Rentetan Kekerasaan Timpa Jurnalis, Setelah Simalungun, Binjai, Gorontalo, Lampung dan Kini Wartawan di Majalengka di Intimidasi dan Wajah Ditinju Hingga Berlumuran Darah

Juni 28, 2021
Senin, 28 Juni 2021


Foto: Atas, Kelompok Oknum Ormas, Bawah, Korban, Samping Kanan, TKP. 

MAJALENGKA - JAWABARAT, BHINNEKANEWS71.Com - Setelah kejadian di Simalungun Sumut, wartawan di tembak mati, di Gorontalo wartawan di Bacok OTK, Binjai, Percobaan Pembunuhan, dan Mesuji Lampung di Pukuli hingga babak belur, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Majalengka Jawa Barat, setelah video viral dan beredar, Persekusi, Intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan dari Media Tabloid "Cetak dan Online" Fokus Berita Indonesia (FBI) dan wartawan Warta Jabar. Senin (28/6/21).

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika wartawan akan melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa oknum ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan mengeluarkan kata kata hewan (maaf - monyet) yang di ucapkan oleh oknum ormas kepada wartawan.

Sulaeman wartawan FBI.com saat di konfirmasi mengatakan, Dirinya bersama rekannya, Hendak bertemu Kepala Desa Mekar Wangi atas permintaan Kepala Desa.

"Saya sedang proses Visum pak," ujarnya singkat kepada BHINNEKANEWS71.Com.

Saat ditanya apa duduk permasalahannya, Ia menjelaskan, "Kronologi nya, mau ketemu kepala desa Mekar Wangi, Lemah Sugih, Majalengka, karena beliau minta ketemu hari Senin, sebelumnya  kami sudah temui hari Sabtu," ujar Sulaeman korban yang mengalami kekerasan dari oknum ormas.

"Tapi Kepala desa tidak ada di tempat, yang nonjok saya inisal AG (-red) yang mengaku ketua salah satu ormas tersebut," ucap lagi.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat saat di hubungi Via Watshapp nya. Mengatakan.

"Saya mengutuk keras kepada pihak pihak tertentu yg melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, apabila di lapangan memang ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik, maka sudah ada aturan mainnya sesuai UU 40 Tahun 1999. 

Hilman menambahkan, "Kalau ada perselisihan akibat dari proses kerja jurnalistik maupun produknya, maka selesaikan saja secara hukum yg berlaku, dan tidak melakukan penghakiman secara fisik semacam itu," tegasnya. (*/red)


Thanks for reading Rentetan Kekerasaan Timpa Jurnalis, Setelah Simalungun, Binjai, Gorontalo, Lampung dan Kini Wartawan di Majalengka di Intimidasi dan Wajah Ditinju Hingga Berlumuran Darah | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Rentetan Kekerasaan Timpa Jurnalis, Setelah Simalungun, Binjai, Gorontalo, Lampung dan Kini Wartawan di Majalengka di Intimidasi dan Wajah Ditinju Hingga Berlumuran Darah

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *