Tampilkan postingan dengan label Garut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Garut. Tampilkan semua postingan

Rumah Kedua milik Ketua Yayasan 33 di Garut Kembali Diserang, Polisi Diduga Tak Responsif saat Coba Bikin LP

November 16, 2024

 


Garut, Jawa Barat -  Sebuah aksi perusakan yang diduga dilakukan oleh orang yang sama yang sebelumnya membuat konten video menantang duel di depan rumah Ketua Yayasan 33 di Garut pada Jumat malam (15/11/2024), kembali terjadi. Kali ini, rumah kedua milik Ketua Yayasan 33 yang berada di Leles, Garut, menjadi sasaran.

 

Istri Ketua Yayasan 33, yang akrab disapa Bunda, mengungkapkan bahwa rumahnya di Leles disatroni oleh sejumlah orang yang diduga preman. Mereka membawa senjata tajam dan merusak fasilitas rumah, termasuk instalasi Wifi dan pintu rumah yang dicongkel paksa.  Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah para pelaku berhasil masuk ke dalam rumah.

 

Bunda menambahkan bahwa rumah mereka di Leles memiliki pintu pagar besi. Diduga, para pelaku memanjat pintu pagar untuk kemudian mencongkel pintu rumah.

 

Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, Bunda didampingi oleh tim liputan media dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendatangi Mapolres Garut untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, menurut tim liputan dan Bunda, mereka mendapatkan jawaban yang kurang mengenakan dari petugas Satreskrim Polres Garut. Pelaporan mereka tidak ditindaklanjuti karena dianggap belum jelas dan diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Juru Bicara GMOCT, Asep NS, menghubungi Sie Humas Polres Garut untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pihak Humas Polres Garut menyatakan akan mengecek terlebih dahulu ke Satreskrim Polres Garut.

 

Tim liputan GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga pelaku ditangkap dan diproses sesuai dengan pasal UU Darurat, serta pasal yang mengatur tentang memasuki pekarangan rumah orang lain dan merusak fasilitas milik orang lain.

 

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang responsivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dan ancaman terhadap keamanan warga.  Tindakan premanisme yang terjadi secara berulang dan cenderung tidak ditanggapi serius oleh pihak kepolisian, dapat memicu rasa ketidakamanan di masyarakat.

 

Penting bagi pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas kasus ini.  Hal ini penting untuk menjaga rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, tindakan preventif dan edukasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan dan premanisme serupa di masa depan. 


Team liputan

Ancaman OTK Memegang Pedang Didepan Rumah Ketua Yayasan 33 Garut, Sang Istri Laporkan ke Polisi

November 16, 2024


Garut, Jawa Barat -  Kejadian menegangkan terjadi di Kadungora, Garut, Jumat malam, 15 November 2024. Empat orang tak dikenal (OTK) yang diduga preman membuat video yang memperlihatkan salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis pedang panjang (golok) di depan rumah Ketua Yayasan 33.  Video tersebut kemudian dikirimkan ke istri Ketua Yayasan 33 melalui WhatsApp.

 

Istri Ketua Yayasan 33, yang akrab disapa Bunda, mengungkapkan keprihatinannya kepada awak media.  Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, keluarganya sedang tidak berada di rumah karena ada urusan di luar.  Video yang diterima Bunda menunjukkan salah satu OTK memegang golok dan mengucapkan kata-kata dalam bahasa Sunda yang bernada menantang, seakan-akan mengajak duel kepada suaminya.

 

"Saya rasa suami saya tidak pernah berurusan dengan siapapun, dan kok tiba-tiba ada seperti itu," ujar Bunda, mengungkapkan rasa heran dan kekhawatirannya.

 

Dugaan Ancaman dan Pelaporan ke Polisi

 

Bunda mengaku sangat khawatir atas keselamatan keluarganya.  Ia menganggap kejadian ini sebagai ancaman serius dan berencana untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.  Ketakutan akan adanya pergerakan lanjutan dari OTK semakin memperkuat keputusannya untuk melaporkan kasus ini.

 

"Kami akan membuat laporan ke kepolisian karena ini sudah kami anggap mengganggu keselamatan jiwa kami sekeluarga," tegas Bunda.

 

Tim liputan yang meliput kejadian ini akan mendampingi Bunda untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Garut.  Kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas kasus dugaan pengancaman ini.  Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya potensi ancaman kekerasan dan intimidasi yang terjadi di tengah masyarakat.  Penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*/Red) 

Rebutan Jatah Preman, Lima Anggota Ormas di Garut Terlibat Aksi Saling Serang

Februari 12, 2022
Foto: Preman di Garut saling bentrok. (Ilustrasi) 







GARUT, BHINNEKANEWS71.Com -- Lima anggota dari dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang bertikai karena memperebutkan jatah preman (uang untuk preman) di lahan penambangan pasir ditetapkan tersangka.


Pertikaian berujung saling serang di antara lima anggota ormas yang dipicu rebutan uang jatah preman tersebut, terjadi akhir Januari 2022 di lahan penambangan pasir di Desa Talagawangi.


Pertikaian itu berawal dari salah satu ormas yang sudah lebih dulu berkuasa di kawasan penambangan didatangi ormas lain yang meminta jatah preman atau sering mereka sebut uang koordinasi.


Anggota ormas yang sudah ada di lokasi tidak terima, sehingga terjadi pertikaian dan saling serang hingga mengakibatkan beberapa dari mereka mengalami luka-luka.


Kini, lahan penambangan pasir sudah ditutup dan dipasangi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.


"Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, seperti dikutip dari ANTARA melalui Jejaring BHINNEKANEWS71.Com pada Jumat 11 Februari 2022.

Usai mendapat informasi dan dilakukan penyelidikan, Tim Polres Garut akhirnya mengamankan kelima anggota dari dua ormas tersebut.


Barang bukti yang digunakan tersangka saat terjadi pertikaian di antaranya batu, kaus, dan atribut ormas.


“Seluruh anggota ormas itu dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas WirdhantoWirdhanto. (***) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *