Proyek Pembangunan Gedung PT Enes Agribisnis Indonesia Dikawasan Junti Jawilan Diduga Belum Mengantongi IMB

Maret 16, 2023
Kamis, 16 Maret 2023
Foto Bangunan Gedung yang diduga tanpa IMB Milik PT Enes Agribisnis Indonesia










Serang -- Diduga belum mengantongi  Izin mendirikan bangunan (IMB) atau saat ini disebut PBG, proyek pembangunan PT Enes Agribisnis Indonesia yang berada dikawasan industri tepatnya di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang disorot sejumlah warga. 


Baru baru ini, Awak media mendapatkan informasi dari warga, bahwa pekerjaan pembangunan tersebut disinyalir belum mempunyai IMB, akan tetapi, pembangunan gedung tampak sudah berdiri mencapai 50 persen. 


Dikonfirmasi dilokasi, Gito yang mengaku sebagai mandor proyek kepada media ini, sejauh ini dirinya tidak mengetahui apakah sudah mempunyai IMB atau tidak, namun ia sempat mendengar, bahwa sedang dalam pengurusan, " Saya tidak tahu, Saya cuma pekerja saja, saat saya diperintahkan untuk mengerjakan ya Saya laksanakan pak, Adapun tentang perizinan nya sedang proses hanya itu yang saya ketahui," ungkapnya.


Terpisah, Budi yang disebut sebagai pelaksana proyek pembangunan mengatakan hal yang sama dengan Gito mandor bangunan, " Soal Perijinan IMB atau PBG Saya tidak tahu, Saya juga sama hanya pekerja yang menjalankan sesuai perintah atasan, saat ini mungkin sedang prosesnya dalam pengurusan," terang Budi, melalui sambungan telepon, Jumat (10/3/2023) lalu. 


Sementara, saat dikonfirmasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPSTP Kabupaten Serang mengatakan, "Terkait perizinan IMB kalau bangunan bukan di kami Pak, itu di PUPR Pak, tapi kalau kami DPMPSTP memang sudah mengeluarkan izin lokasinya Pak, atau Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR nya setelah yang divalidasi oleh OPD Dinas Tata Ruang, jadi untuk IMB nya ada disana Pak di PUPR lagi, bukan di kami, jadi DPMPSTP itu hanya memvalidasi ketika di PUPR sudah selesai, Bapak bisa Confrom nya ke Pak David PUPR Serang," ujar Ari saat dihubungi bhinnekanews71.com Kamis (16/3/23).


Dalam hal tersebut PT Enes Agribisnis Indonesia diduga menabrak Perda Tahun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. 


Hingga berita ini dipublikasikan, bhinnekanews71.com masih berupaya melakukan konfirmasi pada Dinas PUPR Kabupaten Serang.(Red)

Thanks for reading Proyek Pembangunan Gedung PT Enes Agribisnis Indonesia Dikawasan Junti Jawilan Diduga Belum Mengantongi IMB | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Proyek Pembangunan Gedung PT Enes Agribisnis Indonesia Dikawasan Junti Jawilan Diduga Belum Mengantongi IMB

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *