Viral, Curhatan Ibu dan Bukti LP Beredar di Medsos, Wartawan Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Kini Dilaporkan Balik

Oktober 17, 2021
Minggu, 17 Oktober 2021
Foto; Bukti LP yang beredar di Medsos Whatsapp Group. Minggu, (17/10) 


BANTEN, BHINNEKANEWS71.Com -- Beredar curhatan seorang Ibu dan bukti LP yang di alamatkan kepada anaknya Persada Sembiring (25) wartawan yang menjadi korban penyiraman air keras oleh Narkis yang di otakin SS beberapa waktu yang lalu, kini menjadi terlapor, yang tersebar di media sosial Whatsapp group, Minggu (17/10/21).

Dalam Curhatan itu, Ristani Samosir yang merupakan Ibu dari Persada Sembiring menulis dan melampirkan bukti LP. 

*KEPADA YTH :*

Pemilik Media, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi, Para Redaktur, Wartawan dan Jurnalis Media Online, Cetak dan Elektronik dimanapun berada.

*PERIHAL:* WARTAWAN DISIRAM AIR KERAS DAN MENJADI TERLAPOR


Dengan Hormat.

Perkenalkan saya adalah Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring (26), korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu anak saya (korban) terkapar disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik Medan.

Yang ingin saya sampaikan adalah, kini anak saya Persada masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali dibagian wajah dan mata di RS di Medan. Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya mengalami cacat wajah dan mata.

Dapat saya terangkan kepada Bapak/Ibu sekalian, bahwa anak saya Persada ada dipanggil (2) dua kalai oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anak saya, namu anak saya dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR.

Dan, ada surat lembar surat saya sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya.

Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya. Namun, Persada dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras a.n HERI SANJAYA TARIGAN (HST).

Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka a.n HERI SANJAYA TARIGAN yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan.

Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.

Anehnya, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (Artinya Surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan). 

Dan kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Dan, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang (3) ketiga kalinya.

Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut.

"Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, Saya bingung lihat HUKUM di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka. Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit".

Mohon kiranya Bapak/Ibu yang ada dimedia berkenan mempublikasi kondisi kami saat ini.

Demikian disampaikan dan terima kasih ada perhatian dan kerjasamanya.


Salam,

Kabupaten Dairi,

Minggu, 17 Oktober 2021

RISTANI SAMOSIR

HP: 0812-6201-9695.


Dikonfirmasi via Whatsapp nya, Ristani Samosir membenarkan " Ia Bapak, Ibu, Mohon bantuan dan dukungannya," ucapnya singkat pada BHINNEKANEWS71.Com


Sementara itu, Hal tersebut juga dibenarkan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Minggu (17/10/2021).

“Iya dia dilaporkan balik,” ucapnya saat dikonfirmasi. seperti dikutip dari Digtara.com

Lebih lanjut Rafles mengatakan, Persada dilaporkan oleh salah seorang tersangka bernama Heri Sanjaya.

Heri Sanjaya sebelumnya berperan untuk mengkondisikan korban untuk menunggu di lokasi penyiraman.

Persada menurut Rafles dilaporkan atas dugaan pemerasan, namun pihaknya belum bisa untuk memulai pemeriksaan karena Persada masih dalam proses penyembuhan.

“Tunggu yang bersangkutan sembuh baru bisa kami mintai keterangan,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut Rafles mengatakan, Persada dilaporkan oleh Heri Sanjaya tak lama setelah kejadian penyiraman air keras.

Sebelumnya diberitakan, Persada Sembiring ( 25) menjadi korban penyiraman air keras oleh Narkis pada minggu (25/07/2021).

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10 malam di kawasan Simpang Selayang tepatnya didepan Rumah Makan Tesalonika.

Persada disiram air keras atas perintah Sempurna Sembiring karena korban kerap memberitakan tempat usaha pelaku yaitu gelanggang permainan yang kerap melanggar prokes dan tak menjaga jarak.

“Motifnya karena sakit hati karena sering diberitakan oleh korban,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko pada saat paparan para tersangka. (*/Red).



Thanks for reading Viral, Curhatan Ibu dan Bukti LP Beredar di Medsos, Wartawan Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Kini Dilaporkan Balik | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Viral, Curhatan Ibu dan Bukti LP Beredar di Medsos, Wartawan Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Kini Dilaporkan Balik

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *