2024 atau 1 minggu sebelum kejadian penganiayaan, Pihak DS akan melakukan pembuatan pondasi di atas tanah sengketa, kemudian dari pihak security perumahan BMP melarang untuk melanjutkan pembangunan, Anak DS yaitu WR melakukan pengancaman kepada security perumahan. Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut.


“Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar Jam 15.00 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan dibawa ke kantor Polda Baten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi serta melakukan cek TKP, kemudian pada tanggal 03 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap bukti yang didapat dari TKP dilakukan penyitaan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :

- 1 Bilah Parang/Golok bergagang Kayu 

- 1 Buah Batang Kayu dengan Panjang + 2 meter

- 1 Unit HP Merk INFINIX Not 30 Warna Abu-abu

- 1 (satu) potong kaos warna coklat dengan robek bekas sayatan senjata tajam selebar + 10 cm dan robek pada bagian kanci kerah bekas tarikan selebar + 10 cm.


Diakhir, Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Paling Lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun Penjara,” tutupnya. (*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

November 11, 2024



SERANG,  - Sedang nunggu pemesan di pinggir Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, NS (47) dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang karena mengedarkan sabu.


Dari saku celana tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana, alat hisap sabu  serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.


Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan tersangka NS ditangkap pada Kamis 7 Nopember 2024. Sebelumnya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.


"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba ," kata AKP Bondan Rahadiansyah kepada media , Kamis 11 Nopember 2024.


Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 08.30, tersangka NS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.


"Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan alat hisap sabu serta 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi," kata Bondan.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka NS yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, juga mengkonsumsi sabu.


"Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Bondan mengatakan tersangka ND mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. 


"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.


Atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolri Bentuk Program 'Beyond Trust Presisi TW IV'

November 11, 2024


Jakarta, -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan membuat program bernama 'Beyond Trust Presisi TW IV'. 


Program ini bertujuan mewujudkan 8 misi asta cita beserta 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat.


"Terkait dengan evaluasi kinerja Polri di bidang Harkamtibmas, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri, mohon izin kami memiliki program dengan nama Beyond Trust Presisi yang terus kita lakukan evaluasi di bawah pengawasan atau pun pengendali Posko Presisi," ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24). 


Adapun utamanya program ini membantu Presiden Prabowo mewujudkan 8 misi Asta Cita. "Tujuan dari Beyond Trust Presisi ini adalah tentunya pertama bagaimana kemudian kita bisa mewujudkan 8 misi Asta Cita, 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat, yang terdiri dari 4 kebijakan, 7 program, dan 23 kegiatan," jelas Kapolri. 


Kapolri juga memastikan akan terus melakukan evaluasi di internal dan eksternal Polri. Ia menegaskan akan menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran di Polri tanpa pandang bulu.


"Kami terus melakukan evaluasi, baik evaluasi internal maupun evaluasi eksternal, dalam hal ini (melalui) lembaga survei, sehingga kemudian terhadap kekurangan-kekurangan yang kita miliki, kita bisa terus melaksanakan perbaikan," tegas Kapolri.


"Termasuk juga memfungsikan fungsi-fungsi yang terkait dengan penegakan etik di internal apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih kita temukan," lanjut Kapolri.(*/Red) 

Masyarakat Bisa Lapor Mas Wapres, dalam Program "Wapres Mendengar" Simak Informasi nya.

November 11, 2024








Jakarta, -- Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, membuka program #Wapres Mendengar," dan informasi pemberitahuan ini di sampaikan Kepada seluruh warga negara Indonesia berbunyi, ; "Kami menginfokan bahwa mulai besok (Senin, 11/11), Program #WapresMendengar hadir dan mulai berjalan. Membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Contoh pengaduan diantaranya sebagai berikut:


1. Kesulitan menebus Ijazah sekolah

2. ⁠Kesulitan menebus akta lahir anak sejak melahirkan di Rumah Sakit

3. ⁠Belum terdaftar dalam program Bansos atau PKH padahal layak untuk mendapatkan bantuan

4. ⁠Belum mempunyai BPJS

5. ⁠Dll


Bapak/Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden (Jl. Medan Merdeka Sel., RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110) masuk dari Pintu Kebon Sirih. Jadwalnya dari hari Senin-Jum’at, Pkl. 08.00-14.00 (Ada istirahat 1 jam)


Silahkan hadir langsung dengan membawa berkas Kependudukan semisal KTP/SIM, Akta Kelahiran, dan berkas penunjang lainnya seperti kwitansi, hasil pemeriksaan, surat keterangan dokter/RTRW/Lurah/Camat, dsb.


Diwajibkan hadir langsung (tanpa diwakili/tanpa pendamping) kecuali jika sedang sakit bisa didampingi cukup/hanya 1 orang. Disarankan membawa makanan dan minum sendiri karena dilokasi hanya disediakan air mineral gelas dan makanan kecil. Mengantisipasi antrian panjang dan lama.


Silahkan mengkonfirmasi kehadiran dengan wa (nama-nomer telepon-jenis aduan). (Red)

#WapresMendengar

Tebar Sabu sabu 2 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten

November 11, 2024

Cilegon - Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan. Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 Tahun) , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP  Vhalio Agafe menjelaskan bahwa Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 tahun)  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30, warna putih, didalam kantong celanan panjang warna hitam milik pelaku MZ (23 tahun)


Diketahui bahwa Pelaku MZ (23 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara MRF (20 tahun) dengan harga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku MRF (20 tahun) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan Melati Lingkungan Bebulak timur Kelurahan Kebondalem Kecamatan  Purwakarta Kota Cilegon, yang mana sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara GK (DPO) dan diketahui juga bahwa sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) membantu pelaku GK (DPO) menyebarkan/perantara narkotika jenis sabu tersebut.


Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon AKP  Vhalio Agafe kedua pelaku MZ dan MRF telah melangar undang undang Narkotika 

”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan jenis tanaman dan atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

112 ayat (1) : 

dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


114 ayat (1) :

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah) tutup kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.(*/Red) 

Polisi Datangi TKP Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa

November 11, 2024

TANGERANG, -- Kepolisian dari Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Polresta Tangerang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat yang terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari RT.10/02, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 11 November 2024 pagi. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat terbungkus kasur di Cikupa pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan menangkap terduga pelaku. 


"Penanganan awal melakukan olah TKP utamanya mengidentifikasi jenazah dan mengumpulkan keterangan yang dikuatkan petunjuk," kata Baktiar dalam keterangannya. 


Ia menjelaskan, mayat terbungkus kasur tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Martono (54), sekira pukul pukul 04.05 WIB, ketika saksi hendak pergi shalat subuh. 



"Saat saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan," terangnya.



Saat didekati kemudian terlihat kedua kaki seseorang yang diduga sudah meninggal. Selanjutnya saksi kembali kerumah dan memberitahukan hal itu kepada istrinya. 


"Saksi bersama istrinya lalu kembali lagi dan membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan," jelasnya. 


Kemudian, sekitar Pukul 05.00 WIB Polsek Cikupa mendapatkan informasi atas kejadian tersebut. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang langsung melaksanakan Cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. 


"Tahapan hasil pemeriksaan dan dan identifikasi akan disampaikan kembali," tandasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *