Tampilkan postingan dengan label Kab Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kab Tangerang. Tampilkan semua postingan

Tanpa Plang Informasi, Pembangunan Saluran Drainase (Uditch) di Kp Renged Kresek Diduga Proyek Siluman, 50 ribu untuk Bungkam Media

Desember 19, 2024


TANGERANG, -- Proyek pengerjaan saluran drainase menggunakan material U-ditch beton berlokasi di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga jadi ajang korupsi. 


Pasalnya proyek tersebut tidak menggunakan papan plang informasi atau papan Informasi pekerjaan (PIP) sebagai mana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) 


Hal tersebut gunanya agar semua masyarakat berhak mengetahui, baik besaran anggaran, volume (ukuran) dan sumber anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, juga pihak yang dipercaya pemerintah sebagai sebagai pelaksana teknis. 




Dari amatan Media dilokasi, Selasa 17 Desember 2024, tampak juga pekerjaan tidak diawasi oleh pengawas, mandor, juga pelaksana atau pemborong, sehingga hal itu dikerjakan asal kebut alias asal jadi, terindikasi tidak sesuai teknis, serta pekerja tidak dibekali alat pelindung diri (APD) untuk acuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). 



Lebih parahnya, menurut keterangan narasumber kepada media ini, bahwa ada yang dipercaya atau orang suruhan dari pelaksana, bernama Rian, untuk meng kondisikan para media, senilai Rp 50.000 (limapuluh ribu), diduga untuk membungkam para media yang sedang liputan. 


" Ya media katanya sudah dikondisikan 50 ribu," ujar seorang pekerja (tukang_red), Rabu (18/12/24). 


Untuk menggali informasi lebih dalam, media ini akan berusaha mengkonfirmasi beberapa Dinas, khusus nya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dan segera menggandeng LSM untuk melayangkan surat kepada Pemkab Tangerang, sehubungan dugaan banyaknya kontraktor dan pemborong nakal di Kabupaten Tangerang menjadikan proyek pemerintah jadi ajang lahan korupsi, hal itu tidak lain, karena adanya indikasi Lemahnya pengawasan pihak Dinas terkait.(Red)

Praktik Pembuangan Sampah Ilegal oleh Mobil Pengangkut dari Tangerang Selatan Terungkap

November 27, 2024



Kab.Tangerang| Sebuah praktik pembuangan sampah ilegal yang melibatkan mobil pengangkut sampah dari Kota Tangerang Selatan, tepatnya dari area Sumarecon, ke daerah Sukadiri di Desa Jati Waringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, berhasil terungkap. Insiden ini terjadi pada Selasa (26/11/2024), menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pengelolaan limbah dan pelanggaran hukum.


Seorang sopir dengan inisial YT ketika diwawancarai oleh awak media mengakui bahwa dirinya bertugas mengangkut sampah dari Sumarecon, Tangerang Selatan untuk dibuang secara ilegal di Sukadiri. “Iya, pak, saya baru satu rit jalan. Saya bawa sampah dari Tangerang Selatan, Sumarecon, saya mau buang ke daerah Sukadiri,” ucap YT. Ia juga menambahkan bahwa untuk menemui pengurus langsung di Sukadiri agar dapat berbicara lebih lanjut mengenai pengelolaannya


YT juga menyatakan bahwa pengangkutan sampah biasanya dilakukan pada malam hari, menunjukkan adanya upaya menyembunyikan aktivitas ini dari pengawasan publik dan otoritas setempat. “Saya mah hanya sopir, Pak. Jika mau ketemu sama pengurusnya langsung aja Sukadiri supaya Bapak bisa ketemu sama pengurusnya,” lanjutnya.


Hasil investigasi awal mengindikasikan bahwa mungkin ada oknum yang bermain di lapangan yang mengkondisikan agar kegiatan ini dapat berjalan tanpa hambatan. Kegiatan pembuangan sampah secara ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya di daerah pembuangan yang tidak dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk memproses sampah dengan benar


(Dpm)

Kades Pasir Gintung Bungkam, Perihal Dugaan Markup dan Sengketa KIP, Ini Tanggapan Camat Jayanti

September 23, 2024







KAB TANGERANG, Menindak lanjuti sengketa keterbukaan informasi publik soal penggunaan anggaran dana desa dan dugaan adanya Markup yang diduga dilakukan pemdes Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kab.Tangerang, Kepala Desa Pasir Gintung, Sutang membungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Sementara Camat Jayanti, Yandri Permana mengatakan bahwa ada Miss Koordinasi Kades dengan Sekdes, sehingga tidak menghadiri Sidang KIP. " Hari ini kades akan hadir, tadi sudah  menginformasikan ke saya, undangan awal ada miss koordinasi dengan sekdes," kata Camat kepada bhinnekanews71.com, Senin, (23/9/24). 


Disinggung soal dugaan adanya markup dan pembinaan terhadap Kades, Camat menyebut, "Saya fokuskan kades untuk ikuti alur Keterbukaan Informasi, itu saja tanggapan saya," ujarnya. 


Sebelumnya, dalam sengketa KIP, Kades Pasir Gintung tidak hadir, Bahtiar selaku pemohon menduga Kades tidak taat Undang-ndang, dan menduga adanya Markup dan akan dilaporkan ke Kejati Banten. 


Transparansi Anggaran Desa Pasir Gintung masuk sengketa ke dua di gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten. 


Setelah beberapa waktu lalu, pemohon meminta untuk keterbukaan informasi publik secara tertulis soal terealisasi anggaran Desa.


Sidang pertama, Kepala Desa selaku Atasan PPID tidak menunjukan taat terhadap Undang - Undang dengan tidak hadir di sidang Komisi Informasi Publik.


Bahtiar Rifai, selaku pemohon berkomentar, Kepala Desa tidak hadir menunjukan dirinya ada yang di takuti, dengan tidak memberikan informasi yang kami minta.


“Undang - Undang sudah menjamin, Hak pemohon dan termohon, seharusnya jika tidak ada salah harus hadir” ucapnya. Sabtu (21/9/24). 


Masih lanjut kata Bahtiar, ini makin kita menduga adanya penyelewengan terhadap anggaran Desa.


“Acuan nya cukup jelas, kepala desa Pasir Gintung sebelumnya tersandung kasus, dan di tetapkan sebagai tersangka, dari hal itu perlunya ada kontrol” tandasnya,


Jika memang kepala desa, di duga Markup Anggaran dan tidak mematuhi undang - undang terkait menutup keterbukaan informasi publik kita akan laporkan Kejaksaan Tinggi Banten, kata Bahtiar pemuda desa Pasir Gintung.


"Saya berharap, Pihak Kecamatan bisa memberikan pembinaan kepada Kepala desa Pasir Gintung sesuai fungsi semestinya, selain kami akan minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk membinanya," tutupnya.(Red)

Sengketa KIP Desa Pasir Gintung Tidak Hadir, Bahtiar: Diduga Markup dan Tak Taat Undang-undang akan Lapor ke KEJATI Banten

September 22, 2024


KAB TANGERANG, - Transparansi Anggaran Desa Pasir Gintung masuk sengketa ke dua di gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten. 

Setelah beberapa waktu lalu, pemohon meminta untuk keterbukaan informasi publik secara tertulis soal terealisasi anggaran Desa.

Sidang pertama, Kepala Desa selaku Atasan PPID tidak menunjukan taat terhadap Undang - Undang dengan tidak hadir di sidang Komisi Informasi Publik.



Bahtiar Rifai, selaku pemohon berkomentar., Kepala Desa tidak hadir menunjukan dirinya ada yang di takuti, dengan tidak memberikan informasi yang kami minta.


“Undang - Undang sudah menjamin, Hak pemohon dan termohon, seharusnya jika tidak ada salah harus hadir” ucapnya. Sabtu (21/9/24). 


Masih lanjut kata Bahtiar, ini makin kita menduga adanya penyelewengan terhadap anggaran Desa.


“Acuan nya cukup jelas, kepala desa Pasir Gintung sebelumnya tersandung kasus, dan di tetapkan sebagai tersangka, dari hal itu perlunya ada kontrol” tandasnya,

Jika memang kepala desa, di duga Markup Anggaran dan tidak mematuhi undang - undang terkait menutup keterbukaan informasi publik kita akan laporkan Kejaksaan Tinggi Banten, kata Bahtiar pemuda desa Pasir Gintung.


"Saya berharap, Pihak Kecamatan bisa memberikan pembinaan kepada Kepala desa Pasir Gintung sesuai fungsi semestinya, selain kami akan minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk membinanya," tutupnya.(FR/Red) 

Camat Jayanti Secara Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Kok Cup 3 di Stadion Tanjung Kembar

Agustus 05, 2024




Kab. Tangerang, - Pemerintah Kecamatan Jayanti bersama Komite Olahraga Kecamatan (Kok) Kecamatan Jayanti melaksanakan turnamen sepak bola ke 3 Dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke-79 yang bertempat di Stadion Tanjung Kembar Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Sabtu, (03/08/2024) 


Dalam sambutannya, Camat Jayanti H. Yandri Permana S. Stp, mengatakan selain menyambut dan memeriahkan HUT Ri ke-79, turnamen sepak bola Komite Olahraga Kecamatan (Kok) Cup ke 3 ini adalah mencari bibit bibit pesepak bola usia 20 tahun yang nantinya akan di ikut sertakan mewakili kecamatan Jayanti di ajang Forkab tahun 2025.

"Tentunya kami pemerintah kecamatan Jayanti bersama Kok Kecamatan Jayanti sengaja setiap bulan Agustus dalam rangka Menyambut dan memeriahkan HUT Ri ke-79, selain itu juga untuk menyaring bibit-bibit unggul sepak bola usia 20 untuk nantinya kami kembangkan dalam rangka persiapan untuk mengikuti Forkab di tahun 2025,"Ucap Camat Jayanti H. Yandri Permana.

Lebih lanjut Camat Jayanti mengatakan, "Biasanya memang setiap tahunnya di bulan Agustus, kami mengadakan turnamen bukan hanya sepak bola, tapi banyak perlombaan lainnya juga, tapi untuk sekarang event turnamen yang lain kami geser nanti untuk memperingati hari ulang tahun Kecamatan Jayanti di bulan November atau Desember,"Imbuhnya.

Masih Camat Jayanti," Harapan saya kegiatan turnamen ini bisa berjalan lancar kondusif tidak ada permasalahan apapun, Kemudian yang kedua bisa memunculkan bibit bibit unggul dari para pesepak bola muda yang ada di kecamatan Jayanti yang nantinya akan dibentuk satu tim sepak bola Kecamatan Jayanti untuk mewakili Kecamatan di Forkab tahun 2025,"Jelasnya

Ditempat yang sama, Farhan Gilang selaku Panitia pelaksana yang juga sebagai Plh Komite Olahraga Kecamatan (Kok) Kecamatan Jayanti menyampaikan dirinya bersama Kok dan pemerintah kecamatan Jayanti merasa bangga dapat kembali mengadakan event turnamen sepak bola Kok Cup yang ke tiga kalinya. 

"Alhamdulillah pada sore hari ini penyelenggaraan turnamen kok Cup Jayanti yang ketiga sudah kami laksanakan untuk putaran pertama yaitu antara desa Jayanti dan desa Pabuaran, semata-mata kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan menghadapi kegiatan Forkab kabupaten Tangerang tahun 2025,  mudah-mudahan dengan adanya turnamen ini atau kompetisi ini bisa jadi wadah Pembinaan untuk kegiatan yang nantinya akan di ikut sertakan di Forkab kabupaten Tangerang,"Kata Gilang.


Gilang juga mengatakan, "Jika tahun sebelumnya yaitu menggunakan fase grup atau sistem bertemu untuk tahun ini tidak, karena kita menghadapi waktu Pilkada juga untuk mempersingkat kegiatan turnamen yang ketiga ini kita menggunakan sistem gugur, jadi pada saat pertandingan ketika kalah bahwasannya tim tersebut sudah tidak bisa lagi mengikuti turnamen kok cup yang ketiga,"Ungkap Gilang. 

Gilang juga mengatakan sebelum turnamen ini di gelar, dirinya bersama para panitia, pemerintah kecamatan Jayanti, para kepala desa se Kecamatan Jayanti, pordes atau offisial tim sudah membuat kesepakatan bersama. 

"kemarin Kita sudah melaksanakan musyawarah atau rapat mengenai pernyataan bersama dalam keamanan dan ketertiban dan kenyamanan untuk jalannya kompetisi turnamen kok cup yang ketiga, Saya harap mudah-mudahan tahun ini tidak ada insiden-insiden karena semua kepala desa dan official Fordes sudah sepakat bahwasannya siap menjalankan keamanan dan ketertiban,  konsekuensinya kalaupun ada hal-hal yang tidak diinginkan atau terjadi insiden maka kedua Tim akan digugurkan,"Pungkasnya.(DK) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *