Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Juli 19, 2021
Senin, 19 Juli 2021




Dipublikasikan: 

Tanggal 20 July 2021

(Admin BHINNEKANEWS71.Com)

PROVINSI BANTEN, BHINNEKANEWS71.Com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan yang legal. Selain SIM, STNK merupakan dokumen yang wajib di bawa ketika berkendara. Dalam beberapa kasus, sejumlah orang mengalami kehilangan STNK. Jika kamu salah satunya, simak cara mengurus STNK hilang berikut ini. 


Cara Mengurus STNK Hilang.

1. Membuat laporan kehilangan dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat.


Laporan kehilangan diperlukan untuk memperoleh surat kehilangan yang akan digunakan untuk mengurus STNK baru.


2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat STNK baru.


Dokumen yang diperlukan antara lain:

KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi

Fotokopi STNK lama

Surat kehilangan yang dikeluarkan Mapolsek setempat

BPKB asli dan fotokopi.


3. Datang ke kantor Samsat untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan membawa persyaratan lengkap.


Kantor Samsat adalah tempat membuat dan mengesahkan STNK yang baru oleh tiga instansi sekaligus yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan Jasa Raharja.


4. Pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

5. Mengisi formulir pembuatan STNK baru dan cek blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

6. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN (Bea Balik Nama) II terkait identitas pemilik STNK.

7. Membayar pajak kendaraan bermotor tahun terkait.

8. Membayar biaya pembuatan STNK baru.

Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak Polri berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000

Pengesahan STNK Rp 0

Jika semua langkah sudah dipenuhi, bukti pembayaran dari kasir diserahkan ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Itulah sederet langkah yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang. Semoga bermanfaat. (Red)


Thanks for reading Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *